Sistem Pemilu Indonesia: Cara Kerja Pilpres dan Pileg
Penjelasan ringkas cara kerja pemilihan presiden dan legislatif di Indonesia, dari sistem proporsional terbuka hingga syarat kemenangan presiden, sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Ringkasan
Pemilu Indonesia digelar setiap lima tahun untuk memilih presiden dan wakil presiden (pilpres) serta anggota legislatif (pileg) yaitu DPR, DPD, dan DPRD. Pileg DPR dan DPRD memakai sistem proporsional terbuka dengan konversi kursi metode Sainte-Lague, sedangkan DPD dipilih per individu. Presiden terpilih bila meraih lebih dari 50 persen suara nasional dan minimal 20 persen di lebih dari separuh provinsi. Penyelenggara adalah KPU, pengawas adalah Bawaslu.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun untuk memilih dua hal sekaligus: pemimpin eksekutif lewat pemilihan presiden (pilpres) dan wakil rakyat lewat pemilihan legislatif (pileg). Pileg untuk DPR dan DPRD memakai sistem proporsional terbuka, sementara presiden dinyatakan terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara nasional dengan sebaran minimal 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi. Penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pengawasnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aturan teknisnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan syarat kemenangan presiden bersumber dari Pasal 6A UUD 1945.
Jenis pemilu di Indonesia
Dalam satu hari pemungutan suara pemilu nasional, pemilih dapat mencoblos beberapa surat suara sekaligus. Secara umum, jabatan yang dipilih melalui pemilu di Indonesia mencakup:
- Presiden dan Wakil Presiden, dipilih sebagai satu pasangan calon (pilpres).
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat nasional.
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mewakili provinsi.
- Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Selain pemilu nasional tersebut, kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada memiliki dasar hukum dan jadwal tersendiri serta tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Bagaimana cara kerja pileg dengan sistem proporsional terbuka?
Untuk memilih anggota DPR dan DPRD, Indonesia memakai sistem proporsional terbuka. Berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Artinya, partai politik mengajukan daftar calon di setiap daerah pemilihan (dapil), tetapi pemilih dapat langsung mencoblos nama kandidat, bukan sekadar lambang partai. Calon yang terpilih ditentukan terutama oleh perolehan suara pribadinya.
Suara yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi kursi parlemen. Untuk DPR, hanya partai yang melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diikutkan dalam pembagian kursi. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ambang batas 4 persen ini inkonstitusional bersyarat dan harus diubah sebelum Pemilu 2029, sehingga besarannya berpotensi berbeda ke depan. Konversi suara menjadi kursi memakai metode Sainte-Lague, yang dasar hukumnya ada pada Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Cara kerjanya kira-kira sebagai berikut:
- Total suara sah tiap partai di sebuah dapil dibagi dengan bilangan ganjil secara berurutan, yakni 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
- Semua hasil pembagian dari seluruh partai diurutkan dari nilai terbesar ke terkecil.
- Kursi dibagikan satu per satu mengikuti urutan nilai terbesar sampai seluruh kursi di dapil itu habis.
- Untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, seluruh partai peserta di dapil tersebut tetap diikutkan tanpa ambang batas 4 persen nasional.
Anggota DPD dipilih dengan mekanisme berbeda. DPD adalah perwakilan perseorangan dari tiap provinsi, sehingga calonnya maju sebagai individu, bukan lewat partai. Pemilih memilih nama orang, dan calon dengan suara terbanyak di provinsinya yang memperoleh kursi.
Bagaimana presiden dinyatakan menang?
Syarat kemenangan presiden bersumber langsung dari konstitusi. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Dua syarat itu harus dipenuhi bersamaan:
- Suara nasional: lebih dari 50 persen dari total suara sah.
- Sebaran wilayah: sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa dua pasangan dengan suara terbanyak pertama dan kedua maju ke pemilihan putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak di putaran kedua kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Inilah dasar dari istilah pilpres satu putaran atau dua putaran.
Perlu dicatat satu perkembangan penting. Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya mensyaratkan dukungan minimal sejumlah kursi atau suara partai di DPR. Putusan ini memengaruhi siapa yang boleh diusung sebagai calon, tetapi tidak mengubah syarat kemenangan dalam Pasal 6A UUD 1945 yang dijelaskan di atas.
Siapa yang menyelenggarakan dan mengawasi pemilu?
Pemilu dijalankan oleh lembaga yang dibentuk khusus dan bersifat tetap. KPU bertugas sebagai penyelenggara, mulai dari menyusun jadwal, menetapkan daftar pemilih, memverifikasi peserta, hingga menghitung dan menetapkan hasil. Bawaslu bertindak sebagai pengawas yang menerima laporan pelanggaran dan menegakkan ketertiban proses. Keduanya bekerja secara berjenjang dari pusat hingga daerah, dan landasan kerjanya sama-sama UU Nomor 7 Tahun 2017.
Mengapa siklusnya lima tahun?
Masa jabatan presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD sama-sama lima tahun, sehingga pemilu nasional digelar dalam siklus lima tahunan. Sejak 2019, pilpres dan pileg diselenggarakan serentak pada hari yang sama untuk efisiensi dan keterkaitan agenda politik. Karena tanggal dan jadwal tahapan dapat berubah dari satu periode ke periode lain, pembaca yang ingin memastikan jadwal resmi, daftar peserta, atau lokasi tempat pemungutan suara sebaiknya merujuk langsung ke pengumuman resmi KPU.
Singkatnya, pilpres menentukan pemimpin eksekutif melalui ambang kemenangan mayoritas yang harus tersebar secara geografis, sedangkan pileg menentukan komposisi parlemen melalui sistem proporsional terbuka dan konversi kursi Sainte-Lague. Keduanya berjalan dalam satu kerangka hukum yang sama dan diawasi lembaga yang sama, menjadikan pemilu sebagai mekanisme utama pergantian kekuasaan secara damai di Indonesia.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apa perbedaan pilpres dan pileg?
- Pilpres adalah pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai satu pasangan calon untuk memimpin eksekutif. Pileg adalah pemilihan anggota legislatif, yaitu DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Keduanya digelar dalam pemilu yang sama namun memilih jabatan berbeda.
- Apa itu sistem proporsional terbuka?
- Sistem proporsional terbuka adalah metode pemilihan anggota DPR dan DPRD di mana pemilih dapat langsung mencoblos nama kandidat, bukan hanya lambang partai. Penentuan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara pribadi kandidat. Dasar hukumnya Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
- Bagaimana syarat presiden dinyatakan terpilih satu putaran?
- Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen suara nasional dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi. Jika tidak terpenuhi, digelar pemilihan putaran kedua antara dua pasangan dengan suara terbanyak.
- Siapa penyelenggara dan pengawas pemilu di Indonesia?
- Penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pengawasnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya bekerja berjenjang dari pusat hingga daerah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk jadwal dan informasi resmi, rujuk pengumuman KPU.
Sumber
Tentang penulis
Desk Politik & Hukum
Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.
Baca juga
Pilkada Serentak Indonesia: Prosedur, Jalur Independen, dan Mekanisme Sengketa
Panduan lengkap pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia, dari syarat calon hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
IKN Nusantara 2026: Realisasi Anggaran Rp466 Triliun dan Tantangan Investasi Swasta
Proyek ibu kota baru memasuki fase kritis dengan sejumlah infrastruktur rampung, namun target investasi swasta masih jauh dari harapan.
RUU Perampasan Aset: Senjata Anti-Korupsi atau Ancaman Due Process?
Rancangan undang-undang yang memungkinkan negara merampas aset tanpa pemidanaan pelaku ini telah 17 tahun menunggu, kini kembali masuk radar DPR.
APBN 2027: Defisit Melebar, Pemerintah Uji Ruang Fiskal
Rancangan anggaran Rp 3.621 triliun targetkan pertumbuhan 5,2-5,5%, namun defisit diproyeksi 2,53% PDB, tertinggi sejak pandemi.
Otonomi Khusus Papua 25 Tahun: Rp1.000 Triliun, IPM Masih Terendah
Seperempat abad Otsus Papua menyerap anggaran lebih dari Rp1.000 triliun, namun Indeks Pembangunan Manusia tetap terbawah nasional, kemana dana mengalir?




