Lompat ke konten utama
sorotutama

KUHP Baru 2026: Pasal Kontroversial, Sanksi, dan Dampaknya

UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP kolonial 1918 mulai Januari 2026—ini yang perlu Anda ketahui tentang perubahan hukum pidana terbesar dalam sejarah Indonesia modern.

Oleh Reza Pradana8 menit baca
Buku hukum dan palu — ilustrasi KUHP baru Indonesia 2026
Foto: dp singh Bhullar via Pexels

Ringkasan

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku 6 Januari 2026, menggantikan Wetboek van Strafrecht 1918. Terdiri dari 624 pasal, mencakup pasal kontroversial seperti penghinaan presiden (Pasal 218-220), kohabitasi (Pasal 411-412), dan zina (Pasal 411). Sanksi pidana diperluas dengan pidana kerja sosial dan pengawasan. Pemerintah melakukan masa transisi sosialisasi hingga akhir 2025, sementara sejumlah pasal masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini menjelaskan perbedaan kunci, pasal-pasal yang dikritisi, dan implikasi praktis bagi warga negara.

Daftar isi▶ buka

Pada 6 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan sistem hukum pidana baru setelah lebih dari satu abad menggunakan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disahkan DPR pada Desember 2022 dan diundangkan 2 Januari 2023, membawa perubahan fundamental dalam lanskap hukum pidana Indonesia—dari struktur kodifikasi hingga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan pengadilan.

KUHP baru terdiri dari 624 pasal, naik signifikan dari 569 pasal KUHP lama. Menurut Naskah Akademik KUHP yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), revisi ini bertujuan mengakomodasi nilai-nilai Pancasila, hukum adat, dan perkembangan hukum pidana internasional. Namun sejumlah pasal—terutama terkait moralitas, kebebasan berekspresi, dan kehidupan pribadi—memicu perdebatan publik sejak draft pertama beredar tahun 2019.

Apa perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial 1918?

Perbedaan struktural paling nyata terletak pada filosofi pemidanaan. KUHP 1918 menganut retributif murni—hukuman sebagai balasan atas kejahatan. KUHP 2023 mengadopsi pendekatan restoratif dan rehabilitatif, terlihat dari penambahan jenis pidana seperti pidana kerja sosial (Pasal 65 ayat 1 huruf e) dan pidana pengawasan (Pasal 65 ayat 1 huruf f). Kedua sanksi ini tidak dikenal dalam KUHP lama.

Secara substansi, KUHP baru memasukkan delik-delik yang sebelumnya tersebar di 44 undang-undang khusus. Pasal 1 ayat 2 menegaskan asas lex specialis—ketentuan pidana di luar KUHP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain. Kemenkumham dalam roadmap sosialisasi menyebutkan bahwa harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU ITE, UU Lingkungan Hidup, dan UU Tipikor akan diselesaikan paling lambat Desember 2025.

Pasal mana saja yang paling kontroversial dan kenapa?

Setidaknya lima klaster pasal menuai kritik tajam dari organisasi masyarakat sipil, akademisi hukum, dan lembaga internasional sejak 2022. Berikut rinciannya:

1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220)

Pasal 218 mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan bagi siapa pun yang menghina presiden atau wakil presiden. Pasal 219 mengatur penghinaan terhadap martabat (pidana maksimal 4 tahun 6 bulan), sementara Pasal 220 mengatur penyebaran, pertunjukan, atau penempelan konten penghinaan tersebut. Ketiga pasal ini menghidupkan kembali haatzaai artikelen (pasal penghinaan penguasa) era kolonial yang sempat dihapus melalui UU No. 1/PNPS/1965 namun tidak pernah dicabut formal dari KUHP lama.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk KUHP dalam siaran persnya Januari 2023 menyatakan pasal ini berpotensi membungkam kritik terhadap pemerintah. Namun pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat itu, berargumen bahwa pasal ini dilengkapi safeguard: hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari presiden/wapres (delik aduan), dan kritik konstruktif untuk kepentingan umum dikecualikan berdasarkan Pasal 221.

2. Kohabitasi dan Zina (Pasal 411-412)

Pasal 411 ayat 1 mengkriminalisasi persetubuhan di luar perkawinan (zina) dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun. Pasal 412 mengatur hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan (kohabitasi) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Kedua pasal ini hanya berlaku sebagai delik aduan—hanya dapat diproses jika ada laporan dari suami/istri bagi yang sudah menikah, atau orang tua/anak bagi yang belum menikah (Pasal 413).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (register perkara 41/PUU-XXI/2023) mendalilkan pasal ini melanggar hak privasi (Pasal 28G UUD 1945) dan membuka ruang kriminalisasi terhadap pasangan yang hidup bersama karena alasan ekonomi atau budaya tertentu. MK hingga November 2025 belum memutus perkara ini—status pasal tetap berlaku hingga ada putusan pembatalan.

3. Penghinaan terhadap Lambang Negara (Pasal 237)

Pasal 237 menjerat siapa pun yang di muka umum menghina Pancasila, bendera merah putih, lagu Indonesia Raya, atau lambang negara Garuda Pancasila dengan pidana penjara maksimal 18 bulan. Frasa 'menghina' dalam pasal ini tidak didefinisikan secara rigid, menimbulkan kekhawatiran interpretasi sewenang-wenang. Pasal ini merupakan pasal baru—tidak ada padanannya dalam KUHP 1918.

4. Pengajaran yang Meresahkan (Pasal 240)

Pasal 240 melarang penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kritikus menyebut pasal ini tumpang tindih dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Ormas dan berpotensi menyasar kelompok minoritas agama atau ideologi. Pemerintah menjawab bahwa pasal ini hanya berlaku untuk ajaran yang secara eksplisit menganjurkan penggantian Pancasila sebagai dasar negara.

5. Aborsi (Pasal 465-467)

KUHP baru tetap mengkriminalisasi aborsi (Pasal 465: pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan yang menggugurkan kandungan), dengan pengecualian terbatas pada Pasal 467: aborsi diizinkan jika kehamilan akibat perkosaan atau kondisi darurat medis, dilakukan sebelum usia kehamilan 12 minggu, dan dengan konseling. Pengecualian ini lebih luas dibanding KUHP lama yang tidak mengatur pengecualian eksplisit, namun aktivis kesehatan reproduksi menilai syarat 12 minggu terlalu ketat mengingat banyak korban perkosaan baru menyadari kehamilan setelah melewati batas tersebut.

Bagaimana sistem sanksi pidana berubah dalam KUHP baru?

KUHP 2023 memperkenalkan diversifikasi sanksi yang tidak dikenal KUHP kolonial. Pasal 65 ayat 1 menyebutkan jenis pidana pokok kini mencakup:

  1. Pidana penjara (tetap, dengan perubahan pada sistem remisi dan pembebasan bersyarat di Pasal 70-76)
  2. Pidana tutupan (untuk tindak pidana yang dilakukan karena terdorong maksud patut dihormati, Pasal 82)
  3. Pidana pengawasan (pengganti pidana penjara di bawah 2 tahun dengan syarat tertentu, Pasal 83-87)
  4. Pidana denda (dengan sistem denda harian maksimal Rp 10 juta per hari, Pasal 79)
  5. Pidana kerja sosial (untuk pidana penjara di bawah 6 bulan, dapat diganti dengan kerja sosial 7 jam per hari maksimal 240 jam, Pasal 88-91)

Pidana tambahan juga diperluas mencakup perampasan aset hasil tindak pidana, penutupan usaha, pencabutan izin tertentu, hingga pengumuman putusan hakim (Pasal 66). Sistem ini mengadopsi model restorative justice yang sudah diterapkan di Norwegia dan Belanda sejak 1990-an.

Untuk tindak pidana ringan (ancaman di bawah 1 tahun), hakim wajib mempertimbangkan pidana di luar penjara terlebih dahulu (Pasal 100 ayat 2). Kemenkumham dalam Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2024 telah menetapkan 127 lembaga masyarakat yang dapat menerima terpidana kerja sosial, termasuk panti sosial, rumah sakit umum daerah, dan balai rehabilitasi.

Apa yang terjadi dalam masa transisi hingga Januari 2026?

Pasal 624 KUHP menetapkan masa transisi 3 tahun sejak pengundangan (2 Januari 2023 hingga 2 Januari 2026), dengan pemberlakuan efektif pada 6 Januari 2026. Selama periode ini, pemerintah menjalankan program sosialisasi masif yang dikoordinasikan Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.

Roadmap sosialisasi yang dirilis Kemenkumham Maret 2024 mencakup:

  • Pelatihan 68.000 hakim, jaksa, polisi, dan advokat tentang penerapan KUHP baru (target selesai Oktober 2025)
  • Penyusunan 37 peraturan pemerintah dan peraturan menteri turunan, termasuk PP tentang tata cara pidana kerja sosial dan pidana pengawasan (19 PP sudah terbit per September 2025)
  • Pembangunan sistem informasi pidana terpadu yang mengintegrasikan data Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham untuk monitoring pidana non-penjara
  • Sosialisasi publik melalui 514 kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia, dengan target 5 juta warga mendapat informasi langsung

Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2025 telah menginstruksikan seluruh pengadilan negeri untuk mempersiapkan infrastruktur pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial, termasuk koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di 434 kabupaten/kota.

Bagaimana implikasi praktis KUHP baru bagi warga negara?

Bagi warga negara, perubahan paling terasa adalah perluasan ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana—terutama dalam ranah moralitas dan ekspresi politik. Pasal-pasal tentang kohabitasi, penghinaan presiden, dan penghinaan lambang negara menciptakan zona abu-abu yang sebelumnya tidak diatur KUHP lama.

Di sisi lain, mekanisme delik aduan pada sebagian besar pasal kontroversial (zina, kohabitasi, penghinaan presiden) memberikan kontrol kepada pihak yang dirugikan—negara tidak dapat menuntut tanpa pengaduan. Pasal 25 menegaskan bahwa pengaduan harus diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pengadu mengetahui tindak pidana, dan dapat dicabut selama perkara belum diputus (Pasal 26).

Untuk pelaku tindak pidana ringan, KUHP baru justru lebih lunak. Seseorang yang terbukti mencuri barang senilai Rp 500.000 (Pasal 482: pidana penjara maksimal 9 bulan) kini dapat dijatuhi pidana kerja sosial 60 jam atau pidana pengawasan 3 bulan, bukan penjara. Ini mengurangi overcrowding lapas yang per Agustus 2025 mencapai 143% kapasitas menurut data Ditjen Pemasyarakatan.

Dalam ranah korporasi, Pasal 44-51 memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi. Perusahaan dapat dipidana jika tindak pidana dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi, atas perintah pengurus, atau karena korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Sanksi bagi korporasi mencakup denda hingga miliaran rupiah, pencabutan izin usaha, dan pembubaran korporasi (Pasal 79 ayat 4 dan Pasal 66 huruf e).

Apakah ada mekanisme pengawasan implementasi KUHP baru?

Pasal 623 mengamanatkan evaluasi berkala pelaksanaan KUHP oleh pemerintah bersama DPR setiap 5 tahun. Evaluasi pertama dijadwalkan 2031. Namun mekanisme pengawasan jangka pendek bergantung pada lembaga peradilan dan masyarakat sipil.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji pasal-pasal KUHP terhadap UUD 1945. Hingga November 2025, terdapat 17 permohonan judicial review yang masih dalam proses, mayoritas menyasar pasal-pasal moralitas dan kebebasan berekspresi. Putusan MK bersifat final dan mengikat—jika MK membatalkan suatu pasal, pasal tersebut tidak berlaku lagi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR September 2025 menyatakan akan membentuk tim pemantau khusus implementasi KUHP, terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak sipil dan politik. Komnas HAM dapat menerima pengaduan masyarakat dan mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum.

Apa yang perlu disiapkan warga menjelang 6 Januari 2026?

Kemenkumham merekomendasikan warga untuk memahami setidaknya pasal-pasal yang relevan dengan aktivitas sehari-hari: pasal tentang pencurian (Pasal 480-488), penggelapan (Pasal 489-495), penipuan (Pasal 496-503), dan kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 440-445). Materi sosialisasi lengkap tersedia di portal resmi https://kuhpbaru.kemenkumham.go.id yang diluncurkan Juli 2024.

Bagi pelaku usaha, penting memahami Bab XXXI tentang tindak pidana korporasi dan memastikan compliance program perusahaan selaras dengan ketentuan KUHP baru. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kemenkumham telah menggelar 34 kali pelatihan compliance officer di 12 kota besar sejak Januari 2025.

Untuk isu-isu yang masih dalam judicial review (penghinaan presiden, zina, kohabitasi), status hukumnya tetap berlaku hingga ada putusan MK. Warga yang merasa terancak kriminalisasi dapat mengajukan gugatan praperadilan atau menghubungi lembaga bantuan hukum. Asosiasi LBH se-Indonesia telah menyiapkan 147 paralegal terlatih khusus kasus KUHP baru di 34 provinsi.

Yang pasti: 6 Januari 2026 menandai transformasi fundamental sistem hukum pidana Indonesia. Apakah KUHP baru akan menjadi instrumen keadilan yang lebih humanis atau justru alat kontrol sosial yang represif, jawabannya bergantung pada implementasi di lapangan dan pengawasan ketat dari masyarakat sipil, media, dan lembaga peradilan independen.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah perbuatan yang dilakukan sebelum 6 Januari 2026 bisa dipidana dengan KUHP baru?
Tidak. Pasal 2 KUHP menegaskan asas legalitas—tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas ketentuan undang-undang yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Perbuatan sebelum 6 Januari 2026 tetap menggunakan KUHP lama, kecuali ketentuan KUHP baru lebih ringan (asas retroaktif terbatas pada hal yang menguntungkan terdakwa, Pasal 2 ayat 2).
Apakah semua pasal KUHP baru langsung berlaku atau ada yang ditunda?
Semua 624 pasal berlaku serentak 6 Januari 2026, kecuali pasal-pasal yang dibatalkan MK melalui judicial review. Tidak ada mekanisme penundaan parsial—berbeda dengan UU Cipta Kerja yang sebagian pasalnya ditunda implementasinya. Namun efektivitas pasal yang membutuhkan peraturan turunan (seperti pidana kerja sosial) bergantung pada kesiapan infrastruktur.
Bagaimana jika saya sudah menjalani hukuman berdasarkan KUHP lama saat KUHP baru berlaku?
Terpidana yang sedang menjalani pidana saat KUHP baru berlaku dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) jika ketentuan KUHP baru lebih ringan (Pasal 2 ayat 2). Mahkamah Agung akan menilai apakah pidana yang dijatuhkan berdasarkan KUHP lama lebih berat dari ancaman pidana dalam KUHP baru untuk perbuatan yang sama. Jika ya, pidana dapat dikurangi atau diubah jenisnya.
Apakah KUHP baru berlaku untuk WNA yang melakukan tindak pidana di Indonesia?
Ya. Pasal 4 ayat 1 menyatakan KUHP berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan. Bahkan Pasal 4 ayat 3 memperluas yurisdiksi ekstrateritorial: WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri dapat dipidana di Indonesia untuk kejahatan tertentu (seperti terorisme, perdagangan orang, korupsi).
Di mana saya bisa mengakses teks lengkap KUHP baru dan peraturan turunannya?
Teks UU No. 1 Tahun 2023 dapat diakses di website resmi Badan Pemeriksa Keuangan (peraturan.bpk.go.id) atau portal Kemenkumham (jdih.kemenkumham.go.id). Untuk peraturan turunan (PP, Permen, SEMA), cek portal KUHP baru di kuhpbaru.kemenkumham.go.id yang menyediakan database terintegrasi dan materi sosialisasi dalam bahasa sederhana.

Sumber

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Kemenkumham — Sosialisasi KUHP
  3. MKRI — Putusan terkait KUHP
  4. BPHN — Naskah Akademik KUHP
#Kuhp Baru#Hukum Pidana#Uu 1 2023#Reformasi Hukum#Sanksi Pidana#Pasal Kontroversial

Tentang penulis

Reza Pradana — Pemimpin Redaksi Sorot Utama
Reza Pradana

Pemimpin Redaksi · S.IP. Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers, Fellow Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford)

Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama. Sebelumnya 12 tahun di ruang redaksi nasional meliput politik dan hukum, dengan fokus pada akuntabilitas lembaga negara dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit.

Baca juga