Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK: Syarat, Besaran Manfaat, dan Penyebab Klaim Gagal
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sering terlewat karena tertutup isu pesangon dan JHT. Berikut besaran manfaat menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026, syarat kepesertaan yang berbeda per skala usaha, dan titik gagal klaim yang paling sering terjadi.

Ringkasan
Manfaat uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah 60 persen dari upah selama paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp 5.000.000 sehingga nilai tertinggi Rp 3.000.000 per bulan, menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang diperiksa pada Agustus 2026. Syarat kepesertaan berbeda antara perusahaan skala mikro-kecil yang terdaftar pada tiga program dan skala menengah-besar yang terdaftar pada empat program BPJS Ketenagakerjaan. Klaim diajukan melalui portal SIAPkerja paling lambat 6 bulan sejak PHK, dan titik gagal paling umum berada di sisi perusahaan yang belum menonaktifkan ke
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Manfaat uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah 60 persen dari upah dan dibayarkan setiap bulan untuk paling lama 6 bulan, menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan portal JKP Kementerian Ketenagakerjaan yang diperiksa pada Agustus 2026. Upah yang menjadi dasar perhitungan dibatasi Rp 5.000.000 per bulan, sehingga nilai manfaat tertinggi adalah Rp 3.000.000 per bulan atau Rp 18.000.000 untuk enam bulan penuh. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja mengajukan klaim melalui portal SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 6 bulan sejak terjadinya PHK.
Apa itu JKP dan apa bedanya dengan pesangon serta JHT?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP dikelola BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal jkp.go.id dan SIAPkerja. Portal JKP menyebut pendanaan program berasal dari iuran Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,14 persen dari upah. Uang pesangon adalah kewajiban pengusaha yang lahir dari hubungan kerja, sedangkan Jaminan Hari Tua adalah program terpisah dengan sumber dana dan mekanisme pencairan sendiri, sehingga ketiga hak itu tidak berada dalam satu pos yang sama.
Berapa besaran manfaat uang tunai JKP?
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tercantum sebagai salah satu dasar hukum program pada halaman regulasi portal JKP, bersama Permennaker Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya yaitu Permennaker Nomor 2 Tahun 2025. Angka manfaat yang ditampilkan laman resmi per Agustus 2026 adalah sebagai berikut.
- Besaran manfaat: 60 persen dari upah setiap bulan, untuk paling lama 6 bulan.
- Batas atas upah: Rp 5.000.000 per bulan menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, sehingga upah di atas angka itu tetap dihitung sebagai Rp 5.000.000.
- Nilai tertinggi: Rp 3.000.000 per bulan, atau Rp 18.000.000 untuk enam bulan.
- Pendanaan program: iuran Pemerintah Pusat 0,22 persen dan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dari upah, menurut portal JKP.
- Batas pengajuan: paling lambat 6 bulan sejak terjadinya PHK.
Apa syarat kepesertaan JKP?
Syarat kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan berbeda menurut skala usaha tempat pekerja terdaftar. Perbedaan itu sering luput diperiksa sebelum pekerja mengajukan klaim.
- Warga negara Indonesia dan belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.
- Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan.
- Bekerja pada perusahaan skala menengah atau besar: terdaftar pada empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
- Bekerja pada perusahaan skala mikro atau kecil: terdaftar pada tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
- Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum terjadinya PHK.
Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan portal JKP per Agustus 2026 mencantumkan masa iur 12 bulan dalam 24 bulan sebagai syarat yang berlaku, tanpa memuat ketentuan tambahan berupa kewajiban membayar iuran berturut-turut selama periode tertentu sebelum PHK.
Siapa yang tidak berhak menerima manfaat JKP?
- Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pekerja yang berhenti karena memasuki usia pensiun.
- Pekerja yang mengalami cacat total tetap.
- Pekerja yang meninggal dunia.
- Pekerja perjanjian kerja waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir karena masa kontrak selesai.
Bagaimana langkah klaim JKP lewat SIAPkerja?
- Buat dan lengkapi profil di portal siapkerja.kemnaker.go.id sampai lencana JKP muncul pada akun.
- Pastikan PHK sudah dilaporkan oleh perusahaan, karena pelaporan itu menjadi pintu masuk proses klaim.
- Siapkan bukti PHK berupa surat PHK beserta tanda terima laporan dari dinas ketenagakerjaan, perjanjian bersama beserta akta pendaftaran dari pengadilan hubungan industrial, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
- Isi formulir klaim manfaat, cantumkan nomor rekening yang valid, lalu setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja.
- Tunggu proses verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Akses manfaat uang tunai setelah verifikasi dinyatakan berhasil.
Apa syarat pencairan bulan kedua sampai keenam?
- Masuk kembali ke akun SIAPkerja pada periode klaim berikutnya.
- Melakukan asesmen diri di portal SIAPkerja.
- Menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan, atau wawancara kerja di 1 perusahaan, atau mengikuti pelatihan kerja.
- Mengisi formulir klaim untuk bulan berjalan, lalu menunggu proses verifikasi.
Apa penyebab klaim JKP gagal diproses?
Titik gagal terbesar berada di sisi pemberi kerja. Portal JKP menetapkan perusahaan wajib melaporkan pekerja yang terkena PHK paling lambat 7 hari sejak PHK terjadi. Alurnya adalah menonaktifkan kepesertaan pekerja melalui sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, melakukan pelaporan melalui wajiblapor.kemnaker.go.id, mengisi formulir PHK beserta dokumen pendukung, lalu meminta pekerja mengajukan klaim manfaat di siapkerja.kemnaker.go.id. Selama rangkaian itu belum dituntaskan perusahaan, klaim pekerja tidak dapat berjalan meski seluruh syarat di sisi pekerja sudah terpenuhi.
- Perusahaan belum menonaktifkan kepesertaan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan atau belum melapor di Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
- Alasan berakhirnya hubungan kerja masuk kategori yang tidak berhak, misalnya pengunduran diri atau berakhirnya masa kontrak.
- Bukti PHK tidak sesuai dengan bentuk dokumen yang disyaratkan portal JKP.
- Masa iur kurang dari 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum PHK.
- Pengajuan melewati batas 6 bulan sejak tanggal PHK.
- Misi pencarian kerja bulanan tidak diselesaikan sehingga klaim bulan berikutnya tidak dapat diproses.
Langkah pengaman paling praktis bagi pekerja adalah memeriksa status kepesertaan JKP lebih dulu melalui SIAPkerja atau aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana disebutkan portal JKP. Jika lencana JKP belum muncul atau status PHK belum terbaca pada akun, persoalan berada pada tahap pelaporan dan perlu ditanyakan kepada perusahaan sebelum tenggat 6 bulan habis. Seluruh angka dalam artikel ini mengikuti informasi yang ditampilkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan portal JKP Kementerian Ketenagakerjaan pada Agustus 2026, dan ketentuan teknisnya dapat berubah mengikuti peraturan turunan yang berlaku.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah menerima manfaat JKP membuat uang pesangon atau saldo JHT berkurang?
- Manfaat JKP dibayarkan dari pendanaan program JKP yang menurut portal JKP berasal dari iuran Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,14 persen dari upah. Uang pesangon adalah kewajiban pengusaha, sedangkan saldo Jaminan Hari Tua adalah akumulasi iuran pada program yang berbeda. Ketiganya berdiri pada dasar dan sumber dana yang tidak sama.
- Berapa manfaat JKP yang diterima jika upah bulanan Rp 8.000.000?
- Rp 3.000.000 per bulan. Laman BPJS Ketenagakerjaan menyebut batas atas upah yang diperhitungkan dalam program JKP adalah Rp 5.000.000, sehingga upah Rp 8.000.000 tetap dihitung sebagai Rp 5.000.000. Manfaat 60 persen dari Rp 5.000.000 menghasilkan Rp 3.000.000 per bulan, dengan total tertinggi Rp 18.000.000 untuk enam bulan.
Sumber
Tentang penulis
Desk Politik & Hukum
Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.
Baca juga
Cara Mengurus PBG Pengganti IMB lewat SIMBG: Syarat, Rumus Retribusi, dan Sanksi Administratif
IMB tidak lagi diterbitkan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penggantinya, PBG, diurus lewat SIMBG dengan tahap konsultasi perencanaan tanpa biaya, tetapi menuntut dokumen rencana teknis yang oleh dinas teknis sendiri disarankan disusun arsitek dan insinyur bersertifikat.
Santunan Jasa Raharja: Besaran Rp 50 Juta, Syarat Klaim, dan Batas Waktu Enam Bulan
Hak yang sudah dibayar setiap tahun lewat SWDKLLJ pada pengesahan STNK, tetapi gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam enam bulan sesudah kecelakaan.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Batas Jam, dan Hak Saat Libur Nasional
Rumus 1/173, tarif berjenjang tiap jam, batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, jabatan yang dikecualikan, plus dua contoh perhitungan, semuanya dikutip dari teks resmi PP 35/2021.
Cuti Melahirkan 6 Bulan di UU KIA: Kapan Berlaku dan Berapa Upah yang Wajib Dibayar Perusahaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tidak memberi cuti melahirkan 6 bulan secara otomatis. Bagian yang berlaku tanpa syarat bukti medis adalah 3 bulan pertama, sisanya bergantung pada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, dengan upah penuh sampai bulan keempat dan 75 persen pada bulan kelima dan keenam.
Hak Penumpang Pesawat Saat Delay dan Pembatalan: Cara Klaim Kompensasi Sesuai Permenhub
Delay lebih dari 4 jam berhak ganti rugi Rp300.000, pembatalan berhak refund penuh atau pindah pesawat, dan bagasi hilang diganti hingga Rp4 juta. Ini rincian hak Anda dan cara menuntutnya.




