Pasal 28 UU ITE: Hoaks, Ujaran Kebencian SARA, dan Ancaman Pidananya
Panduan lengkap memahami Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong merugikan konsumen serta ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital.

Ringkasan
Pasal 28 UU ITE mengatur dua pelanggaran utama: ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dan ayat (2) tentang informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Keduanya diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar menurut Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016. UU No. 1 Tahun 2024 menambah ketentuan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan massal. Artikel ini menjelaskan unsur-unsur pasal, perbedaan hoaks pidana dengan misinformasi, serta hubungannya dengan kebebasan pers.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Sejak pertama kali disahkan pada 2008, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi rujukan utama penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Pasal 28, khususnya, mengatur dua kategori pelanggaran yang kerap menjadi sorotan: penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen (ayat 1) dan informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA (ayat 2). Pembaruan terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024 memperluas cakupan berita bohong hingga yang menimbulkan kerusuhan massal, menandai pergeseran signifikan dalam penegakan hukum konten digital di Indonesia.
Apa yang diatur Pasal 28 ayat (1) UU ITE?
Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." Ketentuan ini menargetkan praktik penipuan atau misleading information dalam konteks perdagangan elektronik, misalnya, toko online yang mengiklankan produk dengan klaim palsu, penjual yang memanipulasi testimoni, atau platform yang menyebarkan informasi harga fiktif untuk menarik konsumen.
Unsur-unsur yang harus dipenuhi mencakup: (1) dilakukan dengan sengaja, bukan kekeliruan jujur; (2) tanpa hak atau kewenangan; (3) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan; (4) mengakibatkan kerugian konsumen, baik materiil maupun immateriil, dalam transaksi elektronik. Ruang lingkup ayat ini terbatas pada konteks transaksi komersial, bukan semua bentuk hoaks di media sosial.
UU No. 1 Tahun 2024 menambahkan dimensi baru terkait berita bohong yang menimbulkan kerusuhan massal, meski ketentuan teknis detailnya memerlukan penelusuran lebih lanjut pada peraturan pelaksana dari Kementerian Komunikasi dan Digital [sumber perlu dikonfirmasi redaksi untuk pasal spesifik dalam UU 1/2024]. Perubahan ini merefleksikan kekhawatiran pemerintah terhadap disinformasi yang memicu kerusuhan sosial, seperti kasus hoaks yang memicu konflik komunal atau kepanikan publik.
Bagaimana Pasal 28 ayat (2) mengatur ujaran kebencian SARA?
Pasal 28 ayat (2) berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Pasal ini merespons maraknya hate speech di platform digital yang menargetkan kelompok berdasarkan identitas.
Unsur-unsur ayat (2): (1) kesengajaan dalam menyebarkan; (2) tanpa hak; (3) informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan, bukan sekadar kritik atau perbedaan pendapat; (4) target spesifik: individu atau kelompok berdasarkan SARA. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya menekankan bahwa pasal ini harus ditafsirkan secara ketat untuk menghindari kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang sah.
Berapa ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 28?
Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan Pertama UU ITE) menetapkan sanksi untuk pelanggaran Pasal 28: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ancaman ini berlaku untuk kedua ayat, baik penyebaran berita bohong merugikan konsumen maupun ujaran kebencian SARA. Perlu dicatat bahwa ini adalah ancaman maksimal; vonis aktual bergantung pada pertimbangan hakim terhadap berat ringannya perbuatan, dampak sosial, dan niat pelaku.
Dalam praktik penegakan, aparat kepolisian dan jaksa penuntut umum wajib membuktikan seluruh unsur pasal secara kumulatif. Kegagalan membuktikan satu unsur saja, misalnya, tidak terbukti adanya kesengajaan atau tidak ada kerugian konsumen, dapat mengakibatkan dakwaan gugur.
Apa perbedaan hoaks pidana dengan misinformasi biasa?
Tidak semua informasi keliru otomatis masuk ranah pidana. Perbedaan krusial terletak pada unsur kesengajaan dan kerugian. Misinformasi atau disinformasi yang disebarkan tanpa niat jahat, tanpa konteks transaksi elektronik (untuk ayat 1), atau tanpa tujuan menimbulkan kebencian SARA (untuk ayat 2) umumnya tidak memenuhi unsur pidana Pasal 28.
Kekeliruan jujur, seperti salah kutip data statistik dalam diskusi publik atau salah interpretasi kebijakan tanpa maksud menyesatkan, bukan termasuk kategori hoaks pidana. Begitu pula dengan pendapat, kritik, atau satir yang dilindungi kebebasan berekspresi, selama tidak secara eksplisit ditujukan untuk menimbulkan kebencian berbasis identitas atau merugikan konsumen dalam transaksi.
Bagaimana hubungan Pasal 28 dengan kerja jurnalistik?
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan khusus bagi wartawan dan media massa dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13 dapat dikenai sanksi administratif, bukan pidana.
Dalam praktik, sengketa terkait pemberitaan pers, termasuk tuduhan berita bohong atau tidak berimbang, diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana UU ITE. Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 6/PUU-V/2007 menegaskan bahwa produk jurnalistik tunduk pada UU Pers, bukan KUHP atau UU ITE, selama memenuhi standar profesi jurnalistik (verifikasi, cover both sides, hak jawab). Namun, perlindungan ini tidak berlaku untuk konten non-jurnalistik di media sosial pribadi wartawan atau media yang tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.
Kapan seseorang bisa dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 28?
Laporan polisi dapat diajukan jika ada dugaan kuat terpenuhinya seluruh unsur Pasal 28. Untuk ayat (1), pelapor (biasanya konsumen atau asosiasi konsumen) perlu menunjukkan bukti: (a) konten berita bohong yang disebarkan melalui sistem elektronik, (b) adanya transaksi elektronik, dan (c) kerugian yang ditimbulkan. Untuk ayat (2), pelapor harus membuktikan konten yang disebarkan secara eksplisit ditujukan menimbulkan kebencian berbasis SARA, bukan sekadar kritik terhadap kebijakan atau tokoh tertentu.
Penyidik kepolisian wajib melakukan gelar perkara untuk menilai kelengkapan unsur sebelum menetapkan tersangka. Dalam beberapa kasus, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk verifikasi teknis konten digital. Proses ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang sah atau perbedaan pendapat dalam ruang publik.
Untuk informasi resmi terkini mengenai UU ITE dan perubahannya, pembaca dapat mengakses basis data peraturan di JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id), mengikuti perkembangan kebijakan digital di situs Kementerian Komunikasi dan Digital (https://www.komdigi.go.id), atau menelusuri putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berekspresi di https://www.mkri.id. Jika menghadapi kasus hukum konkret, sangat disarankan berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang kompeten dalam hukum siber dan kebebasan berekspresi untuk mendapat asesmen yang akurat sesuai fakta kasus.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah share berita hoaks di grup WhatsApp bisa dipidana Pasal 28 ayat (1)?
- Bisa, jika hoaks tersebut terkait transaksi elektronik dan terbukti merugikan konsumen, serta dilakukan dengan sengaja. Share tanpa konteks transaksi atau tanpa niat jahat umumnya tidak memenuhi unsur pidana ayat (1).
- Bagaimana jika saya salah share informasi tanpa tahu itu hoaks?
- Unsur kesengajaan harus dibuktikan. Jika Anda tidak tahu informasi itu salah dan tidak ada niat menyesatkan, unsur pidana tidak terpenuhi. Namun tetap bijak verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
- Apakah kritik terhadap kebijakan pemerintah bisa dijerat Pasal 28 ayat (2)?
- Tidak, selama kritik tidak ditujukan menimbulkan kebencian berbasis SARA. Kritik kebijakan, evaluasi kinerja pejabat, atau perbedaan pendapat politik dilindungi kebebasan berekspresi.
- Berapa lama proses hukum kasus Pasal 28 UU ITE?
- Bervariasi tergantung kompleksitas kasus, dari beberapa bulan hingga lebih dari setahun. Proses mencakup penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.
Baca juga
Pasal 27 dan 27A UU ITE: Bunyi, Makna, dan Perubahan Pasca-Revisi
Panduan lengkap memahami struktur Pasal 27 UU ITE tentang larangan konten elektronik dan pemindahan ketentuan pencemaran nama baik ke Pasal 27A.
Pencemaran Nama Baik di UU ITE: Pasal, Unsur, dan Delik Aduan
Panduan lengkap pasal 27A UU 1/2024, unsur pidana, ancaman hukuman, dan perbedaan kritik versus pencemaran nama baik digital.
UU ITE: Pengertian, Pasal Penting, dan Revisi Terbaru 2024
Panduan lengkap memahami UU 11/2008, revisi UU 19/2016 dan UU 1/2024, pasal-pasal krusial, serta perubahan pengaturan pencemaran nama baik.
Keadilan Restoratif di KUHP Baru: Mekanisme, Syarat, dan Tantangan Implementasi
UU 1/2023 mengadopsi pendekatan pemulihan berbasis musyawarah korban-pelaku, namun risiko ketimpangan akses dan penyalahgunaan tetap mengintai.
KUHP Baru Berlaku 2026: Panduan Lengkap Perubahan Hukum Pidana Indonesia
UU 1/2023 menggantikan KUHP warisan kolonial dengan pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif, apa yang berubah untuk warga?




