Natuna dan Nine-Dash Line: Posisi Hukum Indonesia di Laut China Selatan
Indonesia bukan negara claimant, namun ZEE Natuna bersinggungan dengan klaim China—analisis basis hukum UNCLOS dan diplomasi ASEAN.

Ringkasan
Indonesia secara konsisten menyatakan tidak terlibat dalam sengketa teritorial Laut China Selatan, namun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna bersinggungan dengan Nine-Dash Line yang diklaim China. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas ZEE hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Putusan Mahkamah Arbitrase Permanen 2016 membatalkan klaim historis China, memperkuat posisi hukum Indonesia. Namun China menolak putusan tersebut, memicu insiden berulang di perairan Natuna sejak 2016.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Perairan Natuna kembali menjadi titik gesekan geopolitik pada Januari 2020 ketika kapal Coast Guard China mengawal kapal nelayan yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kementerian Luar Negeri RI langsung memanggil Duta Besar China, menegaskan bahwa Indonesia memiliki hak berdaulat penuh atas ZEE Natuna berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Insiden ini bukan yang pertama—sejak 2016, setidaknya tujuh kali kapal China memasuki perairan Natuna, menciptakan dilema bagi Indonesia yang secara resmi bukan negara claimant dalam sengketa Laut China Selatan, namun kepentingan maritimnya terancam oleh Nine-Dash Line.
Konflik Laut China Selatan melibatkan enam pihak dengan klaim teritorial yang tumpang tindih: China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. China mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan melalui Nine-Dash Line—garis putus-putus yang mencakup sekitar 90 persen kawasan—berdasarkan argumen hak historis. Sementara itu, negara-negara ASEAN mendasarkan klaimnya pada UNCLOS 1982 yang mengatur ZEE dan landas kontinen. Indonesia, meskipun tidak mengklaim pulau atau fitur geografis di Laut China Selatan, memiliki ZEE di sekitar Kepulauan Natuna yang bersinggungan dengan ujung selatan Nine-Dash Line.
Apa dasar hukum posisi Indonesia di Natuna?
UNCLOS 1982, yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985, memberikan negara pantai hak berdaulat atas ZEE hingga 200 mil laut dari garis pangkal untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Pasal 56 UNCLOS menyatakan bahwa dalam ZEE, negara pantai memiliki: (a) hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun non-hayati; (b) yurisdiksi untuk pembangunan dan penggunaan pulau buatan, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan lingkungan laut. Berdasarkan ketentuan ini, ZEE Natuna yang diproklamirkan Indonesia pada 1980 sepenuhnya sah menurut hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri RI dalam dokumen kebijakan maritimnya menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim historis yang tidak memiliki basis hukum dalam UNCLOS. Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah pada Januari 2020 menyatakan, "Kami tidak pernah mengakui nine-dash line karena tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS 1982." Posisi ini konsisten dengan putusan Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) pada 12 Juli 2016 dalam kasus Filipina versus China, yang menyatakan bahwa klaim historis China atas sumber daya di dalam Nine-Dash Line tidak memiliki basis hukum dan bertentangan dengan UNCLOS.
Bagaimana putusan arbitrase 2016 memperkuat posisi Indonesia?
Putusan PCA 2016 merupakan tonggak penting dalam hukum maritim internasional. Tribunal yang dibentuk berdasarkan Annex VII UNCLOS memutuskan bahwa China tidak memiliki hak historis atas sumber daya di perairan dalam Nine-Dash Line sejauh klaim tersebut melampaui batas geografis yang diizinkan UNCLOS. Putusan ini juga menegaskan bahwa fitur-fitur geografis di Laut China Selatan seperti Scarborough Shoal adalah "rocks" yang tidak dapat menghasilkan ZEE atau landas kontinen berdasarkan Pasal 121(3) UNCLOS. Meskipun Indonesia bukan pihak dalam arbitrase, putusan ini memperkuat argumen hukum bahwa ZEE Natuna tidak dapat diganggu gugat oleh klaim historis yang tidak diakui UNCLOS.
China menolak putusan arbitrase dan menganggapnya "null and void." Kementerian Luar Negeri China dalam pernyataan resmi Juli 2016 menyatakan bahwa tribunal tidak memiliki yurisdiksi dan putusan tersebut tidak mengikat China. Beijing tetap berpegang pada argumen bahwa Nine-Dash Line memiliki basis historis sejak dinasti Han (206 SM – 220 M) dan diperkuat oleh peta-peta yang dipublikasikan sejak 1947. Namun komunitas hukum internasional secara luas menganggap putusan PCA sebagai interpretasi otoritatif UNCLOS, meskipun mekanisme penegakan hukumnya lemah karena UNCLOS tidak memiliki sistem sanksi yang kuat.
Mengapa Indonesia menegaskan bukan negara claimant?
Strategi diplomasi Indonesia didasarkan pada prinsip non-klaim teritorial di Laut China Selatan. Kepulauan Natuna dan Laut Natuna Utara (nama yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk ZEE di kawasan tersebut sejak Juli 2017) secara geografis terpisah dari fitur-fitur yang disengketakan seperti Kepulauan Spratly atau Paracel. Dengan menegaskan status non-claimant, Indonesia memposisikan diri sebagai pihak netral yang dapat memfasilitasi dialog antar negara ASEAN dan China, sekaligus mempertahankan hak berdaulatnya atas ZEE Natuna berdasarkan UNCLOS tanpa terseret dalam sengketa teritorial yang kompleks.
Namun posisi ini menghadapi tantangan praktis. Insiden penangkapan kapal nelayan China oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Natuna terjadi secara berulang—tercatat pada Maret 2016, Juni 2016, Desember 2019, dan Januari 2020. Dalam insiden Januari 2020, kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204 mengawal puluhan kapal nelayan yang beroperasi di ZEE Natuna, memicu respons tegas dari TNI AL yang mengerahkan kapal perang dan pesawat tempur F-16 untuk patroli udara. Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Natuna pada 8 Januari 2020, menegaskan kedaulatan Indonesia sambil menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan China.
Bagaimana peran ASEAN dalam mengelola sengketa?
ASEAN telah berupaya mengelola sengketa Laut China Selatan melalui mekanisme konsultatif sejak Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) ditandatangani pada 2002. DOC menetapkan prinsip-prinsip dasar: menyelesaikan sengketa secara damai sesuai hukum internasional termasuk UNCLOS, menahan diri dari tindakan yang dapat memperumit situasi, serta mempromosikan kerja sama di bidang keamanan maritim, pencarian dan penyelamatan, serta perlindungan lingkungan laut. Namun DOC bersifat non-binding dan tidak memiliki mekanisme penegakan.
Sejak 2013, ASEAN dan China bernegosiasi untuk Code of Conduct (COC) yang lebih mengikat secara hukum. Sekretariat ASEAN dalam laporan tahunan 2023 mencatat bahwa negosiasi COC telah memasuki pembahasan substantif, namun masih terdapat perbedaan mendasar—terutama mengenai ruang lingkup geografis, mekanisme penyelesaian sengketa, dan apakah COC akan bersifat legally binding. China menginginkan COC yang hanya berlaku untuk negara-negara claimant dan tidak melibatkan pihak eksternal seperti Amerika Serikat, sementara beberapa negara ASEAN menginginkan keterlibatan komunitas internasional untuk menjamin efektivitas.
Indonesia, sebagai negara terbesar di ASEAN, memainkan peran mediator. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam ASEAN Foreign Ministers' Meeting 2023 menekankan pentingnya COC yang substantif, efektif, dan sesuai dengan hukum internasional termasuk UNCLOS. Indonesia juga mendorong ASEAN untuk berbicara dengan satu suara, meskipun dalam praktiknya negara-negara anggota memiliki kepentingan yang berbeda—Vietnam dan Filipina cenderung lebih konfrontatif terhadap China, sementara Kamboja dan Laos cenderung lebih akomodatif karena ketergantungan ekonomi pada Beijing.
Apa implikasi geopolitik bagi Indonesia ke depan?
Ketegangan di Laut China Selatan tidak hanya soal kedaulatan teritorial, tetapi juga jalur perdagangan strategis. Sekitar 30 persen perdagangan maritim global—senilai USD 3,4 triliun per tahun menurut data UNCTAD 2022—melewati Laut China Selatan. Bagi Indonesia, stabilitas kawasan ini krusial untuk konektivitas ekonomi, terutama dalam konteks pengembangan poros maritim dan jalur perdagangan alternatif. Perairan Natuna juga memiliki cadangan gas alam signifikan—lapangan gas Natuna D-Alpha diperkirakan menyimpan 46 triliun kaki kubik gas, menjadikannya salah satu cadangan gas terbesar di Asia Tenggara.
Indonesia menghadapi dilema antara mempertahankan kedaulatan maritim dan menjaga hubungan ekonomi dengan China, yang merupakan mitra dagang terbesar Indonesia sejak 2013. Total perdagangan bilateral Indonesia-China mencapai USD 135,7 miliar pada 2023 menurut data BPS. China juga merupakan investor utama dalam proyek infrastruktur seperti kereta cepat Jakarta-Bandung dan pembangkit listrik. Strategi Indonesia ke depan kemungkinan akan tetap pada jalur "hedging"—memperkuat kapasitas pertahanan maritim melalui modernisasi TNI AL dan pembangunan pangkalan militer di Natuna, sambil tetap terlibat dalam dialog diplomatik multilateral melalui ASEAN dan forum regional lainnya.
Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa UNCLOS tetap menjadi kerangka hukum yang dihormati oleh semua pihak. Tanpa penegakan hukum yang efektif, putusan arbitrase 2016 hanya akan menjadi dokumen simbolis. Indonesia, bersama negara-negara ASEAN lainnya, perlu terus memperkuat solidaritas regional dan membangun mekanisme konsultatif yang dapat mencegah eskalasi konflik. Pada akhirnya, stabilitas Laut China Selatan bergantung pada komitmen semua pihak untuk menghormati hukum internasional dan menyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai, bukan melalui unilateralisme atau show of force yang dapat memicu konflik lebih luas.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah Indonesia terlibat dalam sengketa teritorial Laut China Selatan?
- Tidak. Indonesia secara resmi bukan negara claimant karena tidak mengklaim pulau atau fitur geografis yang disengketakan. Namun ZEE Natuna bersinggungan dengan Nine-Dash Line China, sehingga kepentingan maritim Indonesia terpengaruh.
- Apa itu Nine-Dash Line dan mengapa kontroversial?
- Nine-Dash Line adalah garis putus-putus yang diklaim China mencakup hampir 90 persen Laut China Selatan berdasarkan hak historis. Putusan Mahkamah Arbitrase Permanen 2016 menyatakan klaim ini tidak memiliki basis hukum dalam UNCLOS 1982.
- Bagaimana UNCLOS melindungi hak Indonesia di Natuna?
- UNCLOS 1982 memberikan Indonesia hak berdaulat atas ZEE hingga 200 mil laut dari garis pangkal untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. ZEE Natuna sepenuhnya sah menurut hukum internasional dan tidak dapat diganggu gugat oleh klaim historis yang tidak diakui UNCLOS.
- Apakah Code of Conduct (COC) akan menyelesaikan sengketa?
- COC yang sedang dinegosiasikan ASEAN-China bertujuan menciptakan aturan perilaku yang lebih mengikat daripada DOC 2002. Namun efektivitasnya bergantung pada apakah COC bersifat legally binding dan memiliki mekanisme penegakan yang jelas—hal yang masih diperdebatkan.
- Mengapa China menolak putusan arbitrase 2016?
- China menganggap tribunal tidak memiliki yurisdiksi dan menolak tunduk pada putusan karena tidak berpartisipasi dalam proses arbitrase. Beijing berpendapat bahwa sengketa teritorial harus diselesaikan melalui negosiasi bilateral, bukan melalui arbitrase internasional.
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi · S.IP. Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers, Fellow Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford)
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama. Sebelumnya 12 tahun di ruang redaksi nasional meliput politik dan hukum, dengan fokus pada akuntabilitas lembaga negara dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit.
Baca juga
BRICS dan Indonesia: Menimbang Opsi di Tengah Pergeseran Tatanan Global
Blok ekonomi BRICS terus ekspansi, sementara Indonesia memilih posisi strategis tanpa terburu bergabung—apa pertimbangannya?
ASEAN Connectivity 2030: Peta Jalan Integrasi yang Masih Penuh Tantangan
Master Plan ASEAN Connectivity menargetkan kawasan terintegrasi lewat infrastruktur fisik, digital, dan people-to-people—namun kesenjangan antar-negara masih jadi hambatan utama.
KTT ASEAN ke-44: enam hasil utama yang berdampak langsung untuk Indonesia
Dari kerangka ekonomi digital hingga sikap kolektif soal Laut China Selatan, ringkasan praktis dari pertemuan puncak yang baru saja berakhir.
Identitas Kependudukan Digital (IKD): Panduan Lengkap Aktivasi dan Keamanan
KTP digital di smartphone kini resmi tersedia—begini cara mengaktifkan, menggunakan, dan memastikan data Anda tetap aman.
Panduan Lengkap Hak Konsumen: Cara Komplain Efektif ke BPKN
Dari produk cacat hingga iklan menyesatkan, konsumen Indonesia punya payung hukum kuat lewat UU No. 8/1999—begini cara memanfaatkannya.




