Hak Penumpang Pesawat Saat Delay dan Pembatalan: Cara Klaim Kompensasi Sesuai Permenhub
Delay lebih dari 4 jam berhak ganti rugi Rp300.000, pembatalan berhak refund penuh atau pindah pesawat, dan bagasi hilang diganti hingga Rp4 juta. Ini rincian hak Anda dan cara menuntutnya.

Ringkasan
Penerbangan yang terlambat atau dibatalkan memberi penumpang hak kompensasi yang diatur negara lewat Permenhub 89 Tahun 2015 dan PM 77 Tahun 2011. Artikel ini merinci enam tingkat kompensasi berdasarkan lama keterlambatan, hak refund penuh atau pengalihan saat pembatalan, ganti rugi bagasi hilang hingga Rp4 juta, kapan maskapai boleh tidak membayar karena cuaca dan teknis operasional, serta langkah mengadu ke maskapai lalu ke Kementerian Perhubungan.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Ketika jadwal penerbangan berantakan, penumpang di Indonesia tidak berada dalam posisi tanpa perlindungan. Negara sudah menetapkan hak konsumen penerbangan lewat dua aturan utama: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Keduanya berlaku untuk semua maskapai niaga berjadwal, termasuk penerbangan berbiaya rendah dan tiket promo.
Persoalannya, sebagian besar penumpang tidak menuntut haknya karena tidak tahu apa yang seharusnya mereka terima. Berikut rincian kompensasi yang sah, kapan hak itu gugur, dan langkah konkret mengajukan klaim.
Enam tingkat kompensasi menurut lama keterlambatan
PM 89 Tahun 2015 membagi keterlambatan menjadi enam kategori. Semakin lama pesawat tertahan, semakin besar kompensasinya. Perhitungan dimulai dari selisih antara waktu keberangkatan yang dijadwalkan dan waktu keberangkatan sebenarnya.
- Kategori 1, terlambat 30 sampai 60 menit: minuman ringan.
- Kategori 2, terlambat 61 sampai 120 menit: minuman dan makanan ringan (snack box).
- Kategori 3, terlambat 121 sampai 180 menit: minuman dan makanan berat.
- Kategori 4, terlambat 181 sampai 240 menit: minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
- Kategori 5, terlambat lebih dari 240 menit atau di atas 4 jam: ganti rugi uang tunai Rp300.000 per penumpang.
- Kategori 6, pembatalan penerbangan: dialihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket.
Untuk keterlambatan kategori 2 sampai 5 ada tambahan hak. Jika keterlambatan membuat penumpang gagal melanjutkan perjalanan lanjutan atau memutuskan tidak jadi terbang, penumpang berhak dialihkan ke penerbangan berikutnya atau menerima pengembalian seluruh biaya tiket.
Hak Anda saat penerbangan dibatalkan
Pembatalan masuk kategori 6. Maskapai wajib menawarkan dua pilihan: memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya, atau mengembalikan seluruh biaya tiket. Pilihan ada di tangan penumpang, bukan maskapai. Refund berarti pengembalian penuh harga tiket, bukan dipotong biaya administrasi secara sepihak.
Ganti rugi uang tunai, termasuk Rp300.000 untuk kategori 5, harus dibayarkan paling lambat 3 kali 24 jam sejak keterlambatan atau pembatalan terjadi. Pembayaran bisa berupa uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau transfer ke rekening penumpang. Ketentuan ini diatur pada Pasal 12.
Ganti rugi bagasi: hilang, rusak, dan terlambat
Bagasi tidak diatur oleh PM 89 Tahun 2015, melainkan oleh PM 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut. Besaran ganti ruginya tetap dan bisa Anda jadikan pegangan saat menuntut.
- Bagasi tercatat hilang: ganti rugi Rp200.000 per kilogram, maksimal Rp4.000.000 per penumpang. Bagasi dinyatakan hilang bila tidak ditemukan dalam 14 hari kalender sejak seharusnya tiba.
- Bagasi terlambat, yaitu sempat tidak ditemukan lalu diserahkan kemudian: ganti rugi Rp200.000 per hari, paling lama tiga hari.
- Bagasi rusak: maskapai bertanggung jawab mengganti sesuai tingkat kerusakan.
Kunci klaim bagasi adalah kecepatan. Laporkan saat masih di area kedatangan, sebelum meninggalkan bandara, dengan mengisi Property Irregularity Report (PIR) di konter maskapai. Simpan potongan tag bagasi karena menjadi bukti utama.
Kapan maskapai boleh tidak membayar
Hak kompensasi tidak berlaku mutlak. PM 89 Tahun 2015 membebaskan maskapai dari kewajiban ganti rugi bila keterlambatan disebabkan faktor cuaca, seperti hujan lebat, kabut, atau badai, dan faktor teknis operasional di luar kendali maskapai, seperti antrean lalu lintas udara atau penutupan bandara. Sebaliknya, bila penyebabnya internal, misalnya kru datang terlambat, pesawat belum siap, atau penanganan di darat lambat, kewajiban kompensasi tetap melekat.
Karena batas ini sering menjadi celah maskapai berkelit, tanyakan dan catat alasan resmi keterlambatan yang diumumkan. Minta pernyataannya secara tertulis bila memungkinkan.
Cara mengadu, langkah demi langkah
Jalur pengaduan bersifat bertingkat. Selesaikan lebih dulu di maskapai; bila buntu, naikkan ke Kementerian Perhubungan.
- Datangi petugas maskapai di bandara saat kejadian. Minta konfirmasi kategori keterlambatan dan bentuk kompensasi yang menjadi hak Anda. Catat nama petugas dan jamnya.
- Ajukan klaim tertulis ke layanan pelanggan maskapai bila hak tidak diberikan di tempat, lampirkan seluruh bukti.
- Bila tidak ditanggapi, laporkan ke posko atau unit pengaduan konsumen yang tersedia di bandara.
- Eskalasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
- Untuk sengketa konsumen yang tidak selesai, tempuh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Siapkan berkas ini sebelum mengadu agar klaim tidak mentah:
- Tiket dan kode booking
- Boarding pass
- Bukti keterlambatan atau pembatalan, seperti pengumuman, notifikasi aplikasi, atau tangkapan layar
- Untuk kasus bagasi: potongan tag bagasi dan formulir PIR
- Kronologi singkat dan foto bila ada
Hak ini hanya berguna bila dituntut. Kumpulkan bukti sejak menit pertama, minta alasan resmi keterlambatan, dan jangan ragu menaikkan pengaduan ke Kemenhub ketika maskapai mengulur atau menolak tanpa dasar.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Kalau pesawat delay karena cuaca buruk, apakah saya tetap dapat ganti rugi Rp300.000?
- Tidak. PM 89 Tahun 2015 mengecualikan keterlambatan akibat faktor cuaca dan teknis operasional di luar kendali maskapai dari kewajiban ganti rugi uang tunai. Namun, jika penerbangan sampai dibatalkan, maskapai tetap wajib menawarkan pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian penuh biaya tiket. Untuk memastikan, minta pernyataan resmi penyebab keterlambatan sebagai pegangan.
- Apakah aturan ini berlaku untuk maskapai berbiaya rendah dan tiket promo?
- Ya. PM 89 Tahun 2015 berlaku untuk semua badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia tanpa membedakan kelas atau harga tiket. Penumpang tiket promo maupun maskapai berbiaya rendah tetap berhak atas kompensasi sesuai kategori keterlambatan, termasuk refund penuh saat penerbangan dibatalkan.
Sumber
Tentang penulis
Desk Politik & Hukum
Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.
Baca juga
Cara Mengurus PBG Pengganti IMB lewat SIMBG: Syarat, Rumus Retribusi, dan Sanksi Administratif
IMB tidak lagi diterbitkan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penggantinya, PBG, diurus lewat SIMBG dengan tahap konsultasi perencanaan tanpa biaya, tetapi menuntut dokumen rencana teknis yang oleh dinas teknis sendiri disarankan disusun arsitek dan insinyur bersertifikat.
Santunan Jasa Raharja: Besaran Rp 50 Juta, Syarat Klaim, dan Batas Waktu Enam Bulan
Hak yang sudah dibayar setiap tahun lewat SWDKLLJ pada pengesahan STNK, tetapi gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam enam bulan sesudah kecelakaan.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Batas Jam, dan Hak Saat Libur Nasional
Rumus 1/173, tarif berjenjang tiap jam, batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, jabatan yang dikecualikan, plus dua contoh perhitungan, semuanya dikutip dari teks resmi PP 35/2021.
Cuti Melahirkan 6 Bulan di UU KIA: Kapan Berlaku dan Berapa Upah yang Wajib Dibayar Perusahaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tidak memberi cuti melahirkan 6 bulan secara otomatis. Bagian yang berlaku tanpa syarat bukti medis adalah 3 bulan pertama, sisanya bergantung pada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, dengan upah penuh sampai bulan keempat dan 75 persen pada bulan kelima dan keenam.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK: Syarat, Besaran Manfaat, dan Penyebab Klaim Gagal
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sering terlewat karena tertutup isu pesangon dan JHT. Berikut besaran manfaat menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026, syarat kepesertaan yang berbeda per skala usaha, dan titik gagal klaim yang paling sering terjadi.




