Lompat ke konten utama
sorotutama

Pasal 338 dan 340 KUHP: Beda Pembunuhan Biasa dan Berencana

Penjelasan lengkap unsur hukum, ancaman pidana, dan perbedaan dengan penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Oleh Reza Pradana5 menit baca
Pasal 338 dan 340 KUHP · pembunuhan dan pembunuhan berencana
Foto: Boko Shots via Pexels

Ringkasan

Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan (menghilangkan nyawa dengan sengaja) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana (ada rencana terlebih dahulu) dengan ancaman terberat: pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Kunci pembeda dengan penganiayaan (Pasal 351 ayat 3) adalah ada tidaknya niat menghilangkan nyawa sejak awal. KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku Januari 2026 merenumerasi seluruh pasal; nomor pasal pembunuhan berubah dan ketentuan pidana mati direvisi menjadi alternatif dengan masa percobaan.

Daftar isi▶ buka
Catatan redaksi: KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHP lama. Pembunuhan biasa yang dahulu diatur dalam Pasal 338 KUHP lama kini diatur dalam Pasal 458 KUHP baru, dan pembunuhan berencana (dahulu Pasal 340) kini diatur dalam Pasal 459. Nomor pasal lama tetap disebut karena masih lazim digunakan; dasar hukum yang berlaku saat ini adalah KUHP baru. Penjelasan unsur di bawah tetap relevan.

Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah dua ketentuan yang paling sering dirujuk dalam kasus pembunuhan di Indonesia. Keduanya mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, namun dengan unsur dan ancaman pidana yang berbeda. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting karena menentukan kualifikasi hukum suatu perbuatan dan konsekuensi pidana bagi pelaku.

Artikel ini menyajikan penjelasan edukatif tentang ketentuan hukum pembunuhan berdasarkan KUHP lama (warisan Wetboek van Strafrecht/WvS Belanda) yang masih berlaku hingga akhir 2025, serta perubahan signifikan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026. Penjelasan ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum; untuk keperluan hukum konkret, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Apa yang dimaksud pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP?

Pasal 338 KUHP lama merumuskan: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Unsur utama pasal ini adalah kesengajaan (opzet) untuk menghilangkan nyawa. Artinya, pelaku harus memiliki kehendak dan menyadari bahwa perbuatannya akan mengakibatkan kematian korban.

Kesengajaan dalam hukum pidana mencakup tiga bentuk: kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian (zekerheidsbewustzijn), dan kesengajaan sebagai kemungkinan (mogelijkheidsbewustzijn). Dalam konteks Pasal 338, yang paling relevan adalah kesengajaan sebagai maksud, pelaku secara aktif menghendaki kematian korban. Ancaman pidana maksimal untuk pembunuhan biasa adalah penjara 15 tahun.

Apa yang membedakan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)?

Pasal 340 KUHP lama mengatur pembunuhan berencana: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun." Unsur tambahan yang membedakan dengan Pasal 338 adalah adanya "rencana terlebih dahulu" (voorbedachte raad).

Rencana terlebih dahulu diartikan sebagai adanya tenggang waktu antara niat membunuh dengan pelaksanaan perbuatan, di mana pelaku memiliki kesempatan untuk berpikir dengan tenang (in koele bloede). Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya menegaskan bahwa tenggang waktu ini tidak harus lama, bisa dalam hitungan menit atau jam, yang penting adalah pelaku sempat memikirkan dan memutuskan perbuatannya secara tenang, bukan dalam keadaan emosi mendadak.

Ancaman pidana untuk pembunuhan berencana jauh lebih berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pemberatan ini mencerminkan pandangan bahwa pembunuhan yang direncanakan menunjukkan tingkat kesalahan (schuld) dan bahaya pelaku (gevaarlijkheid van de dader) yang lebih tinggi.

Bagaimana membedakan pembunuhan dengan penganiayaan yang mengakibatkan mati?

Pasal 351 ayat (3) KUHP lama mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian: "Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun." Kunci perbedaan dengan pembunuhan terletak pada unsur kesengajaan terhadap akibat kematian.

  • Pembunuhan (Pasal 338/340): pelaku sejak awal memiliki niat (opzet) untuk menghilangkan nyawa korban.
  • Penganiayaan yang mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat 3): pelaku hanya berniat menyakiti atau melukai korban, tetapi perbuatan tersebut secara tidak disengaja mengakibatkan kematian. Kematian adalah akibat yang tidak dikehendaki (culpa).
  • Ancaman pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati (maksimal 7 tahun) jauh lebih ringan dibanding pembunuhan biasa (maksimal 15 tahun) karena perbedaan unsur kesengajaan ini.

Pembuktian ada tidaknya niat membunuh dilakukan melalui alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli forensik, visum et repertum, serta barang bukti (misalnya jenis senjata yang digunakan, bagian tubuh yang diserang, intensitas serangan). Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan untuk menentukan apakah pelaku memiliki kesengajaan menghilangkan nyawa atau hanya menyakiti.

Apa yang berubah dalam KUHP baru terkait pembunuhan?

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang berlaku mulai Januari 2026 melakukan renumerasi menyeluruh terhadap pasal-pasal KUHP. Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama tidak lagi menggunakan nomor yang sama dalam KUHP baru. Untuk mengetahui padanan resmi pasal pembunuhan dalam KUHP baru, masyarakat dapat mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan di https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

Perubahan substansial yang paling signifikan adalah ketentuan tentang pidana mati. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi bersifat mutlak, melainkan menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Selama masa percobaan, terpidana mati dapat diubah pidananya menjadi penjara seumur hidup jika menunjukkan perbaikan perilaku. Ketentuan ini mencerminkan perdebatan panjang tentang pidana mati di Indonesia, di mana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan berbagai organisasi hak asasi manusia telah lama mengadvokasi penghapusan atau pembatasan pidana mati.

ICJR dalam berbagai publikasinya di https://icjr.or.id/ menyatakan bahwa perubahan status pidana mati menjadi alternatif dengan masa percobaan adalah langkah maju dalam sistem pemidanaan Indonesia, meskipun belum sepenuhnya menghapus pidana mati. Perdebatan ini terus berlanjut di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Bagaimana cara mengakses rujukan hukum resmi tentang pembunuhan?

Untuk memahami ketentuan hukum pembunuhan secara akurat dan terkini, masyarakat dapat mengakses sumber-sumber resmi berikut:

  1. JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id/) untuk mengakses teks lengkap UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan mencari padanan pasal pembunuhan.
  2. Mahkamah Agung RI (https://www.mahkamahagung.go.id/) untuk membaca putusan-putusan pengadilan terkait pembunuhan dan memahami penerapan hukum dalam kasus konkret.
  3. Institute for Criminal Justice Reform/ICJR (https://icjr.or.id/) untuk analisis kebijakan hukum pidana, termasuk perdebatan tentang pidana mati dan reformasi KUHP.

Penting untuk diingat bahwa penjelasan dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif. Setiap kasus hukum memiliki fakta dan konteks yang unik. Jika Anda atau orang yang Anda kenal menghadapi persoalan hukum terkait tindak pidana pembunuhan, baik sebagai tersangka, terdakwa, korban, maupun keluarga korban, sangat disarankan untuk segera berkonsultasi dengan advokat berlisensi atau mengakses layanan bantuan hukum dari lembaga resmi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Posbakum Pengadilan. Mahkamah Agung RI dan JDIH BPK menyediakan akses publik terhadap peraturan dan putusan pengadilan untuk membantu masyarakat memahami hukum yang berlaku.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa perbedaan utama antara Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP?
Pasal 338 mengatur pembunuhan biasa dengan unsur kesengajaan menghilangkan nyawa (ancaman maksimal 15 tahun penjara). Pasal 340 mengatur pembunuhan berencana dengan unsur tambahan 'rencana terlebih dahulu', ada tenggang waktu untuk berpikir tenang sebelum melaksanakan pembunuhan (ancaman: pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara).
Apakah nomor Pasal 338 dan 340 masih sama di KUHP baru?
Tidak. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang berlaku Januari 2026 melakukan renumerasi seluruh pasal. Nomor pasal pembunuhan berubah; untuk mengetahui padanan resmi, akses JDIH BPK di https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
Bagaimana cara membedakan pembunuhan dengan penganiayaan yang mengakibatkan mati?
Kunci perbedaan adalah niat (opzet) terhadap kematian. Pembunuhan: pelaku sejak awal berniat menghilangkan nyawa. Penganiayaan yang mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat 3): pelaku hanya berniat menyakiti, kematian terjadi tanpa disengaja. Ancaman pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati (maksimal 7 tahun) jauh lebih ringan.
Apa yang berubah terkait pidana mati dalam KUHP baru?
Dalam KUHP baru, pidana mati menjadi alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Selama masa percobaan, pidana dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perbaikan perilaku, tidak lagi bersifat mutlak seperti KUHP lama.
Di mana saya bisa mendapatkan bantuan hukum jika terlibat kasus pembunuhan?
Konsultasikan dengan advokat berlisensi atau akses layanan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Posbakum Pengadilan. Untuk rujukan hukum, kunjungi Mahkamah Agung RI (mahkamahagung.go.id) dan JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id).

Sumber

  1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) · JDIH BPK
  2. Mahkamah Agung RI
  3. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
#Pasal 338 KUHP#Pasal 340 KUHP#Pembunuhan Berencana#Hukum Pidana

Tentang penulis

Reza Pradana · Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.

Baca juga