Cara Menghitung Pesangon PHK: Panduan Lengkap Sesuai PP 35/2021
Pahami tiga komponen pesangon, tabel pengali berdasarkan masa kerja, dan faktor alasan PHK yang menentukan besaran akhir.

Ringkasan
Pesangon PHK terdiri dari tiga komponen: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran UP dan UPMK ditentukan oleh masa kerja dan alasan PHK, dengan pengali 0,5x hingga 2x sesuai PP 35 Tahun 2021. Artikel ini memandu perhitungan langkah-demi-langkah dengan contoh konkret.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Pemutusan hubungan kerja (PHK) selalu membawa pertanyaan besar: berapa pesangon yang seharusnya diterima? Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan turunannya PP 35 Tahun 2021, perhitungan pesangon mengikuti formula baru yang perlu dipahami pekerja maupun pemberi kerja. Kementerian Ketenagakerjaan RI menegaskan bahwa perhitungan ini melibatkan tiga komponen utama dengan pengali yang bervariasi tergantung alasan PHK.
Apa saja komponen pesangon menurut PP 35/2021?
Berdasarkan PP 35 Tahun 2021, pesangon PHK terdiri dari tiga komponen terpisah yang dihitung dan dijumlahkan:
- Uang Pesangon (UP): komponen utama yang dihitung berdasarkan masa kerja dan upah bulanan, dengan besaran bervariasi dari 1 bulan hingga 9 bulan upah tergantung lama bekerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): tambahan penghargaan yang mulai diberikan setelah masa kerja 3 tahun, berkisar 2 hingga 10 bulan upah.
- Uang Penggantian Hak (UPH): meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi pulang ke tempat pekerja diterima, dan penggantian perumahan serta pengobatan sebesar 15 persen dari UP plus UPMK (untuk yang memenuhi syarat).
Bagaimana tabel pengali Uang Pesangon berdasarkan masa kerja?
Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 menetapkan pengali UP berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Bagaimana tabel pengali Uang Penghargaan Masa Kerja?
UPMK diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun, dengan rincian menurut Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Mengapa alasan PHK mempengaruhi besaran pesangon?
PP 35/2021 menetapkan pengali berbeda untuk UP dan UPMK tergantung alasan PHK. Pengali ini berkisar antara 0,5 kali hingga 2 kali dari angka dasar di tabel. Misalnya, PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian memberikan pengali 1x untuk UP dan 1x untuk UPMK, sedangkan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian hanya 0,5x untuk UP. Pengali tertinggi, yaitu 2x untuk UP, justru berlaku pada PHK karena pekerja meninggal dunia, sementara PHK karena memasuki usia pensiun memakai 1,75x. Perbedaan ini tercantum di Pasal 40 ayat (1) dan pasal-pasal terkait dalam PP 35/2021, sehingga pekerja perlu mengecek kategori PHK yang dialami.
Bagaimana contoh perhitungan pesangon langkah demi langkah?
Ambil ilustrasi: seorang pekerja dengan masa kerja 5 tahun 3 bulan dan upah bulanan Rp 8.000.000, di-PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali 1x untuk UP, 1x untuk UPMK).
Langkah 1 - Hitung Uang Pesangon (UP): Masa kerja 5 tahun lebih berarti masuk kategori "5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun" = 6 bulan upah dasar. Dengan pengali 1x: UP = 6 × Rp 8.000.000 × 1 = Rp 48.000.000.
Langkah 2 - Hitung UPMK: Masa kerja 5 tahun lebih masuk kategori "3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun" = 2 bulan upah. Dengan pengali 1x: UPMK = 2 × Rp 8.000.000 × 1 = Rp 16.000.000.
Langkah 3 - Hitung UPH: Komponen ini meliputi cuti tahunan yang belum diambil (misal 12 hari × upah harian) dan 15 persen dari (UP + UPMK) untuk penggantian perumahan dan pengobatan. Jika pekerja punya 12 hari cuti tersisa: 12/25 × Rp 8.000.000 = Rp 3.840.000. Penggantian 15 persen: 0,15 × (Rp 48.000.000 + Rp 16.000.000) = Rp 9.600.000. Total UPH = Rp 3.840.000 + Rp 9.600.000 = Rp 13.440.000.
Langkah 4 - Jumlahkan semua: Total pesangon = UP + UPMK + UPH = Rp 48.000.000 + Rp 16.000.000 + Rp 13.440.000 = Rp 77.440.000.
Apa yang harus dilakukan jika perhitungan tidak sesuai?
Jika terjadi perselisihan perhitungan pesangon, pekerja dapat mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Pastikan Anda menyimpan bukti masa kerja, slip gaji, dan surat PHK sebagai dokumen pendukung. Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi melalui situs resmi kemnaker.go.id dan Unit Layanan Terpadu (ULT) di setiap provinsi untuk membantu pekerja memahami hak-haknya.
Untuk memastikan perhitungan akurat dan sesuai dengan situasi PHK spesifik Anda, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau hubungi layanan Kemnaker. Unduh salinan PP 35 Tahun 2021 dari situs Kementerian Ketenagakerjaan untuk referensi lengkap tabel dan pasal terkait, serta catat dengan rinci masa kerja dan upah Anda sejak awal untuk mempermudah perhitungan di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah tunjangan tetap dihitung dalam upah untuk pesangon?
- Ya, upah yang digunakan untuk menghitung pesangon mencakup upah pokok dan tunjangan tetap sesuai Pasal 1 angka 5 PP 35/2021.
- Bagaimana jika masa kerja saya 5 tahun 11 bulan, apakah dihitung 5 atau 6 tahun?
- Masa kerja dihitung berdasarkan tahun penuh yang telah dilalui, sehingga 5 tahun 11 bulan tetap masuk kategori "5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun" untuk tabel UP dan UPMK.
- Apakah pekerja kontrak berhak atas pesangon jika di-PHK sebelum kontrak habis?
- Pekerja PKWT (kontrak) yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak atas kompensasi sisa masa kontrak, bukan pesangon seperti pekerja PKWTT (tetap), sesuai Pasal 16 PP 35/2021.
- Di mana saya bisa mengecek detail pasal PP 35/2021 untuk kasus PHK spesifik?
- Unduh PP 35 Tahun 2021 lengkap dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau konsultasikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama dengan fokus liputan politik, hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit, mengikuti Pedoman Editorial yang dipublikasikan terbuka.
Baca juga
Cara Mengadukan Sengketa Konsumen: Panduan Lengkap BPSK, BPKN, dan YLKI
Konsumen yang merasa dirugikan punya jalur pengaduan resmi melalui tiga lembaga berbeda dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Sembilan Hak Konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999: Panduan Lengkap
Dari hak memilih hingga hak mendapat ganti rugi, ini semua yang dijamin UU Perlindungan Konsumen untuk Anda.
Pasal 263 dan 480 KUHP: Pemalsuan Surat dan Penadahan
Penjelasan lengkap dua tindak pidana yang sering dicari: pemalsuan dokumen dan penadahan barang hasil kejahatan, termasuk unsur dan ancaman hukumnya.
Pasal 338 dan 340 KUHP: Beda Pembunuhan Biasa dan Berencana
Penjelasan lengkap unsur hukum, ancaman pidana, dan perbedaan dengan penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Pasal Pencurian di KUHP: Perbedaan 362, 363, dan 364
Penjelasan lengkap tiga jenis pencurian dalam hukum pidana Indonesia, dari pencurian biasa hingga pemberatan, beserta ancaman hukumannya.




