Lompat ke konten utama
sorotutama

Satgas Pasti OJK Tutup 27 Gadai dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Satgas Pasti OJK menghentikan operasi 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset kripto ilegal sepanjang April hingga Mei 2026, berdasarkan UU P2SK.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
Satgas Pasti OJK Tutup 27 Gadai dan 228 Pedagang Kripto Ilegal
Foto: kevin yung via Pexels

Ringkasan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menutup 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal hingga Mei 2026. Penutupan dilakukan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal.

Daftar isi▶ buka

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026. Selain itu, satgas yang sama juga menghentikan operasi 228 pedagang aset keuangan digital ilegal dalam periode yang sama.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan bahwa penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Risiko Gadai Swasta Ilegal

Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat mengingat beberapa praktik yang merugikan. Di antaranya pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Modus Pedagang Kripto Ilegal

Hudiyanto menjabarkan bahwa akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.

Implikasinya, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya otoritas untuk membenahi ekosistem keuangan digital dan melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong yang kian marak di platform digital.

Panduan Investasi Aset Kripto

Satgas Pasti meminta masyarakat memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

  1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK).
  3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
  4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
  5. Memahami informasi terkait aset kripto melalui sumber resmi.

Secara umum di sektor keuangan digital, penegakan hukum terhadap entitas ilegal menjadi krusial mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar tawaran investasi melalui platform digital. Edukasi dan verifikasi legalitas menjadi kunci untuk menghindari kerugian finansial akibat praktik investasi ilegal.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa entitas ilegal yang ditutup Satgas Pasti OJK pada April-Mei 2026?
Satgas Pasti OJK menghentikan kegiatan 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.
Apa dasar hukum penutupan gadai swasta ilegal oleh OJK?
Penutupan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 319 UU P2SK mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Apa risiko menggunakan jasa gadai swasta ilegal?
Risiko gadai swasta ilegal meliputi pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Bagaimana cara memastikan investasi kripto yang aman?
Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan resmi dari otoritas berwenang, aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), hindari skema tidak logis, lakukan riset, dan pahami risiko sebelum berinvestasi.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#OJK#Aset Kripto#Investasi Ilegal#Perlindungan Konsumen

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga