Lompat ke konten utama
sorotutama

Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Alur Pengurusan

Panduan menerbitkan ulang STNK dan BPKB yang hilang: dari surat kehilangan di kepolisian, iklan media massa, sampai loket Samsat, lengkap dengan rincian biaya resmi PNBP dan estimasi waktu.

Oleh Reza Pradana4 menit baca
Ilustrasi: Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Alur Pengurusan
Foto: Adriaan Westra via Pexels

Ringkasan

STNK dan BPKB yang hilang bisa diterbitkan ulang lewat kepolisian dan Samsat dengan alur baku. STNK relatif cepat: surat kehilangan, cek fisik, cek blokir, bayar PNBP Rp100.000 (motor) atau Rp200.000 (mobil), sering selesai satu hari. BPKB lebih panjang karena butuh iklan kehilangan di dua media massa dan surat keterangan bank, dengan PNBP Rp225.000 (motor) atau Rp375.000 (mobil). Artikel ini merinci syarat, langkah, biaya berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, dan estimasi waktu.

Daftar isi▶ buka

Kehilangan STNK atau BPKB tidak berarti kepemilikan kendaraan Anda hangus. Keduanya bisa diterbitkan ulang melalui Kepolisian dan Samsat dengan alur, syarat, dan tarif yang sudah baku. Yang membedakan hanya tingkat kerumitannya: penggantian STNK sering selesai dalam sehari bila berkas lengkap, sedangkan BPKB butuh langkah tambahan berupa iklan kehilangan dan surat keterangan bank sehingga waktunya lebih lama. Berikut urutan pengurusannya, dari surat kehilangan sampai dokumen pengganti terbit, dengan biaya resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP pada Polri.

Kenali beda STNK dan BPKB

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti registrasi kendaraan yang wajib dibawa saat berkendara. Isinya data kendaraan, identitas pemilik, dan masa berlaku pajak tahunan. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berbentuk buku tebal dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan, dipakai saat jual-beli atau dijadikan jaminan kredit. Karena nilainya sebagai bukti kepemilikan, penerbitan ulang BPKB dibuat lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Langkah pertama: surat kehilangan dari kepolisian

Apa pun dokumen yang hilang, prosesnya dimulai dari kantor polisi. Datang ke Polsek atau Polres terdekat, laporkan kehilangan, lalu minta Surat Keterangan Kehilangan. Untuk BPKB, laporan biasanya disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat. Bawa KTP dan catatan data kendaraan seperti nomor polisi serta nomor rangka dan mesin agar surat cepat diterbitkan. Surat kehilangan ini menjadi dasar seluruh proses berikutnya, jadi pastikan nama dan data kendaraan tertulis benar.

Alur mengurus STNK hilang di Samsat

Setelah surat kehilangan di tangan, siapkan berkas berikut sebelum ke Samsat tempat kendaraan terdaftar:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek atau Polres
  • KTP asli dan fotokopi, sesuai nama yang tertera di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
  • Fotokopi STNK yang hilang bila Anda masih menyimpannya

Alur di loket umumnya berjalan seperti ini:

  1. Cek fisik kendaraan: bawa kendaraan ke Samsat untuk gesek nomor rangka dan mesin, hasilnya dilegalisir petugas.
  2. Cek blokir: minta surat keterangan bahwa kendaraan tidak diblokir dan tidak sedang dalam pencarian atau sengketa, diurus di bagian arsip Samsat.
  3. Daftar di loket, isi formulir permohonan, dan serahkan seluruh berkas.
  4. Bayar PNBP penerbitan STNK; bila pajak tahunan jatuh tempo, sekalian dilunasi di loket yang sama.
  5. Ambil STNK pengganti yang sudah terbit.

Bila berkas lengkap dan Anda datang pagi, STNK pengganti sering selesai pada hari yang sama. Jika pelat nomor ikut hilang, ada tambahan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor).

Alur mengurus BPKB hilang

Pengurusan BPKB lebih panjang karena posisinya sebagai bukti kepemilikan. Selain surat kehilangan dan BAP dari Polres, Anda perlu memenuhi syarat tambahan:

  • Iklan atau berita kehilangan di dua media massa yang berbeda, misalnya surat kabar; simpan bukti terbit beserta kuitansi pembayarannya
  • Surat keterangan dari bank yang menyatakan BPKB tidak sedang menjadi agunan atau jaminan kredit
  • KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi BPKB yang hilang bila ada
  • Cek fisik kendaraan di Samsat atau Ditlantas Polda

Setelah berkas lengkap, ajukan permohonan ke loket BPKB di Samsat atau Ditlantas Polda tempat kendaraan terdaftar, lalu bayar PNBP penerbitan BPKB. Karena ada masa verifikasi untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain atas BPKB yang hilang, penerbitan BPKB pengganti umumnya memakan waktu lebih lama daripada STNK, bisa beberapa minggu hingga hitungan bulan tergantung kebijakan Polda setempat.

Rincian biaya resmi

Tarif penerbitan dokumen mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Angka ini bersifat tetap, sedangkan biaya di luar tarif resmi seperti iklan koran, fotokopi, dan materai bersifat tambahan:

  • Penerbitan STNK roda 2 atau 3: Rp100.000
  • Penerbitan STNK roda 4 atau lebih: Rp200.000
  • Penerbitan pelat nomor (TNKB) roda 2 atau 3: Rp60.000; roda 4 atau lebih: Rp100.000
  • Penerbitan BPKB roda 2 atau 3: Rp225.000
  • Penerbitan BPKB roda 4 atau lebih: Rp375.000

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan iuran SWDKLLJ tidak termasuk dalam tarif di atas dan dibayar terpisah bila memang jatuh tempo. Biaya pemasangan iklan kehilangan di media massa bervariasi tergantung tarif medianya, jadi tanyakan lebih dulu ke bagian iklan surat kabar yang dituju.

Tips agar aman dan tanpa calo

  • Urus sendiri. Seluruh loket resmi tersedia di Samsat dan Polres, dan prosesnya tidak memerlukan perantara.
  • Bawa dokumen asli beserta beberapa lembar fotokopi agar tidak bolak-balik saat berkas diminta.
  • Simpan semua tanda terima dan bukti pembayaran sampai dokumen pengganti benar-benar terbit.
  • Sebagai pencegahan, fotokopi atau pindai STNK dan BPKB sejak awal; catatan nomor rangka dan mesin sangat membantu saat melapor hilang.

Dengan berkas yang rapi dan alur yang benar, penggantian STNK bisa tuntas dalam sehari, sementara BPKB perlu kesabaran lebih karena tahap verifikasi. Kuncinya sederhana: mulai dari surat kehilangan yang datanya akurat, lengkapi syarat sesuai jenis dokumen, dan bayar hanya pada loket resmi.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Bisakah mengurus STNK hilang tanpa BPKB asli?
BPKB asli adalah syarat utama untuk membuktikan kepemilikan saat mengurus STNK hilang. Bila BPKB masih dalam status kredit atau agunan di leasing, mintalah fotokopi BPKB yang dilegalisir beserta surat keterangan dari pihak leasing sebagai gantinya. Sedangkan untuk BPKB yang hilang, dibutuhkan surat keterangan bank bahwa kendaraan tidak sedang menjadi jaminan kredit.
Berapa lama STNK dan BPKB pengganti terbit?
STNK pengganti umumnya bisa selesai dalam satu hari kerja jika seluruh berkas lengkap dan Anda datang pagi. BPKB pengganti lebih lama karena ada tahap verifikasi dan syarat iklan kehilangan di dua media massa, sehingga umumnya butuh beberapa minggu hingga hitungan bulan tergantung kebijakan Polda tempat kendaraan terdaftar.

Sumber

  1. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP pada Polri - JDIH BPK RI
  2. Lampiran Tarif PNBP Polri (PP 76/2020) - Korlantas Polri
  3. Pemilik Kendaraan yang Kehilangan BPKB Wajib Pasang Iklan di Media Massa - Kompas Otomotif

Tentang penulis

R
Reza Pradana

Desk Politik & Hukum

Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.

Baca juga