Lompat ke konten utama
sorotutama

Alat · Berbasis data terverifikasi

Kalkulator Potongan BPJS dari Gaji

Masukkan gaji bulanan Anda untuk melihat rincian potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: berapa yang dipotong dari gaji Anda, dan berapa yang menjadi kewajiban perusahaan. Memakai tarif resmi 2026.

Rp
Rincian potongan BPJS dari gaji: yang dipotong dari pekerja dan yang dibayar perusahaan
ProgramPotongan gaji AndaDibayar perusahaan
JHT (Jaminan Hari Tua)Rp 100.000Rp 185.000
JP (Jaminan Pensiun)Rp 50.000Rp 100.000
JKK (Kecelakaan Kerja)-Rp 44.500
JKM (Kematian)-Rp 15.000
JKP (Kehilangan Pekerjaan)dari Pemerintah + rekomposisi JKK--
BPJS KesehatanRp 50.000Rp 200.000
TotalRp 200.000Rp 544.500
Perkiraan gaji diterima setelah potongan BPJS:Rp 4.800.000

Angka kunci · diperiksa 27 Juli 2026

  • Total potongan BPJS dari gaji pekerja di Indonesia adalah 4% dari upah, yaitu 2% Jaminan Hari Tua, 1% Jaminan Pensiun, dan 1% BPJS Kesehatan.

    Dasar: PP 46/2015, PP 45/2015, Perpres 64/2020

  • Pemberi kerja menanggung porsi BPJS yang jauh lebih besar daripada pekerja, yaitu 3,7% Jaminan Hari Tua, 2% Jaminan Pensiun, 0,24% sampai 1,74% Jaminan Kecelakaan Kerja, 0,30% Jaminan Kematian, dan 4% BPJS Kesehatan.

    Dasar: PP 44/2015, PP 45/2015, PP 46/2015, Perpres 64/2020

  • Untuk gaji Rp 5.000.000 per bulan, potongan BPJS dari pekerja berjumlah Rp 200.000, terdiri atas Rp 100.000 Jaminan Hari Tua, Rp 50.000 Jaminan Pensiun, dan Rp 50.000 BPJS Kesehatan.

    Dasar: perhitungan atas tarif PP 46/2015, PP 45/2015, Perpres 64/2020

  • Iuran Jaminan Pensiun berhenti bertambah untuk gaji di atas Rp 11.086.300 per bulan, dan iuran BPJS Kesehatan berhenti bertambah untuk gaji di atas Rp 12.000.000 per bulan, karena keduanya memakai batas atas upah.

    Dasar: PP 45/2015 Pasal 29 dan Perpres 64/2020 Pasal 32

Cara kalkulator ini menghitung

Angka di kalkulator ini bukan estimasi, melainkan penerapan langsung tarif resmi yang berlaku. Semuanya bersumber dari data terverifikasi yang kami tambatkan ke Peraturan Pemerintah dan Perpres-nya (lihat iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan).

Yang dipotong dari gaji pekerja

  • JHT 2% dari upah (dihitung dari upah penuh).
  • JP 1% dari upah, dibatasi maksimum upah Rp 11.086.300 (batas 2026).
  • BPJS Kesehatan 1% dari upah, dibatasi maksimum upah Rp 12.000.000.

Total potongan pekerja umumnya 3% (JHT + JP), atau 4% bila termasuk BPJS Kesehatan.

Yang dibayar perusahaan (tidak memotong gaji Anda)

  • JHT 3,7% dan JP 2% (JP dibatasi upah Rp 11.086.300).
  • JKK 0,24%-1,74% sesuai tingkat risiko usaha, dan JKM 0,3%.
  • JKP tidak menambah potongan pekerja: didanai Pemerintah + rekomposisi iuran JKK.
  • BPJS Kesehatan 4% (dibatasi upah Rp 12.000.000).

Catatan: kalkulator menganggap Anda Pekerja Penerima Upah (karyawan). Untuk upah di bawah UMK, dasar iuran JP mengikuti UMK setempat (tidak diterapkan di sini). Angka bersifat perkiraan untuk gambaran, bukan slip gaji resmi; iuran final ditetapkan oleh pemberi kerja dan BPJS. Bukan nasihat keuangan atau hukum.

Ingin tahu apa yang Anda terima, bukan hanya yang dibayar? Lihat manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Semua data di halaman ini terbuka (CC-BY) di pusat data kami.