Lompat ke konten utama
sorotutama

Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan Rp33,49 Miliar di Jaksel

Direktorat Jenderal Pajak menyita dua rekening milik PT AG senilai Rp33,49 miliar akibat tunggakan pajak Rp24,86 miliar yang belum dilunasi setelah berbagai tahapan penagihan dilakukan.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan Rp33,49 Miliar di Jaksel
Foto: Alex Fu via Pexels

Ringkasan

DJP Kementerian Keuangan melakukan penyitaan dua rekening perusahaan berinisial PT AG di wilayah Jakarta Selatan II senilai Rp33,49 miliar pada 10 Juni 2026. Penyitaan dilakukan setelah tunggakan pajak sebesar Rp24,86 miliar tidak dilunasi meskipun telah melalui berbagai tahapan penagihan sejak September 2024.

Daftar isi▶ buka

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyitaan dua rekening milik perusahaan berinisial PT AG di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Penyitaan yang dilaksanakan pada 10 Juni 2026 ini menyasar saldo rekening senilai Rp33,49 miliar, terkait tunggakan pajak yang belum terbayar sebesar Rp24,86 miliar.

Sebagaimana dilaporkan dalam siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, penyitaan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan. Proses penagihan dimulai dengan penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024, diikuti penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.

Tahapan Penagihan Sebelum Penyitaan

Setelah batas waktu yang ditentukan dalam Surat Paksa terlampaui dan tunggakan tetap belum dilunasi, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026. Langkah ini diambil dalam rangka mengamankan aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak.

Penyitaan dilaksanakan terhadap rekening yang terdaftar pada Kantor Cabang Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir yang beralamat di Jalan Hang Lekir 2 No. 28, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Ibnu Shodiq W, didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Prasetyo Widodo, serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Slamet Aji, dengan kuasa wajib pajak sebagai saksi.

Koordinasi dengan Perbankan

Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat Bank BNI untuk memastikan kelancaran proses penyitaan. Pihak bank memberikan dukungan dan koordinasi penuh sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur. Sebagaimana tertera dalam siaran pers, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak perbankan merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penagihan pajak.

Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan. Tindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kasus ini menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam menindak tunggakan pajak melalui mekanisme hukum yang tersedia, dengan tetap mengedepankan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Perlu dicermati bahwa penyitaan aset wajib pajak merupakan instrumen penegakan hukum yang sah dalam sistem perpajakan Indonesia, dilakukan setelah tahapan persuasif tidak membuahkan hasil. Langkah ini bertujuan mengamankan potensi penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa nilai rekening yang disita DJP dan berapa tunggakan pajaknya?
DJP menyita dua rekening milik PT AG senilai Rp33,49 miliar terkait tunggakan pajak yang belum terbayar sebesar Rp24,86 miliar.
Apa saja tahapan penagihan yang dilakukan DJP sebelum penyitaan?
DJP menerbitkan Surat Teguran pada 24 September 2024, dilanjutkan Surat Paksa pada 8 Oktober 2025, kemudian pemblokiran rekening pada 14 Mei 2026, dan akhirnya penyitaan pada 10 Juni 2026 setelah tunggakan tidak dilunasi.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Pajak#Direktorat Jenderal Pajak#Kementerian Keuangan#Penegakan Hukum

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga