Lompat ke konten utama
sorotutama

Hukum Waris di Indonesia: Beda Waris Islam, Adat, dan KUHPerdata

Indonesia memakai tiga sistem waris sekaligus. Ini panduan singkat soal siapa ahli waris, berapa bagiannya, peran hibah dan wasiat, serta cara membagi harta dan menyelesaikan sengketa.

Oleh Reza Pradana4 menit baca
Ilustrasi: Hukum Waris di Indonesia: Beda Waris Islam, Adat, dan KUHPerdata
Foto: afiful huda via Pexels

Ringkasan

Indonesia tidak punya satu hukum waris tunggal. Tiga sistem berlaku berdampingan: waris Islam lewat Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama, waris KUHPerdata di Pengadilan Negeri, dan waris adat sesuai sistem kekerabatan. Artikel ini menjelaskan siapa ahli waris dan bagian masing-masing, batas hibah dan wasiat, cara memisahkan harta bersama, hingga forum penyelesaian sengketa.

Daftar isi▶ buka

Ketika seorang anggota keluarga meninggal dan meninggalkan harta, pertanyaan pertama sering bukan berapa nilainya, melainkan hukum mana yang dipakai untuk membaginya. Indonesia tidak memiliki satu undang-undang waris tunggal yang berlaku bagi semua warga. Tiga sistem hidup berdampingan: hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Sistem mana yang mengikat sebuah keluarga bergantung pada agama, latar belakang, dan dalam beberapa hal pilihan para pihak. Perbedaannya tidak sekadar teknis. Siapa yang berhak, berapa besar bagiannya, dan ke pengadilan mana sengketa dibawa bisa berbeda total tergantung sistem yang digunakan.

Tiga sistem yang berlaku berdampingan

Secara umum, hukum waris Islam berlaku bagi warga yang beragama Islam dan diadili di Pengadilan Agama. Hukum waris KUHPerdata semula diperuntukkan bagi golongan Eropa dan Timur Asing Tionghoa, namun kini banyak dipakai warga nonmuslim dan mereka yang menundukkan diri pada hukum perdata, dengan Pengadilan Negeri sebagai forumnya. Hukum adat masih hidup kuat di banyak daerah dan mengikat komunitas yang memegang struktur kekerabatan tradisional. Dalam praktik, satu keluarga kadang harus lebih dulu menyepakati sistem mana yang dipakai sebelum harta benar-benar dibagi.

Waris Islam: bagian yang sudah ditentukan

Hukum waris Islam di Indonesia dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Ciri utamanya, bagian setiap ahli waris sudah ditetapkan lebih dulu, bukan hasil tawar-menawar. Sebelum harta dibagi, harta pewaris dipakai untuk biaya pengurusan jenazah, melunasi utang, dan menunaikan wasiat. Sisanya baru dibagi menurut bagian yang pasti.

  • Anak laki-laki dan perempuan: jika mewaris bersama, bagian seorang anak laki-laki setara dengan bagian dua anak perempuan, atau 2 berbanding 1.
  • Suami: memperoleh setengah harta jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan seperempat jika ada anak.
  • Isteri: memperoleh seperempat jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak. Bila isteri lebih dari satu, bagian itu dibagi rata di antara mereka.
  • Ibu dan bapak: masing-masing memperoleh seperenam bila pewaris meninggalkan anak.

Karena besaran bagian sudah pasti, sengketa waris Islam lebih sering berkisar pada siapa yang benar-benar berhak dan berapa nilai harta, bukan pada persentase yang harus diterima.

Waris KUHPerdata: kesetaraan dan empat golongan

Hukum waris dalam KUHPerdata diatur di Buku II dan diperiksa di Pengadilan Negeri. Prinsip pentingnya adalah kesetaraan: anak laki-laki dan perempuan menerima bagian yang sama, dan suami atau isteri yang hidup terlama diperlakukan setara dengan seorang anak. Ahli waris tanpa wasiat, disebut ab intestato, dikelompokkan dalam empat golongan yang bersifat hierarkis.

  1. Golongan I: anak dan keturunannya bersama suami atau isteri yang hidup terlama.
  2. Golongan II: orang tua serta saudara kandung, seayah, atau seibu.
  3. Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur dalam garis lurus ke atas.
  4. Golongan IV: sanak keluarga menyamping sampai derajat keenam, seperti paman, bibi, dan sepupu.

Selama masih ada ahli waris pada golongan yang lebih dekat, golongan berikutnya tertutup. KUHPerdata juga mengenal legitieme portie atau bagian mutlak, yaitu bagian minimum bagi ahli waris garis lurus yang tidak boleh dikurangi lewat hibah atau wasiat (Pasal 913 dan Pasal 914). Ketentuan ini melindungi anak dari kemungkinan disingkirkan sepenuhnya oleh sebuah surat wasiat.

Waris adat: bergantung pada sistem kekerabatan

Berbeda dari dua sistem tertulis di atas, hukum waris adat tidak seragam. Isinya bergantung pada sistem kekerabatan masyarakat yang bersangkutan.

  • Patrilineal: garis keturunan mengikuti pihak laki-laki, sehingga waris cenderung jatuh ke ahli waris laki-laki. Contohnya ada pada masyarakat Batak.
  • Matrilineal: garis keturunan mengikuti pihak perempuan. Pada masyarakat Minangkabau, misalnya, dikenal harta pusaka yang diwariskan menurut garis ibu.
  • Parental atau bilateral: memperhitungkan garis ayah dan ibu sekaligus, seperti umum ditemui pada masyarakat Jawa.

Hukum adat juga tidak selalu menuntut harta segera dibagi habis. Sebagian harta bisa tetap menjadi milik bersama keluarga besar dan dikelola turun-temurun. Penyelesaiannya lazim ditempuh lewat musyawarah keluarga atau lembaga adat sebelum dibawa ke pengadilan.

Hibah dan wasiat: mengatur sebelum wafat

Hibah dan wasiat adalah dua cara mengatur harta sebelum sistem waris bekerja penuh. Hibah adalah pemberian yang berlaku semasa pemberi masih hidup, sedangkan wasiat baru berlaku setelah pewaris meninggal. Keduanya tidak bebas tanpa batas.

  • Dalam hukum Islam, wasiat paling banyak sepertiga dari harta, kecuali semua ahli waris menyetujui lebih (Pasal 195 KHI). Wasiat pada dasarnya tidak diberikan kepada sesama ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lain.
  • KHI menegaskan bahwa hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan (Pasal 211), agar pembagian tetap adil.
  • Dalam KUHPerdata, wasiat lewat testamen diakui, tetapi tetap dibatasi legitieme portie sehingga bagian mutlak ahli waris garis lurus tidak boleh dilanggar.

Mengurus pembagian dan menyelesaikan sengketa

Langkah praktis biasanya dimulai dengan mendata seluruh harta dan memisahkan mana yang benar-benar milik pewaris. Untuk pasangan yang menikah, harta bersama atau gono-gini lebih dulu dibelah: separuh menjadi hak pasangan yang masih hidup, dan hanya separuh milik pewaris yang menjadi harta warisan. Ahli waris juga umumnya memerlukan surat keterangan waris sebagai dasar mengurus balik nama tanah, rekening bank, atau aset lain.

Jika para pihak sepakat, pembagian dapat dituangkan dalam akta pembagian waris di hadapan notaris tanpa perlu bersengketa. Bila terjadi perselisihan, forumnya mengikuti sistem yang berlaku: ahli waris muslim mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan pewarisan berdasarkan KUHPerdata dan sebagian sengketa adat dibawa ke Pengadilan Negeri. Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan ahli waris atau memutus gugatan pembagian harta.

Menentukan sistem hukum yang dipakai adalah langkah pertama, bukan langkah terakhir. Dari sanalah siapa ahli waris dan berapa bagiannya baru bisa ditentukan.

Karena taruhannya besar dan aturan tiap sistem berbeda, meminta pendapat notaris atau penasihat hukum sejak awal sering lebih murah dan lebih cepat daripada memperbaiki sengketa yang sudah berlarut.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah anak laki-laki dan perempuan mendapat bagian waris yang sama?
Tergantung sistem yang dipakai. Dalam hukum waris Islam, bagian seorang anak laki-laki setara dua bagian anak perempuan (2 banding 1). Dalam KUHPerdata, anak laki-laki dan perempuan mendapat bagian yang sama besar. Dalam hukum adat, hasilnya bergantung pada sistem kekerabatan, bisa condong ke laki-laki (patrilineal), ke perempuan (matrilineal), atau setara (parental).
Bisakah seseorang mewasiatkan seluruh hartanya kepada satu orang?
Tidak sepenuhnya bebas. Dalam hukum Islam, wasiat paling banyak sepertiga dari harta kecuali semua ahli waris menyetujui lebih, dan wasiat kepada sesama ahli waris membutuhkan persetujuan ahli waris lain. Dalam KUHPerdata, wasiat dibatasi legitieme portie sehingga bagian mutlak ahli waris garis lurus, seperti anak, tidak boleh dihapus.

Sumber

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (JDIH BPK)
  2. Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata (Hukumonline)
  3. Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam (Hukumonline)

Tentang penulis

R
Reza Pradana

Desk Politik & Hukum

Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.

Baca juga