Lompat ke konten utama
sorotutama

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan dampaknya: ringkasan untuk pemilih awam

Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju capres-cawapres lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023, sebuah keputusan yang final, mengikat, sekaligus menyeret kontroversi etik terberat dalam sejarah lembaga itu.

Oleh Reza Pradana4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia · ilustrasi putusan tata negara
Foto: Daniel Lee via Pexels · POLITIK · MAHKAMAH KONSTITUSI(Foto: Daniel Lee via Pexels)

Ringkasan

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 16 Oktober 2023 mengubah syarat usia capres-cawapres di Pasal 169 huruf q UU Pemilu: tetap minimal 40 tahun, atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih lewat pemilu termasuk kepala daerah. Putusan ini final dan mengikat. Buntutnya, MKMK pada 7 November 2023 memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat, namun substansi putusan tetap berlaku.

Daftar isi▶ buka

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden: bukan lagi semata minimal 40 tahun, tetapi juga terbuka bagi siapa pun yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Putusan dibacakan pada 16 Oktober 2023, bersifat final dan mengikat, dan langsung berdampak pada kontestasi Pemilu 2024. Buntutnya, lembaga peradilan konstitusi tertinggi Indonesia mengalami salah satu krisis etik terberat dalam sejarahnya.

Apa yang sebenarnya diputus MK?

Gugatan ini menyoal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang semula mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden 'berusia paling rendah 40 tahun'. MK tidak menghapus angka 40 tahun itu, melainkan menambahkan rumusan alternatif. Setelah putusan, syarat tersebut dimaknai menjadi: berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Konsekuensinya, seorang kepala daerah yang belum genap 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, sepanjang ia pernah atau sedang menjabat lewat jalur pemilu. Inilah pergeseran inti yang membuat putusan ini begitu menentukan.

Siapa yang mengajukan gugatan?

Pemohon perkara ini adalah Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). Dalam permohonannya, nama Wali Kota Surakarta saat itu, Gibran Rakabuming Raka, disebut secara eksplisit sebagai figur yang dinilai layak maju meski belum berusia 40 tahun. Dari beberapa perkara serupa yang masuk pada periode itu, gugatan inilah yang dikabulkan MK.

Mengapa putusan ini kontroversial?

Kontroversi muncul karena perkara ini diputus persis menjelang pendaftaran kontestan Pemilu 2024, dan figur yang diuntungkan adalah putra sulung Presiden Joko Widodo. Hakim yang memimpin perkara, Anwar Usman, adalah Ketua MK sekaligus ipar Presiden Jokowi. Konflik kepentingan inilah yang kemudian menjadi pangkal masalah etik.

Pada hari yang sama, 16 Oktober 2023, MK menolak sejumlah permohonan lain yang juga meminta penurunan batas usia capres-cawapres, antara lain dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Permohonan-permohonan itu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Hanya perkara Nomor 90 yang dikabulkan, sehingga sorotan publik kian tajam.

Buntut etik: pemberhentian Anwar Usman

Gelombang laporan dugaan pelanggaran etik mengiringi putusan ini. Untuk menanganinya, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada 7 November 2023, MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait penanganan perkara batas usia tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan MKMK mencakup beberapa hal pokok:

  • Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
  • Ia dilarang terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum.
  • Posisinya sebagai hakim konstitusi tidak dicabut oleh MKMK; ia tetap berstatus hakim.

Yang penting digarisbawahi: pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak mengubah substansi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK menegaskan bahwa kewenangannya menyangkut etik dan perilaku hakim, bukan membatalkan amar putusan. Putusan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dampaknya pada Pemilu 2024

Secara praktis, putusan ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu Wali Kota Surakarta dan belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan ini akhirnya mengikuti kontestasi Pemilu Presiden 2024. Di luar kasus spesifik tersebut, putusan ini secara umum memperluas kolam kandidat: kepala daerah muda kini punya pintu konstitusional untuk maju ke panggung nasional.

Perlu dicatat bahwa norma baru ini berlaku sebagai tafsir konstitusional atas pasal yang ada. Pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah, tetap memiliki ruang untuk merumuskan lebih lanjut ketentuan teknis syarat usia melalui revisi undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK.

Bisakah putusan ini dibatalkan?

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Artinya, tidak ada mekanisme banding atau upaya hukum biasa untuk membatalkannya. Putusan berlaku seketika dan harus dijalankan.

Secara teoretis, arah norma ini hanya bisa berubah melalui dua jalur: pembentuk undang-undang mengubah rumusan pasal terkait lewat revisi UU Pemilu, atau MK sendiri mengeluarkan putusan baru dalam perkara berbeda yang menggeser tafsir sebelumnya. Keduanya bukan proses sederhana dan tidak berlaku surut terhadap proses pemilu yang sudah berjalan.

Apa pelajaran dari kasus ini?

Putusan Nomor 90 menjadi rujukan penting dalam diskusi soal independensi peradilan, konflik kepentingan hakim, dan batas antara penafsiran konstitusi dan pembentukan norma baru oleh pengadilan. Pembentukan MKMK serta sanksi terhadap Anwar Usman menunjukkan bahwa mekanisme akuntabilitas etik dapat berjalan, sekalipun tidak menyentuh isi putusan itu sendiri. Bagi pemilih, kasus ini juga menegaskan satu hal sederhana: keputusan hukum yang terlihat teknis bisa berdampak langsung pada siapa yang boleh maju memimpin negara.

Untuk memahami detail amar putusan, pertimbangan hakim, hingga pendapat berbeda (dissenting opinion), pembaca dapat merujuk langsung pada salinan putusan resmi yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa isi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023?
Putusan ini mengubah tafsir Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat usia capres-cawapres menjadi: minimal 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, kepala daerah di bawah 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri.
Kapan putusan ini dibacakan dan apakah masih berlaku?
Putusan dibacakan pada 16 Oktober 2023. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan, sehingga tidak ada upaya banding. Putusan ini tetap berlaku; pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak mengubah substansinya.
Siapa pemohon dan apa kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka?
Pemohon adalah Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). Dalam permohonannya, nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta saat itu, disebut sebagai figur yang dinilai layak maju meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini kemudian membuka jalan baginya maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Apa sanksi terhadap Anwar Usman dan apakah ia masih menjadi hakim?
Pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, serta melarangnya menangani perkara terkait pemilu. Namun, ia tidak dicabut statusnya sebagai hakim konstitusi oleh MKMK.

Sumber

  1. Mahkamah Konstitusi RI: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final dan Mengikat
  2. Salinan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 (PDF resmi MK)
  3. VOA Indonesia: MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
  4. BenarNews Indonesia: MK tolak perubahan usia minimal, Gibran bebas hambatan jadi cawapres
#Mahkamah Konstitusi

Tentang penulis

R
Reza Pradana

Desk Politik & Hukum

Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.

Baca juga