Alat · Berbasis data terverifikasi
Kalkulator Potongan BPJS dari Gaji
Masukkan gaji bulanan Anda untuk melihat rincian potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: berapa yang dipotong dari gaji Anda, dan berapa yang menjadi kewajiban perusahaan. Memakai tarif resmi 2026.
| Program | Potongan gaji Anda | Dibayar perusahaan |
|---|---|---|
| JHT (Jaminan Hari Tua) | Rp 100.000 | Rp 185.000 |
| JP (Jaminan Pensiun) | Rp 50.000 | Rp 100.000 |
| JKK (Kecelakaan Kerja) | - | Rp 44.500 |
| JKM (Kematian) | - | Rp 15.000 |
| JKP (Kehilangan Pekerjaan)dari Pemerintah + rekomposisi JKK | - | - |
| BPJS Kesehatan | Rp 50.000 | Rp 200.000 |
| Total | Rp 200.000 | Rp 544.500 |
Cara kalkulator ini menghitung
Angka di kalkulator ini bukan estimasi, melainkan penerapan langsung tarif resmi yang berlaku. Semuanya bersumber dari data terverifikasi yang kami tambatkan ke Peraturan Pemerintah dan Perpres-nya (lihat iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan).
Yang dipotong dari gaji pekerja
- JHT 2% dari upah (dihitung dari upah penuh).
- JP 1% dari upah, dibatasi maksimum upah Rp 11.086.300 (batas 2026).
- BPJS Kesehatan 1% dari upah, dibatasi maksimum upah Rp 12.000.000.
Total potongan pekerja umumnya 3% (JHT + JP), atau 4% bila termasuk BPJS Kesehatan.
Yang dibayar perusahaan (tidak memotong gaji Anda)
- JHT 3,7% dan JP 2% (JP dibatasi upah Rp 11.086.300).
- JKK 0,24%-1,74% sesuai tingkat risiko usaha, dan JKM 0,3%.
- JKP tidak menambah potongan pekerja: didanai Pemerintah + rekomposisi iuran JKK.
- BPJS Kesehatan 4% (dibatasi upah Rp 12.000.000).
Catatan: kalkulator menganggap Anda Pekerja Penerima Upah (karyawan). Untuk upah di bawah UMK, dasar iuran JP mengikuti UMK setempat (tidak diterapkan di sini). Angka bersifat perkiraan untuk gambaran, bukan slip gaji resmi; iuran final ditetapkan oleh pemberi kerja dan BPJS. Bukan nasihat keuangan atau hukum.
Ingin tahu apa yang Anda terima, bukan hanya yang dibayar? Lihat manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Semua data di halaman ini terbuka (CC-BY) di pusat data kami.