Lompat ke konten utama
sorotutama

BEI Tekankan Transparansi UBO Jelang Pengumuman MSCI Review

Bursa Efek Indonesia meminta emiten meninjau struktur kepemilikan dan mengungkap pemilik manfaat akhir dengan jelas, sejalan dengan reformasi pasar modal menjelang rilis MSCI Global Market Accessibility Review.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
BEI Tekankan Transparansi UBO Jelang Pengumuman MSCI Review
Foto: RDNE Stock project via Pexels

Ringkasan

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang menegaskan pentingnya transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) dalam acara Strengthening Market Integrity di Jakarta, Kamis (18/6/2026). OJK dan SRO menurunkan ambang batas publikasi pemegang saham dari 5% menjadi 1%, menjelang pengumuman MSCI Review pada 19 Juni dan 24 Juni 2026.

Daftar isi▶ buka

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta perusahaan tercatat untuk meninjau struktur kepemilikan secara menyeluruh dan memastikan pengungkapan pemilik manfaat dilakukan dengan jelas. Langkah ini ditegaskan menjelang pengumuman MSCI Global Market Accessibility Review yang dijadwalkan rilis pada Jumat (19/6/2026) subuh.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang mengatakan, pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir bertujuan meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan investor pasar modal. Hal itu disampaikannya dalam acara Strengthening Market Integrity di gedung BEI Jakarta, Kamis (18/6/2026).

"Transparansi dan kejelasan dalam struktur kepemilikan kini menjadi elemen penting bagi investor. Investor tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi," ujar Kristian.

Reformasi Pasar Modal dan Penurunan Ambang Batas

Kristian memaparkan, pengungkapan UBO sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang mencakup 8 rencana aksi percepatan. Rencana aksi tersebut meliputi aspek likuiditas, transparansi dan tata kelola, serta enforcement dan sinergisitas.

"Melalui peningkatan transparansi kepemilikan, kita sedang membangun fondasi pasar yang lebih terpercaya dan juga lebih tangguh," katanya.

Kini perusahaan tercatat wajib menyampaikan informasi pemegang saham, afiliasi dari pengendali dan pemilik manfaat, serta kepemilikan saham 5% atau lebih. Selain itu, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga menurunkan ambang batas publikasi pemegang saham hingga sebesar 1%.

Penurunan ambang batas ini memungkinkan regulator dan publik memiliki pandangan yang lebih baik tentang struktur kepemilikan perusahaan serta hubungan dengan pihak terkait. Kristian menyebut langkah ini akan memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Menanti Pengumuman MSCI Review

Pasar saat ini menanti pengumuman MSCI Global Market Accessibility Review yang dijadwalkan rilis pada Jumat (19/6/2026) subuh. Hasil tinjauan tahunan ini memiliki implikasi masif karena mengevaluasi tingkat aksesibilitas pasar modal di berbagai negara beserta kualitas infrastruktur pasarnya.

Bagi pasar ekuitas Indonesia, pengumuman ini selalu menjadi sorotan krusial. Setiap penyesuaian metodologi klasifikasi pasar, perlakuan khusus terhadap instrumen ekuitas, maupun tinjauan terkait regulasi batasan bobot saham publik atau aturan free float akan berdampak terstruktur pada komposisi portofolio reksa dana pasif global.

Keputusan ini berpotensi memicu penyesuaian posisi investasi dalam volume transaksi yang besar, serta menciptakan volatilitas likuiditas dan harga saham emiten berkapitalisasi raksasa di Bursa Efek Indonesia pada penutupan perdagangan akhir pekan.

Selain Accessibility Review, MSCI juga akan merilis MSCI Annual Market Classification Review pada Rabu (24/6/2026) subuh. Rilis ini akan menjadi penentu apakah Indonesia tetap berada di Emerging Market atau dalam kasus terburuk turun ke Frontier Market, sebagaimana yang ditakuti investor sejak MSCI mengedarkan surat pemberitahuan terkait transparansi pasar pada Rabu (28/1/2026).

Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Kristian menambahkan, regulator dan seluruh pemangku kepentingan akan terus berkolaborasi untuk memastikan implementasi reformasi berjalan efektif. "Melalui reformasi yang kolaboratif, kita dapat memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global," tutupnya.

Implikasinya, penguatan transparansi UBO dan penurunan ambang batas publikasi pemegang saham menjadi sinyal positif menjelang evaluasi MSCI. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki persepsi global terhadap aksesibilitas dan tata kelola pasar modal Indonesia, yang pada akhirnya berpengaruh pada aliran dana asing ke pasar ekuitas domestik.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu Ultimate Beneficial Owner (UBO)?
Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir adalah pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan. BEI meminta emiten mengungkapkan UBO secara jelas sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik, integritas, dan keterbukaan informasi.
Apa perubahan aturan publikasi pemegang saham yang baru?
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menurunkan ambang batas publikasi pemegang saham dari 5% menjadi 1%. Hal ini memungkinkan regulator dan publik memiliki pandangan yang lebih baik tentang struktur kepemilikan perusahaan serta hubungan dengan pihak terkait.
Kapan MSCI Review akan diumumkan?
MSCI Global Market Accessibility Review dijadwalkan rilis pada Jumat (19/6/2026) subuh, sementara MSCI Annual Market Classification Review akan dirilis pada Rabu (24/6/2026) subuh. Hasil review ini akan menentukan apakah Indonesia tetap di kategori Emerging Market atau turun ke Frontier Market.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Pasar Modal#Bursa Efek Indonesia#Msci#Transparansi Korporasi

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga