Lompat ke konten utama
sorotutama

OJK Peringatkan Modus Penipuan Baru Lewat Nonton Drama China Online

OJK mencatat 17.105 pengaduan entitas ilegal sejak awal tahun hingga Mei 2026, termasuk modus penipuan melalui tugas menonton drama China dan investasi fiktif.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
OJK Peringatkan Modus Penipuan Baru Lewat Nonton Drama China Online
Foto: edorm via Pexels

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan memperingatkan masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan digital terbaru, termasuk yang menyasar penonton drama China online. Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 8 penawaran investasi ilegal berdasarkan 17.105 pengaduan yang diterima sejak Januari hingga Mei 2026.

Daftar isi▶ buka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait modus penipuan digital yang semakin beragam. Salah satu modus terbaru melibatkan aktivitas menonton drama China secara online, di mana entitas ilegal dapat menyusup dan menjerat korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Merespons pengaduan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi.

Ragam Modus Penipuan yang Teridentifikasi

Sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang semakin canggih. Pelaku penipuan, termasuk yang diduga berasal dari pihak asing, menggunakan modus impersonation (penyamaran identitas) dan penawaran investasi saham IPO palsu untuk menjerat korban.

Modus penipuan lain yang perlu diwaspadai antara lain penawaran pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan. Ada pula skema pembuatan akun e-commerce palsu dengan deposit dana untuk memperoleh komisi, serta penawaran tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif. Penipuan melalui investasi kripto dengan skema copy trading juga menjadi salah satu modus yang teridentifikasi.

Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum

Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar. Otoritas memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda dalam periode yang sama.

Implikasi dan Himbauan kepada Masyarakat

Beragamnya modus penipuan digital menunjukkan perlunya kewaspadaan ekstra dari masyarakat, terutama terhadap tawaran yang tampak mudah dan menggiurkan. Secara umum, penipuan digital di sektor keuangan terus berkembang mengikuti tren konsumsi digital masyarakat, termasuk hiburan online seperti menonton drama.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas platform keuangan melalui situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau investasi. Waspadai tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta jangan mudah memberikan data pribadi atau melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa jumlah pengaduan entitas ilegal yang diterima OJK hingga Mei 2026?
OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Dari pengaduan tersebut, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Apa saja modus penipuan digital terbaru yang diidentifikasi OJK?
Modus penipuan yang teridentifikasi meliputi penawaran tugas menonton drama China, pembelian hak cipta film fiktif, impersonation dan penawaran investasi saham IPO palsu, pembuatan akun e-commerce palsu dengan skema deposit dana, tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, dan investasi kripto melalui skema copy trading.
Sanksi apa yang diberikan OJK kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar?
OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#OJK#Penipuan Digital#Perlindungan Konsumen#Fintech

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga