Lompat ke konten utama
sorotutama

Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Batas Jam, dan Hak Saat Libur Nasional

Rumus 1/173, tarif berjenjang tiap jam, batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, jabatan yang dikecualikan, plus dua contoh perhitungan, semuanya dikutip dari teks resmi PP 35/2021.

Oleh Reza Pradana6 menit baca
Ilustrasi: Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Batas Jam, dan Hak Saat Libur Nasional
Foto: Nataliya Vaitkevich via Pexels

Ringkasan

Upah sejam lembur adalah 1/173 kali upah sebulan (Pasal 32 ayat 2 PP 35/2021). Hari kerja biasa: jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam berikutnya 2 kali. Hari istirahat mingguan dan hari libur resmi pola 5 hari kerja: 8 jam pertama 2 kali, jam kesembilan 3 kali, jam kesepuluh sampai kedua belas 4 kali. Batas lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Artikel ini merinci dasar 100 persen versus 75 persen upah, jabatan yang dikecualikan, sanksi administratif, serta dua contoh perhitungan.

Daftar isi▶ buka

Upah sejam untuk perhitungan lembur adalah 1/173 kali upah sebulan menurut Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pada hari kerja biasa, Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021 membayar jam kerja lembur pertama 1,5 kali upah sejam dan setiap jam kerja lembur berikutnya 2 kali upah sejam. Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 membatasi waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, sedangkan Pasal 26 ayat (2) mengeluarkan lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi dari batas tersebut.

PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021, lalu dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat status peraturan ini berlaku dan belum mencatat perubahan per Agustus 2026. Seluruh angka pada artikel ini dikutip dari teks resmi peraturan tersebut.

Berapa upah sejam yang dipakai sebagai dasar hitung lembur?

Pasal 32 ayat (1) PP 35/2021 mendasarkan perhitungan upah kerja lembur pada upah bulanan, lalu ayat (2) menetapkan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan. Penjelasan PP 35/2021 menulis Pasal 32 sebagai cukup jelas, sehingga asal angka 173 tidak diuraikan di dalam peraturan itu.

  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap: dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah (Pasal 32 ayat (3) PP 35/2021).
  • Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap: bila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, dasar perhitungannya sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah (Pasal 32 ayat (4) PP 35/2021).
  • Upah harian: upah sehari dikalikan 25 bagi pekerja yang bekerja 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau dikalikan 21 bagi pekerja yang bekerja 5 hari kerja dalam 1 minggu (Pasal 33 ayat (1) PP 35/2021).
  • Upah satuan hasil: upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir, dan bila hasilnya lebih rendah dari upah minimum maka yang dipakai adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja (Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) PP 35/2021).

Berapa tarif lembur pada hari kerja biasa?

Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021 memakai tarif berjenjang: jam kerja lembur pertama 1,5 kali upah sejam, lalu setiap jam kerja lembur berikutnya 2 kali upah sejam. Lembur dihitung dari kelebihan waktu kerja pada Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, yakni 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja.

Contoh pekerja bergaji tetap

Pekerja berupah sebulan Rp 6.000.000 yang terdiri dari upah pokok Rp 5.000.000 ditambah tunjangan tetap Rp 1.000.000 memakai dasar 100 persen. Upah sejamnya Rp 6.000.000 dibagi 173, yaitu Rp 34.682 setelah pembulatan. Bila pekerja itu lembur 3 jam pada hari kerja biasa, perhitungannya sebagai berikut.

  1. Jam lembur pertama: 1,5 x Rp 34.682 = Rp 52.023.
  2. Jam lembur kedua dan ketiga: 2 x Rp 34.682 x 2 jam = Rp 138.728.
  3. Total upah lembur hari itu: Rp 190.751.

Contoh pekerja dengan tunjangan tidak tetap

Pekerja berpenghasilan Rp 8.000.000 sebulan, dengan upah pokok Rp 4.500.000, tunjangan tetap Rp 500.000, dan tunjangan tidak tetap Rp 3.000.000, memiliki upah pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp 5.000.000 atau 62,5 persen dari keseluruhan upah. Karena angka itu berada di bawah ambang 75 persen pada Pasal 32 ayat (4) PP 35/2021, dasar perhitungan lemburnya menjadi 75 persen x Rp 8.000.000 = Rp 6.000.000, sehingga upah sejamnya juga Rp 34.682.

Berapa upah lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional?

Penjelasan Pasal 26 ayat (2) PP 35/2021 mendefinisikan hari libur resmi sebagai hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Besaran tarif lemburnya bergantung pada pola hari kerja yang berlaku di perusahaan.

Pola 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam (Pasal 31 ayat (2) huruf a PP 35/2021).
  • Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.
  • Bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, Pasal 31 ayat (2) huruf b PP 35/2021 memakai skema berbeda: jam pertama sampai dengan jam kelima 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam, lalu jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan 4 kali upah sejam.

Pola 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam (Pasal 31 ayat (3) PP 35/2021).
  • Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Pekerja berupah sejam Rp 34.682 di perusahaan berpola 5 hari kerja yang lembur 10 jam pada hari libur nasional menerima Rp 554.912 untuk 8 jam pertama, Rp 104.046 untuk jam kesembilan, dan Rp 138.728 untuk jam kesepuluh. Totalnya Rp 797.686 untuk hari tersebut.

Berapa batas jam lembur harian dan mingguan?

Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menetapkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Pasal 26 ayat (2) PP 35/2021 menegaskan batas itu tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, sehingga lembur pada hari libur nasional tidak memotong kuota 18 jam tersebut.

  • Harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital (Pasal 28 ayat (1) PP 35/2021).
  • Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur (Pasal 28 ayat (3) PP 35/2021).
  • Perusahaan wajib memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya (Pasal 29 ayat (1) huruf b PP 35/2021), serta memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih (Pasal 29 ayat (1) huruf c PP 35/2021).
  • Pasal 29 ayat (2) PP 35/2021 menyatakan pemberian makanan dan minuman itu tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
  • Pasal 30 PP 35/2021 memberlakukan ketentuan waktu kerja lembur untuk semua perusahaan, kecuali perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24.

Jabatan apa yang tidak berhak atas upah lembur?

Pasal 27 ayat (1) PP 35/2021 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur bila mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja pada Pasal 21 ayat (2). Pasal 27 ayat (2) PP 35/2021 mengecualikan kewajiban itu bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yang menurut Pasal 27 ayat (3) mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Pengecualian itu tidak berlaku otomatis. Pasal 27 ayat (4) PP 35/2021 mengatur golongan jabatan tertentu dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan Pasal 27 ayat (5) mewajibkan pengusaha tetap membayar upah kerja lembur apabila golongan jabatan itu tidak diatur di sana.

Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021 mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar antara lain Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, serta Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Pasal 61 ayat (2) PP 35/2021 menyatakan pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Bagi perusahaan yang sudah memakai skema sendiri, Pasal 34 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan bahwa apabila perusahaan telah membayar upah kerja lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungannya sama dengan atau lebih baik, perhitungan itu tetap berlaku, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mengatur pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah lembur pada hari libur nasional ikut memotong kuota 18 jam seminggu?
Tidak. Pasal 26 ayat (2) PP 35/2021 menyatakan batas 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Lembur pada hari libur nasional dibayar dengan tarif tersendiri yang diatur Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) PP 35/2021, yaitu 2 kali sampai 4 kali upah sejam bergantung pada urutan jam dan pola hari kerja yang berlaku di perusahaan.
Bolehkah perusahaan mengganti jatah makanan lembur dengan uang?
Tidak boleh. Pasal 29 ayat (1) huruf c PP 35/2021 mewajibkan perusahaan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pasal 29 ayat (2) PP 35/2021 menegaskan pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang. Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021 memasukkan pelanggaran Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c ke dalam daftar pelanggaran yang dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

Sumber

  1. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan: PP Nomor 35 Tahun 2021 (metadata, status berlaku, dan file peraturan)
  2. Salinan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PDF)
  3. Klinik Hukumonline: Cara Hitung Upah Lembur Per Jam, Ini Rumusnya!
#Ketenagakerjaan

Tentang penulis

R
Reza Pradana

Desk Politik & Hukum

Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.

Baca juga