BI Rate Naik 5,75%, Purbaya Ungkap Strategi Kejar Pertumbuhan 6%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pemerintah akan menjaga likuiditas perekonomian dan memanfaatkan Pusat Investasi Pemerintah untuk pembiayaan UMKM guna mengejar target pertumbuhan ekonomi 6% di 2026 meski BI Rate terus naik.

Ringkasan
Bank Indonesia telah menaikkan BI Rate sebesar 100 basis poin sejak 18 Mei 2026 menjadi 5,75%. Menanggapi pengetatan moneter ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjaga likuiditas perekonomian dan menggelontorkan pembiayaan murah lewat Pusat Investasi Pemerintah untuk memastikan target pertumbuhan ekonomi 6% tetap tercapai di 2026.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ke level 5,75% pada bulan ini tidak membuat pemerintah pesimistis dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi mendekati 6% pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjaga likuiditas perekonomian agar sektor bisnis tetap ekspansif meski BI menerapkan kebijakan moneter ketat.
"Kita di pemerintah memastikan uang ada di perekonomian, sehingga bisnis tetap bisa berjalan," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, Senin (22/6/2026), sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.
Strategi Pembiayaan Lewat PIP
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, Purbaya memanfaatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan, untuk menggelontorkan pembiayaan ke usaha mikro hingga kecil dengan tenor panjang dan bunga rendah. Ia menyebut contoh program bantuan bagi pelaku usaha kecil di Yogyakarta yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kalau seperti untuk Yogyakarta ada tuh untuk yang terkena Covid, ada tuh usaha kecil datang ke saya minta bantuan, saya sudah minta PIP buat program supaya mereka bisa cicil jangka panjang," ujar Purbaya. "Dari PIP langsung dengan bunga yang rendah harusnya enggak masalah."
Kenaikan BI Rate 100 Basis Poin
Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuan secara agresif sejak 18 Mei 2026 untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan mengelola tekanan inflasi. Dewan Gubernur BI telah meningkatkan BI Rate sebesar 100 basis poin dari level 4,75% menjadi 5,75% dalam periode tersebut.
Dampak Historis Pengetatan Moneter
Berdasarkan catatan tim riset CNBC Indonesia, siklus pengetatan kebijakan moneter yang agresif dari Bank Indonesia pada periode 2022 hingga 2023 memperlihatkan efek tekan yang signifikan terhadap dinamika penyaluran kredit, khususnya sektor properti. Ketika suku bunga acuan ditahan pada level 6% pada akhir tahun 2023, laju pertumbuhan kredit KPR dan KPA masih mampu mencatatkan angka ekspansi sebesar 12,1% (yoy) dengan total nilai mencapai Rp692,2 triliun. Kinerja ini menopang total kredit properti secara keseluruhan yang masih tumbuh positif sebesar 7,6% (yoy) menjadi Rp1.303,7 triliun pada periode Desember 2023.
Namun, akumulasi beban suku bunga tinggi pada akhirnya mulai menggerus daya beli riil masyarakat pada periode berikutnya. Memasuki akhir tahun 2024, transmisi beban suku bunga kredit mengambang mulai menekan ketahanan finansial konsumen perbankan. Pertumbuhan total penyaluran kredit properti secara agregat mengalami deselerasi menjadi 6,5% (yoy) dengan nilai Rp1.412,3 triliun pada Desember 2024. Perlambatan ini sejalan dengan tren penurunan pada pertumbuhan kredit ritel KPR dan KPA yang merosot menjadi 10,0% (yoy). Pada saat yang sama, aktivitas kredit konstruksi nyaris stagnan dengan mencatatkan angka pertumbuhan hanya sebesar 0,01% (yoy) senilai Rp393,1 triliun.
Implikasi dan Tantangan
Implikasinya, pemerintah kini menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar rupiah lewat pengetatan moneter dengan kebutuhan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Strategi pembiayaan murah lewat PIP dan PT PNM menjadi instrumen kunci untuk memastikan sektor riil, khususnya UMKM, tetap mendapat akses modal di tengah biaya pinjaman perbankan yang meningkat. Perlu dicermati apakah intervensi fiskal ini cukup kuat untuk mengimbangi efek pengetatan moneter yang secara historis terbukti menekan kredit sektor properti dan konsumsi.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Berapa kenaikan BI Rate sejak 18 Mei 2026?
- Bank Indonesia telah menaikkan BI Rate sebesar 100 basis poin dari level 4,75% menjadi 5,75% sejak 18 Mei 2026 hingga saat ini untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan mengelola tekanan inflasi.
- Bagaimana strategi pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi 6% di tengah kenaikan BI Rate?
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjaga likuiditas perekonomian dan memanfaatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menggelontorkan pembiayaan ke usaha mikro hingga kecil dengan tenor panjang dan bunga rendah, memastikan sektor bisnis tetap ekspansif.
- Bagaimana dampak historis pengetatan moneter terhadap kredit properti?
- Berdasarkan data periode 2022 hingga 2024, pengetatan moneter agresif terbukti menekan kredit properti secara bertahap. Pada Desember 2023 dengan BI Rate 6%, kredit properti masih tumbuh 7,6% (yoy) menjadi Rp1.303,7 triliun. Namun pada Desember 2024, pertumbuhannya melambat menjadi 6,5% (yoy) senilai Rp1.412,3 triliun, dengan kredit konstruksi nyaris stagnan di 0,01% (yoy).
Sumber
Tentang penulis

Tim Redaksi Kolektif
Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.
Baca juga
Satgas Pasti OJK Tutup 27 Gadai dan 228 Pedagang Kripto Ilegal
Satgas Pasti OJK menghentikan operasi 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset kripto ilegal sepanjang April hingga Mei 2026, berdasarkan UU P2SK.
Cara Cek Legalitas Pinjol dan Melapor ke OJK: Panduan Lengkap
Panduan praktis mengecek status legal fintech lending, mengenali ciri pinjol ilegal, dan langkah melaporkan praktik tidak wajar ke otoritas.
Indonesia Ungguli India dan Korea dalam MSCI Accessibility Review 2026
Pasar modal Indonesia dinilai memiliki aksesibilitas lebih baik dibanding India, Korea, Taiwan, dan Thailand berdasarkan 18 kriteria MSCI, dengan 10 kriteria bernilai tertinggi.
Kredit UMKM Kontraksi -0,47%, Perbanas Luncurkan UMKM Center
Perbanas meresmikan UMKM Center dan merilis riset yang menunjukkan kredit UMKM terkontraksi sejak akhir 2025, didorong rendahnya permintaan bukan penolakan bank.
Perbanas: Kredit UMKM Lesu Karena Pelaku Usaha Tak Butuh Pinjaman
Perhimpunan Bank Nasional mengungkap masalah struktural di balik kontraksi kredit UMKM yang mencapai -0,47% pada Februari 2026. Mayoritas pelaku UMKM tidak mengajukan kredit karena merasa belum membutuhkan dan mengandalkan modal sendiri.




