Bagaimana Sebuah RUU Menjadi Undang-Undang: Proses Legislasi di DPR
Dari Prolegnas hingga Lembaran Negara: memetakan lima tahap yang harus dilewati sebuah rancangan undang-undang sebelum mengikat seluruh warga, berikut peran DPR, Presiden, dan DPD.

Ringkasan
Sebuah RUU menempuh lima tahap sebelum sah menjadi undang-undang: perencanaan lewat Prolegnas, penyusunan naskah akademik, pembahasan dua tingkat di DPR bersama pemerintah, pengesahan oleh Presiden, dan pengundangan dalam Lembaran Negara. Penjelasan jernih soal alur legislasi di DPR, termasuk arti persetujuan bersama, aturan 30 hari bila Presiden tidak menandatangani, serta peran dan batas kewenangan DPD.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Setiap undang-undang di Indonesia lahir melalui alur baku, bukan keputusan sepihak satu lembaga. Kerangkanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta Pasal 20, 21, dan 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prosesnya terdiri atas lima tahap berurutan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Kekuasaan membentuk undang-undang ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi setiap rancangan undang-undang atau RUU wajib dibahas dan disetujui bersama dengan Presiden sebelum sah menjadi hukum yang mengikat.
Tiga pihak berhak mengajukan RUU: DPR, Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk urusan tertentu. Karena undang-undang mengikat seluruh warga negara, tahapannya sengaja dibuat berlapis agar tersedia ruang kajian, perdebatan, dan koreksi sebelum sebuah norma diberlakukan. Memahami alur ini membantu warga menilai apakah sebuah aturan dibentuk dengan cermat atau tergesa-gesa.
Perencanaan lewat Prolegnas
Tahap pertama adalah perencanaan yang dituangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas adalah daftar RUU yang disusun terencana dan disepakati bersama oleh DPR, DPD, dan pemerintah. Dokumen ini memuat skala prioritas: ada Prolegnas jangka menengah untuk periode lima tahun dan Prolegnas prioritas tahunan yang diperbarui setiap tahun. Di DPR, penyusunannya dikoordinasikan oleh Badan Legislasi (Baleg); di pihak pemerintah, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. Sebuah RUU pada umumnya harus lebih dulu masuk Prolegnas sebelum dibahas, meski undang-undang membuka jalur khusus untuk keadaan tertentu yang mendesak.
Naskah akademik dan penyusunan draf
Setelah masuk perencanaan, RUU disusun bersama Naskah Akademik. Naskah Akademik adalah dokumen kajian yang mempertanggungjawabkan alasan pembentukan sebuah aturan: masalah yang hendak diselesaikan, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, serta arah pengaturan yang diusulkan. Dokumen inilah yang menjadi dasar perumusan pasal demi pasal. RUU usul DPR disiapkan oleh anggota, komisi, atau Baleg, sedangkan RUU usul pemerintah disiapkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Sejak perubahan atas UU 12/2011 pada 2022, dikenal pula metode omnibus, yaitu penyusunan satu undang-undang yang memuat atau mengubah banyak materi dari beberapa undang-undang sekaligus. Draf yang telah rampung kemudian dibawa ke tahap pembahasan bersama.
Pembahasan: dua tingkat pembicaraan
Pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden, yang menugaskan satu atau beberapa menteri untuk mewakili pemerintah. Bila materi RUU menyangkut kewenangan daerah, DPD ikut membahas. Seluruh pembahasan menempuh dua tingkat pembicaraan.
- Pembicaraan Tingkat I berlangsung dalam rapat komisi, gabungan komisi, Baleg, Badan Anggaran, atau panitia khusus (pansus). Inilah inti perundingan: pengantar musyawarah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencatat usulan perubahan atas tiap bagian draf, lalu penyampaian pendapat mini tiap fraksi. Substansi pasal ditimbang, diubah, atau dihapus pada tahap ini.
- Pembicaraan Tingkat II adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Setiap fraksi menyatakan sikap menyetujui atau menolak, DPD menyampaikan pendapat apabila terlibat, dan Presiden melalui menteri menyampaikan pendapat akhir. Jika disepakati, di titik inilah lahir persetujuan bersama yang menjadi syarat sahnya sebuah undang-undang.
Peran pemerintah dan DPD
Pemerintah bukan sekadar pelaksana, melainkan mitra pembentuk undang-undang. Tanpa persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, tidak ada RUU yang dapat disahkan. Kedudukan DPD lebih terbatas. Menurut Pasal 22D UUD 1945, DPD dapat mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Untuk RUU tentang APBN serta yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, DPD memberikan pertimbangan. Namun DPD tidak turut dalam persetujuan bersama, sehingga tidak dapat membentuk undang-undang sendiri.
Pengesahan dan pengundangan
RUU yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dengan pembubuhan tanda tangan. Persetujuan bersama berarti kesepakatan atas rumusan akhir, bukan sekadar suara mayoritas di parlemen. Konstitusi memberi tenggat 30 hari sejak persetujuan bersama.
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (Pasal 20 ayat (5) UUD 1945)
Ketentuan itu mencegah kebuntuan hukum bila Presiden enggan menandatangani. Tahap terakhir adalah pengundangan, yaitu penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh menteri yang membidangi urusan hukum, dengan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara. Sebuah undang-undang baru mengikat setelah diundangkan, pada tanggal yang ditetapkan, berdasarkan asas bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Sahnya sebuah undang-undang tidak menutup kemungkinan koreksi. Undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dapat diuji melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi, baik dari sisi materi muatan maupun cara pembentukannya. Karena itu, ketaatan pada tiap tahap prosedur di atas bukan formalitas, melainkan penentu apakah sebuah undang-undang dapat bertahan.
Partisipasi masyarakat di setiap tahap
Keterbukaan adalah bagian dari keabsahan proses. Naskah RUU, Naskah Akademik, DIM, dan risalah rapat pada dasarnya bersifat terbuka, dan masyarakat berhak memberi masukan, baik lisan maupun tertulis, pada setiap tahap. Prinsip ini dikenal sebagai partisipasi yang bermakna, yang menuntut hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan.
Beberapa cara mengikuti dan memengaruhi jalannya sebuah RUU:
- Cek daftar Prolegnas prioritas tahun berjalan untuk mengetahui RUU yang sedang diproses.
- Baca Naskah Akademik dan draf resmi, bukan sekadar ringkasan di media sosial.
- Pantau agenda rapat komisi atau pansus dan ikuti rapat dengar pendapat umum bila dibuka.
- Sampaikan masukan tertulis kepada alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut.
- Periksa tanggal pengundangan di Lembaran Negara untuk memastikan kapan aturan mulai berlaku.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apa yang terjadi jika Presiden tidak menandatangani RUU yang sudah disetujui bersama?
- RUU itu tetap sah menjadi undang-undang. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa jika dalam 30 hari sejak disetujui bersama Presiden tidak mengesahkannya, RUU tersebut otomatis menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Aturan ini menutup celah kebuntuan hukum akibat penolakan menandatangani, sehingga titik penentu sebenarnya adalah persetujuan bersama DPR dan Presiden, bukan tanda tangan Presiden semata.
- Kapan sebuah undang-undang mulai berlaku?
- Undang-undang mulai mengikat setelah diundangkan, yaitu ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Umumnya undang-undang berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali jika di dalamnya ditentukan tanggal mulai berlaku yang berbeda. Sejak saat itu berlaku asas bahwa setiap orang dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut, sehingga tidak dapat berdalih tidak tahu.
Sumber
Tentang penulis
Desk Politik & Hukum
Reza Pradana adalah nama pena desk politik dan hukum Sorot Utama untuk liputan kebijakan publik dan akuntabilitas lembaga, mengacu pada Pedoman Editorial. Nama pena ini tidak mengklaim kredensial pribadi; tanggung jawab editorial berada pada Penanggung Jawab bersama tim Redaksi.
Baca juga
Sistem Pemilu Indonesia: Cara Kerja Pilpres dan Pileg
Penjelasan ringkas cara kerja pemilihan presiden dan legislatif di Indonesia, dari sistem proporsional terbuka hingga syarat kemenangan presiden, sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pilkada Serentak Indonesia: Prosedur, Jalur Independen, dan Mekanisme Sengketa
Panduan lengkap pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia, dari syarat calon hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
IKN Nusantara 2026: Realisasi Anggaran Rp466 Triliun dan Tantangan Investasi Swasta
Proyek ibu kota baru memasuki fase kritis dengan sejumlah infrastruktur rampung, namun target investasi swasta masih jauh dari harapan.
RUU Perampasan Aset: Senjata Anti-Korupsi atau Ancaman Due Process?
Rancangan undang-undang yang memungkinkan negara merampas aset tanpa pemidanaan pelaku ini telah 17 tahun menunggu, kini kembali masuk radar DPR.
APBN 2027: Defisit Melebar, Pemerintah Uji Ruang Fiskal
Rancangan anggaran Rp 3.621 triliun targetkan pertumbuhan 5,2-5,5%, namun defisit diproyeksi 2,53% PDB, tertinggi sejak pandemi.




