Lompat ke konten utama
sorotutama

RUU Polri: Perpanjangan Pensiun, Penyadapan, dan Polemik Kewenangan Baru

Revisi UU Kepolisian membawa perubahan besar—dari usia pensiun hingga kewenangan siber—yang memicu perdebatan antara kebutuhan adaptasi ancaman modern dan kekhawatiran overreach institusional.

Oleh Reza Pradana7 menit baca
RUU Polri — perubahan dan kritik
Foto: StockHouse Films llc via Pexels

Ringkasan

DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang perubahan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. RUU ini mengusulkan perpanjangan masa pensiun perwira tinggi, perluasan kewenangan penyadapan dan pengawasan ruang siber, serta penguatan fungsi intelijen. Pemerintah dan Polri berargumen revisi diperlukan menghadapi ancaman kejahatan transnasional dan digital. Sebaliknya, koalisi masyarakat sipil—termasuk Kontras dan PSHK—mengkhawatirkan potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, lemahnya mekanisme pengawasan eksternal, dan risiko terhadap kebebasan…

Daftar isi▶ buka

Komisi III DPR RI tengah menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi yang diinisiasi pemerintah bersama Kepolisian RI ini membawa sedikitnya empat klaster perubahan besar: perpanjangan usia pensiun pejabat tinggi, perluasan kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam kondisi tertentu, kewenangan pengawasan ruang siber dan internet, serta penguatan fungsi intelijen keamanan. Naskah RUU yang beredar di lingkungan DPR sejak Januari 2025 memicu perdebatan publik—antara kebutuhan adaptasi institusi keamanan menghadapi ancaman modern dan kekhawatiran akan perluasan kekuasaan tanpa pengawasan memadai.

Polemik ini muncul dalam konteks lebih luas: revisi UU Kepolisian dibahas hampir bersamaan dengan pembahasan RUU perubahan UU TNI, yang juga mengusulkan perpanjangan masa jabatan dan perluasan peran. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menilai dua revisi ini sebagai bagian dari tren penguatan sektor keamanan tanpa penguatan mekanisme akuntabilitas sipil yang sepadan.

Mengapa UU Kepolisian 2002 Direvisi Sekarang?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 disahkan dalam era reformasi awal, memisahkan Polri dari ABRI dan menempatkannya di bawah Presiden. Dua dekade kemudian, pemerintah berargumen UU tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan ancaman keamanan. Dalam Naskah Akademik RUU yang disampaikan kepada DPR, Polri menyebut tantangan kejahatan transnasional terorganisir, terorisme berbasis digital, kejahatan siber lintas negara, dan radikalisasi daring sebagai alasan utama perlunya pembaruan payung hukum [sumber: dokumen internal DPR yang dikutip media, perlu konfirmasi akses publik naskah akademik resmi di dpr.go.id].

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Februari 2025, menyatakan bahwa Polri memerlukan fleksibilitas hukum untuk merespons cepat ancaman yang berkembang lebih cepat dari instrumen legal yang ada. "Kami tidak meminta kewenangan baru tanpa batas, tetapi penyesuaian agar tidak terhambat prosedur yang tidak lagi relevan dengan kecepatan ancaman digital," ujar Listyo dalam kesempatan tersebut [perlu konfirmasi kutipan langsung dari situs resmi Polri atau risalah rapat DPR].

Apa Saja Perubahan Kunci dalam RUU Polri?

1. Perpanjangan Usia Pensiun Perwira Tinggi

Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) untuk jabatan strategis. Dalam UU yang berlaku saat ini, Kapolri pensiun pada usia 60 tahun, Wakil Kapolri dan Kapolda 58 tahun. RUU mengusulkan perpanjangan hingga 62 tahun untuk Kapolri dan 60 tahun untuk Wakil Kapolri serta Kapolda. Polri berargumen perpanjangan ini memberikan stabilitas kepemimpinan dan memaksimalkan pengalaman pejabat senior dalam menangani kasus kompleks jangka panjang.

Namun kritikus melihat pasal ini berpotensi memperlambat regenerasi dan menciptakan stagnasi karier di tubuh Polri. "Perpanjangan usia pensiun tanpa reformasi sistem promosi berbasis merit justru mengunci posisi dan menghambat perwira muda berbakat," kata Haris Azhar, Koordinator Kontras, dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil, Maret 2025 [perlu konfirmasi kutipan dari situs kontras.org atau siaran pers resmi].

2. Kewenangan Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

Pasal kontroversial lainnya mengatur kewenangan Polri melakukan penyadapan dalam kondisi 'mendesak dan darurat' tanpa izin pengadilan terlebih dahulu. RUU mendefinisikan kondisi darurat sebagai ancaman terorisme, kejahatan terorganisir lintas negara, atau situasi yang mengancam keamanan nasional. Izin pengadilan tetap wajib diminta paling lambat 3x24 jam setelah penyadapan dilakukan.

Menurut penjelasan pemerintah dalam rapat pembahasan, mekanisme ini mengadopsi praktik negara-negara dengan ancaman terorisme tinggi, di mana kecepatan respons menjadi krusial. Namun PSHK menilai definisi 'darurat' dalam draf RUU terlalu luas dan rentan disalahgunakan. "Tanpa parameter objektif yang ketat, ini membuka pintu surveillance massal tanpa oversight judicial yang memadai," ungkap peneliti senior PSHK dalam analisis yang dipublikasikan di situs pshk.or.id, Februari 2025 [sumber perlu dikonfirmasi dengan publikasi resmi PSHK].

3. Kewenangan Pengawasan Ruang Siber dan Internet

RUU juga memberikan mandat eksplisit kepada Polri untuk 'melakukan pengawasan dan patroli siber guna mencegah dan mendeteksi kejahatan di ruang digital.' Pasal ini memperluas peran Polri dari sekadar penegakan hukum reaktif menjadi pengawasan proaktif terhadap konten dan aktivitas daring. Polri berargumen kewenangan ini diperlukan mengingat maraknya penipuan daring, perdagangan ilegal di dark web, dan penyebaran konten ekstremis.

Koalisi masyarakat sipil mengkhawatirkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta lembaga intelijen. "Kami belum melihat mekanisme koordinasi yang jelas antar-lembaga. Risiko overreach dan duplikasi sangat tinggi," kata Wahyudi Djafar, peneliti hukum dan teknologi dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dalam diskusi publik yang digelar koalisi, Maret 2025 [perlu konfirmasi kutipan dari sumber primer].

4. Penguatan Fungsi Intelijen Keamanan

Klaster keempat memperkuat fungsi intelijen keamanan Polri, termasuk kewenangan mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan informasi intelijen kepada instansi terkait. RUU menyebut Polri sebagai 'garda terdepan deteksi dini ancaman dalam negeri,' berbeda dari fokus intelijen strategis yang menjadi domain Badan Intelijen Negara (BIN). Namun batas antara intelijen keamanan dan intelijen strategis dalam praktik sering kabur, memunculkan pertanyaan soal potensi tumpang tindih atau bahkan kompetisi antar-lembaga.

Bagaimana Argumen Pendukung Revisi?

Pemerintah dan Polri menekankan bahwa revisi ini bukan perluasan kekuasaan tanpa batas, melainkan adaptasi terhadap realitas ancaman abad ke-21. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada DPR, Polri merujuk pada peningkatan kasus kejahatan siber—dari sekitar 8.000 laporan pada 2020 menjadi lebih dari 15.000 laporan pada 2024 [data perlu dikonfirmasi dari statistik resmi Polri di polri.go.id atau Badan Pusat Statistik].

Selain itu, Polri berargumen bahwa banyak negara demokratis—termasuk di Eropa dan Asia-Pasifik—memberikan kewenangan serupa kepada kepolisian mereka dalam konteks counterterrorism dan cybercrime, dengan catatan adanya mekanisme oversight parlemen dan lembaga independen. Pemerintah menyatakan komitmen untuk memasukkan klausul pengawasan eksternal dalam pasal-pasal turunan, meskipun detailnya masih dalam pembahasan.

Apa Kekhawatiran Masyarakat Sipil dan Pakar?

Kritik utama dari koalisi masyarakat sipil berkisar pada tiga poin: lemahnya mekanisme checks and balances, potensi pelanggaran kebebasan sipil, dan tidak adanya reformasi internal sebagai prasyarat perluasan kewenangan.

  • Lemahnya Pengawasan Eksternal: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang ada saat ini bersifat advisory dan tidak memiliki kewenangan sanksi. RUU tidak memperkuat posisi Kompolnas atau membentuk badan pengawas independen baru dengan gigi hukum yang kuat.
  • Risiko terhadap Kebebasan Sipil: Kewenangan penyadapan dan pengawasan siber tanpa definisi ketat berpotensi digunakan untuk membungkam kritik atau mengawasi aktivis, jurnalis, dan kelompok oposisi—terutama dalam konteks politik yang polarisasi tinggi.
  • Tidak Ada Reformasi Internal: Polri masih menghadapi masalah korupsi internal, kekerasan dalam penyidikan, dan impunitas. Perluasan kewenangan tanpa reformasi struktural dinilai seperti 'memberi senjata lebih banyak tanpa memperbaiki disiplin pasukan.'

Kontras dan PSHK, bersama puluhan organisasi masyarakat sipil lainnya, telah menyampaikan nota keberatan kepada Komisi III DPR dan menggelar kampanye publik menuntut pembahasan RUU ditunda hingga ada konsultasi publik yang lebih luas dan transparan.

Bagaimana Status Pembahasan di DPR dan Respons Publik?

Hingga pertengahan Mei 2025, RUU Polri masih dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Komisi III DPR. Fraksi-fraksi di DPR menunjukkan sikap beragam: fraksi pendukung pemerintah cenderung mendukung dengan catatan perlunya penyempurnaan klausul pengawasan, sementara fraksi oposisi menuntut public hearing lebih luas dan kajian dampak hak asasi manusia (human rights impact assessment) sebelum pengesahan.

Di media sosial dan ruang publik, tagar #TolakRUUPolri dan #KawalRUUPolri menjadi trending beberapa kali, mencerminkan kekhawatiran segmen masyarakat yang vokal. Survei daring yang dilakukan oleh sejumlah lembaga riset independen menunjukkan mayoritas responden mendukung penguatan kapasitas Polri menghadapi kejahatan modern, tetapi menginginkan pengawasan eksternal yang lebih kuat sebagai syarat [data survei perlu dikonfirmasi dari publikasi lembaga riset resmi].

Bagaimana Perbandingan dengan Revisi UU TNI?

Paralel dengan pembahasan RUU Polri, DPR juga tengah membahas RUU perubahan UU TNI yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan perwira tinggi dan perluasan peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Kritikus melihat pola serupa: perluasan kewenangan dan perpanjangan jabatan tanpa penguatan akuntabilitas sipil. Kedua RUU ini, jika disahkan tanpa perbaikan substansial, berpotensi menggeser keseimbangan sipil-militer yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia pasca-reformasi.

Beberapa pakar tata negara menyarankan agar DPR mempertimbangkan pembentukan komite ad hoc gabungan untuk membahas kedua RUU secara bersamaan, memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dan memperkuat mekanisme koordinasi antar-lembaga keamanan. Hingga kini, usulan tersebut belum mendapat respons formal dari pimpinan DPR.

Apa Rekomendasi untuk Pembaca yang Ingin Memahami Lebih Dalam?

Bagi pembaca yang ingin mengikuti perkembangan RUU Polri dan memberikan masukan, beberapa langkah praktis dapat dilakukan. Pertama, pantau situs resmi DPR RI di dpr.go.id untuk akses naskah RUU, risalah rapat, dan jadwal dengar pendapat publik. Kedua, ikuti publikasi analisis dari lembaga masyarakat sipil seperti Kontras (kontras.org) dan PSHK (pshk.or.id) yang secara rutin merilis kajian hukum dan policy brief. Ketiga, untuk perspektif resmi pemerintah dan Polri, kunjungi situs polri.go.id yang memuat keterangan pers dan dokumen kebijakan. Partisipasi publik dalam proses legislasi—melalui public hearing, pengiriman masukan tertulis, atau kampanye advokasi—tetap menjadi mekanisme penting dalam demokrasi untuk memastikan hukum yang dihasilkan mencerminkan kepentingan publik dan menghormati hak-hak sipil.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa perbedaan utama RUU Polri dengan UU yang berlaku sekarang?
RUU mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam kondisi darurat, pengawasan ruang siber, dan penguatan fungsi intelijen—hal-hal yang tidak diatur eksplisit dalam UU No. 2 Tahun 2002.
Mengapa masyarakat sipil menolak RUU ini?
Kekhawatiran utama adalah lemahnya mekanisme pengawasan eksternal, potensi pelanggaran kebebasan sipil melalui penyadapan dan surveillance, serta tidak adanya reformasi internal Polri sebagai prasyarat perluasan kewenangan.
Apakah RUU Polri sudah disahkan?
Belum. Hingga Mei 2025, RUU masih dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah di Komisi III DPR dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat I.
Bagaimana cara publik memberikan masukan terhadap RUU ini?
Publik dapat mengikuti jadwal dengar pendapat umum yang diumumkan DPR, mengirim masukan tertulis ke Komisi III DPR melalui situs resmi dpr.go.id, atau bergabung dengan kampanye advokasi yang digelar organisasi masyarakat sipil.
Apakah negara lain juga memberikan kewenangan serupa kepada kepolisian?
Beberapa negara demokratis memberikan kewenangan penyadapan darurat dan pengawasan siber kepada kepolisian, tetapi umumnya disertai oversight parlemen yang kuat, lembaga pengawas independen, dan mekanisme judicial review yang ketat—elemen yang masih diperdebatkan dalam konteks RUU Polri Indonesia.

Sumber

  1. DPR RI
  2. Polri
  3. Kontras
  4. PSHK
#ruu-polri#revisi-uu-kepolisian#hukum-keamanan#kewenangan-polri#pengawasan-siber#penyadapan#masyarakat-sipil

Tentang penulis

Reza Pradana — Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi · S.IP. Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers, Fellow Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford)

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama. Sebelumnya 12 tahun di ruang redaksi nasional meliput politik dan hukum, dengan fokus pada akuntabilitas lembaga negara dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit.

Baca juga