RUU Perampasan Aset: Senjata Anti-Korupsi atau Ancaman Due Process?
Rancangan undang-undang yang memungkinkan negara merampas aset tanpa pemidanaan pelaku ini telah 17 tahun menunggu, kini kembali masuk radar DPR.

Ringkasan
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus memidana pelakunya terlebih dahulu (non-conviction based asset forfeiture). Draf pertama muncul 2008, masuk Prolegnas berkali-kali namun belum disahkan. KPK dan PPATK mendukung sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dari korupsi dan pencucian uang. Kritikus mengingatkan risiko penyalahgunaan dan pelanggaran asas praduga tak bersalah. Per Januari 2025, RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan tengah dibahas Badan Legislasi DPR bersama Kemenkumham.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Selama lebih dari 17 tahun, Indonesia menyimpan satu rancangan undang-undang yang berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum pidana: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Berbeda dari mekanisme pidana konvensional yang mensyaratkan pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan, RUU ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga hasil kejahatan—meski pelakunya tidak dipidana, bahkan tidak teridentifikasi. Pada Januari 2025, setelah tertunda berkali-kali, RUU ini kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan tengah dibahas Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Perdebatan seputar RUU ini mencerminkan tarik-ulur antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi. Di satu sisi, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihatnya sebagai instrumen vital untuk mengembalikan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang selama ini sulit dijangkau hukum. Di sisi lain, akademisi hukum dan aktivis HAM mengingatkan potensi abuse of power dan erosi terhadap prinsip praduga tak bersalah.
Apa Itu Non-Conviction Based Asset Forfeiture?
Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB AF) adalah mekanisme hukum yang memungkinkan negara merampas aset yang diduga hasil tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu membuktikan kesalahan pemiliknya melalui putusan pengadilan pidana. Dalam sistem ini, yang menjadi objek gugatan adalah aset itu sendiri (in rem), bukan orangnya (in personam). Konsep ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Irlandia, dan Afrika Selatan sejak dekade 1990-an.
Menurut naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham pada 2019, mekanisme NCB AF diperlukan karena sistem pidana konvensional Indonesia sering kali gagal merampas hasil kejahatan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau tidak cukup bukti untuk pemidanaan namun aset mencurigakan tetap ada. BPHN mencatat bahwa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 secara eksplisit mendorong negara pihak untuk mempertimbangkan NCB AF sebagai bagian dari strategi anti-korupsi.
Bagaimana Sejarah RUU Ini di Indonesia?
Gagasan RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008 ketika KPK mengusulkan draft kepada pemerintah. Saat itu, KPK mencatat bahwa Indonesia kehilangan miliaran rupiah aset korupsi yang tidak dapat dirampas karena pelaku telah meninggal atau melarikan diri. Draft awal tersebut kemudian masuk dalam Prolegnas 2010-2014, namun tidak sempat dibahas karena prioritas legislasi lain.
RUU ini kembali masuk Prolegnas periode 2015-2019 dan 2020-2024, namun tetap tidak mencapai tahap pembahasan substantif di DPR. Menurut data DPR RI yang dipublikasikan di situs resminya, hambatan utama adalah perdebatan konseptual antara fraksi-fraksi mengenai keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Pada Desember 2024, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan versi terbaru naskah RUU kepada DPR, dan per Januari 2025 RUU ini resmi masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 untuk segera dibahas.
Apa Saja Substansi Kunci dalam RUU Ini?
Berdasarkan draft terbaru yang dibahas Baleg DPR, RUU Perampasan Aset memuat beberapa ketentuan pokok yang membedakannya dari hukum pidana konvensional:
- Pembalikan Beban Pembuktian: Pemilik aset yang diduga hasil kejahatan harus membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah. Ini berbeda dari sistem pidana biasa di mana jaksa yang wajib membuktikan kesalahan terdakwa.
- Perampasan Tanpa Pemidanaan: Negara dapat mengajukan gugatan perdata khusus (civil forfeiture) untuk merampas aset meski pelaku tidak dituntut pidana, sedang buron, atau telah meninggal dunia.
- Cakupan Tindak Pidana: RUU ini menargetkan aset hasil korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya yang masuk kategori serious crime menurut UNCAC dan Financial Action Task Force (FATF).
- Badan Pengelola Aset: Membentuk lembaga khusus di bawah koordinasi Kejaksaan Agung atau KPK untuk mengelola aset yang dirampas sebelum putusan pengadilan final, mencegah penyusutan nilai aset.
- Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik: Aset yang telah berpindah ke pihak ketiga yang memperolehnya dengan itikad baik dan harga wajar tidak dapat dirampas.
Naskah akademik BPHN 2019 menyebutkan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan koruptor, seperti mengalihkan aset ke nama keluarga atau pihak lain, sehingga sulit dilacak dalam proses pidana biasa.
Mengapa KPK dan PPATK Mendukung RUU Ini?
KPK dalam berbagai kesempatan publik, termasuk rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 2023, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen krusial untuk pemulihan kerugian negara. Menurut data KPK yang dipublikasikan di situs resminya, dari 2004 hingga 2024, KPK telah menangani ratusan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah, namun aset yang berhasil dikembalikan hanya sekitar 30-40 persen karena keterbatasan mekanisme hukum.
PPATK, sebagai lembaga intelijen keuangan, juga mendukung RUU ini karena banyak transaksi mencurigakan yang terdeteksi sistemnya tidak dapat ditindaklanjuti secara pidana karena pelaku menggunakan skema berlapis atau offshore companies. Dalam laporan tahunan PPATK 2023, disebutkan bahwa Indonesia menerima lebih dari 400 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan per tahun, namun hanya sebagian kecil yang berujung pada penyidikan karena kesulitan pembuktian pidana konvensional.
Kedua lembaga ini berargumen bahwa NCB AF memungkinkan negara untuk fokus pada aset, bukan orangnya—sehingga meski pelaku lolos dari jerat pidana, hasil kejahatannya tetap dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
Apa Kritik dan Kekhawatiran terhadap RUU Ini?
Meski didukung lembaga penegak hukum, RUU ini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum pidana dan organisasi masyarakat sipil. Erasmus A.T. Napitupulu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dalam seminar hukum 2024 menyatakan bahwa pembalikan beban pembuktian dalam RUU ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta asas praduga tak bersalah yang dijamin Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam position paper yang dipublikasikan November 2024 mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan, terutama jika mekanisme pengawasan dan checks-and-balances tidak diatur ketat. ICW mencatat pengalaman negara-negara seperti Filipina dan Kenya, di mana undang-undang serupa sempat disalahgunakan untuk menyasar aset lawan politik atau pengusaha tertentu tanpa due process yang memadai.
Selain itu, Todung Mulya Lubis, pengacara senior dan aktivis HAM, dalam kolom opini di media massa Januari 2025 menekankan pentingnya threshold pembuktian yang jelas: aset mana yang dapat digugat, standar bukti seperti apa yang cukup, dan bagaimana mekanisme banding bagi pemilik aset yang merasa dirugikan. Tanpa aturan prosedural yang detail, RUU ini dapat menjadi instrumen arbitrer.
Bagaimana Perbandingan dengan Negara Lain?
Menurut studi komparatif yang dilakukan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) pada 2022, negara-negara yang sukses menerapkan NCB AF umumnya memiliki tiga elemen kunci: (1) lembaga anti-korupsi yang independen dan akuntabel, (2) sistem peradilan yang transparan dengan mekanisme banding yang kuat, dan (3) perlindungan hak pihak ketiga yang jelas.
Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Irlandia dengan Criminal Justice Act 1994 menunjukkan bahwa NCB AF efektif ketika disertai dengan judicial oversight ketat—setiap gugatan perampasan harus melalui sidang pengadilan dengan standar pembuktian 'balance of probabilities' (lebih mungkin benar daripada tidak), bukan sekadar kecurigaan. Australia bahkan mensyaratkan bahwa aset yang dirampas harus dikelola oleh badan independen dan hasilnya dialokasikan untuk program pencegahan kejahatan, bukan masuk kas umum pemerintah.
Apa Status Terkini Pembahasan di DPR?
Per Januari 2025, RUU Perampasan Aset berada dalam tahap pembahasan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tim pemerintah dari Kemenkumham. Menurut informasi yang dipublikasikan di situs resmi DPR RI, target penyelesaian pembahasan adalah akhir 2025, namun hal ini bergantung pada konsensus antar-fraksi mengenai beberapa pasal krusial, terutama terkait mekanisme pembalikan beban pembuktian dan kewenangan lembaga pelaksana.
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem dalam rapat kerja Komisi III Desember 2024 menyatakan dukungan terhadap semangat RUU ini, namun meminta penguatan klausul perlindungan hak konstitusional warga. Sementara itu, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap lembaga pengelola aset agar tidak terjadi moral hazard atau korupsi baru di internal lembaga tersebut.
Pemerintah, melalui pernyataan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada Januari 2025, menegaskan bahwa draft terbaru telah mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk penambahan mekanisme judicial review terhadap setiap penetapan perampasan aset dan kewajiban publikasi daftar aset yang disita untuk transparansi publik.
Apa yang Perlu Diperhatikan Publik?
Bagi masyarakat umum, terutama pelaku usaha dan pemilik aset, penting untuk memahami bahwa jika RUU ini disahkan, standar dokumentasi kepemilikan aset akan menjadi lebih krusial. Setiap aset bernilai signifikan—properti, rekening, investasi—idealnya harus memiliki jejak dokumen yang jelas: sumber dana, transaksi pembelian, dan bukti pajak. Ini bukan hanya untuk keperluan perpajakan, tetapi juga sebagai proteksi hukum jika suatu saat aset tersebut dipertanyakan.
Namun, RUU ini juga membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pengawasan. Jika mekanisme transparansi dan akuntabilitas diatur dengan baik, masyarakat dapat memantau apakah aset yang dirampas benar-benar hasil kejahatan dan apakah pengelolaannya dilakukan secara benar. Hal ini sejalan dengan prinsip open government yang diusung Indonesia dalam keanggotaan Open Government Partnership (OGP) sejak 2012.
Untuk informasi resmi dan pembaruan terkini mengenai RUU Perampasan Aset, publik dapat mengakses situs DPR RI di https://www.dpr.go.id/, situs Kemenkumham di https://www.kemenkumham.go.id/, serta situs KPK di https://www.kpk.go.id/ dan PPATK di https://www.ppatk.go.id/. Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi atau masukan melalui mekanisme partisipasi publik yang disediakan Baleg DPR selama proses pembahasan masih berlangsung.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah RUU Perampasan Aset melanggar asas praduga tak bersalah?
- RUU ini menggunakan mekanisme gugatan perdata terhadap aset (in rem), bukan pemidanaan terhadap orang (in personam), sehingga secara teknis tidak melanggar asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana. Namun kritikus berpendapat pembalikan beban pembuktian tetap berpotensi melanggar prinsip due process jika tidak diatur dengan safeguards yang ketat.
- Aset apa saja yang bisa dirampas tanpa pemidanaan?
- Berdasarkan draft RUU, aset yang dapat dirampas adalah yang diduga kuat hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya. Negara harus membuktikan dengan standar 'lebih mungkin benar' bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan, kemudian pemilik diberi kesempatan membantah dengan bukti sebaliknya.
- Bagaimana nasib aset yang sudah dijual ke pihak ketiga?
- RUU mengatur perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik yang membeli aset dengan harga wajar dan tanpa mengetahui asal-usul ilegal aset tersebut. Aset semacam itu tidak dapat dirampas, namun negara dapat mengejar aset pengganti dari pelaku atau hasil penjualan lainnya.
- Siapa yang akan mengelola aset yang dirampas?
- Draft RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Aset yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung atau KPK. Badan ini bertugas mengelola, memelihara, dan melikuidasi aset yang dirampas, dengan hasil penjualan masuk kas negara atau dialokasikan untuk program pencegahan kejahatan sesuai putusan pengadilan.
- Kapan RUU ini kemungkinan disahkan?
- Per Januari 2025, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas dengan target pembahasan selesai akhir 2025. Namun pengesahan bergantung pada konsensus DPR dan pemerintah terkait pasal-pasal krusial, terutama mekanisme pembuktian dan pengawasan lembaga pelaksana.
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi · S.IP. Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers, Fellow Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford)
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama. Sebelumnya 12 tahun di ruang redaksi nasional meliput politik dan hukum, dengan fokus pada akuntabilitas lembaga negara dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit.
Baca juga
Pilkada Serentak Indonesia: Prosedur, Jalur Independen, dan Mekanisme Sengketa
Panduan lengkap pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia — dari syarat calon hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
IKN Nusantara 2026: Realisasi Anggaran Rp466 Triliun dan Tantangan Investasi Swasta
Proyek ibu kota baru memasuki fase kritis dengan sejumlah infrastruktur rampung, namun target investasi swasta masih jauh dari harapan.
APBN 2027: Defisit Melebar, Pemerintah Uji Ruang Fiskal
Rancangan anggaran Rp 3.621 triliun targetkan pertumbuhan 5,2-5,5%, namun defisit diproyeksi 2,53% PDB—tertinggi sejak pandemi.
Otonomi Khusus Papua 25 Tahun: Rp1.000 Triliun, IPM Masih Terendah
Seperempat abad Otsus Papua menyerap anggaran lebih dari Rp1.000 triliun, namun Indeks Pembangunan Manusia tetap terbawah nasional—kemana dana mengalir?
Proporsional Terbuka vs Tertutup: Bagaimana Sistem Ini Menentukan Wakil Rakyat Anda
Dari memilih nama caleg hingga sekadar partai — perbedaan sistem pemilu yang mengubah cara warga memilih dan mengawasi wakil rakyat.




