Pasal 29, 30, 32, dan 35 UU ITE: Larangan Teknis dari Ancaman hingga Manipulasi Data
Empat pasal UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan digital, akses ilegal sistem elektronik, pengubahan data tanpa hak, dan pemalsuan dokumen elektronik.

Ringkasan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur empat jenis larangan teknis: Pasal 29 melarang pengiriman ancaman kekerasan atau intimidasi pribadi melalui media elektronik; Pasal 30 melarang akses ilegal ke sistem komputer orang lain dengan tiga tingkatan pelanggaran; Pasal 32 melarang pengubahan, perusakan, atau pemindahan data elektronik milik pihak lain; dan Pasal 35 melarang manipulasi data untuk membuatnya tampak otentik. Keempat pasal ini relevan dengan kasus peretasan akun, jual-beli data ilegal, dan pemalsuan dokumen digital yang kian marak.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya mengatur konten yang dilarang, tetapi juga tindakan teknis yang merugikan pihak lain di ruang digital. Pasal 29, 30, 32, dan 35 UU ITE secara khusus melarang empat kategori perbuatan: pengiriman ancaman kekerasan pribadi, akses ilegal ke sistem elektronik, pengubahan atau perusakan data, serta manipulasi data elektronik untuk tujuan pemalsuan. Keempat pasal ini menjadi dasar hukum penindakan terhadap kejahatan siber yang kian sering terjadi di Indonesia, mulai dari peretasan akun media sosial hingga pemalsuan dokumen digital.
Apa yang Diatur dalam Pasal 29 UU ITE?
Pasal 29 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dipublikasikan JDIH BPK, pasal ini menargetkan tindakan intimidasi atau ancaman yang dikirim melalui email, pesan instan, media sosial, atau platform digital lainnya kepada individu tertentu.
Kata kunci dalam pasal ini adalah "ditujukan secara pribadi", ancaman harus bersifat personal dan langsung kepada korban, bukan sekadar pernyataan umum di ruang publik. Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 29 diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bagaimana Pasal 30 Mengatur Akses Ilegal ke Sistem Elektronik?
Pasal 30 UU ITE melarang akses tanpa hak ke komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain. Pasal ini memiliki tiga tingkatan pelanggaran berdasarkan intensitas dan tujuan akses ilegal tersebut.
Tingkat pertama (ayat 1) melarang akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun tanpa izin. Tingkat kedua (ayat 2) melarang akses dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik. Tingkat ketiga (ayat 3) melarang akses dengan cara menembus, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, yang umumnya disebut peretasan (hacking).
Ancaman pidana untuk Pasal 30 diatur dalam Pasal 46 UU ITE. Untuk pelanggaran ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. Untuk pelanggaran ayat (2), ancamannya dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp900 juta. Sementara pelanggaran ayat (3) yang melibatkan penembusan sistem pengamanan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Apa Larangan dalam Pasal 32 UU ITE?
Pasal 32 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal ini menargetkan tindakan perusakan atau manipulasi data yang merugikan pemilik data atau kepentingan umum.
Ayat (2) pasal ini juga melarang tindakan serupa terhadap sistem elektronik milik orang lain atau publik. Contoh nyata pelanggaran Pasal 32 termasuk penghapusan file penting dari server perusahaan, pengubahan catatan keuangan digital, atau pemindahan data pribadi pengguna tanpa izin.
Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 32 ayat (1) diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Untuk pelanggaran ayat (2), ancamannya dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).
Bagaimana Pasal 35 Melarang Manipulasi Data Elektronik?
Pasal 35 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal ini menargetkan pemalsuan dokumen digital, tindakan membuat atau mengubah data agar tampak asli padahal palsu.
Contoh pelanggaran Pasal 35 mencakup pemalsuan tanda tangan elektronik, pembuatan surat keterangan palsu dalam format digital, atau manipulasi metadata dokumen untuk menyembunyikan jejak perubahan. Pasal ini relevan dengan kasus pemalsuan sertifikat digital, ijazah elektronik palsu, atau dokumen transaksi keuangan yang dimanipulasi.
Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 35 diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Mengapa Keempat Pasal Ini Penting di Era Digital?
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa ancaman keamanan siber di Indonesia terus meningkat, termasuk serangan peretasan, kebocoran data, dan pemalsuan dokumen digital. Keempat pasal dalam UU ITE ini memberikan landasan hukum bagi penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan siber yang merugikan individu, perusahaan, maupun institusi publik.
Pasal 29 relevan dengan maraknya kasus cyberbullying dan ancaman kekerasan melalui media sosial. Pasal 30 menjadi dasar penindakan terhadap peretas yang mengakses sistem perbankan, e-commerce, atau database pemerintah. Pasal 32 digunakan untuk menangani kasus sabotase data atau penghapusan informasi penting secara ilegal. Sementara Pasal 35 menjadi instrumen hukum untuk menindak pemalsuan dokumen digital yang kian canggih dengan teknologi seperti deepfake atau manipulasi metadata.
Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya literasi digital dan keamanan siber bagi masyarakat untuk mencegah menjadi korban maupun pelaku pelanggaran keempat pasal ini. Pengguna internet disarankan untuk tidak sembarangan memberikan akses ke akun pribadi, menggunakan autentikasi dua faktor, dan memverifikasi keaslian dokumen digital sebelum menggunakannya.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Untuk informasi resmi mengenai UU ITE, pembaca dapat mengakses JDIH BPK di https://peraturan.bpk.go.id/ atau situs Kementerian Komunikasi dan Digital di https://www.komdigi.go.id/. Jika Anda menghadapi kasus terkait pelanggaran UU ITE, konsultasikan dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum yang kompeten.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah mengirim ancaman melalui DM media sosial bisa dijerat Pasal 29 UU ITE?
- Ya, Pasal 29 UU ITE melarang pengiriman ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik, termasuk pesan langsung (DM) di media sosial.
- Apa perbedaan pelanggaran Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3)?
- Ayat (1) melarang akses tanpa hak secara umum, ayat (2) melarang akses untuk memperoleh informasi, dan ayat (3) melarang akses dengan menembus sistem pengamanan, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai tingkat pelanggarannya.
- Apakah mengubah file di komputer kantor tanpa izin bisa melanggar Pasal 32?
- Ya, jika dilakukan tanpa hak atau izin, mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak data elektronik milik orang lain atau publik dapat dijerat Pasal 32 UU ITE.
- Apa contoh pelanggaran Pasal 35 UU ITE?
- Contohnya adalah pemalsuan tanda tangan elektronik, pembuatan ijazah digital palsu, atau manipulasi dokumen transaksi keuangan agar tampak otentik padahal palsu.
- Berapa ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran Pasal 35?
- Ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran Pasal 35 adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, sesuai Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.
Baca juga
Pasal 28 UU ITE: Hoaks, Ujaran Kebencian SARA, dan Ancaman Pidananya
Panduan lengkap memahami Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong merugikan konsumen serta ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital.
Pasal 27 dan 27A UU ITE: Bunyi, Makna, dan Perubahan Pasca-Revisi
Panduan lengkap memahami struktur Pasal 27 UU ITE tentang larangan konten elektronik dan pemindahan ketentuan pencemaran nama baik ke Pasal 27A.
Pencemaran Nama Baik di UU ITE: Pasal, Unsur, dan Delik Aduan
Panduan lengkap pasal 27A UU 1/2024, unsur pidana, ancaman hukuman, dan perbedaan kritik versus pencemaran nama baik digital.
UU ITE: Pengertian, Pasal Penting, dan Revisi Terbaru 2024
Panduan lengkap memahami UU 11/2008, revisi UU 19/2016 dan UU 1/2024, pasal-pasal krusial, serta perubahan pengaturan pencemaran nama baik.
Keadilan Restoratif di KUHP Baru: Mekanisme, Syarat, dan Tantangan Implementasi
UU 1/2023 mengadopsi pendekatan pemulihan berbasis musyawarah korban-pelaku, namun risiko ketimpangan akses dan penyalahgunaan tetap mengintai.




