Lompat ke konten utama
sorotutama

Hak Penumpang Pesawat Saat Delay dan Pembatalan: Cara Klaim Kompensasi Sesuai Permenhub

Delay lebih dari 4 jam berhak ganti rugi Rp300.000, pembatalan berhak refund penuh atau pindah pesawat, dan bagasi hilang diganti hingga Rp4 juta. Ini rincian hak Anda dan cara menuntutnya.

Oleh Reza Pradana4 menit baca
Ilustrasi: Hak Penumpang Pesawat Saat Delay dan Pembatalan: Cara Klaim Kompensasi Sesuai Permenhub
Foto: Kenneth Surillo via Pexels

Ringkasan

Penerbangan yang terlambat atau dibatalkan memberi penumpang hak kompensasi yang diatur negara lewat Permenhub 89 Tahun 2015 dan PM 77 Tahun 2011. Artikel ini merinci enam tingkat kompensasi berdasarkan lama keterlambatan, hak refund penuh atau pengalihan saat pembatalan, ganti rugi bagasi hilang hingga Rp4 juta, kapan maskapai boleh tidak membayar karena cuaca dan teknis operasional, serta langkah mengadu ke maskapai lalu ke Kementerian Perhubungan.

Daftar isi▶ buka

Ketika jadwal penerbangan berantakan, penumpang di Indonesia tidak berada dalam posisi tanpa perlindungan. Negara sudah menetapkan hak konsumen penerbangan lewat dua aturan utama: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Keduanya berlaku untuk semua maskapai niaga berjadwal, termasuk penerbangan berbiaya rendah dan tiket promo.

Persoalannya, sebagian besar penumpang tidak menuntut haknya karena tidak tahu apa yang seharusnya mereka terima. Berikut rincian kompensasi yang sah, kapan hak itu gugur, dan langkah konkret mengajukan klaim.

Enam tingkat kompensasi menurut lama keterlambatan

PM 89 Tahun 2015 membagi keterlambatan menjadi enam kategori. Semakin lama pesawat tertahan, semakin besar kompensasinya. Perhitungan dimulai dari selisih antara waktu keberangkatan yang dijadwalkan dan waktu keberangkatan sebenarnya.

  • Kategori 1, terlambat 30 sampai 60 menit: minuman ringan.
  • Kategori 2, terlambat 61 sampai 120 menit: minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Kategori 3, terlambat 121 sampai 180 menit: minuman dan makanan berat.
  • Kategori 4, terlambat 181 sampai 240 menit: minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
  • Kategori 5, terlambat lebih dari 240 menit atau di atas 4 jam: ganti rugi uang tunai Rp300.000 per penumpang.
  • Kategori 6, pembatalan penerbangan: dialihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket.

Untuk keterlambatan kategori 2 sampai 5 ada tambahan hak. Jika keterlambatan membuat penumpang gagal melanjutkan perjalanan lanjutan atau memutuskan tidak jadi terbang, penumpang berhak dialihkan ke penerbangan berikutnya atau menerima pengembalian seluruh biaya tiket.

Hak Anda saat penerbangan dibatalkan

Pembatalan masuk kategori 6. Maskapai wajib menawarkan dua pilihan: memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya, atau mengembalikan seluruh biaya tiket. Pilihan ada di tangan penumpang, bukan maskapai. Refund berarti pengembalian penuh harga tiket, bukan dipotong biaya administrasi secara sepihak.

Ganti rugi uang tunai, termasuk Rp300.000 untuk kategori 5, harus dibayarkan paling lambat 3 kali 24 jam sejak keterlambatan atau pembatalan terjadi. Pembayaran bisa berupa uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau transfer ke rekening penumpang. Ketentuan ini diatur pada Pasal 12.

Ganti rugi bagasi: hilang, rusak, dan terlambat

Bagasi tidak diatur oleh PM 89 Tahun 2015, melainkan oleh PM 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut. Besaran ganti ruginya tetap dan bisa Anda jadikan pegangan saat menuntut.

  • Bagasi tercatat hilang: ganti rugi Rp200.000 per kilogram, maksimal Rp4.000.000 per penumpang. Bagasi dinyatakan hilang bila tidak ditemukan dalam 14 hari kalender sejak seharusnya tiba.
  • Bagasi terlambat, yaitu sempat tidak ditemukan lalu diserahkan kemudian: ganti rugi Rp200.000 per hari, paling lama tiga hari.
  • Bagasi rusak: maskapai bertanggung jawab mengganti sesuai tingkat kerusakan.

Kunci klaim bagasi adalah kecepatan. Laporkan saat masih di area kedatangan, sebelum meninggalkan bandara, dengan mengisi Property Irregularity Report (PIR) di konter maskapai. Simpan potongan tag bagasi karena menjadi bukti utama.

Kapan maskapai boleh tidak membayar

Hak kompensasi tidak berlaku mutlak. PM 89 Tahun 2015 membebaskan maskapai dari kewajiban ganti rugi bila keterlambatan disebabkan faktor cuaca, seperti hujan lebat, kabut, atau badai, dan faktor teknis operasional di luar kendali maskapai, seperti antrean lalu lintas udara atau penutupan bandara. Sebaliknya, bila penyebabnya internal, misalnya kru datang terlambat, pesawat belum siap, atau penanganan di darat lambat, kewajiban kompensasi tetap melekat.

Karena batas ini sering menjadi celah maskapai berkelit, tanyakan dan catat alasan resmi keterlambatan yang diumumkan. Minta pernyataannya secara tertulis bila memungkinkan.

Cara mengadu, langkah demi langkah

Jalur pengaduan bersifat bertingkat. Selesaikan lebih dulu di maskapai; bila buntu, naikkan ke Kementerian Perhubungan.

  1. Datangi petugas maskapai di bandara saat kejadian. Minta konfirmasi kategori keterlambatan dan bentuk kompensasi yang menjadi hak Anda. Catat nama petugas dan jamnya.
  2. Ajukan klaim tertulis ke layanan pelanggan maskapai bila hak tidak diberikan di tempat, lampirkan seluruh bukti.
  3. Bila tidak ditanggapi, laporkan ke posko atau unit pengaduan konsumen yang tersedia di bandara.
  4. Eskalasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
  5. Untuk sengketa konsumen yang tidak selesai, tempuh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Siapkan berkas ini sebelum mengadu agar klaim tidak mentah:

  • Tiket dan kode booking
  • Boarding pass
  • Bukti keterlambatan atau pembatalan, seperti pengumuman, notifikasi aplikasi, atau tangkapan layar
  • Untuk kasus bagasi: potongan tag bagasi dan formulir PIR
  • Kronologi singkat dan foto bila ada

Hak ini hanya berguna bila dituntut. Kumpulkan bukti sejak menit pertama, minta alasan resmi keterlambatan, dan jangan ragu menaikkan pengaduan ke Kemenhub ketika maskapai mengulur atau menolak tanpa dasar.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Kalau pesawat delay karena cuaca buruk, apakah saya tetap dapat ganti rugi Rp300.000?
Tidak. PM 89 Tahun 2015 mengecualikan keterlambatan akibat faktor cuaca dan teknis operasional di luar kendali maskapai dari kewajiban ganti rugi uang tunai. Namun, jika penerbangan sampai dibatalkan, maskapai tetap wajib menawarkan pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian penuh biaya tiket. Untuk memastikan, minta pernyataan resmi penyebab keterlambatan sebagai pegangan.
Apakah aturan ini berlaku untuk maskapai berbiaya rendah dan tiket promo?
Ya. PM 89 Tahun 2015 berlaku untuk semua badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia tanpa membedakan kelas atau harga tiket. Penumpang tiket promo maupun maskapai berbiaya rendah tetap berhak atas kompensasi sesuai kategori keterlambatan, termasuk refund penuh saat penerbangan dibatalkan.

Sumber

  1. Permenhub No. 89 Tahun 2015 (Database Peraturan BPK RI)
  2. Kementerian Perhubungan: Maskapai Harus Aktif Memberi Kompensasi Keterlambatan
  3. Mahkamah Konstitusi RI: Enam Kategori Keterlambatan Penerbangan Beserta Kompensasinya

Tentang penulis

R
Reza Pradana

Desk Politik & Hukum

Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.

Baca juga