Lompat ke konten utama
sorotutama

Presidential Threshold Dihapus MK: Apa Artinya bagi Pilpres?

Mahkamah Konstitusi batalkan syarat 20% kursi DPR untuk pencalonan presiden—mengubah lanskap politik Indonesia sejak 2008.

Oleh Reza Pradana6 menit baca
Pemilu presiden Indonesia — ilustrasi ambang batas pencalonan
Foto: Muhaimin Abdul Aziz via Pexels

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) 20% yang selama ini mengatur pencalonan presiden. Keputusan ini membatalkan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan partai atau koalisi partai menguasai minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengajukan calon presiden. Penghapusan threshold ini berpotensi mengubah dinamika koalisi partai politik dan membuka peluang lebih banyak pasangan calon presiden-wakil presiden di pemilu mendatang.

Daftar isi▶ buka

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold dalam Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada tahun 2024. Keputusan ini secara resmi menghapus syarat ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang selama ini menjadi prasyarat bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini mengubah lanskap politik Indonesia yang telah berlaku sejak sistem presidential threshold pertama kali diterapkan dalam UU Pemilu 2008.

Penghapusan threshold ini berimplikasi langsung terhadap mekanisme pencalonan presiden di pemilu-pemilu mendatang. Partai politik kecil dan menengah yang sebelumnya harus berkoalisi untuk memenuhi syarat kini memiliki opsi untuk mengajukan calon sendiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan menyesuaikan regulasi teknis pencalonan berdasarkan putusan MK ini, sebagaimana diatur dalam kewenangannya menurut situs resmi KPU RI.

Apa itu presidential threshold dan bagaimana sejarahnya?

Presidential threshold atau ambang batas presiden adalah syarat minimal perolehan kursi di DPR atau suara sah pemilu legislatif yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi partai untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Konsep ini pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan angka threshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional Pemilu DPR.

Regulasi ini kemudian dipertahankan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—undang-undang yang mengintegrasikan pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam satu paket regulasi. Menurut dokumen resmi di peraturan.bpk.go.id, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Mengapa presidential threshold diterapkan sejak awal?

Pemberlakuan presidential threshold dalam sistem politik Indonesia memiliki beberapa rasionalisasi yang dikemukakan para pendukungnya di DPR RI, khususnya Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Argumen utama yang sering disampaikan dalam pembahasan di DPR adalah untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian dan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil melalui koalisi besar sejak awal.

Para pendukung threshold berpendapat bahwa syarat ini mendorong partai-partai untuk berkoalisi sejak tahap pencalonan, sehingga presiden terpilih sudah memiliki dukungan mayoritas di parlemen. Hal ini dianggap dapat mengurangi potensi deadlock antara eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial Indonesia. Namun, kritik terhadap mekanisme ini juga muncul dari berbagai kalangan yang menilai threshold membatasi hak konstitusional partai politik dan pemilih.

Apa isi putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024?

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 yang tercatat di situs resmi MKRI (mkri.id) mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap ketentuan presidential threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017. Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.

MK berpendapat bahwa presidential threshold membatasi hak partai politik yang telah lolos parliamentary threshold (ambang batas parlemen 4%) untuk mengajukan calon presiden. Padahal, partai yang lolos ke DPR telah memenuhi syarat sebagai partai yang representatif dan mendapat legitimasi dari pemilih. Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang syarat 20% kursi DPR atau 25% suara sah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bagaimana dampaknya terhadap koalisi partai politik?

Penghapusan presidential threshold mengubah dinamika pembentukan koalisi partai politik secara fundamental. Sebelum putusan ini, partai-partai kecil dan menengah yang perolehan kursinya di bawah 20% DPR harus bergabung dalam koalisi besar untuk dapat mengajukan calon presiden. Kini, setiap partai yang lolos parliamentary threshold 4% secara teori dapat mengajukan calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Perubahan ini berpotensi menghasilkan beberapa skenario baru dalam konstelasi politik. Pertama, partai menengah yang selama ini terpaksa bergabung dalam koalisi besar kini bisa mempertimbangkan untuk mengusung calon sendiri, meningkatkan bargaining position mereka. Kedua, kemungkinan munculnya lebih banyak pasangan calon presiden-wakil presiden dalam satu pemilu, yang dapat mengubah strategi kampanye dan fragmentasi suara pemilih.

Namun, pertimbangan pragmatis tetap relevan. Meskipun secara legal partai kecil bisa mencalonkan presiden sendiri, pertimbangan efektivitas kampanye, pendanaan, dan peluang kemenangan tetap menjadi faktor penentu. Koalisi mungkin tetap terbentuk, tetapi dengan dinamika negosiasi yang berbeda karena tidak lagi menjadi keharusan legal melainkan pilihan strategis.

Berapa jumlah capres potensial pasca-putusan ini?

Jumlah potensial pasangan calon presiden-wakil presiden bergantung pada komposisi DPR hasil pemilu legislatif terakhir. Sebagai ilustrasi, jika mengacu pada hasil Pemilu 2024 di mana terdapat sembilan partai yang lolos ke DPR, secara teoretis bisa muncul hingga sembilan pasangan calon jika setiap partai memutuskan untuk mencalonkan sendiri. Namun, skenario ini sangat tidak realistis mengingat pertimbangan elektabilitas dan sumber daya kampanye.

Yang lebih mungkin terjadi adalah peningkatan jumlah pasangan calon dari yang biasanya tiga hingga empat pasangan menjadi lima hingga enam pasangan. Partai-partai besar kemungkinan tetap akan membentuk koalisi untuk memaksimalkan peluang kemenangan, sementara partai menengah yang memiliki tokoh kuat dan sumber daya memadai mungkin akan mencoba peruntungan sendiri atau membentuk koalisi alternatif yang lebih kecil.

Apa implikasi bagi sistem demokrasi multipartai Indonesia?

Dari perspektif demokrasi, penghapusan presidential threshold dapat dipandang sebagai perluasan hak politik. Partai yang telah mendapat mandat rakyat melalui pemilu legislatif mendapatkan kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan presiden. Hal ini sejalan dengan prinsip inklusivitas dan representasi dalam demokrasi multipartai.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran tentang potensi fragmentasi politik yang lebih besar. Dengan lebih banyak pasangan calon, suara pemilih bisa terpecah sehingga pemenang pemilu presiden putaran pertama mungkin hanya mendapat persentase suara yang relatif kecil. Ini bisa memicu pertanyaan tentang legitimasi dan mandat politik presiden terpilih, meskipun secara prosedural tetap sah menurut sistem pemilu Indonesia yang menggunakan mekanisme dua putaran jika tidak ada yang mencapai 50% suara.

Sistem multipartai Indonesia yang sudah kompleks akan menghadapi dinamika baru. Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membahas RUU Pemilu akan perlu mempertimbangkan penyesuaian regulasi turunan untuk mengakomodasi realitas pasca-putusan MK ini. KPU juga perlu menyiapkan skenario teknis penyelenggaraan pemilu dengan jumlah kontestan yang potensial lebih banyak, termasuk aspek logistik surat suara, debat capres, dan alokasi dana kampanye.

Bagaimana implementasi putusan MK ini ke depan?

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib mengimplementasikannya dalam peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut sistem hukum Indonesia, putusan MK langsung berlaku dan tidak memerlukan ratifikasi lembaga lain, sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi.

DPR RI melalui Komisi II memiliki kewenangan untuk merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menyesuaikan dengan putusan MK dan mengisi kemungkinan kekosongan hukum. Revisi ini bisa mencakup mekanisme alternatif untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemilu dengan jumlah kontestan yang berpotensi lebih banyak, seperti pengaturan tentang verifikasi dukungan calon independen atau mekanisme debat capres yang lebih efisien.

Partai politik perlu menyesuaikan strategi politik jangka panjang mereka. Keputusan untuk berkoalisi atau mencalonkan sendiri akan menjadi kalkulasi politik yang lebih kompleks, melibatkan pertimbangan elektabilitas tokoh, kekuatan mesin partai, sumber daya kampanye, dan positioning ideologis. Pemilih pun akan dihadapkan pada pilihan yang potensial lebih beragam, yang menuntut literasi politik lebih tinggi untuk membuat keputusan yang informed.

Penyesuaian regulasi teknis KPU

KPU perlu segera menyusun peraturan teknis baru yang mengatur mekanisme pencalonan presiden tanpa threshold. Ini mencakup prosedur pendaftaran, verifikasi dokumen partai politik pengusul, dan timeline yang disesuaikan. Situs resmi KPU (kpu.go.id) akan menjadi rujukan utama untuk regulasi-regulasi teknis baru ini yang harus selaras dengan putusan MK.

Aspek logistik juga menjadi pertimbangan penting. Dengan potensi jumlah pasangan calon yang lebih banyak, KPU harus menyiapkan desain surat suara yang tetap user-friendly, mekanisme debat capres yang efisien, dan sistem kampanye yang adil bagi semua kontestan termasuk partai kecil yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya dibanding partai besar.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah presidential threshold masih berlaku setelah putusan MK ini?
Tidak. Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak berlaku lagi.
Siapa saja yang bisa mengajukan calon presiden sekarang?
Setiap partai politik yang lolos parliamentary threshold 4% dan masuk ke DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden, baik sendiri maupun berkoalisi dengan partai lain.
Apakah putusan ini berlaku untuk Pilpres 2029?
Ya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga langsung berlaku untuk semua pemilu presiden ke depan termasuk Pilpres 2029, kecuali ada perubahan UU baru yang disahkan DPR.
Bagaimana dengan koalisi partai, masih relevan?
Koalisi tetap relevan secara strategis untuk meningkatkan peluang kemenangan, meskipun tidak lagi menjadi keharusan legal. Partai akan mempertimbangkan koalisi berdasarkan kalkulasi elektabilitas dan sumber daya kampanye.
Apakah bisa ada calon independen tanpa partai?
Tidak secara langsung. UU Pemilu Indonesia saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik. Calon independen memerlukan perubahan UU terpisah yang belum diatur dalam putusan MK ini.

Sumber

  1. MKRI — Putusan No. 62/PUU-XXII/2024
  2. KPU RI — Regulasi Pemilu
  3. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  4. DPR RI — Komisi II
#Presidential Threshold#Mahkamah Konstitusi#Pilpres#Uu Pemilu#Koalisi Partai#Demokrasi

Tentang penulis

Reza Pradana — Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi · S.IP. Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers, Fellow Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford)

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama. Sebelumnya 12 tahun di ruang redaksi nasional meliput politik dan hukum, dengan fokus pada akuntabilitas lembaga negara dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit.

Baca juga