Potongan Grab-Gojek Turun Jadi 8%, Driver Ojol Bingung Pendapatan
Sejak 1 Juli 2026, Grab dan Gojek memotong 8% pendapatan driver sesuai Perpres No. 27/2026. Driver mengaku bingung karena pendapatan sehari hampir sama dengan sebelumnya.

Ringkasan
Perpres No. 27 Tahun 2026 yang berlaku 1 Juli 2026 mengatur potongan 8% pada pendapatan driver Grab dan Gojek. Laporan lapangan menunjukkan driver bingung dengan perhitungan baru karena pendapatan bersih hampir tidak berubah, bahkan tarif minimal berubah dari Rp 10.400 menjadi sekitar Rp 10.200-Rp 10.580 tergantung layanan.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Aplikator penyedia layanan transportasi online Grab Indonesia dan Gojek resmi memungut potongan 8% pada pendapatan pengemudi mereka sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Sehari setelah aturan berlaku, sejumlah driver ojek online mengaku bingung dengan skema potongan baru ini karena pendapatan bersih yang mereka terima hampir sama dengan sebelumnya.
Sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia yang melakukan pengecekan langsung di lapangan pada Selasa (2 Juli 2026), para pengemudi menyatakan kebingungan karena yang mereka dapatkan tidak jauh berbeda dari periode sebelumnya. Bahkan tarif minimal yang sebelumnya Rp 10.400 kini berubah. Untuk Grab, pengemudi dilaporkan mendapatkan Rp 10.200, sementara untuk Gojek tarif minimal layanan hemat sebesar Rp 10.212 dan layanan reguler Rp 10.580.
Perubahan Skema Potongan Grab
Khusus untuk Grab, seorang pengemudi menjelaskan bahwa layanan hemat (GrabBike Hemat) sejak ada aturan baru tidak lagi memotong pendapatan pengemudi dengan sistem lama. Sebelumnya, pendapatan mereka dipotong besaran tertentu bergantung dari berapa kali trip paket hemat yang dijalankan.
"[Sebelumnya GrabBike Hemat] 1-3 penumpang itu potongan berbayar Rp 3.500, maksimal 10 ke atas flat Rp 20 ribu. Sekarang enggak bayar kayak gitu, tapi sistemnya total pendapatannya dari GrabBike Hemat dipotong 8%," jelas seorang pengemudi Grab kepada CNBC Indonesia.
Pengemudi tersebut mencontohkan, pada hari pertama aturan berlaku ia mendapatkan Rp 200 ribu khusus untuk layanan hemat. Setelah dipotong 8%, pendapatan bersihnya menjadi Rp 184 ribu. Sementara untuk layanan reguler, potongan 8% dilakukan langsung setelah trip diselesaikan.
Salah satu transaksi yang ditunjukkan adalah perjalanan yang dibayarkan penumpang Rp 19.800. Dari jumlah tersebut, total pendapatan bersih pengemudi hanya Rp 15.500. Uang tersebut dihitung dengan komponen tarif dasar penumpang menggunakan rumus (100/92 x pendapatan dasar mitra), ditambah komponen biaya platform.
Skema Gojek dan Komponen Biaya
Untuk Gojek, pengendara mendapatkan perbedaan tarif minimal antara layanan hemat dan reguler. Pada layanan hemat, perinciannya adalah pendapatan mitra 92% sebesar Rp 10.212 dan potongan Gojek 8% sebesar Rp 818. Selain itu juga ada diskon voucher yang dibayarkan Gojek sebesar Rp 2.100.
Khusus untuk layanan reguler, komponen di dalamnya termasuk biaya aplikasi. Seorang pengemudi menyebutkan biaya tersebut bisa berbeda pada tiap tripnya dan ada juga tambahan biaya asuransi perjalanan. Menurut pengakuan pengemudi, jumlah biaya aplikasi bisa berbeda setiap trip dengan pola semakin jauh perjalanan, semakin mahal biaya aplikasinya.
Kebingungan Driver di Lapangan
Sejumlah driver mengaku berpikir bahwa 8% dipotong langsung dari ongkos yang dibayarkan penumpang. Namun yang terjadi adalah ada sejumlah komponen yang dipotong terlebih dulu sebelum aplikasi memungut 8% lagi. Seorang driver mengatakan bingung dengan perhitungan itu dan meminta ada informasi lebih terperinci soal potongan tersebut.
"Saya bingung 8% sebenarnya apa sih?" ujar salah satu driver yang diwawancarai. Kebingungan ini mencerminkan kurangnya sosialisasi detail tentang mekanisme perhitungan potongan baru kepada para pengemudi di lapangan.
Sejumlah pengemudi juga mengatakan pendapatannya tak jauh berbeda sebelum dan saat potongan 8% diterapkan. Seorang pengemudi mengatakan mendapatkan Rp 250 ribu untuk 20 trip pada hari pertama aturan berlaku. "Enggak ada bedanya sih sama biasanya," jelasnya.
Implikasi Kebijakan
Perpres No. 27 Tahun 2026 dimaksudkan untuk mengatur skema potongan yang lebih jelas antara aplikator dan mitra pengemudi. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman antara kebijakan dan praktik aktual yang dialami driver. Perlu dicermati bahwa meskipun potongan ditetapkan 8%, mekanisme perhitungan yang melibatkan berbagai komponen biaya (biaya aplikasi, biaya platform, diskon voucher, asuransi) membuat pendapatan bersih driver tidak serta-merta naik dibanding skema lama.
Implikasinya, transparansi perhitungan dan sosialisasi yang lebih detail dari aplikator kepada mitra pengemudi menjadi krusial agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik. Tanpa pemahaman yang jelas, potensi ketidakpuasan dan kebingungan di kalangan driver dapat terus berlanjut, meskipun secara regulasi potongan sudah diturunkan dari skema sebelumnya.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Berapa potongan Grab dan Gojek untuk driver sejak 1 Juli 2026?
- Sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Grab dan Gojek memotong 8% dari pendapatan driver. Namun, mekanisme perhitungannya melibatkan berbagai komponen seperti biaya platform, biaya aplikasi, dan diskon voucher, sehingga pendapatan bersih driver tidak serta-merta naik 8%.
- Mengapa driver ojol bingung dengan potongan 8% yang baru?
- Driver bingung karena potongan 8% tidak langsung dipotong dari ongkos penumpang. Ada berbagai komponen yang dipotong terlebih dulu (biaya aplikasi, biaya platform, asuransi) sebelum potongan 8% diterapkan. Akibatnya, pendapatan bersih driver hampir sama dengan sebelumnya, bahkan tarif minimal berubah dari Rp 10.400 menjadi sekitar Rp 10.200-Rp 10.580 tergantung layanan.
Sumber
Tentang penulis

Tim Redaksi Kolektif
Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.
Baca juga
KOSPI Anjlok 7,9 Persen, Terseret Kejatuhan Saham Chip Global
Indeks acuan bursa Korea Selatan mencatat kejatuhan harian tajam pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah Samsung Electronics dan SK Hynix rontok mengikuti aksi jual saham semikonduktor di Wall Street. Di tengah rout, SK Hynix justru mengumumkan investasi KRW 100 triliun.
Bank Asing Tarik Rp11,5 Triliun dari RI, Ini Penjelasan Resmi
Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC dilaporkan menarik total Rp11,5 triliun dalam dua tahun terakhir melalui remitansi laba. Bank-bank tersebut menegaskan komitmen investasi tetap kuat di Indonesia.
PGAS Respons Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri
PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang menurunkan harga LNG industri dari US$20,57 menjadi US$13 per MMBTU, sambil tetap menjaga profitabilitas bisnis.
Bunga Majemuk: Cara Kerja dan Kenapa Penting untuk Menabung
Memahami "bunga berbunga" - mesin pertumbuhan uang yang paling menguntungkan saat menabung, tetapi paling memberatkan saat berutang.
OJK Klarifikasi Status Pasar Modal RI di MSCI Hingga November 2026
Otoritas Jasa Keuangan meluruskan persepsi bahwa Indonesia tidak dalam posisi 'digantung' oleh MSCI, melainkan dalam proses pemantauan konsistensi penerapan kebijakan reformasi pasar modal.




