Lompat ke konten utama
sorotutama

PGAS Respons Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri

PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang menurunkan harga LNG industri dari US$20,57 menjadi US$13 per MMBTU, sambil tetap menjaga profitabilitas bisnis.

Oleh Redaksi Sorot Utama3 menit baca
PGAS Respons Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri
Foto: Jan van der Wolf via Pexels

Ringkasan

PGAS merespons kebijakan pemerintah yang menurunkan harga LNG non-HGBT untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari US$20,57 menjadi US$13 per MMBTU. Perseroan menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas, meski dampak terhadap kondisi keuangan masih akan dikaji lebih lanjut sesuai peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.

Daftar isi▶ buka

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) memberikan respons resmi terhadap kebijakan pemerintah yang menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, PGAS menyatakan kesiapannya mengimplementasikan kebijakan tersebut sambil tetap menjaga profitabilitas bisnis.

PGAS menjelaskan bahwa kenaikan harga LNG industri sebelumnya dipicu oleh lonjakan harga energi di pasar global serta penurunan produksi pasokan energi domestik. Perseroan juga menegaskan bahwa komponen harga LNG tidak dapat disamakan dengan gas pipa karena terdapat biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga proses regasifikasi LNG.

Kebijakan Penurunan Harga LNG

Sebagai respons terhadap kenaikan harga tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan penurunan harga LNG industri guna menjaga daya saing industri nasional. Kebijakan ini dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari harga gas hulu, biaya pemrosesan, hingga komponen infrastruktur dan niaga.

Pemerintah menetapkan tiga kategori harga gas bumi. Pertama, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tetap berada di kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBTU untuk tujuh sektor industri prioritas. Kedua, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat yang dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada di rata-rata US$9,6 per MMBTU. Ketiga, harga LNG non-HGBT untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta diturunkan dari sebelumnya US$20,57 menjadi US$13 per MMBTU.

Komitmen PGAS dan Dampak Operasional

PGAS menyatakan komitmennya untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian, masyarakat, dan stakeholder terkait. Perseroan menegaskan sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah, PGAS siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis perseroan secara keseluruhan.

Hingga saat pengumuman keterbukaan informasi tersebut, PGAS menyatakan bahwa kebijakan penurunan harga gas LNG industri tidak berdampak pada operasional. Namun untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan perseroan, akan dilakukan kajian dan analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.

Koordinasi Lintas Lembaga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penyesuaian harga LNG menjadi US$13 per MMBTU dilakukan melalui pengurangan bagian pendapatan pemerintah serta efisiensi biaya operasional di sejumlah perusahaan pelat merah. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah berkoordinasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), PT Pertamina (Persero), dan PGAS.

Bahlil menyatakan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada 29 Juni 2026 bahwa semua pihak terkena penyesuaian. Bagian pemerintah dari hulu, biaya operasional Pertamina, maupun PGN semuanya mengalami pemotongan untuk menekan harga LNG bagi industri domestik. Menurut Bahlil, kebijakan ini diambil setelah harga LNG di pasar internasional melonjak tajam hingga sempat mencapai US$23 per MMBTU.

Konteks Kebijakan Energi

Secara umum, kebijakan penurunan harga LNG ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan intervensi dalam menjaga daya saing industri nasional di tengah volatilitas harga energi global. Pemerintah berupaya menekan biaya pengadaan energi bagi industri domestik tanpa mengubah harga HGBT yang tetap berada di kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBTU untuk sektor industri prioritas.

Implikasinya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi industri yang menggunakan LNG sebagai sumber energi, terutama di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Namun, perlu dicermati bagaimana dampak jangka panjang kebijakan ini terhadap kondisi keuangan perusahaan-perusahaan energi pelat merah yang turut menanggung beban penyesuaian harga tersebut.

Dengan adanya komitmen PGAS untuk tetap menjaga profitabilitas sambil mendukung kebijakan pemerintah, perlu diperhatikan bagaimana perseroan akan menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dan tanggung jawab sebagai BUMN dalam mendukung ketahanan energi nasional. Kajian lebih lanjut mengenai dampak finansial akan menjadi kunci dalam menilai keberlanjutan kebijakan ini.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa penurunan harga LNG industri yang ditetapkan pemerintah?
Pemerintah menurunkan harga LNG non-HGBT untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari US$20,57 menjadi US$13 per MMBTU. Penurunan ini dilakukan melalui pengurangan bagian pendapatan pemerintah dan efisiensi biaya operasional di perusahaan pelat merah setelah koordinasi dengan KKKS, PT Pertamina, dan PGAS.
Bagaimana respons PGAS terhadap kebijakan penurunan harga LNG?
PGAS menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis perseroan secara keseluruhan. Hingga saat ini, kebijakan tersebut tidak berdampak pada operasional, namun dampak terhadap kondisi keuangan akan dikaji lebih lanjut sesuai peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.
Apa saja kategori harga gas bumi yang ditetapkan pemerintah?
Pemerintah menetapkan tiga kategori: Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBTU untuk tujuh sektor industri prioritas, harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat rata-rata US$9,6 per MMBTU, dan harga LNG non-HGBT untuk Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta sebesar US$13 per MMBTU.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Pgas#Lng#Energi#Kebijakan Pemerintah

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga