Lompat ke konten utama
sorotutama

Cara Membuat Paspor Online via M-Paspor: Syarat, Biaya, dan Langkah

Panduan lengkap mengurus paspor lewat aplikasi M-Paspor: dokumen yang harus disiapkan, tarif resmi per PP 45/2024, langkah pengajuan, hingga pengambilan paspor.

Oleh Reza Pradana4 menit baca
Ilustrasi: Cara Membuat Paspor Online via M-Paspor: Syarat, Biaya, dan Langkah
Foto: Leeloo The First via Pexels

Ringkasan

Paspor kini diurus online lewat aplikasi resmi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi: buat akun, isi data, unggah KTP, KK, dan dokumen penunjang, pilih kantor imigrasi beserta jadwal, lalu bayar kode billing. Tarif per PP 45/2024: paspor biasa Rp350.000 (5 tahun) atau Rp650.000 (10 tahun), paspor elektronik Rp650.000 hingga Rp950.000. Kedatangan ke kantor imigrasi tetap wajib untuk verifikasi, foto biometrik, dan wawancara; paspor umumnya selesai sekitar 4 hari kerja.

Daftar isi▶ buka

Membuat paspor kini tidak lagi harus antre sejak subuh di kantor imigrasi. Pengajuan dilakukan lewat M-Paspor, aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini bernaung di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lewat aplikasi ini pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi beserta jadwal kedatangan, lalu membayar biaya penerbitan. Kedatangan ke kantor imigrasi tetap wajib, tetapi hanya untuk verifikasi berkas, foto biometrik, dan wawancara singkat.

Soal biaya, tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Desember 2024. Paspor biasa nonelektronik dikenai tarif Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun atau Rp650.000 untuk 10 tahun. Paspor elektronik dikenai Rp650.000 untuk 5 tahun atau Rp950.000 untuk 10 tahun. Ada pula layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar tarif paspor.

Artikel ini merangkum syarat, langkah pengajuan, sampai pengambilan paspor berdasarkan informasi resmi Ditjen Imigrasi per awal Juli 2026. Perlu dicatat, detail teknis seperti kuota antrean dan alur layanan bisa berbeda antarkantor dan berubah sewaktu-waktu, jadi selalu cek imigrasi.go.id atau kanal resmi kantor imigrasi tujuan sebelum berangkat.

Apa saja syarat dokumen paspor baru?

Untuk WNI yang berdomisili di Indonesia, dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan paspor baru adalah:

  • KTP elektronik yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Satu dokumen penunjang: akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia, khusus bagi WNI yang memperoleh kewarganegaraan lewat proses pewarganegaraan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, bagi yang pernah berganti nama

Pastikan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir konsisten di seluruh dokumen. Ketidaksesuaian data adalah salah satu penyebab paling umum permohonan tertunda karena petugas akan meminta klarifikasi atau dokumen tambahan. Untuk paspor anak di bawah 17 tahun, persyaratannya berbeda: umumnya menyertakan KTP kedua orang tua, KK, akta kelahiran anak, dan buku nikah orang tua. Rincian lengkapnya tersedia di imigrasi.go.id.

Bagaimana langkah pengajuan di aplikasi M-Paspor?

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store, lalu buat akun dengan alamat email aktif dan verifikasi kode OTP.
  2. Pilih jenis permohonan, misalnya paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku, lalu jawab kuesioner tujuan pembuatan paspor.
  3. Isi data diri persis sesuai dokumen kependudukan dan unggah foto dokumen persyaratan.
  4. Pilih kantor imigrasi tempat pengurusan. Tidak harus sesuai alamat KTP; pemohon bebas memilih kantor imigrasi mana pun di Indonesia.
  5. Pilih tanggal dan jam kedatangan sesuai kuota yang tersedia di kantor tersebut.
  6. Selesaikan pembayaran memakai kode billing yang diterbitkan aplikasi. Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, mobile banking, kantor pos, dompet digital, atau marketplace.
  7. Simpan bukti pendaftaran dan bukti bayar untuk ditunjukkan saat datang ke kantor imigrasi.

Perhatikan tenggat pembayaran. Kanal resmi sejumlah kantor imigrasi menyebut kode billing hanya berlaku 2 jam sejak diterbitkan; jika terlewat, permohonan otomatis batal dan pemohon harus mendaftar ulang dari awal. Jika berhalangan hadir pada jadwal yang dipilih, cek fitur penjadwalan ulang di aplikasi atau hubungi kantor imigrasi yang bersangkutan.

Apa yang terjadi saat datang ke kantor imigrasi?

Datanglah sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Sebagian kantor masih meminta fotokopi dokumen dalam ukuran A4, jadi ada baiknya disiapkan untuk berjaga-jaga. Di kantor imigrasi, pemohon akan melewati tiga tahap:

  • Verifikasi berkas: petugas mencocokkan data di aplikasi dengan dokumen fisik
  • Pengambilan foto wajah dan perekaman sidik jari (biometrik)
  • Wawancara singkat seputar tujuan pembuatan paspor dan rencana perjalanan

Setelah tahap ini, penerbitan paspor umumnya memakan waktu sekitar 4 hari kerja, di luar hari libur nasional dan cuti bersama; sebagian kantor menyebut 4-5 hari kerja. Pemohon yang butuh paspor mendesak dapat memakai layanan percepatan selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000, sepanjang layanan itu tersedia di kantor yang dipilih.

Paspor biasa atau paspor elektronik, pilih mana?

Keduanya sama-sama sah sebagai dokumen perjalanan. Bedanya, paspor elektronik memiliki cip yang menyimpan data biometrik pemegangnya sehingga verifikasi identitas lebih cepat, termasuk saat melewati autogate di bandara. Beberapa negara juga memberikan kemudahan tertentu bagi pemegang paspor elektronik, tetapi kebijakan semacam itu ditentukan masing-masing negara tujuan dan dapat berubah, jadi periksa ketentuan terbaru di perwakilan resmi negara yang dituju. Ketersediaan layanan paspor elektronik juga belum tentu merata di semua kantor imigrasi; pastikan saat memilih kantor di aplikasi.

Siapa yang berhak mendapat paspor 10 tahun?

Masa berlaku paspor paling lama 10 tahun diatur dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 dan mulai diterapkan pada 12 Oktober 2022. Paspor 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Di luar kategori itu, termasuk anak-anak, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Khusus anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor menyesuaikan batas waktu kewajiban memilih kewarganegaraan.

Bagaimana cara mengambil paspor yang sudah jadi?

Paspor diambil di kantor imigrasi tempat pengajuan dengan menunjukkan bukti pengambilan dan identitas diri. Pengambilan oleh orang lain umumnya mensyaratkan surat kuasa. Sebagian kantor imigrasi juga menyediakan opsi pengiriman paspor ke alamat pemohon; tanyakan ketersediaannya saat proses di kantor. Jangan menunda pengambilan: kanal resmi kantor imigrasi mengingatkan paspor yang tidak diambil dalam 30 hari sejak diterbitkan dapat dibatalkan.

Catatan penting: M-Paspor melayani permohonan paspor baru dan penggantian reguler. Kondisi khusus seperti paspor hilang atau rusak umumnya harus diurus langsung di kantor imigrasi karena ada proses berita acara pemeriksaan, dan dapat dikenai biaya beban sesuai tarif PNBP yang berlaku. Karena prosedur, kuota, dan jam layanan bisa berbeda di tiap kantor, jadikan imigrasi.go.id, aplikasi M-Paspor, dan kanal resmi kantor imigrasi setempat sebagai rujukan akhir sebelum mengurus.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa biaya membuat paspor saat ini?
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Desember 2024: paspor biasa nonelektronik Rp350.000 (masa berlaku 5 tahun) dan Rp650.000 (10 tahun); paspor elektronik Rp650.000 (5 tahun) dan Rp950.000 (10 tahun). Layanan percepatan selesai pada hari yang sama dikenai biaya tambahan Rp1.000.000. Cek daftar tarif terbaru di imigrasi.go.id karena tarif dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Apakah pembuatan paspor harus di kantor imigrasi sesuai domisili KTP?
Tidak. Lewat aplikasi M-Paspor, pemohon bebas memilih kantor imigrasi mana pun di Indonesia, menyesuaikan ketersediaan kuota jadwal di kantor tersebut.
Berapa lama paspor selesai setelah foto dan wawancara?
Umumnya sekitar 4 hari kerja setelah foto biometrik dan wawancara, tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama; sebagian kantor menyebut 4-5 hari kerja. Layanan percepatan memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000.
Siapa yang bisa mendapat paspor dengan masa berlaku 10 tahun?
Sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Di luar kategori itu, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

Sumber

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi - Biaya Keimigrasian
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi - Persyaratan dan Prosedur Paspor Baru WNI
  3. Siaran Pers Ditjen Imigrasi - Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai 12 Oktober 2022
  4. PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP (JDIH BPK)

Tentang penulis

R
Reza Pradana

Desk Politik & Hukum

Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.

Baca juga