Hak Cipta Karya AI di Indonesia: Apa Kata UU 28/2014?
Panduan legal untuk kreator di era AI generatif — siapa pemilik output AI, bagaimana melindungi karya, dan apa yang dilakukan jika dijiplak.

Ringkasan
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia melindungi karya cipta manusia secara otomatis sejak diwujudkan. Namun, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan kreatif manusia belum mendapat perlindungan hak cipta di banyak yurisdiksi, termasuk AS. Di Indonesia, hukum belum secara eksplisit mengatur kepemilikan output AI. Kreator dapat melindungi karya berbantuan AI melalui pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, watermarking, dan lisensi. Perdebatan global tentang pelatihan AI dengan karya berhak cipta tanpa izin…
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Ledakan teknologi AI generatif seperti ChatGPT, Midjourney, dan Stable Diffusion menghadirkan pertanyaan hukum baru: siapa pemilik karya yang dihasilkan AI? Apakah output AI dilindungi hak cipta? Bagaimana kreator Indonesia melindungi karya mereka dari penjiplakan oleh atau melalui AI? Artikel ini menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, regulasi global, dan panduan praktis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Apa dasar hukum hak cipta di Indonesia?
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah payung hukum perlindungan karya intelektual di Indonesia. Pasal 1 ayat 1 UU ini mendefinisikan hak cipta sebagai "hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Artinya, perlindungan hak cipta tidak memerlukan pendaftaran — karya dilindungi sejak diwujudkan dalam bentuk tulisan, gambar, musik, atau medium lain.
Pasal 1 ayat 2 UU 28/2014 mendefinisikan "Pencipta" sebagai "seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi." Kata kunci di sini: "seorang atau beberapa orang" — definisi ini menempatkan manusia sebagai subjek hak cipta. Ciptaan yang dilindungi mencakup karya tulis, lagu, seni rupa, fotografi, arsitektur, program komputer, dan karya sinematografi, sebagaimana diatur Pasal 40 ayat 1.
Apakah output AI dilindungi hak cipta?
Di Indonesia, UU 28/2014 belum secara eksplisit mengatur status hak cipta untuk karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan kreatif manusia. Namun, mengingat definisi "Pencipta" dalam Pasal 1 ayat 2 mensyaratkan "seorang atau beberapa orang," interpretasi literal menunjukkan bahwa AI — sebagai mesin — tidak dapat menjadi pencipta.
Posisi ini sejalan dengan praktik global. Di Amerika Serikat, U.S. Copyright Office pada 2023 menegaskan bahwa karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dapat didaftarkan hak cipta. Dalam kasus Zarya of the Dawn, kantor hak cipta AS menolak perlindungan untuk gambar yang dihasilkan Midjourney, meskipun menyetujui hak cipta untuk teks dan arrangement yang dibuat manusia. World Intellectual Property Organization (WIPO) mencatat bahwa sebagian besar yurisdiksi mensyaratkan "human authorship" untuk perlindungan hak cipta, meskipun beberapa negara seperti Inggris dan Selandia Baru memberikan perlindungan terbatas untuk "computer-generated works" dengan atribusi kepada orang yang mengatur pembuatan karya tersebut.
Bagaimana dengan karya berbantuan AI versus karya sepenuhnya AI?
Perbedaan krusial terletak pada tingkat campur tangan kreatif manusia. Karya berbantuan AI — di mana manusia memberikan arahan substansial, kurasi, editing, atau transformasi kreatif terhadap output AI — berpotensi dilindungi hak cipta atas elemen yang dibuat manusia. Contoh: seorang desainer menggunakan AI untuk generate sketsa awal, lalu secara manual merevisi komposisi, warna, dan detail; atau penulis menggunakan AI untuk riset dan draft kasar, lalu menulis ulang dengan gaya dan struktur pribadi.
Sebaliknya, karya sepenuhnya AI — hasil dari prompt sederhana tanpa editing atau kurasi lebih lanjut — tidak memiliki "khas dan pribadi" yang disyaratkan UU 28/2014. Sebagai contoh, jika seseorang hanya mengetik "cat on a sofa" di Midjourney dan langsung menggunakan output pertama tanpa modifikasi, karya tersebut sulit diklaim sebagai ciptaan dengan kontribusi kreatif manusia yang cukup signifikan.
DJKI Kemenkumham belum mengeluarkan pedoman teknis spesifik untuk pencatatan karya berbantuan AI, namun praktik pencatatan tetap mengikuti Pasal 64 UU 28/2014: pemohon harus menyatakan diri sebagai pencipta atau pemegang hak. Untuk karya berbantuan AI, kreator disarankan mendokumentasikan proses kreatif — prompt, iterasi, editing manual — sebagai bukti kontribusi manusia.
Apa isu pelanggaran hak cipta dalam pelatihan AI?
Perdebatan global yang sedang berlangsung adalah apakah pelatihan model AI dengan jutaan karya berhak cipta tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta. Model AI generatif seperti Stable Diffusion dan GPT dilatih dengan dataset besar yang mencakup teks, gambar, dan kode dari internet — banyak di antaranya dilindungi hak cipta.
Di Amerika Serikat, beberapa gugatan class action telah diajukan seniman dan penulis terhadap perusahaan AI, dengan argumen bahwa pelatihan model tanpa lisensi merupakan reproduksi tidak sah (Pasal 106 U.S. Copyright Act). Perusahaan AI berargumen bahwa pelatihan merupakan "fair use" — penggunaan wajar untuk tujuan transformatif yang tidak menggantikan pasar karya asli. Pengadilan AS belum memberikan preseden final; beberapa kasus seperti Andersen v. Stability AI masih dalam proses.
Di Indonesia, UU 28/2014 Pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk "Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Penerjemahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan, atau Pentransformasian Ciptaan." Jika pelatihan AI dianggap sebagai "penggandaan" atau "pentransformasian," maka izin pencipta diperlukan — namun belum ada putusan pengadilan Indonesia yang menguji hal ini. Pasal 43-49 UU 28/2014 mengatur pengecualian dan pembatasan hak cipta, termasuk untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kritik, namun tidak secara eksplisit menyebut pelatihan AI komersial.
Bagaimana kreator Indonesia melindungi karya dari AI?
Meskipun perlindungan hak cipta bersifat otomatis, pencatatan ciptaan di DJKI Kemenkumham memberikan bukti hukum yang kuat dalam sengketa. Pasal 64 ayat 2 UU 28/2014 menyatakan bahwa pencatatan ciptaan "dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut." Proses pencatatan dapat dilakukan secara online melalui portal DJKI di https://dgip.go.id/ dengan biaya administrasi berkisar Rp200.000-500.000 per karya, tergantung kategori.
Langkah-langkah praktis lain yang dapat dilakukan kreator meliputi: (1) Watermarking visual atau digital signature pada karya visual dan audio untuk memudahkan pelacakan; (2) Metadata embedding — menyertakan informasi pencipta, tanggal, dan lisensi dalam file digital; (3) Lisensi Creative Commons atau lisensi kustom yang secara eksplisit melarang penggunaan untuk pelatihan AI komersial; (4) Opt-out dari web scraping melalui robots.txt atau platform yang menyediakan opsi tersebut (meskipun efektivitasnya terbatas); (5) Dokumentasi proses kreatif untuk karya berbantuan AI, sebagai bukti kontribusi manusia.
Apa yang dilakukan jika karya dijiplak oleh atau melalui AI?
Jika kreator menemukan karyanya digunakan tanpa izin — baik sebagai data pelatihan AI atau output AI yang sangat mirip — langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
- Dokumentasi bukti: screenshot, timestamp, URL, dan perbandingan visual/tekstual antara karya asli dan karya yang diduga melanggar.
- Somasi tertulis kepada pihak yang menggunakan karya, meminta penghentian penggunaan dan/atau kompensasi. Pasal 9 ayat 2 UU 28/2014 memberikan hak kepada pencipta untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau mengumumkan ciptaan.
- Laporan kepada platform (jika pelanggaran terjadi di media sosial atau marketplace) melalui mekanisme DMCA takedown atau prosedur pelaporan pelanggaran hak cipta masing-masing platform.
- Pengaduan ke DJKI Kemenkumham melalui layanan pengaduan di https://dgip.go.id/ atau email resmi DJKI untuk mediasi.
- Gugatan perdata ke Pengadilan Niaga (Pasal 95 UU 28/2014) untuk ganti rugi dan/atau penghentian pelanggaran. Pasal 99 ayat 1 menyatakan pencipta atau pemegang hak cipta dapat menggugat ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta.
- Laporan pidana jika pelanggaran dilakukan untuk tujuan komersial (Pasal 113 UU 28/2014 mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar untuk pelanggaran hak ekonomi pencipta).
Penting dicatat bahwa pembuktian pelanggaran hak cipta oleh AI dapat kompleks. Jika output AI "terinspirasi" karya asli namun tidak identik, pengadilan akan menilai apakah terjadi "substantial similarity" dan apakah ada akses terhadap karya asli — standar yang sama dengan pelanggaran hak cipta konvensional. Konsultasi dengan advokat spesialisasi Hak Kekayaan Intelektual sangat disarankan untuk kasus-kasus ini.
Apa posisi pemerintah Indonesia tentang AI dan hak cipta?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak individu dalam pengembangan AI. Namun, SE ini bersifat umum dan tidak secara spesifik mengatur hak cipta output AI atau pelatihan model AI dengan karya berhak cipta.
DJKI Kemenkumham hingga awal 2025 belum mengeluarkan peraturan turunan atau pedoman teknis khusus AI di bawah UU 28/2014. Beberapa stakeholder industri kreatif Indonesia telah mengadvokasi revisi UU Hak Cipta untuk mengakomodasi isu AI, namun proses legislatif masih dalam tahap awal diskusi. Dalam ketiadaan regulasi spesifik, kreator dan praktisi hukum mengandalkan interpretasi eksisting UU 28/2014 dan preseden dari yurisdiksi lain.
Apa yang perlu diingat kreator di era AI?
Hukum hak cipta untuk AI masih berkembang — baik di Indonesia maupun global. Kreator perlu memahami bahwa: (1) Karya yang dibuat sepenuhnya oleh AI tanpa kontribusi kreatif manusia kemungkinan besar tidak dilindungi hak cipta; (2) Karya berbantuan AI dengan campur tangan kreatif substansial manusia berpotensi dilindungi, asalkan elemen kreatif manusia dapat diidentifikasi; (3) Pencatatan ciptaan di DJKI tetap langkah penting untuk bukti hukum; (4) Pelatihan AI dengan karya berhak cipta tanpa izin adalah area abu-abu yang masih diperdebatkan — kreator dapat melindungi diri dengan lisensi eksplisit dan watermarking; (5) Konsultasi dengan advokat HKI profesional sangat disarankan untuk kasus spesifik, mengingat kompleksitas dan dinamika hukum AI.
Untuk informasi lebih lanjut dan pencatatan ciptaan, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di https://dgip.go.id/. Teks lengkap UU No. 28 Tahun 2014 dapat diakses di https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690/uu-no-28-tahun-2014. Untuk perkembangan global, pantau publikasi World Intellectual Property Organization (WIPO) di https://www.wipo.int/about-ip/en/artificial_intelligence/. Jika Anda menghadapi sengketa hak cipta terkait AI, segera konsultasikan dengan advokat spesialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk penilaian kasus dan strategi hukum yang tepat.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah saya perlu mendaftarkan karya ke DJKI agar dilindungi hak cipta?
- Tidak wajib. Hak cipta di Indonesia bersifat otomatis sejak karya diwujudkan (Pasal 1 ayat 1 UU 28/2014). Namun, pencatatan di DJKI memberikan bukti hukum kuat jika terjadi sengketa.
- Jika saya menggunakan AI untuk membuat logo bisnis, apakah saya pemilik hak ciptanya?
- Tergantung kontribusi kreatif Anda. Jika Anda hanya memberi prompt sederhana tanpa editing, perlindungan hak cipta lemah. Jika Anda melakukan kurasi, modifikasi substansial, atau kombinasi dengan elemen buatan Anda, maka elemen kreatif Anda berpotensi dilindungi.
- Apakah perusahaan AI boleh melatih model mereka dengan karya saya tanpa izin?
- Ini area abu-abu. UU 28/2014 belum mengatur eksplisit, dan preseden pengadilan Indonesia belum ada. Di AS dan Eropa, perdebatan fair use versus pelanggaran hak cipta masih berlangsung di pengadilan.
- Bagaimana cara saya membuktikan bahwa output AI menjiplak karya saya?
- Dokumentasikan perbandingan visual/tekstual, tunjukkan substantial similarity, dan buktikan bahwa model AI kemungkinan memiliki akses ke karya Anda (misalnya, karya Anda dipublikasikan online sebelum model dilatih). Konsultasi dengan advokat HKI untuk analisis teknis.
- Apakah saya bisa melarang orang lain menggunakan karya saya untuk melatih AI?
- Anda dapat menyatakan larangan melalui lisensi eksplisit (misalnya, Creative Commons dengan klausul no-AI-training), namun penegakan hukumnya masih menantang karena banyak pelatihan AI dilakukan tanpa transparansi dataset.
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi · S.IP. Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers, Fellow Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford)
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama. Sebelumnya 12 tahun di ruang redaksi nasional meliput politik dan hukum, dengan fokus pada akuntabilitas lembaga negara dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit.
Baca juga
RUU Polri: Perpanjangan Pensiun, Penyadapan, dan Polemik Kewenangan Baru
Revisi UU Kepolisian membawa perubahan besar—dari usia pensiun hingga kewenangan siber—yang memicu perdebatan antara kebutuhan adaptasi ancaman modern dan kekhawatiran overreach institusional.
UU ITE Pasal 27A (2024): Aturan Baru Pencemaran Nama Baik Digital
Revisi UU ITE 2024 membawa perubahan signifikan pada pasal pencemaran nama baik elektronik—berikut penjelasan lengkap ketentuan, perbedaan dengan aturan lama, dan implikasinya.
7 Hak Anda atas Data Pribadi dan Cara Klaimnya Sesuai UU PDP
Dari akses hingga hapus data: panduan lengkap hak konsumen dalam UU No. 27/2022 yang berlaku penuh Oktober 2024.
Panduan Lengkap Hak Konsumen: Cara Komplain Efektif ke BPKN
Dari produk cacat hingga iklan menyesatkan, konsumen Indonesia punya payung hukum kuat lewat UU No. 8/1999—begini cara memanfaatkannya.
KUHP Baru 2026: Pasal Kontroversial, Sanksi, dan Dampaknya
UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP kolonial 1918 mulai Januari 2026—ini yang perlu Anda ketahui tentang perubahan hukum pidana terbesar dalam sejarah Indonesia modern.




