Lompat ke konten utama
sorotutama

BI Turunkan Batas Beli Dolar Tanpa Underlying Jadi US$10.000 per Bulan

Bank Indonesia memangkas batas pembelian tunai valuta asing tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai bagian pendalaman pasar valas dan stabilisasi rupiah.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
BI Turunkan Batas Beli Dolar Tanpa Underlying Jadi US$10.000 per Bulan
Foto: Tima Miroshnichenko via Pexels

Ringkasan

Bank Indonesia kembali menurunkan threshold pembelian dolar tanpa underlying dari US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola, pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA), serta stabilisasi nilai tukar rupiah. BI juga menyesuaikan kewajiban dokumen transfer keluar negeri dari di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000.

Daftar isi▶ buka

Bank Indonesia (BI) kembali memangkas batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026, turun dari threshold sebelumnya sebesar US$25.000 per orang per bulan.

"Kami lakukan untuk menegakkan tata kelola aturan yang ada. Pembelian dolar, khususnya di atas US$10.000 harus ada underlying," kata Deputi Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026), sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

Pendalaman Pasar Valas dan Stabilisasi Rupiah

Penurunan batas ini merupakan bagian dari upaya BI memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden. Tujuannya untuk meningkatkan daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

Destry menegaskan bahwa BI akan memastikan aturan ini dilaksanakan oleh perbankan. "Underlying tidak bisa digunakan berkali-kali. Ini yang kami lakukan, melakukan pengawasan langsung ke bank. Kepada bank yang masih tata kelola belum baik kita peringatkan. Karena ini berlaku di semua negara," jelasnya.

Penyesuaian Kewajiban Dokumen Transfer Keluar Negeri

Selain penurunan threshold pembelian dolar, BI juga melakukan penyesuaian kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing. Batas nominal yang semula di atas US$50.000 diturunkan menjadi setara di atas US$25.000, yang juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Destry menekankan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan akses valuta asing. "Kami tidak membatasi, kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying kita akan support itu," pungkasnya.

Konteks Kebijakan dan Pengawasan Perbankan

Kebijakan ini mencerminkan upaya BI memperkuat tata kelola transaksi valuta asing di Indonesia. Dengan menurunkan threshold pembelian tanpa underlying, BI mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi dolar, sejalan dengan praktik yang berlaku di berbagai negara.

Implikasinya, masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membeli dolar di atas US$10.000 per bulan wajib menyertakan dokumen underlying yang sah, seperti bukti transaksi perdagangan atau kebutuhan bisnis tertentu. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas rupiah dan mencegah penyalahgunaan transaksi valas yang tidak didukung kegiatan ekonomi riil.

Perlu dicermati bahwa pengawasan langsung BI terhadap perbankan menjadi kunci efektivitas kebijakan ini. Bank yang belum menerapkan tata kelola baik akan mendapat peringatan, menandakan keseriusan otoritas moneter dalam menegakkan aturan pasar valas yang lebih ketat.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa batas baru pembelian dolar tanpa underlying yang ditetapkan BI?
Bank Indonesia menetapkan batas pembelian tunai valuta asing tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan, turun dari sebelumnya US$25.000 per orang per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026.
Apa yang dimaksud dengan underlying dalam transaksi valuta asing?
Underlying adalah dokumen pendukung atau bukti transaksi yang mendasari kebutuhan pembelian valuta asing, seperti bukti perdagangan, kebutuhan bisnis, atau transaksi ekonomi riil lainnya. Pembelian dolar di atas US$10.000 per bulan wajib disertai underlying yang sah dan tidak dapat digunakan berkali-kali.
Apa tujuan BI menurunkan threshold pembelian dolar ini?
Tujuannya adalah menegakkan tata kelola aturan, memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar lebih maju, efisien, dan pruden, meningkatkan daya tarik investasi asing, serta memperkuat efektivitas kebijakan moneter termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Bank Indonesia#Rupiah#Kebijakan Moneter#Valuta Asing

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga