Lompat ke konten utama
sorotutama

Pasal 378 dan 372 KUHP: Beda Penipuan dan Penggelapan

Dua tindak pidana harta yang sering tertukar, bedanya terletak pada cara barang berpindah ke tangan pelaku.

Oleh Reza Pradana5 menit baca
Pasal 378 dan 372 KUHP · penipuan dan penggelapan
Foto: Tara Winstead via Pexels

Ringkasan

Pasal 378 KUHP (lama) mengatur penipuan: pelaku menggunakan tipu muslihat agar korban menyerahkan barang. Pasal 372 mengatur penggelapan: barang sudah berada di tangan pelaku secara sah (dititipkan, dipinjamkan) lalu dimiliki tanpa hak. Perbedaan kunci: pada penipuan, korban tertipu lalu menyerahkan; pada penggelapan, barang sudah dikuasai pelaku sejak awal secara legal. Sejak Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023) berlaku dengan penomoran ulang seluruh pasal, cek JDIH BPK untuk padanan resmi.

Daftar isi▶ buka
Catatan redaksi: KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama warisan WvS. Penipuan yang dahulu diatur dalam Pasal 378 KUHP lama kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, sedangkan penggelapan (dahulu Pasal 372) kini diatur dalam Pasal 486 sampai 491. Nomor pasal lama tetap disebut karena masih lazim digunakan dalam pencarian dan rujukan, namun dasar hukum yang berlaku saat ini adalah KUHP baru. Penjelasan unsur tindak pidana di bawah tetap relevan.

Arisan yang tidak dibagikan, barang titipan yang dijual tanpa izin, atau tawaran investasi bodong, tiga situasi yang kerap berujung laporan polisi dengan tuduhan "penipuan" atau "penggelapan". Padahal, secara hukum pidana Indonesia, penipuan dan penggelapan adalah dua delik berbeda dengan unsur dan mekanisme yang tidak sama. Memahami perbedaan keduanya penting, terutama saat menyusun laporan atau menilai apakah suatu perbuatan masuk kategori tindak pidana tertentu.

Artikel ini menjelaskan secara umum unsur-unsur penipuan (Pasal 378 KUHP lama) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP lama), perbedaan keduanya dengan pencurian, serta contoh kasus sehari-hari. Perlu dicatat: nomor pasal yang dikenal publik selama ini merujuk pada KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS). Sejak UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku pada Januari 2026, seluruh pasal telah direnumerasi ulang, untuk padanan resmi, pembaca disarankan merujuk dokumen lengkap di JDIH BPK. Penjelasan di bawah bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum; konsultasikan kasus spesifik dengan advokat atau penasihat hukum berlisensi.

Apa itu penipuan menurut Pasal 378 KUHP?

Pasal 378 KUHP lama merumuskan penipuan sebagai perbuatan "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang."

Unsur-unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif adalah: (1) adanya maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum; (2) penggunaan salah satu atau lebih sarana tipu, nama palsu, martabat/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan; (3) korban tergerak (terdorong) karena tipuan tersebut untuk menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang. Kunci penipuan: korban menyerahkan barang atau hak miliknya karena ditipu, bukan karena dipaksa atau barang diambil tanpa sepengetahuannya.

Ancaman pidana untuk penipuan menurut Pasal 378 KUHP lama adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam KUHP baru (UU 1/2023), delik penipuan tetap diatur dengan rumusan serupa namun dengan nomor pasal dan kemungkinan ancaman yang berbeda, untuk detail lengkap, merujuklah pada naskah resmi di laman JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023).

Apa itu penggelapan menurut Pasal 372 KUHP?

Pasal 372 KUHP lama mengatur penggelapan: "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan..."

Unsur-unsur penggelapan: (1) dengan sengaja dan melawan hukum; (2) memiliki (zich toe-eigenen) barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain; (3) barang tersebut sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, bukan karena kejahatan (misalnya dititipkan, dipinjamkan, atau diserahkan untuk tujuan tertentu). Perbedaan mendasar dengan penipuan: pada penggelapan, barang sudah ada di tangan pelaku sejak awal secara legal; pelaku kemudian mengubah niat dan memiliki barang itu tanpa hak.

Ancaman pidana penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP lama) adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah (nilai nominal lama yang tidak relevan lagi dalam praktik). Terdapat pula penggelapan dengan pemberatan (Pasal 374 KUHP lama) bila dilakukan oleh orang yang memegang barang karena ada hubungan kerja/pencarian atau karena mendapat upah, ancamannya lebih tinggi. Dalam KUHP baru, penggelapan tetap diatur dengan penomoran baru; rujuk JDIH BPK untuk ketentuan lengkap.

Bagaimana membedakan penipuan, penggelapan, dan pencurian?

Ketiga delik ini sama-sama menyangkut harta benda orang lain, namun dibedakan oleh cara barang berpindah ke tangan pelaku:

  • Pencurian (Pasal 362 KUHP lama): pelaku mengambil barang tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik, barang beralih karena diambil secara diam-diam atau terang-terangan tanpa hak.
  • Penipuan (Pasal 378 KUHP lama): pelaku menipu korban sehingga korban secara sukarela menyerahkan barang atau memberikan hak, barang beralih karena korban tertipu.
  • Penggelapan (Pasal 372 KUHP lama): barang sudah berada di tangan pelaku secara sah (dititipkan, dipinjamkan, diserahkan untuk disimpan), lalu pelaku memiliki atau menjual barang tersebut tanpa hak, barang beralih karena pelaku mengubah niat atas barang yang dipercayakan kepadanya.

Menurut penjelasan yang lazim dirujuk praktisi hukum di Hukumonline, perbedaan ini krusial dalam proses penyidikan dan pembuktian, karena unsur-unsur yang harus dibuktikan berbeda. Salah kualifikasi delik dapat menyebabkan dakwaan tidak terbukti di pengadilan.

Apa contoh kasus penipuan dan penggelapan dalam kehidupan sehari-hari?

Contoh penipuan: seseorang mengaku sebagai pejabat bank (martabat palsu) dan menawarkan bunga deposito tinggi dengan iming-iming program khusus. Korban percaya dan menyerahkan uang. Karena korban tergerak oleh kebohongan dan tipu muslihat untuk menyerahkan uang, ini masuk kategori penipuan Pasal 378 KUHP lama.

Contoh penggelapan: A menitipkan sepeda motor kepada B untuk dijaga sementara A pergi ke luar kota. Tanpa izin, B menjual motor tersebut dan menggunakan uangnya. Motor sudah berada di tangan B secara sah (dititipkan), namun B kemudian memiliki dan menjualnya tanpa hak, ini penggelapan Pasal 372 KUHP lama.

Contoh arisan bodong: jika pengelola arisan sejak awal berniat tidak membagikan uang (ada tipu muslihat untuk mengumpulkan uang), bisa dikategorikan penipuan. Namun jika awalnya arisan berjalan wajar lalu pengelola tiba-tiba menggelapkan dana yang sudah terkumpul, bisa masuk penggelapan, bergantung pada fakta dan kronologi yang dibuktikan di persidangan.

Bagaimana dengan KUHP baru yang berlaku 2026?

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mulai berlaku pada Januari 2026, menggantikan KUHP lama (WvS) yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Seluruh pasal dalam KUHP baru telah direnumerasi ulang, artinya, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama kini memiliki nomor pasal baru dalam KUHP 2023. Substansi delik penipuan dan penggelapan tetap diatur, namun rumusan, unsur, dan ancaman pidana dapat mengalami penyesuaian.

Untuk mengetahui padanan resmi pasal-pasal lama dalam KUHP baru, pembaca sangat disarankan membaca naskah lengkap UU 1/2023 di laman JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023). Jangan mengandalkan informasi nomor pasal dari sumber tidak resmi atau media sosial, gunakan dokumen hukum primer untuk kepastian.

Artikel ini memberikan gambaran umum mengenai penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP lama yang selama ini dikenal publik. Untuk kasus hukum konkret, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum resmi. Sumber rujukan utama untuk verifikasi ketentuan pidana di Indonesia: JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id) dan portal Hukumonline (https://www.hukumonline.com). Memahami perbedaan delik adalah langkah awal penting sebelum melaporkan atau menghadapi proses hukum, pastikan kualifikasi hukum yang tepat agar proses peradilan berjalan efektif.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa perbedaan utama penipuan dan penggelapan?
Pada penipuan, pelaku menipu korban agar korban menyerahkan barang. Pada penggelapan, barang sudah berada di tangan pelaku secara sah (dititipkan/dipinjamkan) lalu pelaku memilikinya tanpa hak.
Berapa ancaman pidana penipuan menurut KUHP lama?
Pasal 378 KUHP lama mengancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Untuk KUHP baru (2026), cek naskah resmi di JDIH BPK.
Apakah arisan bodong termasuk penipuan atau penggelapan?
Bergantung fakta: jika sejak awal pengelola berniat menipu (tidak akan bagikan uang), bisa penipuan. Jika awalnya sah lalu dana digelapkan, bisa penggelapan. Pembuktian di pengadilan menentukan kualifikasi akhir.
Di mana saya bisa cek nomor pasal KUHP baru untuk penipuan dan penggelapan?
Baca naskah lengkap UU No. 1 Tahun 2023 di laman resmi JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

Sumber

  1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) · JDIH BPK
  2. Hukumonline
#Pasal 378 KUHP#Pasal 372 KUHP#Penipuan#Penggelapan

Tentang penulis

Reza Pradana · Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.

Baca juga