Lompat ke konten utama
sorotutama

BI Turunkan Batas Pembelian Dolar Tunai Jadi US$10.000 per Bulan

Bank Indonesia memperketat threshold pembelian valuta asing tunai tanpa underlying menjadi US$10.000 per orang per bulan, berlaku efektif 1 Juli 2026, sebagai bagian dari penguatan kebijakan pasar valas dan stabilisasi rupiah.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
BI Turunkan Batas Pembelian Dolar Tunai Jadi US$10.000 per Bulan
Foto: Engin Akyurt via Pexels

Ringkasan

Bank Indonesia menurunkan ambang batas pembelian dolar AS tunai tanpa underlying dari US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan, efektif 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian, pendalaman pasar valas, dan stabilisasi nilai tukar rupiah. BI memproyeksikan kebijakan baru ini akan meningkatkan transaksi underlying hingga 98,1% dari total transaksi valas.

Daftar isi▶ buka

Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian valuta asing tunai dengan menurunkan ambang batas (threshold) pembelian dolar AS tanpa underlying atau agunan menjadi US$10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, turun dari batas sebelumnya sebesar US$25.000 per orang per bulan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden. Tujuannya adalah meningkatkan daya tarik investasi asing serta efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring, Kamis (18/6/2026).

Penyesuaian Threshold Lalu Lintas Devisa

Selain penurunan batas pembelian dolar tunai, Perry juga mengumumkan penyesuaian threshold kewajiban dukungan pendukung (underlying) untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Batas kewajiban tersebut diturunkan dari nominal setara US$50.000 menjadi setara US$25.000. Langkah ini sejalan dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa.

Proyeksi Peningkatan Transaksi Underlying

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menyampaikan bahwa kebijakan ambang batas baru ini diproyeksikan mampu meningkatkan pembelian dolar AS dengan underlying secara signifikan. "Tahapan yang baru kami proyeksikan bahwa dengan penurunan dengan US$10.000 efektif 1 Juli, meningkatkan transaksi underlying 98,1% dari total transaksi valas," kata Thomas dalam konferensi pers yang sama.

Proyeksi peningkatan hingga 98,1% ini menunjukkan bahwa kebijakan baru diharapkan mendorong lebih banyak transaksi valuta asing yang didukung oleh dokumen underlying yang jelas, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas di pasar valas domestik.

Konteks dan Implikasi Kebijakan

Penurunan threshold pembelian dolar tunai ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan BI dalam memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan. Secara umum, kebijakan semacam ini bertujuan mengurangi tekanan spekulatif terhadap rupiah dan memastikan bahwa transaksi valas dilakukan untuk keperluan riil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Implikasinya, masyarakat atau pelaku pasar yang ingin membeli dolar AS tunai di atas US$10.000 per bulan kini wajib menyertakan dokumen underlying yang membuktikan kebutuhan transaksi tersebut, seperti dokumen perdagangan, investasi, atau keperluan lain yang sah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip kehati-hatian dan meningkatkan efisiensi pasar valas Indonesia.

Perlu dicermati bahwa kebijakan ini berlaku di tengah dinamika nilai tukar rupiah yang terus berfluktuasi terhadap dolar AS. Dengan penguatan regulasi ini, BI berharap dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa batas baru pembelian dolar tunai tanpa underlying yang ditetapkan BI?
Bank Indonesia menurunkan batas pembelian dolar AS tunai tanpa underlying menjadi US$10.000 per orang per bulan, turun dari US$25.000 sebelumnya. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Apa tujuan BI menurunkan threshold pembelian dolar tunai?
Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pasar valas, meningkatkan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA), serta mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah dan efektivitas kebijakan moneter. BI memproyeksikan kebijakan ini akan meningkatkan transaksi underlying hingga 98,1% dari total transaksi valas.
Apakah ada penyesuaian threshold lain yang diumumkan BI?
Ya, selain penurunan batas pembelian dolar tunai, BI juga menyesuaikan threshold kewajiban dukungan pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing, dari setara US$50.000 menjadi setara US$25.000, sebagai bagian dari penguatan pelaporan lalu lintas devisa.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Bank Indonesia#Rupiah#Kebijakan Moneter#Pasar Valas

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga