Beda Hak Karyawan Tetap, Kontrak PKWT, dan Outsourcing Usai UU Cipta Kerja
Panduan praktis membaca status kerja Anda: batas durasi PKWT, uang kompensasi akhir kontrak, hak pekerja alih daya, dan tanda kontrak yang melanggar aturan.

Ringkasan
Status kerja menentukan hak Anda. Karyawan tetap (PKWTT) berhak pesangon dan masa percobaan maksimal tiga bulan. PKWT wajib tertulis, dilarang memuat masa percobaan, dibatasi lima tahun, dan berhak uang kompensasi saat berakhir. Pekerja outsourcing dilindungi lewat klausul pengalihan hak serta tanggung jawab perusahaan alih daya. Kenali sinyal bahaya kontrak yang melanggar aturan sebelum menandatangani.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Status kerja bukan sekadar label pada surat perjanjian. Ia menentukan berapa lama Anda boleh dikontrak, apakah berhak atas pesangon, siapa yang wajib membayar upah, dan perlindungan apa yang bisa dituntut ketika hubungan kerja berakhir. Setelah UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, terutama PP Nomor 35 Tahun 2021, tiga status paling umum di Indonesia punya hak yang berbeda: karyawan tetap atau PKWTT, pekerja kontrak atau PKWT, dan pekerja alih daya alias outsourcing. Memahami bedanya adalah bekal pertama sebelum meneken kontrak apa pun.
Perbedaan intinya sederhana. PKWTT tidak punya tanggal berakhir. PKWT dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Outsourcing bukan soal berbatas atau tidak, melainkan soal siapa pemberi kerja Anda: perusahaan alih daya, bukan perusahaan tempat Anda sehari-hari ditempatkan.
Karyawan tetap (PKWTT): perlindungan paling penuh
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tidak mengenal tanggal habis kontrak. Hubungan kerja berlangsung sampai pekerja pensiun, mengundurkan diri, meninggal, atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Inilah status dengan jaring pengaman paling lengkap.
Pemberi kerja boleh menetapkan masa percobaan paling lama tiga bulan, dan selama masa itu upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku. Saat terjadi PHK, karyawan tetap berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai PP 35/2021. Besarannya bergantung pada alasan PHK dan lama masa kerja. Karena tidak ada akhir kontrak, PKWTT tidak mengenal uang kompensasi akhir kontrak seperti PKWT.
PKWT: kontrak berbatas dan uang kompensasinya
PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap, bukan pekerjaan inti yang berlangsung terus-menerus. Perjanjiannya wajib dibuat tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika hanya lisan atau tidak memenuhi syarat itu, hukum menganggap hubungan kerja tersebut sebagai PKWTT sejak awal.
Ada dua dasar PKWT: berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, total masa kontrak beserta seluruh perpanjangannya tidak boleh melebihi lima tahun. Bila terlampaui, statusnya wajib berubah menjadi PKWTT. PKWT juga dilarang mensyaratkan masa percobaan; bila tetap dicantumkan, klausul itu batal demi hukum dan masa kerja Anda tetap dihitung.
Hak yang paling sering terlupa adalah uang kompensasi. Poin-poin utamanya:
- Wajib dibayar pengusaha setiap kali PKWT berakhir, bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus.
- Rumusnya proporsional: masa kerja dalam bulan dibagi 12, dikali satu bulan upah. Kontrak genap 12 bulan mendapat satu bulan upah.
- Dasar upahnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap bila ada.
- Bila kontrak diperpanjang, kompensasi dihitung ulang saat perpanjangan berakhir.
- Untuk usaha mikro dan kecil, besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Jika hubungan kerja diputus sebelum jangka waktu kontrak habis, uang kompensasi tetap wajib dibayar, dihitung sesuai masa kerja yang sudah dijalani.
Outsourcing (alih daya): pastikan siapa majikan Anda
Dalam skema alih daya, pemberi kerja Anda adalah perusahaan alih daya, bukan perusahaan tempat Anda ditempatkan. Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan mengantongi izin usaha. Tanggung jawab atas upah, jaminan sosial, syarat kerja, kesejahteraan, dan penyelesaian perselisihan berada di pundak perusahaan alih daya tersebut.
Karena itu, hak Anda mengikuti status kontrak dengan perusahaan alih daya. Bila Anda PKWTT di perusahaan itu, Anda berhak pesangon saat PHK. Bila PKWT, Anda berhak uang kompensasi saat kontrak berakhir. Outsourcing bukan kelas hak tersendiri, melainkan soal siapa yang menandatangani kontrak Anda.
Ada satu perlindungan khas alih daya. Jika Anda dipekerjakan dengan PKWT oleh perusahaan alih daya, kontrak wajib memuat klausul pengalihan perlindungan hak. Maksudnya, ketika perusahaan alih daya berganti sementara objek pekerjaannya tetap ada, hak dan masa kerja Anda ikut beralih, bukan hangus dan mulai dari nol. Ini jaminan kelangsungan bekerja.
Aturan alih daya juga sedang bergerak. Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan, serta meminta DPR dan pemerintah menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Pekerja sebaiknya memantau regulasi turunan terbaru karena rinciannya masih terus disempurnakan.
Sinyal bahaya kontrak yang melanggar aturan
Sebelum tanda tangan, periksa tanda-tanda berikut. Satu saja muncul, minta klarifikasi tertulis lebih dulu:
- PKWT yang memuat klausul masa percobaan.
- Perjanjian kerja hanya lisan, atau tidak dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Kontrak PKWT diperpanjang berulang hingga total melewati lima tahun tanpa diangkat menjadi karyawan tetap.
- PKWT dipakai untuk pekerjaan inti yang sifatnya tetap dan terus-menerus.
- Tidak ada uang kompensasi yang dibayarkan saat kontrak berakhir.
- Upah di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
- Tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Skema disebut outsourcing tetapi vendornya tidak berbadan hukum atau tidak jelas siapa yang menanggung upah dan jaminan sosial.
- Diminta menandatangani kontrak kosong atau menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan.
Langkah bila hak Anda dilanggar
- Kumpulkan bukti: salinan kontrak, slip gaji, daftar hadir, dan komunikasi kerja.
- Minta klarifikasi tertulis kepada bagian personalia atau pemberi kerja.
- Adukan ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk proses mediasi.
- Bila belum selesai, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Status yang tercantum pada kontrak menentukan hak yang bisa Anda tuntut. Membaca ulang perjanjian sebelum tanda tangan, lalu menyimpan salinannya, adalah langkah paling murah untuk melindungi diri.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Kontrak PKWT saya diperpanjang terus hingga lebih dari lima tahun. Apa status saya sekarang?
- PP 35/2021 membatasi total masa PKWT berdasarkan jangka waktu, termasuk semua perpanjangan, maksimal lima tahun. Jika akumulasinya melampaui batas itu, hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT alias karyawan tetap. Konsekuensinya, Anda berhak atas perlindungan karyawan tetap, termasuk pesangon bila kelak terjadi PHK. Simpan seluruh salinan kontrak dan perpanjangan sebagai bukti masa kerja.
- Apakah pekerja PKWT dan outsourcing dapat pesangon jika kena PHK?
- Pesangon melekat pada status PKWTT, bukan PKWT. Pekerja PKWT tidak menerima pesangon, tetapi berhak uang kompensasi yang dihitung dari masa kerja saat kontrak berakhir. Untuk pekerja outsourcing, jawabannya tergantung kontrak dengan perusahaan alih daya: bila PKWTT, berhak pesangon; bila PKWT, berhak uang kompensasi. Yang wajib membayar adalah perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja.
Sumber
Tentang penulis
Desk Politik & Hukum
Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.
Baca juga
Cara Mengurus PBG Pengganti IMB lewat SIMBG: Syarat, Rumus Retribusi, dan Sanksi Administratif
IMB tidak lagi diterbitkan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penggantinya, PBG, diurus lewat SIMBG dengan tahap konsultasi perencanaan tanpa biaya, tetapi menuntut dokumen rencana teknis yang oleh dinas teknis sendiri disarankan disusun arsitek dan insinyur bersertifikat.
Santunan Jasa Raharja: Besaran Rp 50 Juta, Syarat Klaim, dan Batas Waktu Enam Bulan
Hak yang sudah dibayar setiap tahun lewat SWDKLLJ pada pengesahan STNK, tetapi gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam enam bulan sesudah kecelakaan.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Batas Jam, dan Hak Saat Libur Nasional
Rumus 1/173, tarif berjenjang tiap jam, batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, jabatan yang dikecualikan, plus dua contoh perhitungan, semuanya dikutip dari teks resmi PP 35/2021.
Cuti Melahirkan 6 Bulan di UU KIA: Kapan Berlaku dan Berapa Upah yang Wajib Dibayar Perusahaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tidak memberi cuti melahirkan 6 bulan secara otomatis. Bagian yang berlaku tanpa syarat bukti medis adalah 3 bulan pertama, sisanya bergantung pada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, dengan upah penuh sampai bulan keempat dan 75 persen pada bulan kelima dan keenam.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK: Syarat, Besaran Manfaat, dan Penyebab Klaim Gagal
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sering terlewat karena tertutup isu pesangon dan JHT. Berikut besaran manfaat menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026, syarat kepesertaan yang berbeda per skala usaha, dan titik gagal klaim yang paling sering terjadi.




