Lompat ke konten utama
sorotutama

Pasal 263 dan 480 KUHP: Pemalsuan Surat dan Penadahan

Penjelasan lengkap dua tindak pidana yang sering dicari: pemalsuan dokumen dan penadahan barang hasil kejahatan, termasuk unsur dan ancaman hukumnya.

Oleh Reza Pradana5 menit baca
Pasal 263 dan 480 KUHP · pemalsuan surat dan penadahan
Foto: www.kaboompics.com via Pexels

Ringkasan

Pasal 263 KUHP (lama) mengatur pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, sementara Pasal 480 KUHP (lama) mengatur penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun. Kedua pasal ini dikenal luas dalam praktik hukum Indonesia dan tetap relevan hingga berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada Januari 2026, di mana kedua pasal mengalami renumerasi. Pemalsuan surat mencakup membuat atau memalsukan dokumen yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum, sedangkan penadahan mencakup menerima barang yang diketahui atau patut diduga hasil kejahatan. Artikel ini…

Daftar isi▶ buka
Catatan redaksi: KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHP lama. Pemalsuan surat yang dahulu diatur dalam Pasal 263 KUHP lama kini diatur dalam Pasal 391 KUHP baru, sedangkan penadahan (dahulu Pasal 480) kini diatur dalam Pasal 591 dan 592. Nomor pasal lama tetap disebut karena masih banyak dirujuk; dasar hukum yang berlaku saat ini adalah KUHP baru. Substansi di bawah tetap relevan.

Dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sering menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan Pasal 480 tentang penadahan. Kedua pasal ini merupakan bagian dari KUHP warisan Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda yang telah berlaku sejak 1918 dan masih digunakan hingga kini. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada Januari 2026, seluruh pasal dalam KUHP mengalami renumerasi, namun substansi tindak pidananya tetap diatur dengan penyesuaian.

Penomoran pasal yang dikenal dan dicari publik saat ini merujuk pada KUHP lama. Artikel ini menjelaskan kedua tindak pidana berdasarkan rumusan yang berlaku, dengan catatan bahwa nomor pasal akan berubah di KUHP baru. Untuk rujukan resmi mengenai padanan pasal di KUHP baru, pembaca dapat mengakses JDIH BPK di https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023. Penjelasan dalam artikel ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum.

Apa yang dimaksud dengan pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP?

Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Menurut rumusan pasal ini, seseorang dapat dipidana jika membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Ancaman pidana untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut. Seseorang yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana yang sama.

Unsur-unsur pemalsuan surat

Berdasarkan rumusan Pasal 263 KUHP, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat meliputi: pertama, adanya perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat; kedua, surat tersebut dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti; ketiga, adanya maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut; dan keempat, penggunaan seolah-olah surat itu asli dan tidak palsu.

Yang dimaksud dengan 'surat' dalam konteks pasal ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun diterbitkan. Contoh pemalsuan surat yang sering terjadi antara lain pemalsuan ijazah pendidikan, surat keterangan kerja, akta kelahiran, surat kuasa, dokumen tanah, atau dokumen identitas seperti KTP dan SIM.

Apa yang dimaksud dengan penadahan dalam Pasal 480 KUHP?

Pasal 480 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Menurut pasal ini, seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah (nilai nominal lama yang dalam praktik disesuaikan), jika membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Unsur kunci dalam pasal ini adalah frasa 'diketahui atau sepatutnya harus diduga'. Artinya, seseorang dapat dijerat pasal penadahan meskipun tidak mengetahui secara pasti bahwa barang tersebut hasil kejahatan, asalkan berdasarkan keadaan yang ada seharusnya dia dapat menduga bahwa barang tersebut hasil kejahatan. Misalnya, membeli telepon genggam dengan harga jauh di bawah pasaran dari seseorang yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Unsur-unsur penadahan

Unsur-unsur tindak pidana penadahan meliputi: pertama, adanya perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda; kedua, benda tersebut diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan; dan ketiga, adanya unsur kesengajaan atau setidaknya kealpaan dalam bentuk 'sepatutnya harus menduga'.

Contoh kasus penadahan yang umum terjadi antara lain: membeli sepeda motor hasil curian dengan harga murah tanpa BPKB atau STNK asli, menerima barang elektronik dari seseorang yang mencurigakan, atau menyimpan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi atau pencurian.

Mengapa penadahan dianggap memperpanjang rantai kejahatan?

Dalam teori hukum pidana, penadahan dianggap sebagai tindak pidana yang memperpanjang rantai kejahatan karena memberikan 'pasar' bagi pelaku kejahatan utama. Tanpa adanya penadah, pelaku pencurian, perampokan, atau kejahatan lain akan kesulitan mengambil manfaat ekonomi dari barang hasil kejahatannya. Dengan kata lain, penadah menjadi enabler yang membuat kejahatan properti tetap menarik secara ekonomi bagi pelaku.

Menurut analisis hukum yang dipublikasikan Hukumonline, penadahan bukan hanya merugikan korban kejahatan asal (yang barangnya dicuri), tetapi juga mengganggu ketertiban ekonomi secara lebih luas dengan menciptakan pasar gelap. Oleh karena itu, meskipun penadah tidak melakukan kejahatan utama, ancaman pidananya cukup signifikan untuk memberikan efek jera.

Bagaimana ketentuan di KUHP baru?

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 melakukan renumerasi seluruh pasal. Tindak pidana pemalsuan surat dan penadahan tetap diatur dalam KUHP baru, namun dengan nomor pasal yang berbeda dan kemungkinan penyesuaian rumusan serta ancaman pidana. Untuk mengetahui padanan resmi nomor pasal dan ketentuan lengkapnya, masyarakat dapat mengakses dokumen UU No. 1 Tahun 2023 melalui JDIH BPK di https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

Penting untuk dicatat bahwa informasi mengenai nomor pasal baru dan besaran ancaman pidana yang spesifik harus merujuk langsung pada teks undang-undang resmi, bukan pada interpretasi atau ringkasan dari sumber sekunder. Hal ini untuk memastikan akurasi informasi hukum yang digunakan.

Apa yang harus dilakukan jika terlibat kasus pemalsuan atau penadahan?

Jika seseorang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat atau penadahan, baik sebagai pelaku maupun korban, langkah pertama adalah berkonsultasi dengan advokat atau penasihat hukum yang kompeten. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks yang berbeda, sehingga penanganan hukumnya juga dapat berbeda. Untuk korban kejahatan, segera laporkan ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang relevan.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi hukum lebih lanjut melalui situs resmi Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id), JDIH BPK (https://peraturan.bpk.go.id), atau portal Hukumonline (https://www.hukumonline.com) untuk referensi artikel dan analisis hukum. Ingatlah bahwa penjelasan dalam artikel ini bersifat edukatif dan umum, bukan pengganti konsultasi hukum profesional untuk kasus spesifik Anda.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah membeli barang bekas dengan harga murah bisa dijerat pasal penadahan?
Bisa, jika berdasarkan keadaan seharusnya pembeli dapat menduga bahwa barang tersebut hasil kejahatan, misalnya harga terlalu murah tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Apa perbedaan antara membuat surat palsu dan memalsukan surat?
Membuat surat palsu berarti membuat surat dari awal yang seolah-olah asli, sedangkan memalsukan surat berarti mengubah surat asli yang sudah ada agar isinya berbeda.
Berapa lama ancaman pidana untuk pemalsuan surat dan penadahan?
Dalam KUHP lama, pemalsuan surat (Pasal 263) diancam maksimal 6 tahun penjara, sedangkan penadahan (Pasal 480) diancam maksimal 4 tahun penjara atau denda.
Apakah nomor Pasal 263 dan 480 masih berlaku setelah KUHP baru?
Sejak Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023) berlaku dengan renumerasi seluruh pasal. Tindak pidananya tetap diatur, tetapi dengan nomor pasal berbeda yang dapat dicek di JDIH BPK.
Di mana saya bisa mendapatkan teks lengkap KUHP baru?
Teks resmi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diakses melalui JDIH BPK di https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

Sumber

  1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) · JDIH BPK
  2. Hukumonline
#Pasal 263 KUHP#Pasal 480 KUHP#Pemalsuan Surat#Penadahan

Tentang penulis

Reza Pradana · Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.

Baca juga