Pasal Pencurian di KUHP: Perbedaan 362, 363, dan 364
Penjelasan lengkap tiga jenis pencurian dalam hukum pidana Indonesia, dari pencurian biasa hingga pemberatan, beserta ancaman hukumannya.

Ringkasan
Pencurian dalam KUHP Indonesia diatur dalam tiga pasal utama: Pasal 362 (pencurian biasa), Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 364 (pencurian ringan). Perbedaan utama terletak pada unsur perbuatan dan keadaan yang menyertai. KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku Januari 2026 mengubah penomoran pasal, untuk padanan resmi rujuk JDIH BPK. Artikel ini memberikan penjelasan umum, bukan nasihat hukum; konsultasikan kasus spesifik dengan advokat.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Catatan redaksi: KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHP lama. Tindak pidana pencurian yang dahulu diatur dalam Pasal 362 sampai 364 KUHP lama kini diatur dalam Pasal 476 sampai 478 KUHP baru. Nomor pasal lama tetap disebut karena masih banyak dirujuk, tetapi dasar hukum yang berlaku saat ini adalah KUHP baru. Substansi dan unsur tindak pidana di bawah tetap relevan.
Pencurian merupakan salah satu tindak pidana paling sering terjadi di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini berlaku, warisan Wetboek van Strafrecht era kolonial, pencurian diatur dalam tiga pasal berbeda: Pasal 362 untuk pencurian biasa, Pasal 363 untuk pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 364 untuk pencurian ringan. Memahami perbedaan ketiganya penting karena menentukan berat-ringannya ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
Sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026, seluruh nomor pasal dalam KUHP lama mengalami renumerasi. Meski demikian, penjelasan di artikel ini menggunakan rujukan pasal lama yang masih dikenal luas masyarakat, dengan catatan bahwa pembaca dapat mengecek padanan resmi di situs JDIH BPK untuk nomor pasal dalam KUHP baru.
Apa itu pencurian biasa menurut Pasal 362 KUHP?
Pasal 362 KUHP lama merumuskan pencurian biasa sebagai perbuatan mengambil barang, sebagian atau seluruhnya, milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Unsur-unsur yang harus terpenuhi mencakup: adanya perbuatan mengambil (bukan menerima atau menemukan), barang tersebut milik orang lain (bukan milik pelaku), dan ada niat melawan hukum untuk memiliki barang itu.
Ancaman pidana untuk pencurian biasa adalah penjara paling lama lima tahun atau denda. Contoh sehari-hari: seseorang mengambil sepeda motor tetangga yang diparkir di depan rumah tanpa izin, lalu membawanya pulang dengan niat memiliki kendaraan tersebut. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 362 karena ada pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Bagaimana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363?
Pasal 363 KUHP lama mengatur pencurian dalam keadaan yang memberatkan, sehingga ancaman pidananya lebih berat dibanding pencurian biasa. Keadaan memberatkan tersebut antara lain mencakup: pencurian yang dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya; pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; pencurian dengan cara membongkar, merusak, atau memanjat; serta pencurian terhadap hewan ternak.
Menurut ketentuan Pasal 363, ancaman pidana bervariasi tergantung kombinasi faktor pemberatnya, dapat mencapai penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun. Sebagai contoh: sekelompok pencuri yang masuk ke rumah korban pada malam hari dengan cara membongkar pagar dan mengambil perhiasan, memenuhi beberapa unsur pemberatan sekaligus (malam hari, di rumah, oleh lebih dari satu orang, dengan membongkar).
Apa yang dimaksud pencurian ringan di Pasal 364?
Pasal 364 KUHP lama mengatur pencurian ringan, yaitu pencurian yang nilai barang curian tidak melebihi batas tertentu. Dalam praktik peradilan, batas nilai ini disesuaikan secara berkala oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk mengikuti inflasi dan perkembangan ekonomi. Ancaman pidana pencurian ringan jauh lebih rendah, penjara paling lama tiga bulan atau denda, dibanding pencurian biasa.
Contoh pencurian ringan: seseorang mengambil sebuah sandal jepit seharga Rp 25.000 di toko tanpa membayar. Meski tetap memenuhi unsur pencurian, nilai barang yang kecil menjadikannya pencurian ringan. Untuk mengetahui batas nilai terkini yang berlaku, pembaca dapat merujuk pada PERMA terbaru di situs resmi Mahkamah Agung RI.
Apa beda pencurian dengan penggelapan dan penipuan?
Masyarakat sering keliru membedakan pencurian, penggelapan, dan penipuan karena ketiganya sama-sama melibatkan perpindahan harta. Perbedaan mendasar terletak pada cara barang berpindah ke tangan pelaku. Pada pencurian, pelaku mengambil barang yang sejak awal berada dalam penguasaan korban tanpa izin. Pada penggelapan, barang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah (misalnya dititipkan), tetapi kemudian pelaku menguasainya secara melawan hukum. Sementara pada penipuan, korban menyerahkan barang karena dibohongi atau ditipu oleh pelaku.
Sebagai ilustrasi: jika A mengambil handphone B dari meja tanpa izin, itu pencurian. Jika B menitipkan handphone kepada A, lalu A menjualnya, itu penggelapan. Jika A membohongi B bahwa ia akan membeli handphone tetapi uangnya tidak pernah dibayar, itu penipuan. Ketiga tindak pidana ini diatur dalam pasal berbeda dengan ancaman yang berbeda pula.
Bagaimana penerapannya dalam kasus sehari-hari?
Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian dan jaksa akan mengkualifikasi perbuatan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Misalnya, pencurian helm di parkiran kampus pada siang hari oleh satu orang akan dikualifikasi sebagai pencurian biasa (Pasal 362). Namun jika pencurian dilakukan oleh dua orang pada malam hari dengan memanjat pagar kampus, dapat dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan (Pasal 363).
Hakim di pengadilan kemudian akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan, bukti-bukti yang diajukan, serta hal-hal yang meringankan atau memberatkan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Menurut data yang dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, vonis aktual dapat bervariasi tergantung pertimbangan hakim dalam setiap kasus.
Apa yang perlu diketahui soal KUHP baru?
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru telah disahkan dan akan berlaku efektif mulai Januari 2026. Dalam KUHP baru, seluruh pasal tentang pencurian tetap diatur, namun dengan penomoran yang berbeda dari KUHP lama. Substansi pengaturan tindak pidana pencurian secara umum tidak berubah drastis, tetapi ada penyesuaian redaksional dan beberapa pembaruan.
Untuk mengetahui padanan pasti antara Pasal 362, 363, dan 364 KUHP lama dengan pasal-pasal di KUHP baru, pembaca dapat mengakses naskah lengkap UU No. 1 Tahun 2023 di situs JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/). Penting untuk tidak mengandalkan informasi tidak resmi mengenai nomor pasal baru, karena hanya sumber resmi yang dapat dijadikan rujukan akurat.
Artikel ini memberikan penjelasan umum untuk tujuan edukasi publik dan bukan merupakan nasihat hukum. Jika Anda atau kerabat menghadapi kasus pencurian, baik sebagai korban maupun tersangka, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum. Untuk informasi hukum lebih lanjut, kunjungi situs resmi Mahkamah Agung RI (https://www.mahkamahagung.go.id/), JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/), atau portal Hukumonline (https://www.hukumonline.com/) yang menyediakan referensi peraturan dan analisis hukum terkini.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apa perbedaan utama Pasal 362 dan 363 KUHP?
- Pasal 362 mengatur pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 363 mengatur pencurian dengan pemberatan (misalnya di malam hari, oleh dua orang atau lebih, dengan membongkar) dengan ancaman lebih berat hingga 7-9 tahun.
- Berapa batas nilai barang untuk pencurian ringan (Pasal 364)?
- Batas nilai disesuaikan berkala melalui PERMA Mahkamah Agung mengikuti inflasi. Untuk nilai terkini, cek situs resmi Mahkamah Agung RI.
- Apakah nomor pasal pencurian berubah di KUHP baru?
- Ya, KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku Januari 2026 mengubah penomoran seluruh pasal. Untuk padanan resmi Pasal 362, 363, dan 364 KUHP lama, rujuk naskah lengkap di JDIH BPK.
- Bagaimana membedakan pencurian dengan penggelapan?
- Pada pencurian, pelaku mengambil barang dari penguasaan korban tanpa izin. Pada penggelapan, barang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah (misal dititipkan), lalu dikuasai secara melawan hukum.
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.
Baca juga
Pasal 378 dan 372 KUHP: Beda Penipuan dan Penggelapan
Dua tindak pidana harta yang sering tertukar, bedanya terletak pada cara barang berpindah ke tangan pelaku.
KUHP: Pengertian, Struktur, dan Perubahan Besar di UU 1/2023
Panduan lengkap memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dari warisan kolonial hingga KUHP baru yang berlaku 2026.
Dari UU 11/2008 hingga UU 1/2024: Jejak Revisi UU ITE di Indonesia
Tiga generasi UU ITE mencerminkan tarik-menarik antara ketertiban digital dan kebebasan berekspresi, berikut perubahan kunci yang perlu Anda ketahui.
Pasal 29, 30, 32, dan 35 UU ITE: Larangan Teknis dari Ancaman hingga Manipulasi Data
Empat pasal UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan digital, akses ilegal sistem elektronik, pengubahan data tanpa hak, dan pemalsuan dokumen elektronik.
Pasal 28 UU ITE: Hoaks, Ujaran Kebencian SARA, dan Ancaman Pidananya
Panduan lengkap memahami Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong merugikan konsumen serta ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital.




