Lompat ke konten utama
sorotutama

BI Pangkas Batas Beli Dolar Tunai Jadi US$10.000 Mulai 1 Juli 2026

Bank Indonesia resmi menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung dari US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan, berlaku efektif 1 Juli 2026.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
BI Pangkas Batas Beli Dolar Tunai Jadi US$10.000 Mulai 1 Juli 2026
Foto: Engin Akyurt via Pexels

Ringkasan

Bank Indonesia menurunkan batas pembelian dolar tunai tanpa dokumen pendukung dari US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan, efektif 1 Juli 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kebijakan ini bagian dari pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas untuk stabilisasi rupiah dan efektivitas moneter.

Daftar isi▶ buka

Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) dari US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026, sebagaimana diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo setelah rapat dewan gubernur periode Juni 2026.

Dengan kebijakan ini, setiap pembelian valas tunai yang melebihi batas US$10.000 per orang per bulan wajib menyertakan dokumen pendukung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengaturan transaksi mata uang asing di dalam negeri dan penguatan prinsip kehati-hatian dalam Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA).

Tujuan Penguatan Kehati-hatian PUVA

Gubernur Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya memperkuat kebijakan pendalaman PUVA agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah. "Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI secara daring, Sabtu (20/6/2026).

Perry juga menegaskan bahwa seiring dengan penurunan ambang batas pembelian valas tunai, BI melakukan penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valas, dari nominal setara US$50.000 menjadi setara US$25.000.

Proyeksi Peningkatan Transaksi Underlying

Deputi BI Thomas Djiwandono menyatakan bahwa kebijakan ambang batas baru ini diproyeksikan mampu meningkatkan pembelian dolar AS dengan underlying. "Tahapan yang baru kami proyeksikan bahwa dengan penurunan dengan US$10.000 efektif 1 Juli, meningkatkan transaksi underlying 98,1% dari total transaksi valas," imbuh Thomas dalam konferensi pers yang sama.

Implikasinya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas transaksi valuta asing di dalam negeri. Dengan meningkatnya proporsi transaksi yang disertai dokumen pendukung, BI dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai aliran devisa dan kebutuhan valas riil di pasar, yang pada gilirannya mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Konteks Kebijakan Moneter dan Stabilisasi Rupiah

Secara umum, kebijakan pengetatan ambang batas pembelian valas tunai merupakan instrumen makroprudensial yang lazim digunakan bank sentral untuk mengendalikan volatilitas nilai tukar. Dengan membatasi pembelian valas tanpa underlying, otoritas moneter dapat meredam permintaan spekulatif dan memastikan bahwa transaksi valas lebih mencerminkan kebutuhan ekonomi riil, seperti perdagangan internasional, investasi, atau kebutuhan perjalanan yang terverifikasi.

Perlu dicermati bahwa langkah ini diambil di tengah dinamika pasar keuangan global dan upaya BI untuk menjaga stabilitas makroekonomi domestik. Pendalaman PUVA yang lebih pruden diharapkan dapat meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, menjaga kepercayaan investor, dan memperkuat ketahanan sektor eksternal Indonesia.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Kapan batas pembelian dolar tunai baru berlaku?
Batas pembelian dolar tunai baru sebesar US$10.000 per orang per bulan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, sebagaimana diumumkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Apa tujuan penurunan ambang batas pembelian valas tunai?
Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas agar lebih maju, efisien, dan pruden, meningkatkan daya tarik investasi asing, efektivitas kebijakan moneter, serta stabilisasi nilai tukar rupiah. Deputi BI Thomas Djiwandono memproyeksikan kebijakan ini akan meningkatkan transaksi underlying hingga 98,1% dari total transaksi valas.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Bank Indonesia#Rupiah#Kebijakan Moneter#Valuta Asing

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga