KUHP: Pengertian, Struktur, dan Perubahan Besar di UU 1/2023
Panduan lengkap memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dari warisan kolonial hingga KUHP baru yang berlaku 2026.

Ringkasan
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah sumber utama hukum pidana materiil di Indonesia. KUHP lama warisan Wetboek van Strafrecht Belanda digantikan UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku Januari 2026, dengan renumerasi seluruh pasal, pendekatan keadilan restoratif, dan pidana alternatif. Pasal-pasal populer seperti pencurian (362/363 lama), penipuan (378 lama), dan pembunuhan (338/340 lama) kini bernomor baru, publik perlu mengecek padanan resmi di JDIH BPK atau Mahkamah Agung.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Sejak Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Perubahan ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang berlaku sejak 1918, sekaligus mengubah total nomor pasal yang selama puluhan tahun dihapal publik, mahasiswa hukum, hingga praktisi.
Pasal 362 KUHP tentang pencurian, pasal 378 tentang penipuan, atau pasal 340 tentang pembunuhan berencana, semua nomor ini kini tidak lagi valid dalam KUHP baru. Renumerasi penuh dilakukan, sehingga rujukan ke pasal-pasal lama harus dipadankan dengan nomor baru. Artikel ini menjadi rujukan komprehensif untuk memahami apa itu KUHP, strukturnya, pasal-pasal penting yang sering dirujuk, dan perubahan mendasar dalam KUHP 2023.
Apa itu KUHP dan mengapa penting?
KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu kodifikasi hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana (delik), siapa yang dapat dipidana, dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan. KUHP berbeda dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur prosedur penegakan hukum pidana, dari penyelidikan hingga eksekusi putusan.
Sebagai hukum pidana materiil, KUHP menjadi rujukan utama hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan masyarakat umum untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk kejahatan atau pelanggaran, dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Tanpa KUHP, tidak ada kepastian hukum mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga negara.
KUHP lama vs KUHP baru: apa yang berubah?
KUHP lama (Wetboek van Strafrecht)
KUHP yang berlaku sejak 1 Januari 1918 hingga akhir 2025 adalah terjemahan dari Wetboek van Strafrecht Belanda tahun 1886, yang diberlakukan di Hindia Belanda melalui asas konkordansi. Meski Indonesia merdeka 1945, KUHP kolonial ini tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945 dan UU Darurat No. 1 Tahun 1951. Selama puluhan tahun, KUHP lama direvisi parsial melalui undang-undang sektoral, namun struktur dan filosofi dasarnya tetap kolonial, retributif, dan tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan 2 Januari 2023. KUHP baru ini mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu Januari 2026, untuk memberi waktu sosialisasi, penyesuaian sistem peradilan, dan pelatihan aparat penegak hukum, menurut ketentuan peralihan dalam UU tersebut.
Perubahan mendasar dalam KUHP baru meliputi:
- Renumerasi total, seluruh pasal diberi nomor baru, sehingga pasal 362 lama (pencurian) tidak lagi bernomor 362 di KUHP baru. Publik harus mengecek tabel padanan resmi.
- Pendekatan keadilan restoratif, untuk delik ringan dan delik aduan, KUHP baru mendorong penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi atau perdamaian, bukan langsung penjara.
- Pidana alternatif, selain penjara dan denda, KUHP baru mengenal pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan rehabilitasi sebagai alternatif.
- Delik baru, sejumlah perbuatan yang sebelumnya tidak diatur eksplisit (misal: pelecehan seksual non-fisik, revenge porn, korupsi seksual) kini masuk KUHP.
- Penghapusan pasal karet, beberapa pasal multitafsir seperti pasal 335 lama (pengancaman) dirumuskan ulang agar lebih jelas unsur-unsurnya.
Naskah lengkap UU No. 1 Tahun 2023 dapat diakses di laman JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023).
Bagaimana struktur KUHP secara umum?
Baik KUHP lama maupun KUHP baru mengikuti struktur dua-buku (Buku I dan Buku II/III), yang merupakan standar kodifikasi hukum pidana kontinental Eropa:
Buku I: Aturan Umum
Buku I memuat prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang berlaku untuk semua delik, antara lain: ruang lingkup berlakunya hukum pidana (asas teritorial, asas nasional aktif/pasif), pengertian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, jenis-jenis pidana (penjara, kurungan, denda, pidana mati, dsb.), pemberatan dan peringanan pidana, percobaan dan pembantuan, daluwarsa penuntutan, serta hal-hal yang menghapuskan atau mengurangi pidana (pembelaan terpaksa, ketidakmampuan bertanggung jawab, dll.).
Buku II: Kejahatan (Misdrijven)
Buku II mengatur tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan, delik yang dianggap lebih berat dan merugikan kepentingan umum. Di KUHP lama, Buku II terbagi dalam bab-bab: kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap martabat presiden/wakil presiden, kejahatan terhadap negara sahabat, kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan, kejahatan terhadap ketertiban umum, perkumpulan terlarang, kejahatan terhadap penguasa umum, sumpah palsu dan keterangan palsu, pemalsuan, kejahatan terhadap kesusilaan, meninggalkan orang yang perlu ditolong, penghinaan, pembukaan rahasia, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, kejahatan terhadap nyawa, penganiayaan, menyebabkan mati/luka karena kealpaan, pencurian, pemerasan dan pengancaman, penggelapan, penipuan, merugikan pemiutang/orang yang berhak, penghancuran/perusakan barang, dan kejahatan pelayaran/penerbangan.
Buku III: Pelanggaran (Overtredingen)
Buku III memuat tindak pidana ringan yang dikategorikan sebagai pelanggaran, umumnya delik yang ancaman hukumannya lebih rendah, seperti pelanggaran keamanan umum, ketertiban umum, kekuasaan umum, kesopanan, dan pelanggaran terhadap orang/barang dalam skala minor. KUHP baru mempertahankan pembagian kejahatan-pelanggaran ini, namun dengan pengelompokan ulang dan penambahan bab-bab baru sesuai perkembangan sosial.
Pasal-pasal KUHP yang paling sering dirujuk publik
Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP lama yang paling populer di media, percakapan publik, dan praktik hukum, beserta catatan bahwa nomor pasal ini SUDAH BERUBAH di KUHP baru (UU 1/2023). Untuk keperluan praktis, konsultasikan tabel padanan resmi di situs Mahkamah Agung atau JDIH BPK sebelum mengutip nomor pasal.
Pencurian (Pasal 362 dan 363 KUHP lama)
Pasal 362 KUHP lama mengatur pencurian biasa: mengambil barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam penjara maksimal 5 tahun atau denda. Pasal 363 mengatur pencurian dengan pemberatan (pencurian dengan kekerasan, di malam hari, oleh dua orang atau lebih, dengan perusakan, dsb.) dengan ancaman lebih tinggi. Dalam KUHP baru, substansi pencurian tetap ada namun dengan nomor pasal berbeda dan penambahan unsur-unsur tertentu.
Penipuan (Pasal 378 KUHP lama)
Pasal 378 KUHP lama mendefinisikan penipuan sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang/membuat utang/menghapus piutang. Ancaman: penjara maksimal 4 tahun. Pasal ini sering digunakan dalam kasus investasi bodong, jual-beli online, atau skema Ponzi. KUHP baru mempertahankan esensi penipuan dengan rumusan yang diperjelas.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP lama)
Pasal 372 KUHP lama mengatur penggelapan: dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman: penjara maksimal 4 tahun atau denda. Bedanya dengan pencurian: pada penggelapan, barang sudah di tangan pelaku secara sah (misalnya titipan, pinjaman), lalu digelapkan. KUHP baru tetap mengatur penggelapan dengan nomor baru.
Penganiayaan (Pasal 351 KUHP lama)
Pasal 351 KUHP lama mengatur penganiayaan: dengan sengaja melukai atau merugikan kesehatan orang lain. Ancaman bervariasi: penganiayaan biasa (maksimal 2 tahun 8 bulan), penganiayaan berat yang menimbulkan luka berat (maksimal 5 tahun), atau penganiayaan yang menyebabkan kematian (maksimal 7 tahun). KUHP baru memperluas definisi penganiayaan termasuk kekerasan psikis.
Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP lama)
Pasal 170 KUHP lama mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman: penjara maksimal 5 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Pasal ini sering digunakan dalam kasus tawuran atau kerusuhan massa. KUHP baru mempertahankan substansi ini dengan penyesuaian redaksional.
Pembunuhan (Pasal 338 dan 340 KUHP lama)
Pasal 338 KUHP lama mengatur pembunuhan biasa: dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 340 mengatur pembunuhan berencana: pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun. KUHP baru tetap mengatur pembunuhan namun dengan perdebatan publik terkait pidana mati, UU 1/2023 mempertahankan pidana mati sebagai pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun.
Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP lama)
Pasal 263 KUHP lama mengatur pemalsuan surat: membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Ancaman: penjara maksimal 6 tahun. Sering digunakan dalam kasus pemalsuan ijazah, KTP, surat tanah, atau dokumen resmi. KUHP baru memperluas cakupan pemalsuan termasuk dokumen elektronik.
Penadahan (Pasal 480 KUHP lama)
Pasal 480 KUHP lama mengatur penadahan: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari hasil kejahatan, padahal diketahui atau sepatutnya diduga barang itu diperoleh dari kejahatan. Ancaman: penjara maksimal 4 tahun atau denda. Pasal ini penting dalam rantai kejahatan harta benda, tanpa penadah, pencuri sulit menjual barang curian. KUHP baru mempertahankan substansi penadahan dengan nomor baru.
Pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP lama)
Pasal 310 KUHP lama mengatur penghinaan berupa pencemaran nama baik: menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal itu diketahui umum. Ancaman: penjara maksimal 9 bulan atau denda. Pasal ini kontroversial karena sering digunakan untuk membungkam kritik atau jurnalisme investigasi. KUHP baru merevisi pasal penghinaan dengan menambahkan syarat-syarat tertentu, namun tetap menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil.
Mengapa publik masih merujuk nomor pasal lama?
Meski KUHP baru berlaku Januari 2026, dalam praktik sehari-hari, terutama di media massa, percakapan awam, bahkan sebagian praktisi hukum, nomor pasal KUHP lama (362, 378, 340, dll.) masih sering disebut. Hal ini terjadi karena beberapa alasan: pertama, nomor-nomor tersebut sudah mengakar puluhan tahun dalam ingatan kolektif; kedua, banyak referensi hukum, buku teks, dan putusan pengadilan lama masih menggunakan nomor lama; ketiga, sosialisasi tabel padanan resmi belum merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Padahal, mengutip nomor pasal lama setelah KUHP baru berlaku dapat menimbulkan kesalahpahaman atau kesalahan hukum, terutama jika ada perubahan substansi atau unsur delik. Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan tabel padanan pasal lama-baru, yang dapat diakses di situs resmi Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/) atau JDIH BPK. Publik, jurnalis, dan praktisi hukum disarankan selalu mengecek padanan resmi sebelum merujuk pasal tertentu.
Apa yang harus dilakukan jika terkena kasus pidana?
Artikel ini memberikan penjelasan umum mengenai KUHP dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Jika Anda atau kerabat menghadapi kasus pidana, baik sebagai tersangka, terdakwa, korban, atau saksi, sangat disarankan untuk segera berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang kompeten. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks unik yang memerlukan analisis hukum mendalam.
Untuk informasi resmi dan terkini mengenai KUHP baru, akses naskah lengkap UU No. 1 Tahun 2023 di laman JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023). Untuk putusan pengadilan, yurisprudensi, dan pedoman teknis, kunjungi situs Mahkamah Agung RI (https://www.mahkamahagung.go.id/). Untuk analisis hukum dan perkembangan regulasi, portal Hukumonline (https://www.hukumonline.com/) menyediakan database dan artikel yang dapat menjadi rujukan tambahan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apa perbedaan utama KUHP lama dan KUHP baru?
- KUHP baru (UU 1/2023) melakukan renumerasi total seluruh pasal, menambahkan pendekatan keadilan restoratif, pidana alternatif (kerja sosial, pengawasan), dan delik-delik baru yang sebelumnya tidak diatur eksplisit dalam KUHP lama warisan kolonial.
- Kapan KUHP baru mulai berlaku?
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada Januari 2026, tiga tahun setelah diundangkan pada 2 Januari 2023, untuk memberi waktu sosialisasi dan penyesuaian sistem peradilan.
- Apakah pasal 362 KUHP tentang pencurian masih berlaku?
- Pasal 362 KUHP lama tentang pencurian tidak lagi berlaku sejak Januari 2026. Substansi pencurian tetap diatur dalam KUHP baru dengan nomor pasal berbeda, cek tabel padanan resmi di situs Mahkamah Agung atau JDIH BPK.
- Di mana saya bisa mengecek tabel padanan pasal KUHP lama dan baru?
- Tabel padanan resmi tersedia di situs Mahkamah Agung RI (https://www.mahkamahagung.go.id/) dan JDIH BPK. Selalu gunakan rujukan resmi untuk memastikan nomor pasal yang tepat dalam KUHP baru.
- Apakah artikel ini bisa dijadikan dasar nasihat hukum?
- Tidak. Artikel ini hanya memberikan penjelasan umum mengenai KUHP. Untuk kasus konkret, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang kompeten agar mendapat analisis sesuai fakta dan konteks spesifik kasus Anda.
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.
Baca juga
Pasal Pencurian di KUHP: Perbedaan 362, 363, dan 364
Penjelasan lengkap tiga jenis pencurian dalam hukum pidana Indonesia, dari pencurian biasa hingga pemberatan, beserta ancaman hukumannya.
Pasal 378 dan 372 KUHP: Beda Penipuan dan Penggelapan
Dua tindak pidana harta yang sering tertukar, bedanya terletak pada cara barang berpindah ke tangan pelaku.
Dari UU 11/2008 hingga UU 1/2024: Jejak Revisi UU ITE di Indonesia
Tiga generasi UU ITE mencerminkan tarik-menarik antara ketertiban digital dan kebebasan berekspresi, berikut perubahan kunci yang perlu Anda ketahui.
Pasal 29, 30, 32, dan 35 UU ITE: Larangan Teknis dari Ancaman hingga Manipulasi Data
Empat pasal UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan digital, akses ilegal sistem elektronik, pengubahan data tanpa hak, dan pemalsuan dokumen elektronik.
Pasal 28 UU ITE: Hoaks, Ujaran Kebencian SARA, dan Ancaman Pidananya
Panduan lengkap memahami Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong merugikan konsumen serta ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital.




