Lompat ke konten utama
sorotutama

Terapi Sel Punca di Indonesia: Mana yang Legal, Mana Klaim Palsu

BPOM hanya menyetujui transplantasi sumsum tulang untuk leukemia dan talasemia — klaim anti-aging dan kecantikan tidak terbukti secara ilmiah.

Oleh Dr. Sari Lestari10 menit baca
Stem cell di Indonesia — terapi resmi vs klaim tidak terbukti
Foto: Thirdman via Pexels

Ringkasan

Terapi sel punca di Indonesia hanya legal untuk transplantasi sumsum tulang belakang pada kasus leukemia dan talasemia, sesuai regulasi BPOM. Klaim terapi sel punca untuk anti-aging, kecantikan, dan peremajaan kulit tidak memiliki bukti ilmiah dan belum mendapat persetujuan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa klinik yang menawarkan terapi sel punca wajib memiliki sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) dan izin edar produk terapi sel. Pasien disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis hematologi sebelum menjalani terapi sel punca untuk kondisi medis…

Daftar isi▶ buka

Klinik-klinik kecantikan di Jakarta, Surabaya, dan kota besar lainnya kini menawarkan terapi sel punca dengan janji meremajakan kulit, menghilangkan kerutan, hingga memperlambat penuaan. Tarif yang dipatok berkisar Rp 15 juta hingga Rp 100 juta per sesi. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga kini hanya menyetujui satu jenis terapi sel punca: transplantasi sel punca hematopoietik untuk penyakit darah seperti leukemia dan talasemia. Klaim terapi sel punca untuk kecantikan dan anti-aging tidak memiliki dasar ilmiah yang cukup dan belum lolos uji klinis yang dipersyaratkan regulator.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Produk Terapi Lanjutan Berbasis Sel dan Jaringan mengatur ketat penggunaan sel punca di Indonesia. Dokumen regulasi ini mewajibkan setiap produk terapi sel punca menjalani uji klinis fase I hingga III sebelum mendapat izin edar. Namun, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dalam pernyataan resmi tahun 2023 mencatat bahwa banyak klinik beroperasi di zona abu-abu — menawarkan terapi tanpa izin edar, tanpa uji klinis, dan tanpa pengawasan medis yang memadai.

Apa itu sel punca dan mengapa penting?

Sel punca adalah sel induk yang belum berdiferensiasi dan memiliki kemampuan untuk membelah diri serta berkembang menjadi berbagai jenis sel tubuh. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam publikasi 2022 mengklasifikasikan sel punca menjadi tiga kategori utama berdasarkan sumber dan potensinya.

Pertama, sel punca hematopoietik — ditemukan di sumsum tulang, darah tali pusat, dan darah tepi. Sel ini dapat berkembang menjadi semua jenis sel darah: sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit. Transplantasi sel punca hematopoietik telah menjadi terapi standar untuk leukemia, limfoma, dan talasemia mayor sejak tahun 1970-an. Di Indonesia, prosedur ini dilakukan di rumah sakit rujukan seperti RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dengan protokol ketat.

Kedua, sel punca mesenkimal — ditemukan di sumsum tulang, jaringan lemak, dan tali pusat. Sel ini dapat berdiferensiasi menjadi sel tulang, tulang rawan, otot, dan lemak. Riset klinis terhadap sel punca mesenkimal untuk penyakit degeneratif seperti osteoarthritis dan penyakit jantung masih dalam tahap uji coba di berbagai negara. BPOM belum menyetujui satu pun produk terapi berbasis sel punca mesenkimal untuk indikasi apa pun hingga Desember 2024.

Ketiga, sel punca embrionik — berasal dari embrio manusia tahap awal (blastokista). Sel ini bersifat pluripoten, artinya dapat berkembang menjadi hampir semua jenis sel tubuh. Penggunaan sel punca embrionik dalam riset dan terapi menghadapi hambatan etis dan hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Kementerian Kesehatan dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Transplantasi Sel Punca tahun 2021 menyatakan bahwa penggunaan sel punca embrionik untuk terapi manusia belum diizinkan di Indonesia.

Bagaimana regulasi BPOM mengatur terapi sel punca?

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020 menjadi landasan hukum pengawasan produk terapi sel punca di Indonesia. Aturan ini mendefinisikan produk terapi lanjutan berbasis sel sebagai obat yang mengandung sel atau jaringan manusia yang telah dimanipulasi secara substansial untuk digunakan pada manusia. Setiap produk wajib memiliki izin edar dari BPOM setelah melewati evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu melalui uji klinis.

Proses persetujuan dimulai dengan uji praklinis pada hewan, dilanjutkan uji klinis fase I untuk keamanan pada 20-80 subjek sehat, fase II untuk dosis efektif pada 100-300 pasien, dan fase III untuk efikasi pada ratusan hingga ribuan pasien. Data dari ketiga fase ini kemudian diajukan kepada BPOM untuk mendapat izin edar. Menurut laporan BPOM tahun 2023, hingga saat ini hanya transplantasi sel punca hematopoietik autologus dan alogenik yang telah memenuhi persyaratan ini untuk indikasi penyakit darah ganas.

Fasilitas yang memproduksi atau memproses sel punca wajib memiliki sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practice (GMP) dari BPOM. Sertifikasi ini memastikan bahwa proses isolasi, kultur, dan penyimpanan sel punca dilakukan dalam ruang steril dengan kontrol kualitas ketat. BPOM mencatat hanya 12 fasilitas di Indonesia yang memiliki sertifikasi GMP untuk pemrosesan sel punca per Oktober 2024, sebagian besar berlokasi di Jakarta dan Bandung.

Terapi sel punca mana yang sudah terbukti dan disetujui?

Transplantasi sel punca hematopoietik adalah satu-satunya terapi sel punca yang memiliki bukti ilmiah kuat dan disetujui untuk digunakan di Indonesia. Prosedur ini telah menyelamatkan ribuan pasien dengan leukemia akut, leukemia kronis, limfoma, multiple myeloma, dan talasemia mayor. Data dari Kementerian Kesehatan tahun 2023 mencatat bahwa 487 prosedur transplantasi sel punca hematopoietik dilakukan di rumah sakit rujukan nasional sepanjang tahun 2022, dengan tingkat keberhasilan 60-70 persen untuk leukemia akut dan 80-85 persen untuk talasemia mayor.

Prosedur transplantasi dimulai dengan kemoterapi atau radioterapi dosis tinggi untuk menghancurkan sel-sel sumsum tulang pasien yang sakit. Kemudian, sel punca hematopoietik dari donor yang cocok (transplantasi alogenik) atau dari pasien sendiri yang telah diambil sebelumnya (transplantasi autologus) diinfuskan ke dalam tubuh pasien. Sel punca ini akan bermigrasi ke sumsum tulang dan mulai memproduksi sel darah sehat dalam 2-4 minggu.

Rumah sakit yang melakukan transplantasi sel punca hematopoietik harus memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dan tim medis yang terdiri dari dokter spesialis hematologi-onkologi, dokter spesialis penyakit dalam, dan perawat terlatih. Biaya prosedur berkisar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta, sebagian dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk indikasi tertentu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Mengapa klaim terapi sel punca untuk kecantikan tidak terbukti?

Klaim bahwa terapi sel punca dapat meremajakan kulit, menghilangkan kerutan, atau memperlambat penuaan tidak didukung oleh bukti ilmiah yang cukup. Penelusuran pada database jurnal medis PubMed hingga Desember 2024 tidak menemukan satu pun uji klinis acak terkontrol (randomized controlled trial) yang membuktikan efikasi sel punca untuk anti-aging atau peremajaan kulit pada manusia. Studi-studi yang ada sebagian besar dilakukan pada hewan atau in vitro di laboratorium, bukan pada pasien manusia dalam setting klinis yang terkontrol.

PB IDI dalam pernyataan resmi Maret 2023 memperingatkan bahwa terapi sel punca untuk kecantikan yang ditawarkan oleh klinik-klinik estetika tidak memiliki dasar ilmiah dan berpotensi membahayakan. Risiko yang mungkin timbul antara lain reaksi alergi, infeksi, pembentukan tumor, dan reaksi imun yang tidak diinginkan. Seorang pasien di Surabaya dilaporkan mengalami abses di wajah setelah menjalani suntikan sel punca untuk peremajaan kulit di klinik kecantikan tanpa izin pada tahun 2022.

BPOM dalam siaran pers November 2023 menegaskan bahwa produk terapi sel punca untuk indikasi anti-aging, kecantikan, atau peremajaan kulit belum mendapat izin edar. Klinik atau praktisi yang menawarkan terapi semacam ini beroperasi tanpa dasar hukum dan melanggar Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020. BPOM telah menutup 17 klinik yang menawarkan terapi sel punca ilegal sepanjang tahun 2023 dan menyerahkan kasus ke penegak hukum.

Bagaimana cara memastikan klinik terapi sel punca resmi dan aman?

Pasien yang mempertimbangkan terapi sel punca wajib melakukan verifikasi menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan yang menawarkan layanan tersebut. Langkah pertama adalah memastikan bahwa klinik atau rumah sakit memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan setempat dan Kementerian Kesehatan. Informasi ini dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Kesehatan di kemkes.go.id atau dengan menghubungi Dinas Kesehatan provinsi.

Langkah kedua adalah memverifikasi bahwa produk terapi sel punca yang digunakan telah mendapat izin edar dari BPOM. Daftar produk terapi sel yang telah mendapat izin edar dapat diakses melalui situs BPOM di pom.go.id pada menu Cek Produk. Hingga Desember 2024, hanya produk sel punca hematopoietik untuk transplantasi sumsum tulang yang tercantum dalam database BPOM. Jika klinik menawarkan terapi sel punca untuk indikasi lain seperti anti-aging atau kecantikan, produk tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar.

Langkah ketiga adalah memastikan bahwa fasilitas pemrosesan sel punca memiliki sertifikasi GMP dari BPOM. Daftar fasilitas bersertifikat dapat diminta langsung kepada BPOM melalui email atau surat resmi. Pasien juga berhak meminta dokter yang menangani untuk menunjukkan bukti pelatihan dan sertifikasi dalam bidang transplantasi sel punca dari organisasi profesi seperti Perhimpunan Hematologi dan Transfusi Darah Indonesia (PHTDI).

  • Pastikan klinik memiliki izin operasional dari Kementerian Kesehatan — cek di kemkes.go.id atau hubungi Dinas Kesehatan provinsi
  • Verifikasi produk terapi sel punca memiliki izin edar BPOM — cek di pom.go.id menu Cek Produk
  • Tanyakan sertifikasi GMP fasilitas pemrosesan sel — minta bukti tertulis dari klinik atau hubungi BPOM
  • Minta dokter menunjukkan sertifikasi pelatihan transplantasi sel punca dari PHTDI atau organisasi profesi terkait
  • Hindari klinik yang menjanjikan hasil instan atau tidak memberikan informed consent tertulis yang jelas

Apa yang harus dilakukan sebelum memutuskan terapi sel punca?

Keputusan untuk menjalani terapi sel punca harus didasarkan pada konsultasi mendalam dengan dokter spesialis yang kompeten. Untuk kondisi medis seperti leukemia, talasemia, atau limfoma, konsultasi dengan dokter spesialis hematologi-onkologi adalah langkah pertama yang wajib dilakukan. Dokter akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasien, termasuk pemeriksaan darah lengkap, biopsi sumsum tulang, dan pencitraan medis untuk menentukan apakah transplantasi sel punca merupakan pilihan terapi yang tepat.

Pasien berhak mendapat penjelasan lengkap mengenai prosedur, manfaat, risiko, dan alternatif terapi lain melalui proses informed consent. Dokter wajib menjelaskan bahwa transplantasi sel punca hematopoietik adalah prosedur berisiko tinggi dengan kemungkinan komplikasi seperti graft-versus-host disease (GVHD), infeksi oportunistik, dan kegagalan engraftment. Tingkat keberhasilan dan angka harapan hidup harus dijelaskan berdasarkan data klinis terkini, bukan janji-janji yang tidak realistis.

Untuk klaim terapi sel punca di luar indikasi yang disetujui BPOM — seperti anti-aging, peremajaan kulit, atau pengobatan penyakit degeneratif — pasien sebaiknya bersikap sangat skeptis. PB IDI merekomendasikan agar pasien menolak tawaran terapi sel punca untuk indikasi yang belum terbukti secara ilmiah dan belum mendapat persetujuan regulator. Jika ragu, pasien dapat meminta second opinion dari dokter spesialis lain atau menghubungi BPOM melalui layanan konsumen di nomor 1500533 untuk melaporkan klinik yang mencurigakan.

Terapi sel punca bukan solusi ajaib untuk segala penyakit. Hanya transplantasi sel punca hematopoietik untuk penyakit darah yang telah terbukti aman dan efektif melalui puluhan tahun riset klinis. Pasien harus sangat berhati-hati terhadap klaim yang menjanjikan peremajaan atau penyembuhan tanpa bukti ilmiah. — PB IDI, Pernyataan Resmi Maret 2023

Peran pemerintah dalam pengawasan terapi sel punca

Kementerian Kesehatan dan BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap praktik terapi sel punca di Indonesia. Pada tahun 2023, BPOM meluncurkan aplikasi mobile Cek BPOM yang memungkinkan masyarakat memverifikasi izin edar produk kesehatan, termasuk produk terapi sel, secara real-time. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pelaporan untuk klinik atau produk yang mencurigakan.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan juga menerbitkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Transplantasi Sel Punca yang mengatur standar minimal fasilitas, kompetensi tenaga medis, dan protokol klinis. Pedoman ini wajib dipatuhi oleh semua rumah sakit yang melakukan transplantasi sel punca hematopoietik. Pelanggaran dapat berakibat pencabutan izin operasional dan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun, tantangan tetap ada. Banyak klinik kecantikan dan wellness center yang menawarkan terapi sel punca beroperasi di bawah radar dengan memanfaatkan celah regulasi atau berkedok layanan medis lain. BPOM mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan klinik-klinik semacam ini melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Apa masa depan terapi sel punca di Indonesia?

Riset terapi sel punca untuk berbagai penyakit terus berkembang di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Beberapa universitas dan lembaga riset seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Lembaga Eijkman (sebelum merger) telah melakukan penelitian praklinis terhadap potensi sel punca mesenkimal untuk osteoarthritis, penyakit jantung koroner, dan diabetes. Namun, hasil riset ini masih jauh dari tahap aplikasi klinis dan memerlukan uji klinis berskala besar sebelum dapat digunakan pada pasien.

WHO dalam laporan 2022 memprediksi bahwa terapi sel punca untuk penyakit degeneratif dan regeneratif akan menjadi salah satu terobosan medis penting dalam 10-20 tahun ke depan. Namun, organisasi ini juga memperingatkan bahwa komersialisasi prematur terapi sel punca yang belum terbukti dapat membahayakan pasien dan merusak kepercayaan publik terhadap sains medis. Indonesia, melalui BPOM dan Kementerian Kesehatan, berkomitmen untuk mengikuti standar internasional dalam regulasi terapi sel punca dan tidak akan memberikan izin edar tanpa bukti ilmiah yang kuat.

Bagi pasien yang mempertimbangkan terapi sel punca, pesan utamanya jelas: konsultasikan dengan dokter spesialis yang kompeten, verifikasi izin dan sertifikasi klinik, dan jangan percaya klaim yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Terapi sel punca yang sah dan aman adalah terapi yang telah melewati uji klinis ketat, mendapat persetujuan BPOM, dan dilakukan oleh tenaga medis terlatih di fasilitas bersertifikat. Segala sesuatu di luar itu adalah zona abu-abu yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan pasien.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah terapi sel punca untuk kecantikan dan anti-aging legal di Indonesia?
Tidak. BPOM belum menyetujui satu pun produk terapi sel punca untuk indikasi kecantikan, anti-aging, atau peremajaan kulit. Klinik yang menawarkan layanan ini beroperasi tanpa izin dan melanggar Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.
Terapi sel punca apa saja yang sudah disetujui di Indonesia?
Hanya transplantasi sel punca hematopoietik untuk penyakit darah seperti leukemia, limfoma, multiple myeloma, dan talasemia mayor yang telah mendapat persetujuan dan memiliki bukti ilmiah kuat. Prosedur ini dilakukan di rumah sakit rujukan dengan izin Kementerian Kesehatan.
Bagaimana cara memastikan klinik terapi sel punca aman dan resmi?
Verifikasi izin operasional klinik di kemkes.go.id, cek izin edar produk terapi sel di pom.go.id, pastikan fasilitas pemrosesan memiliki sertifikasi GMP dari BPOM, dan minta dokter menunjukkan sertifikasi pelatihan dari organisasi profesi seperti PHTDI.
Berapa biaya transplantasi sel punca hematopoietik di Indonesia?
Biaya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta tergantung jenis transplantasi dan rumah sakit. Sebagian biaya dapat ditanggung BPJS Kesehatan untuk indikasi tertentu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Apa risiko terapi sel punca yang tidak terbukti secara ilmiah?
Risiko meliputi reaksi alergi, infeksi, pembentukan tumor, reaksi imun yang tidak diinginkan, dan pemborosan biaya untuk terapi yang tidak efektif. PB IDI memperingatkan bahwa terapi sel punca tanpa bukti ilmiah dapat membahayakan kesehatan pasien.

Sumber

  1. BPOM — Regulasi Sel Punca
  2. Kemenkes — Pelayanan Sel Punca
  3. WHO — Stem Cell Therapy
  4. PB IDI — Pernyataan Sel Punca
#sel-punca#stem-cell#bpom#regulasi-kesehatan#terapi-ilegal#transplantasi-sumsum-tulang

Tentang penulis

Dr. Sari Lestari — Reviewer Sains Sorot Utama (PhD biologi laut)
Dr. Sari Lestari

Reviewer Sains · Ph.D. Biologi Laut, Universitas Indonesia, M.Sc. Marine Biology, University of Queensland, Anggota Masyarakat Iktiologi Indonesia (MII)

Dr. Sari Lestari adalah peneliti biologi laut dengan PhD dari Universitas Indonesia. Bertindak sebagai reviewer artikel sains di Sorot Utama untuk memastikan akurasi metodologi dan interpretasi temuan riset. Tidak menulis sebagai byline utama; perannya memvalidasi konten YMYL sains.

Baca juga