BPJS Kesehatan 2026: Panduan Lengkap KRIS, Iuran, dan Hak Peserta
Perpres 59/2024 mengubah sistem kelas rawat inap menjadi KRIS, berikut rincian iuran, fasilitas, dan cara naik-turun kelas yang perlu dipahami peserta.

Ringkasan
Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertransisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59/2024 (tenggat fasilitas paling lambat 31 Desember 2025). Iuran PBPU/Mandiri 2026: Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 100.000, Kelas I Rp 150.000. KRIS menyediakan kamar maksimal 4 tempat tidur untuk semua peserta. Peserta dapat naik/turun kelas dengan masa tunggu 1 bulan, penjaminan dihentikan sementara jika iuran tidak dibayar sampai akhir bulan berjalan. Artikel ini merinci fasilitas, aturan perpindahan kelas, penanganan tunggakan, dan mekanisme komplain berdasarkan regulasi resmi.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Pemerintah resmi mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (diundangkan 8 Mei 2024), dengan tenggat pemenuhan kriteria KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Perubahan ini mengubah fundamental sistem kelas rawat inap yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 dengan fasilitas berbeda. Menurut dokumen resmi Perpres 59/2024 yang dipublikasikan di laman peraturan.bpk.go.id, KRIS dirancang untuk memberikan pelayanan rawat inap standar dengan kamar maksimal 4 tempat tidur bagi seluruh peserta JKN, menghapus diskriminasi fasilitas berdasarkan iuran.
Transformasi ini berdampak langsung pada 92,4 juta peserta BPJS Kesehatan per Desember 2024 (data BPJS Kesehatan). Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak ada perubahan karena iuran tetap ditanggung pemerintah. Namun bagi 31,2 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/Mandiri), pemahaman tentang iuran 2026, hak fasilitas, dan mekanisme perpindahan kelas menjadi krusial untuk memastikan akses kesehatan berkelanjutan.
Apa itu KRIS dan bagaimana bedanya dengan sistem lama?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem baru yang diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres 59/2024, menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 yang berlaku sejak 2014. Perbedaan mendasar: dalam sistem lama, kelas 3 mendapat kamar dengan 4-6 tempat tidur, kelas 2 mendapat 2-4 tempat tidur, dan kelas 1 mendapat kamar dengan 1-2 tempat tidur. Dalam KRIS, semua peserta, terlepas dari besaran iuran, berhak mendapat pelayanan rawat inap di ruangan dengan maksimal 4 tempat tidur dan fasilitas medis yang setara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam konferensi pers 20 Desember 2024 menyatakan, "KRIS bukan berarti semua peserta dipaksa ke satu kelas. Peserta tetap dapat memilih iuran sesuai kemampuan, perbedaannya kini hanya pada pilihan fasilitas tambahan di luar paket standar, bukan pada kualitas pelayanan medis dasar." Pernyataan ini dikutip dari siaran pers resmi BPJS Kesehatan di laman bpjs-kesehatan.go.id tertanggal 20 Desember 2024.
Berapa iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk setiap kelas?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang masih berlaku dan dikonfirmasi melalui laman resmi BPJS Kesehatan per Januari 2025, iuran untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja (mandiri) tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Iuran ini berlaku untuk satu orang peserta. Keluarga dengan 5 anggota yang mendaftar Kelas III akan membayar Rp 210.000 per bulan. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU/karyawan), iuran tetap 5% dari gaji dengan pembagian: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dipotong dari gaji karyawan, sesuai Pasal 16 ayat (1) Perpres 82/2018. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak membayar iuran karena ditanggung penuh APBN sebesar Rp 42.000 per orang per bulan sesuai Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1).
Penting dicatat: meskipun iuran berbeda, dalam sistem KRIS semua peserta mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama. Perbedaan iuran kini lebih mencerminkan kontribusi gotong-royong untuk keberlanjutan program JKN, bukan perbedaan kualitas layanan medis dasar.
Fasilitas apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan di 2026?
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN, paket manfaat yang dijamin mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai. Secara spesifik untuk layanan yang sering ditanyakan:
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Peserta dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan) yang terdaftar. Layanan mencakup: konsultasi medis, pemeriksaan fisik, pengobatan, tindakan medis non-spesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pertama (laboratorium sederhana), rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, dan pelayanan gawat darurat. Tidak ada batasan frekuensi kunjungan selama ada indikasi medis, sebagaimana diatur Pasal 23 Permenkes 3/2023.
Rawat Inap
Dengan implementasi KRIS, semua peserta mendapat hak rawat inap di ruangan dengan maksimal 4 tempat tidur. Fasilitas mencakup: akomodasi (kamar, tempat tidur, makan, linen), pelayanan medis, obat dan bahan medis habis pakai, alat kesehatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan darah, dan rehabilitasi medis. Durasi rawat inap tidak dibatasi selama ada rekomendasi dokter yang merawat, sesuai Pasal 24 Permenkes 3/2023. Peserta dapat memilih naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya (upgrade) sesuai Perpres 59/2024 Pasal 39.
Kemoterapi dan Cuci Darah
Kedua layanan ini termasuk dalam paket manfaat JKN tanpa batasan frekuensi atau plafon biaya. Untuk kemoterapi: obat kemoterapi sesuai Formularium Nasional, tindakan kemoterapi, pemeriksaan penunjang, dan konsultasi dokter spesialis onkologi dijamin penuh. Untuk cuci darah (hemodialisis): tindakan dialisis rutin 2-3 kali per minggu sesuai indikasi medis, obat-obatan terkait, pemeriksaan laboratorium berkala, dan konsultasi dokter spesialis penyakit dalam/nefrologi tercakup tanpa biaya tambahan. Hal ini ditegaskan dalam Lampiran Permenkes 3/2023 tentang Paket Manfaat JKN.
Tidak ada perbedaan kualitas obat kemoterapi atau frekuensi hemodialisis antara peserta dengan iuran berbeda. Standar klinis mengikuti panduan praktik klinis nasional yang sama untuk semua peserta JKN., Permenkes 3/2023 Pasal 6 ayat (3)
Bagaimana cara naik atau turun kelas kepesertaan?
Perpindahan kelas untuk peserta PBPU/Mandiri diatur dalam Perpres 59/2024 Pasal 20. Prosedur perpindahan kelas:
- Peserta mengajukan permohonan perubahan kelas melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, atau layanan Care Center 165
- Perubahan kelas hanya dapat dilakukan setelah peserta terdaftar minimal 1 tahun pada kelas terakhir dan berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK
- Masa tunggu berlaku 1 bulan sejak perubahan kelas disetujui, artinya jika naik kelas di bulan Januari, hak rawat inap dengan kelas baru berlaku mulai Februari
- Untuk penurunan kelas: tidak ada masa tunggu, langsung berlaku bulan berikutnya setelah iuran kelas baru dibayarkan
- Perubahan kelas hanya berlaku untuk bulan berikutnya, tidak retroaktif
Syarat administratif: tidak memiliki tunggakan iuran. Jika ada tunggakan, peserta wajib melunasi terlebih dahulu sebelum permohonan perubahan kelas diproses. Khusus untuk peserta yang sedang dalam perawatan (rawat inap), perubahan kelas tidak dapat dilakukan hingga perawatan selesai, hal ini untuk mencegah penyalahgunaan sistem, sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Teknis BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 yang dipublikasikan di laman resmi BPJS Kesehatan.
Apa dampak tunggakan iuran terhadap akses layanan?
Berdasarkan Pasal 22 Perpres 59/2024, peserta dengan tunggakan iuran tetap mendapat pelayanan kesehatan dengan ketentuan:
- Tunggakan 1-3 bulan: peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan, namun wajib melunasi tunggakan maksimal 45 hari sejak pelayanan diberikan
- Jika iuran tidak dibayar sampai akhir bulan berjalan, penjaminan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya; status aktif kembali setelah tunggakan dilunasi (paling banyak 24 bulan) sesuai Perpres 64/2020 Pasal 42
- Untuk kondisi gawat darurat: peserta dengan tunggakan tetap dilayani, kemudian wajib melunasi tunggakan dalam 45 hari
BPJS Kesehatan menyediakan skema cicilan untuk tunggakan. Peserta dapat mengajukan cicilan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang dengan ketentuan: maksimal 12 tahapan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk tunggakan 4-24 bulan, dengan nilai cicilan dihitung dari total tunggakan dibagi jumlah tahapan, dan selama masa cicilan peserta wajib tetap membayar iuran bulan berjalan, yang dapat diakses di laman resmi BPJS Kesehatan.
Denda pelayanan berlaku untuk semua peserta termasuk PBPU/Mandiri jika menjalani rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, maksimal Rp30 juta), sesuai Perpres 64/2020. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja; peserta PBI dikecualikan.
Apa hak peserta dan bagaimana cara mengajukan komplain?
Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjamin hak peserta untuk: (1) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban, (2) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, (3) menyampaikan keluhan/pengaduan, dan (4) mendapat nomor identitas tunggal. Khusus dalam konteks KRIS, peserta berhak mengetahui standar fasilitas rawat inap yang dijamin dan mengajukan komplain jika fasilitas tidak sesuai standar.
Mekanisme pengaduan dapat dilakukan melalui lima kanal resmi:
- Care Center 165 (24 jam, 7 hari seminggu)
- Aplikasi Mobile JKN menu 'Ajukan Pengaduan'
- Email: [email protected]
- Media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri)
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Sesuai Standar Pelayanan Publik BPJS Kesehatan yang dipublikasikan di laman resmi, pengaduan wajib ditindaklanjuti maksimal 2x24 jam untuk kasus non-kompleks, dan maksimal 14 hari kerja untuk kasus yang memerlukan investigasi. Peserta akan menerima nomor tiket pengaduan dan dapat melacak status penyelesaian melalui aplikasi Mobile JKN.
Jika pengaduan tidak terselesaikan, peserta dapat melaporkan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melalui laman djsn.go.id atau Ombudsman RI. Untuk kasus dugaan malpraktik medis, peserta dapat melaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Komite Medik rumah sakit terkait, terpisah dari mekanisme BPJS Kesehatan.
Apakah peserta perlu asuransi swasta tambahan?
BPJS Kesehatan sebagai program jaminan sosial kesehatan nasional telah mencakup paket manfaat komprehensif sesuai Permenkes 3/2023. Namun, terdapat layanan yang tidak dijamin JKN dan menjadi pertimbangan peserta untuk asuransi tambahan: (1) pelayanan estetika yang tidak terkait rekonstruksi medis, (2) general check-up tanpa indikasi medis, (3) pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, (4) pengobatan komplementer/alternatif yang belum terbukti manfaat klinis, dan (5) alat bantu kesehatan (kacamata, alat bantu dengar) di luar ketentuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui ketentuan penyelenggaraan produk asuransi kesehatan menyatakan bahwa asuransi swasta dapat berfungsi sebagai pelengkap (top-up) untuk fasilitas di luar paket JKN, bukan pengganti. Namun, artikel ini tidak merekomendasikan produk asuransi tertentu. Peserta yang mempertimbangkan asuransi tambahan disarankan berkonsultasi dengan perencana keuangan berlisensi dan membaca polis dengan teliti sebelum membeli.
Yang terpenting: BPJS Kesehatan wajib dimiliki seluruh penduduk Indonesia sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kepemilikan asuransi swasta bersifat opsional dan tidak menggantikan kewajiban kepesertaan JKN.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik di 2026?
- Berdasarkan Perpres 64/2020 yang masih berlaku, iuran untuk peserta mandiri tetap: Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 100.000, Kelas I Rp 150.000 per orang per bulan. Belum ada pengumuman resmi kenaikan iuran untuk 2026 hingga Januari 2025.
- Apakah semua peserta BPJS dipaksa pindah ke KRIS?
- Tidak. KRIS adalah standar fasilitas rawat inap (maksimal 4 tempat tidur), bukan penghapusan pilihan iuran. Peserta tetap dapat memilih iuran Kelas I, II, atau III sesuai kemampuan. Perbedaannya kini hanya pada kontribusi iuran, bukan kualitas pelayanan medis.
- Berapa lama masa tunggu setelah naik kelas?
- Masa tunggu 1 bulan sesuai Perpres 59/2024. Jika naik kelas di Januari, hak rawat inap kelas baru berlaku mulai Februari. Untuk turun kelas, tidak ada masa tunggu, langsung berlaku bulan berikutnya setelah iuran baru dibayar.
- Bagaimana jika saya menunggak iuran lebih dari 3 bulan?
- Status kepesertaan menjadi non-aktif dan akses layanan ditangguhkan, kecuali untuk kondisi gawat darurat. Anda dapat mengaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan atau mengajukan cicilan maksimal 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Apakah obat kemoterapi dan cuci darah dijamin penuh tanpa plafon?
- Ya. Kemoterapi dan hemodialisis (cuci darah) dijamin penuh tanpa batasan frekuensi atau plafon biaya sesuai Permenkes 3/2023, selama sesuai indikasi medis dan menggunakan obat dalam Formularium Nasional. Tidak ada perbedaan fasilitas antara peserta dengan iuran berbeda.
Sumber
Tentang penulis
Redaktur Ekonomi
Vina Maharani menulis tentang ekonomi makro, kebijakan moneter, dan dampaknya terhadap keuangan rumah tangga, dengan rujukan utama data resmi Bank Indonesia, BPS, dan OJK.
Baca juga
Investasi Emas untuk Pemula: Beda Batangan, Perhiasan, dan Emas Digital
Batangan, perhiasan, atau digital? Ketiganya menyimpan logam yang sama, tetapi biaya, cara menyimpan, dan kemudahan menjualnya kembali jauh berbeda.
Metode Budgeting 50/30/20: Cara Membagi Gaji agar Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan
Kerangka sederhana membagi penghasilan bersih ke kebutuhan, keinginan, dan tabungan, lengkap dengan cara menyesuaikannya untuk gaji kecil atau penghasilan tidak tetap.
Cara Kerja Pasar Saham dan Langkah Membeli Saham Pertama di Bursa Indonesia
Panduan dasar bagi pemula: memahami apa itu saham, cara Bursa Efek Indonesia bekerja, peran sekuritas dan RDN, hingga langkah konkret membeli saham pertama dengan aman.
Beasiswa LPDP: Jenis Program, Syarat, dan Tahapan Seleksi Terbaru
Format Beasiswa LPDP berubah mulai 2026: STEM Industri Strategis dan SHARE menggantikan skema Reguler-Targeted-Afirmasi, dengan tiga tahap seleksi dan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah lulus.
Resesi: Pengertian, Penyebab, Ciri, dan Dampaknya
Panduan ringkas memahami apa itu resesi, mengapa terjadi, tanda-tandanya, dan bagaimana dampaknya menyentuh kehidupan sehari-hari.




