Lompat ke konten utama
sorotutama

Pasal 27 dan 27A UU ITE: Bunyi, Makna, dan Perubahan Pasca-Revisi

Panduan lengkap memahami struktur Pasal 27 UU ITE tentang larangan konten elektronik dan pemindahan ketentuan pencemaran nama baik ke Pasal 27A.

Oleh Reza Pradana4 menit baca
Pasal 27 dan 27A UU ITE · kesusilaan dan pencemaran nama baik
Foto: Tara Winstead via Pexels

Ringkasan

Pasal 27 UU ITE mengatur empat larangan distribusi informasi elektronik: kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan/pencemaran nama baik yang kemudian dipindah ke Pasal 27A melalui UU 1/2024 (ayat 3 lama), dan pemerasan/pengancaman (ayat 4). Revisi 2024 memisahkan delik pencemaran nama baik ke pasal tersendiri untuk memperjelas rumusan yang sebelumnya dianggap multitafsir. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 45.

Daftar isi▶ buka

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu ketentuan paling sering dirujuk dalam kasus hukum siber di Indonesia. Pasal ini mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan konten tertentu, dengan sanksi pidana yang diatur terpisah di Pasal 45.

Pada 2024, pemerintah merevisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Salah satu perubahan signifikan adalah pemindahan ketentuan pencemaran nama baik dari Pasal 27 ayat (3) ke pasal baru, yakni Pasal 27A, untuk memperjelas rumusan yang selama ini dikritik sebagai "pasal karet".

Apa saja larangan dalam Pasal 27 UU ITE?

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang dapat diakses melalui portal JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), Pasal 27 terdiri dari empat ayat yang masing-masing melarang distribusi informasi elektronik dengan muatan berbeda.

Ayat (1) melarang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Frasa "kesusilaan" merujuk pada norma kesopanan dalam masyarakat, umumnya diinterpretasikan mencakup konten pornografi atau cabul yang disebarkan melalui media digital. Ketentuan ini sering digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran konten pornografi di platform media sosial atau aplikasi pesan.

Ayat (2) melarang distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Ini mencakup promosi situs judi online, aplikasi taruhan, atau platform betting yang beroperasi tanpa izin. Penegakan ayat ini meningkat seiring maraknya iklan judi online di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ayat (3) dalam UU ITE versi 2008 semula melarang distribusi informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Namun, ketentuan ini kemudian direvisi dan dipindahkan ke Pasal 27A melalui UU 1/2024. Pemindahan ini merespons kritik bahwa rumusan ayat (3) terlalu luas dan multitafsir, sehingga rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik atau kebebasan berekspresi.

Ayat (4) melarang distribusi informasi elektronik yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ini mencakup ancaman yang disebarkan melalui email, pesan WhatsApp, media sosial, atau platform digital lainnya dengan tujuan memeras korban, baik untuk keuntungan finansial maupun tujuan lain.

Apa yang berubah dengan kehadiran Pasal 27A?

UU Nomor 1 Tahun 2024 memindahkan ketentuan pencemaran nama baik dari Pasal 27 ayat (3) ke pasal baru bernama Pasal 27A. Menurut dokumen revisi yang tersedia di portal JDIH BPK, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi penafsiran ganda yang selama ini menjadi masalah.

Pasal 27A kini mengatur secara lebih spesifik tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Rumusan baru ini diharapkan membatasi penafsiran sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dan memberikan perlindungan lebih baik terhadap kebebasan berekspresi, meskipun detail teknisnya masih perlu dikaji lebih lanjut dalam praktik penegakan hukum.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga pemantau kebijakan hukum pidana, mencatat bahwa pemisahan pasal ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan tekanan masyarakat sipil. Mahkamah Konstitusi sendiri pernah menguji konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) dalam beberapa perkara, meskipun tidak membatalkan pasal tersebut secara keseluruhan.

Mengapa Pasal 27 ayat (3) lama dianggap kontroversial?

Sebelum revisi, Pasal 27 ayat (3) UU ITE kerap dikritik sebagai "pasal karet" karena tidak memberikan batasan jelas tentang apa yang dimaksud dengan "penghinaan" atau "pencemaran nama baik" dalam konteks digital. Frasa ini dianggap terlalu luas dan memberikan ruang interpretasi subjektif.

Data dari ICJR menunjukkan bahwa pasal ini sering digunakan untuk melaporkan jurnalis, aktivis, atau warganet yang mengkritik pejabat publik atau perusahaan. Dalam banyak kasus, laporan diajukan meskipun konten yang disebarkan merupakan kritik berbasis fakta atau opini dalam ranah debat publik yang sah.

Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya, yang dapat diakses melalui situs resmi mkri.id, memberikan tafsir bahwa delik penghinaan dan pencemaran nama baik harus dibaca secara limitatif dan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, dalam praktik, penafsiran ini tidak selalu diterapkan secara konsisten oleh penyidik atau jaksa.

Bagaimana sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 27?

Sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 27 diatur dalam Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancaman pidana ini berlaku untuk semua ayat dalam Pasal 27, baik yang terkait kesusilaan, perjudian, maupun pemerasan/pengancaman. Untuk Pasal 27A yang baru, ketentuan sanksi juga mengacu pada Pasal 45 dengan kemungkinan penyesuaian dalam aturan turunan atau revisi berikutnya [sumber perlu dikonfirmasi redaksi untuk detail sanksi Pasal 27A pasca-UU 1/2024].

Penting untuk dicatat bahwa ancaman pidana ini bersifat maksimal, artinya hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan bergantung pada fakta persidangan, dampak perbuatan, dan pertimbangan keadilan lainnya.

Apa yang perlu diperhatikan publik terkait Pasal 27 dan 27A?

Meskipun revisi UU ITE melalui UU 1/2024 bertujuan memperjelas rumusan delik, implementasi di lapangan tetap bergantung pada pemahaman aparat penegak hukum dan hakim. Publik perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap dilindungi konstitusi, namun ada batasan ketika ekspresi tersebut melanggar hak orang lain atau norma hukum yang jelas.

Untuk memastikan informasi terkini dan akurat tentang bunyi pasal serta perubahan hukum, masyarakat dapat mengakses situs resmi JDIH BPK di peraturan.bpk.go.id untuk membaca naskah UU secara lengkap, atau mengunjungi situs Mahkamah Konstitusi di mkri.id untuk putusan-putusan terkait pengujian UU ITE. Organisasi masyarakat sipil seperti ICJR (icjr.or.id) juga menyediakan analisis dan pemantauan penegakan hukum siber di Indonesia.

Jika Anda menghadapi kasus hukum terkait Pasal 27 atau 27A UU ITE, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang memahami hukum siber. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan nasihat hukum.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih berlaku setelah revisi 2024?
Ketentuan pencemaran nama baik yang semula ada di Pasal 27 ayat (3) telah dipindahkan ke Pasal 27A melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27 kini fokus pada kesusilaan, perjudian, dan pemerasan/pengancaman.
Apa perbedaan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4)?
Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi konten yang melanggar kesusilaan (umumnya pornografi), sementara ayat (4) melarang distribusi konten yang berisi pemerasan atau pengancaman terhadap individu atau kelompok.
Berapa ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 27 UU ITE?
Berdasarkan Pasal 45 UU ITE, ancaman pidana maksimal adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar, namun putusan hakim dapat lebih ringan tergantung fakta kasus.
Apakah kritik terhadap pejabat publik bisa dijerat Pasal 27A?
Kritik berbasis fakta dan dalam konteks debat publik dilindungi konstitusi. Namun, jika kritik mengandung fitnah atau penghinaan tanpa dasar, bisa masuk ranah Pasal 27A. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk kasus spesifik.
Di mana saya bisa membaca teks lengkap UU ITE dan revisinya?
Teks lengkap UU ITE dan revisinya tersedia di situs JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id). Untuk putusan terkait, kunjungi situs Mahkamah Konstitusi (mkri.id).

Sumber

  1. UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) · JDIH BPK
  2. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · JDIH BPK
  3. Mahkamah Konstitusi RI
  4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
#Pasal 27 UU ITE#Pasal 27a UU ITE#UU ITE 2024#Hukum Siber

Tentang penulis

Reza Pradana · Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.

Baca juga