BI Turunkan Batas Pembelian Dolar Tunai Jadi US$10.000 per Bulan
Bank Indonesia memperketat threshold pembelian valuta asing tunai tanpa underlying menjadi US$10.000 per orang per bulan, berlaku efektif 1 Juli 2026, sebagai bagian dari penguatan kebijakan pasar valas dan stabilisasi rupiah.
