Lompat ke konten utama
sorotutama

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan dampaknya: ringkasan untuk pemilih awam

Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah landasan batas usia kandidat presiden dan wakil presiden — apa konsekuensinya bagi pemilu mendatang.

Oleh Reza Pradana2 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia — ilustrasi putusan tata negara
Foto: Daniel Lee via Pexels · POLITIK · MAHKAMAH KONSTITUSI(Foto: Daniel Lee via Pexels)

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu yang membuka pintu bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Bagi pemilih, putusan ini berarti pool kandidat meluas, namun perdebatan etis tentang konflik kepentingan dan independensi MK menjadi sorotan publik berkelanjutan.

Daftar isi▶ buka

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu — yang sebelumnya menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden 40 tahun. Putusan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ini menambah klausul: kepala daerah yang pernah menjabat, walaupun di bawah 40 tahun, memenuhi syarat.

Bagi pemilih biasa, dampak putusan ini langsung pada peta politik Pemilu 2024 — dan implikasinya pada bagaimana MK sebagai lembaga dipersepsikan publik.

Apa sebenarnya isi putusan MK 90?

Sebelum putusan, hanya warga negara berusia minimal 40 tahun yang dapat dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. Putusan MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat: tetap berlaku, kecuali untuk individu yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.

  • Calon harus warga negara Indonesia.
  • Berusia minimal 40 tahun ATAU pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.
  • Memenuhi syarat administratif lain yang tidak diubah putusan ini.

Mengapa putusan ini kontroversial?

Putusan datang menjelang masa pendaftaran calon Pemilu 2024 dan langsung memberi celah bagi Gibran Rakabuming Raka — putra sulung Presiden Joko Widodo dan saat itu Wali Kota Surakarta berusia 36 tahun — untuk dicalonkan sebagai cawapres. Konteks ini memunculkan dua kritik utama:

  1. Konflik kepentingan: Ketua MK saat putusan adalah Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Majelis Kehormatan MK kemudian memvonisnya melanggar etik berat dan mencopotnya dari posisi ketua.
  2. Timing dan substansi: kritikus menilai putusan dibuat tergesa-gesa dan substansinya melampaui kewenangan MK yang seharusnya hanya menafsir konstitusi, bukan menambah norma baru.

Apa konsekuensi praktis untuk pemilih?

1. Pool kandidat meluas

Kepala daerah dari Sabang sampai Merauke — bupati, walikota, gubernur — yang berusia di bawah 40 tahun kini berpotensi dicalonkan partai politik untuk pilpres berikutnya. Ini secara teori memperluas variasi latar belakang kandidat.

2. Kepercayaan publik pada MK menurun

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada MK turun dari 68,6% (Agustus 2023) menjadi 49,9% (November 2023) — penurunan paling tajam dalam satu kuartal sejak survei dimulai. Ini berdampak pada legitimasi keputusan MK lain di masa depan.

3. Diskursus reformasi MK menguat

Sejumlah pihak — koalisi masyarakat sipil, akademisi tata negara, hingga politisi — mendorong revisi UU MK untuk memperketat seleksi hakim konstitusi dan mekanisme pertanggungjawaban.

Putusan ini bukan sekadar tentang batas usia. Ia menjadi cermin bagaimana lembaga peradilan tertinggi negeri bisa terjepit antara konstitusionalitas dan keberpihakan politik.

Apa yang masih bisa berubah?

Setelah putusan, MK menerima beberapa permohonan uji materi lanjutan terkait Pasal 169. Beberapa permohonan justru meminta MK membatalkan putusan sebelumnya — situasi tidak biasa yang menunjukkan kompleksitas kasus ini secara hukum.

DPR juga membahas kemungkinan revisi UU Pemilu, walaupun sampai saat ini belum disepakati arahnya.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Putusan MK 90 berlaku untuk pemilu kapan saja?
Putusan berlaku untuk Pemilu 2024 dan seterusnya — selama UU Pemilu yang relevan belum diubah oleh DPR. Setiap pemilu berikutnya tetap merujuk pada putusan ini.
Apakah Anwar Usman masih menjadi hakim MK?
Ya, Anwar Usman masih hakim MK. Majelis Kehormatan hanya memvonis pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan ketua MK. Untuk pencopotan dari hakim, prosesnya berbeda dan belum dilakukan.
Kalau putusan ini bermasalah, bisakah dibatalkan?
Secara teknis, putusan MK final dan mengikat. Namun dapat di-overrule lewat perubahan UU oleh DPR (politis) atau lewat putusan MK baru di kasus berbeda. Belum ada mekanisme banding putusan MK.
Apa rekomendasi reformasi MK yang muncul?
Beberapa usulan: memperketat persyaratan hakim MK, memperluas keterlibatan publik dalam seleksi, dan memperjelas kode etik hakim. Belum ada konsensus tunggal di DPR.

Sumber

  1. Mahkamah Konstitusi RI — Putusan 90/PUU-XXI/2023
  2. Majelis Kehormatan MK — Putusan No. 2/MKMK/L/11/2023
  3. Indikator Politik Indonesia — Survei Kepercayaan Lembaga Nov 2023
#Mahkamah Konstitusi#Putusan Mk#Capres

Tentang penulis

Reza Pradana — Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi · S.IP. Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers, Fellow Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford)

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama. Sebelumnya 12 tahun di ruang redaksi nasional meliput politik dan hukum, dengan fokus pada akuntabilitas lembaga negara dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit.

Baca juga