Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Alur Pengurusan
Panduan menerbitkan ulang STNK dan BPKB yang hilang: dari surat kehilangan di kepolisian, iklan media massa, sampai loket Samsat, lengkap dengan rincian biaya resmi PNBP dan estimasi waktu.

Ringkasan
STNK dan BPKB yang hilang bisa diterbitkan ulang lewat kepolisian dan Samsat dengan alur baku. STNK relatif cepat: surat kehilangan, cek fisik, cek blokir, bayar PNBP Rp100.000 (motor) atau Rp200.000 (mobil), sering selesai satu hari. BPKB lebih panjang karena butuh iklan kehilangan di dua media massa dan surat keterangan bank, dengan PNBP Rp225.000 (motor) atau Rp375.000 (mobil). Artikel ini merinci syarat, langkah, biaya berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, dan estimasi waktu.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Kehilangan STNK atau BPKB tidak berarti kepemilikan kendaraan Anda hangus. Keduanya bisa diterbitkan ulang melalui Kepolisian dan Samsat dengan alur, syarat, dan tarif yang sudah baku. Yang membedakan hanya tingkat kerumitannya: penggantian STNK sering selesai dalam sehari bila berkas lengkap, sedangkan BPKB butuh langkah tambahan berupa iklan kehilangan dan surat keterangan bank sehingga waktunya lebih lama. Berikut urutan pengurusannya, dari surat kehilangan sampai dokumen pengganti terbit, dengan biaya resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP pada Polri.
Kenali beda STNK dan BPKB
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti registrasi kendaraan yang wajib dibawa saat berkendara. Isinya data kendaraan, identitas pemilik, dan masa berlaku pajak tahunan. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berbentuk buku tebal dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan, dipakai saat jual-beli atau dijadikan jaminan kredit. Karena nilainya sebagai bukti kepemilikan, penerbitan ulang BPKB dibuat lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Langkah pertama: surat kehilangan dari kepolisian
Apa pun dokumen yang hilang, prosesnya dimulai dari kantor polisi. Datang ke Polsek atau Polres terdekat, laporkan kehilangan, lalu minta Surat Keterangan Kehilangan. Untuk BPKB, laporan biasanya disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat. Bawa KTP dan catatan data kendaraan seperti nomor polisi serta nomor rangka dan mesin agar surat cepat diterbitkan. Surat kehilangan ini menjadi dasar seluruh proses berikutnya, jadi pastikan nama dan data kendaraan tertulis benar.
Alur mengurus STNK hilang di Samsat
Setelah surat kehilangan di tangan, siapkan berkas berikut sebelum ke Samsat tempat kendaraan terdaftar:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan fotokopi, sesuai nama yang tertera di STNK
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
- Fotokopi STNK yang hilang bila Anda masih menyimpannya
Alur di loket umumnya berjalan seperti ini:
- Cek fisik kendaraan: bawa kendaraan ke Samsat untuk gesek nomor rangka dan mesin, hasilnya dilegalisir petugas.
- Cek blokir: minta surat keterangan bahwa kendaraan tidak diblokir dan tidak sedang dalam pencarian atau sengketa, diurus di bagian arsip Samsat.
- Daftar di loket, isi formulir permohonan, dan serahkan seluruh berkas.
- Bayar PNBP penerbitan STNK; bila pajak tahunan jatuh tempo, sekalian dilunasi di loket yang sama.
- Ambil STNK pengganti yang sudah terbit.
Bila berkas lengkap dan Anda datang pagi, STNK pengganti sering selesai pada hari yang sama. Jika pelat nomor ikut hilang, ada tambahan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor).
Alur mengurus BPKB hilang
Pengurusan BPKB lebih panjang karena posisinya sebagai bukti kepemilikan. Selain surat kehilangan dan BAP dari Polres, Anda perlu memenuhi syarat tambahan:
- Iklan atau berita kehilangan di dua media massa yang berbeda, misalnya surat kabar; simpan bukti terbit beserta kuitansi pembayarannya
- Surat keterangan dari bank yang menyatakan BPKB tidak sedang menjadi agunan atau jaminan kredit
- KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi BPKB yang hilang bila ada
- Cek fisik kendaraan di Samsat atau Ditlantas Polda
Setelah berkas lengkap, ajukan permohonan ke loket BPKB di Samsat atau Ditlantas Polda tempat kendaraan terdaftar, lalu bayar PNBP penerbitan BPKB. Karena ada masa verifikasi untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain atas BPKB yang hilang, penerbitan BPKB pengganti umumnya memakan waktu lebih lama daripada STNK, bisa beberapa minggu hingga hitungan bulan tergantung kebijakan Polda setempat.
Rincian biaya resmi
Tarif penerbitan dokumen mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Angka ini bersifat tetap, sedangkan biaya di luar tarif resmi seperti iklan koran, fotokopi, dan materai bersifat tambahan:
- Penerbitan STNK roda 2 atau 3: Rp100.000
- Penerbitan STNK roda 4 atau lebih: Rp200.000
- Penerbitan pelat nomor (TNKB) roda 2 atau 3: Rp60.000; roda 4 atau lebih: Rp100.000
- Penerbitan BPKB roda 2 atau 3: Rp225.000
- Penerbitan BPKB roda 4 atau lebih: Rp375.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan iuran SWDKLLJ tidak termasuk dalam tarif di atas dan dibayar terpisah bila memang jatuh tempo. Biaya pemasangan iklan kehilangan di media massa bervariasi tergantung tarif medianya, jadi tanyakan lebih dulu ke bagian iklan surat kabar yang dituju.
Tips agar aman dan tanpa calo
- Urus sendiri. Seluruh loket resmi tersedia di Samsat dan Polres, dan prosesnya tidak memerlukan perantara.
- Bawa dokumen asli beserta beberapa lembar fotokopi agar tidak bolak-balik saat berkas diminta.
- Simpan semua tanda terima dan bukti pembayaran sampai dokumen pengganti benar-benar terbit.
- Sebagai pencegahan, fotokopi atau pindai STNK dan BPKB sejak awal; catatan nomor rangka dan mesin sangat membantu saat melapor hilang.
Dengan berkas yang rapi dan alur yang benar, penggantian STNK bisa tuntas dalam sehari, sementara BPKB perlu kesabaran lebih karena tahap verifikasi. Kuncinya sederhana: mulai dari surat kehilangan yang datanya akurat, lengkapi syarat sesuai jenis dokumen, dan bayar hanya pada loket resmi.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Bisakah mengurus STNK hilang tanpa BPKB asli?
- BPKB asli adalah syarat utama untuk membuktikan kepemilikan saat mengurus STNK hilang. Bila BPKB masih dalam status kredit atau agunan di leasing, mintalah fotokopi BPKB yang dilegalisir beserta surat keterangan dari pihak leasing sebagai gantinya. Sedangkan untuk BPKB yang hilang, dibutuhkan surat keterangan bank bahwa kendaraan tidak sedang menjadi jaminan kredit.
- Berapa lama STNK dan BPKB pengganti terbit?
- STNK pengganti umumnya bisa selesai dalam satu hari kerja jika seluruh berkas lengkap dan Anda datang pagi. BPKB pengganti lebih lama karena ada tahap verifikasi dan syarat iklan kehilangan di dua media massa, sehingga umumnya butuh beberapa minggu hingga hitungan bulan tergantung kebijakan Polda tempat kendaraan terdaftar.
Sumber
Tentang penulis
Desk Politik & Hukum
Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.
Baca juga
Cara Mengurus PBG Pengganti IMB lewat SIMBG: Syarat, Rumus Retribusi, dan Sanksi Administratif
IMB tidak lagi diterbitkan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penggantinya, PBG, diurus lewat SIMBG dengan tahap konsultasi perencanaan tanpa biaya, tetapi menuntut dokumen rencana teknis yang oleh dinas teknis sendiri disarankan disusun arsitek dan insinyur bersertifikat.
Santunan Jasa Raharja: Besaran Rp 50 Juta, Syarat Klaim, dan Batas Waktu Enam Bulan
Hak yang sudah dibayar setiap tahun lewat SWDKLLJ pada pengesahan STNK, tetapi gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam enam bulan sesudah kecelakaan.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Batas Jam, dan Hak Saat Libur Nasional
Rumus 1/173, tarif berjenjang tiap jam, batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, jabatan yang dikecualikan, plus dua contoh perhitungan, semuanya dikutip dari teks resmi PP 35/2021.
Cuti Melahirkan 6 Bulan di UU KIA: Kapan Berlaku dan Berapa Upah yang Wajib Dibayar Perusahaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tidak memberi cuti melahirkan 6 bulan secara otomatis. Bagian yang berlaku tanpa syarat bukti medis adalah 3 bulan pertama, sisanya bergantung pada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, dengan upah penuh sampai bulan keempat dan 75 persen pada bulan kelima dan keenam.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK: Syarat, Besaran Manfaat, dan Penyebab Klaim Gagal
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sering terlewat karena tertutup isu pesangon dan JHT. Berikut besaran manfaat menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026, syarat kepesertaan yang berbeda per skala usaha, dan titik gagal klaim yang paling sering terjadi.




