Lompat ke konten utama
sorotutama

Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas: Syarat, Biaya, dan Alur SINAR

Layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas POLRI memungkinkan perpanjangan SIM A dan SIM C dari rumah, lengkap dengan tes kesehatan dan psikologi daring. Berikut syarat, rincian biaya resmi, dan kapan Anda tetap wajib datang ke Satpas.

Oleh Reza Pradana4 menit baca
Ilustrasi: Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas: Syarat, Biaya, dan Alur SINAR
Foto: AS Photography via Pexels

Ringkasan

Perpanjangan SIM A dan C bisa dituntaskan dari ponsel lewat layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas POLRI, tanpa antre di Satpas. Artikel ini merinci dokumen yang perlu disiapkan, alur dari registrasi dan verifikasi wajah hingga tes RIKKES di erikkes.id dan tes psikologi di ePPsi, biaya PNBP resmi (SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000) beserta komponen tambahan, opsi pengiriman ke rumah, serta kondisi yang membuat Anda tetap harus hadir langsung, termasuk saat SIM sudah mati.

Daftar isi▶ buka

Memperpanjang SIM A atau SIM C tidak lagi mengharuskan Anda datang pagi buta dan mengambil nomor antre di Satpas. Lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, seluruh proses mulai dari unggah dokumen, tes kesehatan, tes psikologi, pembayaran, sampai pengiriman kartu ke rumah bisa dituntaskan dari ponsel. Layanan perpanjangan daring ini dikenal dengan nama SINAR, singkatan dari SIM Nasional Presisi. Panduan berikut merinci syarat, alur langkah demi langkah, biaya resmi, serta situasi yang tetap mengharuskan Anda hadir langsung di kantor Satpas.

Apa itu SINAR dan siapa yang bisa memakainya

SINAR adalah layanan SIM daring yang terintegrasi di dalam aplikasi Digital Korlantas POLRI, tersedia untuk Android di Google Play Store dan iOS di App Store. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis, bukan untuk membuat SIM baru. Golongan yang dilayani secara daring adalah SIM A untuk mobil penumpang pribadi dan SIM C untuk sepeda motor. Prinsip dasarnya sederhana: selama SIM lama masih hidup dan data Anda cocok, perpanjangan bisa berjalan penuh secara online.

Syarat dan dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum masuk aplikasi, siapkan seluruh berkas dalam bentuk foto agar proses tidak terputus di tengah jalan. Pastikan pencahayaan cukup, dokumen tidak buram, dan seluruh tulisan terbaca jelas. Dokumen yang diminta meliputi:

  • e-KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Pas foto berlatar biru sesuai format yang diminta aplikasi, umumnya berukuran 480x640 piksel
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani atau RIKKES
  • Hasil tes psikologi

Dua dokumen terakhir tidak perlu diurus manual ke klinik atau biro. Keduanya dihasilkan lewat layanan daring yang tersambung langsung ke pengajuan, sehingga Anda tinggal menyelesaikan tesnya dari rumah.

Alur registrasi sampai SIM terbit

Setelah aplikasi terpasang, proses perpanjangan berjalan berurutan seperti berikut:

  1. Registrasi akun memakai nomor ponsel dan data e-KTP, lalu lakukan verifikasi wajah melalui fitur foto liveness untuk memastikan identitas cocok dengan pemegang kartu.
  2. Selesaikan tes kesehatan jasmani secara daring melalui situs erikkes.id, dan tes psikologi melalui aplikasi ePPsi. Hasil kedua tes akan tersambung otomatis ke pengajuan perpanjangan Anda.
  3. Buka menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, tentukan golongan A atau C, kemudian unggah seluruh dokumen dan isi data yang diminta dengan teliti.
  4. Pilih Satpas penerbit, tentukan metode penerimaan yaitu dikirim ke alamat atau diambil sendiri, lalu lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia di aplikasi.
  5. Petugas Satpas memeriksa kelengkapan berkas yang Anda unggah. Bila disetujui, SIM dicetak, kemudian dikirim ke alamat atau disiapkan untuk diambil sesuai pilihan Anda.

Karena verifikasi tetap dilakukan oleh petugas Satpas, pengajuan bisa dikembalikan jika ada foto yang tidak terbaca atau data yang tidak sesuai. Periksa ulang setiap unggahan sebelum membayar agar tidak perlu mengulang.

Rincian biaya: PNBP dan komponen tambahan

Biaya inti perpanjangan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang besarannya ditetapkan pemerintah dan berlaku sama di seluruh Indonesia:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Di luar PNBP, ada beberapa komponen yang dibayar terpisah sehingga total yang Anda keluarkan lebih besar dari angka tersebut. Komponen itu mencakup biaya pemeriksaan kesehatan di erikkes.id atau fasilitas kesehatan mitra, biaya tes psikologi di ePPsi, biaya layanan aplikasi sekitar Rp 10.000, serta ongkos kirim yang dihitung berdasarkan jarak jika kartu diantar ke rumah. Tarif tes kesehatan dan psikologi ditetapkan penyedia layanan dan bisa berubah dari waktu ke waktu, jadi periksa nominal berjalan yang tertera di aplikasi sebelum menekan tombol bayar. Menyelesaikan tes psikologi dan kesehatan secara daring umumnya lebih hemat dibanding versi tatap muka.

Kapan Anda tetap wajib datang ke Satpas

Jalur daring punya batas. Anda tidak bisa memakai SINAR dan harus mengurus langsung ke Satpas dalam kondisi berikut:

  • SIM sudah mati atau habis masa berlaku. SIM yang telat diperpanjang dianggap hangus dan tidak bisa diperpanjang lagi, sehingga Anda harus membuat SIM baru lewat prosedur lengkap termasuk ujian.
  • Ingin menaikkan atau menambah golongan SIM, misalnya dari C ke A, karena langkah ini memerlukan ujian teori dan praktik.
  • Data pada e-KTP dan SIM tidak cocok, atau verifikasi wajah gagal berulang, sehingga perlu klarifikasi tatap muka.
  • SIM fisik hilang dan Anda butuh penerbitan pengganti, yang biasanya menuntut surat kehilangan dari kepolisian.

Untuk menghindari SIM telanjur mati, ajukan perpanjangan jauh sebelum tanggal berakhir yang tercetak di kartu, bukan di hari terakhir. Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak diterbitkan, dan proses cetak serta pengiriman butuh waktu beberapa hari. Menyisakan jeda yang cukup membuat Anda tetap bisa berkendara sah tanpa risiko harus mengurus SIM baru dari nol.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah SIM yang sudah lewat masa berlaku bisa diperpanjang secara online?
Tidak. Begitu SIM mati, statusnya dianggap hangus dan tidak bisa diperpanjang, baik lewat aplikasi maupun secara langsung. Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur lengkap, termasuk ujian teori dan praktik, di Satpas. Karena itu, ajukan perpanjangan sebelum tanggal berakhir yang tertera di kartu.
Berapa lama SIM baru sampai ke rumah setelah pengajuan disetujui?
Waktu tiba bergantung pada antrean cetak di Satpas penerbit dan jarak pengiriman ke alamat Anda. Jika memilih ambil sendiri, kartu bisa diambil setelah pengajuan disetujui dan SIM selesai dicetak. Pantau status lewat aplikasi Digital Korlantas, dan pastikan alamat pengiriman ditulis benar agar kurir tidak salah antar.

Sumber

  1. SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas POLRI
  2. Cara perpanjang SIM online 2026: syarat, biaya, dan panduan lengkap lewat Digital Korlantas - ANTARA News
  3. Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru - Kompas Otomotif

Tentang penulis

R
Reza Pradana

Desk Politik & Hukum

Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.

Baca juga