Lompat ke konten utama
sorotutama

PHK Menurut UU Cipta Kerja: Alasan Sah, Hak Pekerja, dan Prosedur Hukum

Panduan lengkap tentang pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan terbaru, dari alasan yang diperbolehkan hingga hak pesangon yang wajib diterima.

Oleh Reza Pradana4 menit baca
PHK menurut hukum: alasan sah, hak pekerja, dan prosedur
Foto: Sora Shimazaki via Pexels

Ringkasan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diatur ketat dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Prinsip dasarnya: PHK harus diupayakan dihindari. Alasan PHK yang sah meliputi efisiensi, penutupan perusahaan, pailit, pelanggaran berat, hingga pengunduran diri. Hak pekerja bervariasi menurut alasan PHK, dengan pengali pesangon berbeda. Prosedur wajib: perundingan bipartit, mediasi Disnaker, baru ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak sepakat. Selama proses, pekerja tetap berhak atas upah.

Daftar isi▶ buka

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah isu sensitif yang menyentuh jutaan pekerja Indonesia. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan RI, PHK harus mengikuti koridor hukum ketat yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Memahami aturan ini penting bagi pekerja maupun pengusaha untuk menghindari sengketa dan memastikan hak-hak terpenuhi.

Apa Itu PHK dan Prinsip Dasarnya?

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Prinsip fundamental dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia: PHK adalah upaya terakhir yang harus sedapat mungkin dihindari. Pasal 151 ayat 1 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib berupaya agar tidak terjadi PHK.

Jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memiliki alasan yang sah menurut undang-undang dan mengikuti prosedur yang benar. PHK tanpa alasan yang dibenarkan atau tanpa prosedur yang tepat dapat dibatalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

Alasan PHK Apa Saja yang Diperbolehkan Hukum?

PP 35/2021 merinci berbagai alasan PHK yang diakui secara hukum. Setiap alasan memiliki konsekuensi berbeda terhadap hak pekerja, terutama terkait besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

  • Efisiensi perusahaan: pengali pesangon bergantung jenis efisiensinya. Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian memberi 0,5x pesangon, sedangkan efisiensi untuk mencegah kerugian memberi 1x pesangon, masing-masing dengan 1x UPMK dan UPH.
  • Penutupan perusahaan: bukan karena kerugian tetapi perusahaan tutup permanen. Pekerja berhak 1x pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  • Pailit: perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Hak pekerja: 0,5x pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  • Pelanggaran berat oleh pekerja: seperti pencurian, penganiayaan, atau pemalsuan dokumen yang dibuktikan dengan putusan pengadilan pidana. Pekerja hanya berhak atas UPH, tanpa pesangon dan UPMK.
  • Pengunduran diri atas kemauan sendiri: pekerja mengajukan resign. Hanya berhak atas UPH jika memenuhi syarat masa kerja tertentu.
  • Mangkir berturut-turut: tidak masuk kerja 5 hari atau lebih tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil 2 kali. Hak: UPH saja.
  • Pekerja meninggal dunia: ahli waris berhak atas 2x pesangon, 1x UPMK, dan UPH.
  • Pekerja pensiun: sesuai perjanjian atau aturan perusahaan. Berhak 1,75x pesangon, 1x UPMK, dan UPH.

Besaran pesangon, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir, dengan rumus spesifik yang diatur dalam PP 35/2021. Untuk panduan perhitungan detail, pembaca dapat merujuk ke artikel khusus tentang cara menghitung pesangon.

Bagaimana Prosedur Hukum PHK yang Benar?

Prosedur PHK berjenjang dan wajib diikuti. Melangkahi tahapan dapat membuat PHK dianggap tidak sah secara hukum.

Tahap 1: Perundingan Bipartit

Pengusaha dan pekerja (atau serikat pekerja) wajib melakukan perundingan secara langsung. Perundingan ini bertujuan mencapai kesepakatan mengenai PHK dan hak-hak pekerja. Jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian ini harus didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk mendapat validasi.

Tahap 2: Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan

Jika perundingan bipartit gagal atau tidak mencapai kesepakatan dalam waktu yang wajar, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Mediator dari Disnaker akan memfasilitasi perundingan dan membantu mencari solusi. Proses mediasi ini bersifat sukarela dan tidak mengikat, namun sangat dianjurkan sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan.

Tahap 3: Pengadilan Hubungan Industrial

Jika mediasi tidak berhasil, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa hubungan industrial, termasuk PHK. Putusan PHI bersifat final dan mengikat, meskipun dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kondisi tertentu.

Apa Hak Pekerja Selama Proses PHK Berlangsung?

Selama proses perundingan, mediasi, atau persidangan berlangsung, hubungan kerja tetap berjalan. Artinya, pekerja tetap berhak menerima upah penuh dan tunjangan lainnya sampai ada putusan final atau kesepakatan PHK. Pengusaha tidak boleh menghentikan pembayaran upah atau memaksa pekerja berhenti bekerja sebelum proses selesai.

Pekerja juga berhak didampingi oleh serikat pekerja atau kuasa hukum dalam setiap tahapan proses. Intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pengusaha selama proses PHK dapat dijadikan dasar gugatan tambahan.

Kapan PHK Dianggap Tidak Sah?

PHK dapat dinyatakan tidak sah oleh PHI jika: (1) tidak ada alasan yang dibenarkan undang-undang, (2) prosedur tidak diikuti dengan benar, (3) ada unsur diskriminasi atau pembalasan terhadap pekerja yang menggunakan haknya (misalnya karena bergabung dengan serikat pekerja), atau (4) pekerja sedang dalam kondisi yang dilindungi, seperti hamil atau cuti sakit dengan surat keterangan dokter.

Jika PHK dinyatakan tidak sah, pengadilan dapat memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja atau membayar kompensasi yang lebih besar dari ketentuan normal.

Untuk informasi resmi dan terkini tentang aturan PHK, prosedur pengaduan, atau konsultasi hukum ketenagakerjaan, kunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://kemnaker.go.id atau hubungi Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda. Jika Anda menghadapi PHK, dokumentasikan semua komunikasi tertulis dengan perusahaan dan konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau serikat pekerja untuk memastikan hak Anda terlindungi.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah perusahaan boleh mem-PHK karyawan tanpa alasan?
Tidak. PHK harus memiliki alasan yang sah menurut UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. PHK tanpa alasan yang dibenarkan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial dan dinyatakan tidak sah.
Berapa lama proses PHK biasanya berlangsung?
Tergantung tahapan. Perundingan bipartit bisa beberapa minggu, mediasi di Disnaker sekitar 30 hari, dan proses di Pengadilan Hubungan Industrial bisa 3-6 bulan atau lebih. Selama proses, pekerja tetap berhak atas upah.
Apakah pekerja kontrak juga berhak atas pesangon jika di-PHK?
Pekerja PKWT (kontrak) yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir tanpa alasan yang sah berhak atas kompensasi sisa upah sampai akhir kontrak, bukan pesangon. Ketentuan pesangon berlaku untuk pekerja PKWTT (tetap).
Ke mana mengadu jika proses PHK tidak sesuai aturan?
Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi, atau langsung ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Anda juga bisa berkonsultasi dengan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum ketenagakerjaan.

Sumber

  1. Kementerian Ketenagakerjaan RI
#Phk#hukum-ketenagakerjaan#uu-cipta-kerja#Ketenagakerjaan

Tentang penulis

Reza Pradana · Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.

Baca juga