Lompat ke konten utama
sorotutama

Santunan Jasa Raharja: Besaran Rp 50 Juta, Syarat Klaim, dan Batas Waktu Enam Bulan

Hak yang sudah dibayar setiap tahun lewat SWDKLLJ pada pengesahan STNK, tetapi gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam enam bulan sesudah kecelakaan.

Oleh Reza Pradana8 menit baca
Ilustrasi: Santunan Jasa Raharja: Besaran Rp 50 Juta, Syarat Klaim, dan Batas Waktu Enam Bulan
Foto: Kristi T via Pexels

Ringkasan

Santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah Rp 50.000.000, dengan penggantian biaya perawatan paling banyak Rp 20.000.000 untuk kecelakaan lalu lintas jalan serta angkutan umum darat dan laut, dan Rp 25.000.000 untuk penumpang angkutan umum udara, sesuai PMK 15/PMK.010/2017 dan PMK 16/PMK.010/2017 yang berlaku sejak 1 Juni 2017. Artikel ini merinci cara menghitung santunan cacat tetap, biaya penguburan, P3K, dan ambulans, tarif SWDKLLJ Rp 32.000 sampai Rp 160.000 ditambah kartu dana Rp 3.000, siapa yang tidak ditanggung termasuk korban kecelakaan tunggal

Daftar isi▶ buka

Santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah Rp 50.000.000 per korban. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20.000.000 untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum darat, sungai, danau, feri penyeberangan, serta laut, dan paling banyak Rp 25.000.000 untuk penumpang angkutan umum udara. Besaran itu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017, yang sama-sama ditetapkan pada 13 Februari 2017, mulai berlaku 1 Juni 2017, dan berstatus berlaku pada basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan saat artikel ini disusun pada Agustus 2026. Hak atas santunan gugur apabila tuntutan pembayaran tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan, sesuai Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Berapa besaran santunan Jasa Raharja per Agustus 2026?

Ada dua peraturan yang perlu dibedakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 mengatur santunan bagi penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri penyeberangan, laut, dan udara, serta mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 mengatur santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, serta mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008. Seluruh angka berikut dihitung per korban, bukan per kejadian kecelakaan.

  • Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 untuk ahli waris korban, baik pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 maupun Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017. Menurut Sekretariat Kabinet, angka untuk kecelakaan lalu lintas jalan itu naik dari Rp 25.000.000 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.
  • Santunan cacat tetap dihitung berdasarkan angka persentase tingkat kecacatan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dikalikan besar santunan meninggal dunia. Persentase tertinggi dalam daftar tersebut adalah 100 persen, misalnya untuk kehilangan kedua lengan, kedua kaki, atau penglihatan kedua mata.
  • Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20.000.000 untuk kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum darat, sungai, danau, feri penyeberangan, serta laut, dan paling banyak Rp 25.000.000 untuk penumpang angkutan umum udara.
  • Penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000, hanya diberikan bila korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, dan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.
  • Penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1.000.000 dan biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000. Sekretariat Kabinet mencatat kedua komponen itu sebagai tambahan baru dibanding aturan tahun 2008.

Dari mana dana santunan berasal dan berapa yang dibayar pemilik kendaraan?

Santunan Jasa Raharja berasal dari dua pungutan yang dibayar masyarakat, bukan dari anggaran belanja negara. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ dipungut dari pengusaha dan pemilik alat angkutan lalu lintas jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, dengan pelunasan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau perpanjangan STNK. Iuran Wajib dipungut dari setiap penumpang angkutan penumpang umum untuk setiap kali perjalanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Angka SWDKLLJ yang beredar luas sering keliru karena masih memakai tarif lama atau menggabungkan tarif dengan biaya kartu dana. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 menetapkan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter di atas 50 cc sampai 250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga; Rp 80.000 untuk sepeda motor di atas 250 cc; Rp 140.000 untuk pick-up dan mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jip, serta mobil penumpang bukan angkutan umum; dan Rp 160.000 untuk truk, mobil tangki, serta mobil barang di atas 2.400 cc. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban ini. Pasal 6 peraturan yang sama menambahkan biaya penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat sebesar Rp 3.000 untuk setiap jenis kendaraan, sehingga pemilik sepeda motor 110 cc membayar Rp 35.000 dan pemilik sedan membayar Rp 143.000.

Keterlambatan pelunasan dikenai denda bertingkat menurut Pasal 7 peraturan tersebut, yaitu 25 persen untuk keterlambatan 1 hari sampai 90 hari, 50 persen untuk 91 hari sampai 180 hari, 75 persen untuk 181 hari sampai 270 hari, dan 100 persen untuk lebih dari 270 hari dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. Denda itu dibatasi paling besar Rp 100.000.

Siapa yang tidak ditanggung Jasa Raharja?

Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin dalam skema Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Dasarnya adalah definisi korban dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan. Rumusan yang sama diulang pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017. Karena itu pengendara sepeda motor yang terjatuh sendiri atau menabrak pembatas jalan, termasuk penumpang yang berada di dalam kendaraan tersebut, berada di luar cakupan skema ini.

Aturannya berbeda untuk angkutan umum. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 memberi hak santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum, sehingga penumpang sah bus, kapal, atau pesawat tetap berhak atas santunan tanpa syarat adanya kendaraan lain yang terlibat.

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 menambah daftar keadaan yang membuat hak atas pembayaran dana dinyatakan tidak ada, antara lain bunuh diri atau percobaan bunuh diri, kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli warisnya, kecelakaan ketika korban sedang mabuk atau tidak sadar, kecelakaan ketika korban sedang melakukan perbuatan kejahatan, kecelakaan pada perlombaan kecakapan atau kecepatan, serta kecelakaan yang berhubungan dengan gempa bumi, letusan gunung berapi, atau keadaan perang. Pasal yang sama juga menutup klaim ganda, yaitu bila korban atau ahli warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Mengapa laporan polisi menjadi dokumen kunci?

Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 mewajibkan penyerahan surat bukti berupa proses verbal polisi lalu lintas atau pejabat berwenang lain tentang kecelakaan yang terjadi, baik untuk klaim kematian maupun untuk klaim cacat tetap dan cedera. Ketentuan sejenis ada pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 untuk penumpang angkutan umum. Tanpa dokumen itu, perusahaan penyelenggara dana tidak memiliki dasar untuk menilai keabsahan tuntutan, sehingga laporan polisi perlu diurus lebih dulu pada satuan lalu lintas yang menangani kejadian.

Jalur pelaporan kecelakaan juga mulai bergeser ke kanal digital. Pada Selasa, 19 Mei 2026, PT Jasa Raharja meluncurkan Aplikasi Lapor Laka yang terintegrasi dalam platform digital JRku. Menurut Korps Lalu Lintas Polri, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyebut fitur tersebut dirancang untuk memaksimalkan golden period penanganan kecelakaan dengan melibatkan kepolisian, dinas perhubungan, relawan, hingga komunitas pengemudi daring.

Dokumen apa yang harus disiapkan keluarga korban?

  • Formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban.
  • Laporan polisi mengenai kecelakaan lalu lintas yang bersangkutan.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk korban dan kartu tanda penduduk ahli waris.
  • Kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit untuk korban luka.
  • Surat keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, disertai foto kondisi kecacatan.
  • Surat kematian, kartu keluarga, surat nikah, atau akta kelahiran untuk klaim korban meninggal dunia.

Bagaimana alur pengajuan santunan Jasa Raharja?

  1. Laporkan kecelakaan kepada kepolisian dan minta laporan polisi resmi dari satuan yang menangani kejadian.
  2. Hubungi kantor cabang atau perwakilan Jasa Raharja di wilayah kejadian, atau gunakan kanal digital resmi perusahaan seperti platform JRku.
  3. Isi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban.
  4. Serahkan dokumen pendukung sesuai kategori korban, yaitu luka, cacat tetap, atau meninggal dunia.
  5. Tunggu penelitian berkas, lalu tagih hak santunan yang sudah diakui atau disahkan dalam waktu tiga bulan agar hak itu tidak gugur.

Ada batas medis tersendiri yang sering luput diperhatikan. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 menyatakan santunan meninggal dunia dan cacat tetap hanya dibayarkan bila kematian atau kecacatan itu merupakan akibat langsung kecelakaan dan terjadi dalam waktu 365 hari setelah kecelakaan. Biaya perawatan dan pengobatan dokter dihitung sejak hari pertama setelah kecelakaan untuk masa paling lama 365 hari, meliputi antara lain pertolongan pertama, honorarium dokter, obat atas resep dokter, perawatan di rumah sakit, foto rontgen, dan pembedahan, tetapi tidak termasuk pembelian anggota badan buatan seperti tangan palsu, kaki palsu, gigi palsu, atau mata palsu.

Berapa batas waktu pengajuan sebelum hak santunan gugur?

Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 menyatakan hak atas pembayaran dana menjadi gugur apabila tuntutan pembayaran tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan yang bersangkutan. Ketentuan kembar diatur pada Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 untuk penumpang alat angkutan penumpang umum. Tenggat inilah yang membuat sebagian klaim gugur ketika keluarga korban baru mengurus berkas berbulan-bulan setelah kejadian.

  • Enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan adalah batas akhir mengajukan tuntutan pembayaran dana.
  • Tiga bulan sesudah hak diakui, ditetapkan, atau disahkan adalah batas akhir merealisasikan hak itu dengan penagihan. Santunan yang sudah disetujui tetapi tidak ditagih dalam tenggat itu ikut gugur.
  • Enam bulan sesudah tuntutan ditolak secara tertulis oleh Direksi perusahaan adalah batas akhir mengajukan gugatan ke pengadilan perdata yang berwenang.

Siapa ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia?

Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 membatasi penerima pembayaran dana dalam hal kematian korban pada tiga golongan dengan urutan prioritas, yaitu janda atau duda yang sah, kemudian anak-anak yang sah, kemudian orang tua yang sah. Rumusan yang sama ada pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965. Saudara kandung, paman, bibi, atau kerabat lain tidak disebut sebagai penerima. Bila ketiga golongan itu tidak ada, yang diberikan adalah penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000 kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan. Pasal 12 ayat (3) juga menegaskan hak atas pembayaran dana tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, digadaikan, dibuat tanggungan pinjaman, atau disita.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah korban kecelakaan tunggal sepeda motor bisa mendapat santunan Jasa Raharja?
Tidak. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 mendefinisikan korban sebagai setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, sehingga pengendara dan penumpang di dalam kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal tidak termasuk. Ketentuan ini berbeda untuk angkutan umum, karena Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 memberi hak santunan kepada penumpang yang menjadi korban selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum.
Apakah santunan Jasa Raharja masih bisa diajukan setelah lewat enam bulan dari tanggal kecelakaan?
Tidak. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 menyatakan hak atas pembayaran dana gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan. Santunan yang sudah diakui, ditetapkan, atau disahkan tetapi tidak ditagih dalam waktu tiga bulan juga gugur. Karena itu laporan polisi dan berkas klaim sebaiknya diurus segera setelah kejadian, tanpa menunggu proses hukum pidana kecelakaan selesai.

Sumber

  1. JDIH BPK RI: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  2. JDIH BPK RI: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum
  3. JDIH BPK RI: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  4. JDIH BPK RI: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
  5. Sekretariat Kabinet RI: Berlaku Per 1 Juni, Santunan Korban Meninggal Karena Kecelakaan Jadi Rp 50 Juta, Luka-Luka Rp 20 Juta
  6. Indonesia Baik: Syarat Memperoleh Santunan Jasa Raharja

Tentang penulis

R
Reza Pradana

Desk Politik & Hukum

Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.

Baca juga