Cuti Melahirkan 6 Bulan di UU KIA: Kapan Berlaku dan Berapa Upah yang Wajib Dibayar Perusahaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tidak memberi cuti melahirkan 6 bulan secara otomatis. Bagian yang berlaku tanpa syarat bukti medis adalah 3 bulan pertama, sisanya bergantung pada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, dengan upah penuh sampai bulan keempat dan 75 persen pada bulan kelima dan keenam.

Ringkasan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak mewajibkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan, bukan 6 bulan otomatis. Tambahan paling lama 3 bulan berikutnya hanya terbuka bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter. Pasal 5 ayat (2) mengatur upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, lalu 75 persen untuk bulan kelima dan keenam. Artikel ini merinci skema upah per bulan, hak istirahat keguguran, cuti pendampingan suami 2 hari, larangan pemberhentian selama cuti, batas cakupan bagi aparatur sipil negara, serta jalur pengaduan dari
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak memberikan cuti melahirkan 6 bulan secara otomatis. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama, sedangkan angka 2 pada huruf yang sama membuka tambahan paling lama 3 bulan berikutnya hanya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menegaskan cuti melahirkan tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja. Selama cuti berlangsung, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mengatur upah dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, lalu 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 ditetapkan sekaligus diundangkan pada 2 Juli 2024 dan berlaku sejak tanggal yang sama, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 98 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 6923. Undang-undang ini biasa disebut UU KIA. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6 bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing. Uraian berikut karena itu berfokus pada pekerja di luar kelompok tersebut, dengan rujukan yang berlaku per Agustus 2026.
Apakah cuti melahirkan 6 bulan berlaku otomatis bagi semua ibu bekerja?
Cuti melahirkan 6 bulan tidak berlaku otomatis. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama, dan bagian ini berlaku tanpa menuntut bukti medis tambahan. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mengatur tambahan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kewajiban pemberi kerja atas cuti bulan keempat sampai bulan keenam karena itu baru terpicu setelah kondisi khusus tersebut dibuktikan. Tanpa surat keterangan dokter, dasar hukum untuk menuntut cuti sampai 6 bulan tidak terpenuhi.
Apa saja kondisi khusus yang membuka cuti tambahan 3 bulan?
Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 membatasi kondisi khusus pada dua keadaan berikut.
- Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Kedua keadaan tersebut perlu dituangkan dalam surat keterangan dokter sebelum diajukan kepada pemberi kerja. Kelelahan biasa, jarak tempat tinggal ke kantor, atau alasan pengasuhan tanpa keterangan medis tidak termasuk dalam rumusan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024.
Berapa upah yang wajib dibayar perusahaan selama cuti melahirkan?
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mengatur skema upah bertingkat, bukan pemotongan upah sejak awal cuti. Rincian hak upah per bulan adalah sebagai berikut.
- Bulan ke-1 sampai bulan ke-3: upah dibayar secara penuh.
- Bulan ke-4: upah dibayar secara penuh.
- Bulan ke-5: upah dibayar 75 persen.
- Bulan ke-6: upah dibayar 75 persen.
Skema bulan keempat sampai bulan keenam hanya relevan bila cuti tambahan memang diberikan atas dasar kondisi khusus. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menyebut upah tanpa merinci komponen yang menjadi dasar perhitungan, sehingga acuan praktis tetap ketentuan pengupahan di bidang ketenagakerjaan serta perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat kerja.
Berapa lama waktu istirahat bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran?
Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 memberi hak waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan, bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran. Perlindungan atas hak ini setara dengan cuti melahirkan, sebab Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menyebut hak pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b sekaligus. Hak waktu istirahat karena keguguran berdiri sendiri dan tidak menghapus hak cuti melahirkan pada kehamilan berikutnya.
Berapa hari cuti pendampingan bagi suami menurut UU KIA?
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mengatur hak cuti pendampingan istri dengan rincian berikut.
- Pada masa persalinan: 2 hari, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
- Saat istri mengalami keguguran: 2 hari.
Frasa dapat diberikan pada tambahan 3 hari menunjukkan bagian tersebut bergantung pada kesepakatan, sementara 2 hari adalah angka yang disebut langsung oleh undang-undang. Di luar cuti tersebut, Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 memberi suami waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi, istri yang melahirkan meninggal dunia, dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Bolehkah perusahaan memberhentikan ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan?
Tidak boleh. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menyatakan setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menempatkan hak pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bila pemberhentian tetap terjadi atau hak tersebut tidak diberikan, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mewajibkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa langkah konkret bila perusahaan menolak cuti atau memotong upah?
- Kumpulkan bukti tertulis berupa surat keterangan dokter, surat pengajuan cuti, balasan tertulis dari bagian sumber daya manusia, slip gaji, serta salinan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Ajukan perundingan bipartit secara tertulis kepada perusahaan. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menetapkan penyelesaian melalui bipartit harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan, dan Pasal 6 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan setiap perundingan dibuatkan risalah yang ditandatangani para pihak.
- Bila bipartit gagal, catatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
- Tentukan jalur lanjutan. Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur instansi ketenagakerjaan menawarkan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase, dan bila para pihak tidak menetapkan pilihan dalam 7 hari kerja, penyelesaian dilimpahkan kepada mediator. Pasal 15 undang-undang yang sama memberi mediator waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.
- Laporkan dugaan pelanggaran norma kerja kepada pengawas ketenagakerjaan pada dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan. Bila laporan tidak ditindaklanjuti, sampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan pelayanan publik nasional SP4N-LAPOR di lapor.go.id.
- Bila mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menentukan gugatan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja, sedangkan Pasal 83 ayat (1) mewajibkan hakim mengembalikan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.
- Perhitungkan biaya perkara. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan yang nilainya di bawah Rp 150.000.000.
Tiga kekeliruan yang paling sering beredar
- Klaim bahwa semua ibu bekerja otomatis memperoleh cuti 6 bulan. Bagian yang berlaku tanpa syarat bukti medis adalah 3 bulan pertama menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024.
- Klaim bahwa upah selama 6 bulan dibayar penuh. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
- Klaim bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mencabut hak cuti yang diatur peraturan ketenagakerjaan. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 justru menempatkan hak tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah perusahaan boleh menolak permintaan cuti tambahan 3 bulan?
- Perusahaan dapat menolak bila pekerja tidak melampirkan surat keterangan dokter, karena Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mensyaratkan bukti tersebut. Bila surat keterangan dokter sudah ada dan kondisinya termasuk dalam Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, penolakan pemberi kerja dapat diperselisihkan melalui perundingan bipartit, lalu dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
- Apakah upah bulan kelima dan keenam benar hanya 75 persen?
- Benar. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan upah penuh untuk 3 bulan pertama, upah penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. Ketentuan itu dirumuskan sebagai hak pekerja, sehingga pembayaran di bawah angka tersebut tidak memenuhi Pasal 5 ayat (2). Pasal tersebut juga tidak melarang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
- Apakah ketentuan cuti ini berlaku bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri?
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6 bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran cuti dan upah bagi kelompok tersebut karena itu perlu dirujuk pada peraturan sektor masing-masing, bukan langsung pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024.
Sumber
Tentang penulis
Desk Politik & Hukum
Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.
Baca juga
Cara Mengurus PBG Pengganti IMB lewat SIMBG: Syarat, Rumus Retribusi, dan Sanksi Administratif
IMB tidak lagi diterbitkan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penggantinya, PBG, diurus lewat SIMBG dengan tahap konsultasi perencanaan tanpa biaya, tetapi menuntut dokumen rencana teknis yang oleh dinas teknis sendiri disarankan disusun arsitek dan insinyur bersertifikat.
Santunan Jasa Raharja: Besaran Rp 50 Juta, Syarat Klaim, dan Batas Waktu Enam Bulan
Hak yang sudah dibayar setiap tahun lewat SWDKLLJ pada pengesahan STNK, tetapi gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam enam bulan sesudah kecelakaan.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Batas Jam, dan Hak Saat Libur Nasional
Rumus 1/173, tarif berjenjang tiap jam, batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, jabatan yang dikecualikan, plus dua contoh perhitungan, semuanya dikutip dari teks resmi PP 35/2021.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK: Syarat, Besaran Manfaat, dan Penyebab Klaim Gagal
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sering terlewat karena tertutup isu pesangon dan JHT. Berikut besaran manfaat menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026, syarat kepesertaan yang berbeda per skala usaha, dan titik gagal klaim yang paling sering terjadi.
Hak Penumpang Pesawat Saat Delay dan Pembatalan: Cara Klaim Kompensasi Sesuai Permenhub
Delay lebih dari 4 jam berhak ganti rugi Rp300.000, pembatalan berhak refund penuh atau pindah pesawat, dan bagasi hilang diganti hingga Rp4 juta. Ini rincian hak Anda dan cara menuntutnya.




