Lompat ke konten utama
sorotutama

Data · Referensi terpelihara

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: yang Anda terima dari tiap program

Diperiksa terakhir: 27 Juli 2026Lisensi CC-BY 4.0Unduh CSV ↓

Kalau iurannya soal berapa yang dibayar, halaman ini soal apa yang diterima: santunan kecelakaan kerja dan kematian, aturan dan pajak pencairan JHT, formula pensiun, sampai uang tunai JKP. Banyak besaran naik signifikan lewat PP 82/2019 (2019) dan PP 6/2025, jadi angka lama yang beredar sering keliru. Semua di sini ditambatkan ke regulasinya.

Manfaat JKK - Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sebagian besar besaran dinaikkan oleh PP 82/2019.

ManfaatBesaranDasar hukum
Pelayanan kesehatan / pengobatan & perawatan (medical care)Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK)Sesuai kebutuhan medis TANPA plafon (unlimited) selama sesuai indikasi medis: pemeriksaan dasar & penunjang, rawat inap kelas I RS pemerintah/setara, ICU/ICCU, operasi, transfusi darah, rehabilitasi medik, obat, dllPP 44/2015 jo. PP 82/2019 jo. PP 49/2023 (pengaturan manfaat pelayanan kesehatan JKK)Ciri khas JKK: pelayanan kesehatan tidak berplafon (berbeda dari home care yang berplafon Rp20 juta). Klausul daluwarsa hak menuntut 5 tahun (provisi PP 44/2015) tidak di-verify ulang ke teks primer.
Perawatan di rumah (home care)Atas rekomendasi dokter, bila peserta tidak dapat melanjutkan perawatan di RS karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis; dilaksanakan faskes mitra BPJS. Bila sudah mencapai 1 tahun/Rp20 juta dan masih perlu, dilanjutkan di faskes kerja samaMaksimal Rp 20.000.000 untuk setiap kasus, diberikan paling lama 1 (satu) tahunPP 82/2019 (manfaat home care baru, tidak ada di PP 44/2015) jo. PP 49/2023Manfaat BARU yang ditambahkan PP 82/2019; terkonfirmasi langsung di halaman resmi BPJS penerima-upah.html.
STMB - Santunan Sementara Tidak Mampu BekerjaSelama peserta dalam masa pemulihan/tidak mampu bekerja karena kecelakaan kerja atau PAK6 bulan pertama: 100% upah; 6 bulan kedua: 100% upah; 6 bulan ketiga dan seterusnya: 50% upah (sampai peserta dinyatakan sembuh/cacat/meninggal berdasarkan surat dokter)PP 82/2019 (menaikkan periode kedua dari 75% menjadi 100%, mengubah PP 44/2015) jo. PP 49/2023Terkonfirmasi verbatim (WageIndicator + BPJS resmi): '100% ... 100% ... 50%'. Angka lama 100%/75%/50% (PP 44/2015) sudah tidak berlaku - jangan dipakai.
Santunan cacat sebagian anatomis (dibayar sekaligus)Kehilangan sebagian anggota tubuh secara anatomis akibat kecelakaan kerja/PAK% (sesuai Tabel Persentase Santunan Cacat, lampiran PP) x 80 x upah sebulanPP 44/2015 (rumus tidak diubah) jo. PP 82/2019 jo. PP 49/2023; persentase pada LampiranRumus terkonfirmasi verbatim WageIndicator.
Santunan cacat sebagian fungsi (dibayar sekaligus)Berkurangnya fungsi (bukan hilang total) sebagian anggota tubuh akibat kecelakaan kerja/PAK% berkurangnya fungsi x % (sesuai tabel cacat) x 80 x upah sebulanPP 44/2015 jo. PP 82/2019 jo. PP 49/2023Rumus terkonfirmasi verbatim WageIndicator.
Santunan cacat total tetapCacat total tetap akibat kecelakaan kerja/PAK; berhak pula atas beasiswa anak (maks 2 anak)70% x 80 x upah sebulan (dibayar sekaligus) + santunan berkala Rp 12.000.000 (sekaligus)PP 44/2015 (rumus 70%x80xupah) jo. PP 82/2019 (berkala Rp12 juta) jo. PP 49/2023Rumus 70%x80xupah + berkala Rp12 juta terkonfirmasi WageIndicator + BPJS resmi.
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja (santunan sekaligus)*Peserta meninggal akibat kecelakaan kerja/PAK; dibayar kepada ahli waris. Paket kematian JKK = santunan sekaligus ini + berkala Rp12 juta + pemakaman Rp10 juta + beasiswa 2 anak (baris terpisah)60% x 80 x upah sebulan, PALING SEDIKIT sebesar santunan kematian JKM (interpretasi floor = komponen santunan sekaligus JKM Rp 20.000.000)PP 44/2015 jo. PP 82/2019 (floor mengacu santunan JKM) jo. PP 49/2023Rumus '60% x 80 x upah' & frasa floor 'paling sedikit sebesar santunan kematian JKM' terkonfirmasi verbatim. NAMUN angka floor Rp20 juta bersifat INTERPRETATIF - bunyi pasal tak menyebut angka. Jangan sajikan Rp20 juta sebagai kepastian tanpa disclaimer.
Santunan berkala (kematian / cacat total tetap)Peserta meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja/PAKRp 12.000.000, dibayarkan sekaligus (lumpsum)PP 82/2019 (mengubah mekanisme lama Rp200rb/bln x 24 menjadi Rp12 juta sekaligus) jo. PP 49/2023Terkonfirmasi verbatim WageIndicator 'Rp12.000.000'. Angka lama Rp4,8 juta bertahap tidak dipakai.
Biaya pemakamanPeserta meninggal akibat kecelakaan kerja/PAKRp 10.000.000PP 82/2019 (dinaikkan dari Rp3 juta PP 44/2015) jo. PP 49/2023Terkonfirmasi BPJS resmi + WageIndicator.
Beasiswa pendidikan anakAnak peserta yang meninggal/cacat total tetap AKIBAT KERJA; anak belum bekerja/menikah, belum 23 tahun. Untuk jalur JKK TANPA syarat masa iuran (syarat 3 tahun hanya berlaku pada beasiswa via JKM)Untuk maksimal 2 anak, per anak per jenjang: TK Rp1,5jt/th (maks 2 th) + SD Rp1,5jt/th (maks 6 th) + SMP Rp2jt/th (maks 3 th) + SMA Rp3jt/th (maks 3 th) + Perguruan tinggi/S1 Rp12jt/th (maks 5 th) = maks Rp 87 juta/anak; TOTAL maksimal Rp 174.000.000 untuk 2 anakPP 82/2019 (mengubah PP 44/2015; perubahan terbesar: 1 anak Rp12jt menjadi 2 anak berjenjang maks Rp174jt) jo. PP 49/2023; operasional Permenaker 5/2021Perhitungan 12+6+9+60 = Rp87 juta/anak x2 = Rp174 juta terkonfirmasi silang (WageIndicator, RRI, Detik). Untuk JKK tanpa syarat masa iuran - poin yang sering salah.
Biaya transportasi (pengangkutan) ke fasilitas kesehatanBiaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja/PAK ke RS/rumah, termasuk pertolongan pertama & rujukanAngkutan darat/sungai/danau: maks Rp 5.000.000; angkutan laut: maks Rp 2.000.000; angkutan udara: maks Rp 10.000.000 (bila >1 moda, diberikan sesuai jumlah biaya masing-masing moda)PP 82/2019 (dinaikkan dari darat Rp1jt/laut Rp1,5jt/udara Rp2,5jt PP 44/2015) jo. PP 49/2023Terkonfirmasi BPJS resmi + WageIndicator. Angka lama tidak dipakai.
Biaya rehabilitasi - alat bantu (orthese) & alat pengganti (prothese), gigi tiruan, alat bantu dengar, kacamata*Peserta kecelakaan kerja/PAK yang memerlukan alat bantu/pengganti anggota tubuhPenggantian sesuai harga yang ditetapkan Pusat Rehabilitasi RS pemerintah + 40% dari harga tersebut; penggantian gigi tiruan/alat bantu dengar/kacamata sesuai ketentuan teknisPP 44/2015 jo. PP 82/2019 jo. PP 49/2023; teknis Permenaker 5/2021Skema '+40% dari harga patokan RS pemerintah' adalah provisi lama yang dikenal tetapi TIDAK berhasil di-verify independen. Konfirmasi teks Permenaker terbaru sebelum menampilkan persentase 40%.
Program Kembali Kerja (Return to Work) & promotif-preventif*Peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja/PAK dan berpotensi kembali bekerjaPendampingan pelatihan/penempatan kembali bekerja tanpa nominal rupiah tetap (biaya sesuai kebutuhan program); manfaat non-tunai/pelayananPP 44/2015 jo. PP 82/2019 jo. PP 49/2023 (PP 49/2023 memperkuat aspek promotif-preventif)Manfaat pelayanan (bukan santunan uang), tanpa besaran rupiah tetap. Hanya keberadaan program yang diverifikasi.

Manfaat JKM - Jaminan Kematian

Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Total santunan sekaligus Rp 42 juta (pasca PP 82/2019).

ManfaatBesaranDasar hukum
Santunan kematian sekaligus (lump sum)Peserta meninggal dunia BUKAN akibat kecelakaan kerja/PAK. Dibayarkan sekaligus kepada ahli waris. Naik dari Rp 16.200.000 (PP 44/2015)Rp 20.000.000PP 82/2019 Pasal 34 ayat (1) huruf a (mengubah PP 44/2015)Terverifikasi ke isi Pasal 34 via database hukum DDTC (verbatim 'Rp20.000.000') + setkab + hukumonline.
Santunan berkala (dibayarkan sekaligus)Komponen santunan JKM; dibayar sekaligus di muka. Naik dari Rp 4.800.000 (PP 44/2015)Rp 12.000.000 (dibayar sekaligus)PP 82/2019 Pasal 34 ayat (1) huruf b (mengubah PP 44/2015)Rp12 juta terkonfirmasi verbatim DDTC. PENTING: dekomposisi 'Rp500.000/bulan x 24 bulan' TIDAK ada di teks PP 82/2019 (hanya lump sum Rp12jt) - jangan sajikan sebagai kutipan PP.
Biaya pemakamanDibayarkan sekaligus kepada ahli waris atau pihak yang mengurus pemakaman. Naik dari Rp 3.000.000 (PP 44/2015)Rp 10.000.000PP 82/2019 Pasal 34 ayat (1) huruf c (mengubah PP 44/2015)Terverifikasi verbatim DDTC + setkab.
Total santunan kematian sekaligus (santunan + berkala + pemakaman)Total kas yang diterima ahli waris di luar beasiswa (Rp20jt + Rp12jt + Rp10jt). Kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Naik dari total Rp 24.000.000 (PP 44/2015)Rp 42.000.000PP 82/2019 Pasal 34 ayat (1) huruf a-c (mengubah PP 44/2015)Angka agregat/turunan (20+12+10=42), sah karena tiga komponen penyusun benar.
Beasiswa pendidikan anak - TOTAL maksimumDiberikan bila peserta meninggal BUKAN akibat kecelakaan kerja DAN memiliki masa iur minimal 3 tahun. Paling banyak 2 anak, dibayar berkala per tahun sesuai jenjang, s/d usia 23 th / menikah / bekerja. Naik dari Rp 12 juta untuk 1 anak (PP 44/2015)Maks Rp 174.000.000 untuk maksimal 2 orang anak (= Rp 87.000.000 per anak)PP 82/2019 yang MENGUBAH Pasal 34 PP 44/2015 (beasiswa = Pasal 34 ayat (1) huruf d + ayat (2)-(5)); tata cara Permenaker 5/2021KOREKSI DASAR HUKUM: bukan 'Pasal 34A' (sebagaimana banyak dilaporkan) - teks primer berbunyi 'Ketentuan Pasal 34 diubah'. Besaran Rp174jt/2 anak terverifikasi silang (BPJS, jatimprov, detik, wageindicator).
Beasiswa - jenjang TK & SDBagian dari plafon beasiswa Rp 87 juta/anak. Syarat: masa iur min 3 tahun, maks 2 anakRp 1.500.000/anak/tahun; maksimal 8 tahun total (TK maks 2 th + SD maks 6 th) = Rp 12.000.000 per anakPP 82/2019 Pasal 34 hasil perubahan (bukan Pasal 34A); tata cara Permenaker 5/2021Terverifikasi: detik memisahkan TK (maks 2 th) & SD (maks 6 th) @ Rp1,5jt/th; WebSearch mengonfirmasi ada di PP 82/2019.
Beasiswa - jenjang SMPBagian dari plafon beasiswa Rp 87 juta/anakRp 2.000.000/anak/tahun; maksimal 3 tahun = Rp 6.000.000 per anakPP 82/2019 Pasal 34 hasil perubahan (bukan Pasal 34A)Terverifikasi detik + WebSearch ('SMP Rp2 juta per tahun').
Beasiswa - jenjang SMA/sederajatBagian dari plafon beasiswa Rp 87 juta/anakRp 3.000.000/anak/tahun; maksimal 3 tahun = Rp 9.000.000 per anakPP 82/2019 Pasal 34 hasil perubahan (bukan Pasal 34A)Terverifikasi detik + WebSearch ('SMA Rp3 juta per tahun').
Beasiswa - jenjang Pendidikan Tinggi (maks S1/pelatihan)Bagian dari plafon beasiswa Rp 87 juta/anak. Jenjang tertinggi yang dijamin = S1/setara pelatihanRp 12.000.000/anak/tahun; maksimal 5 tahun = Rp 60.000.000 per anakPP 82/2019 Pasal 34 hasil perubahan (bukan Pasal 34A)Rp12jt/th x 5 = Rp60jt. Penjumlahan 12+6+9+60 = Rp87jt/anak x2 = Rp174jt (pas plafon).
Syarat masa iuran minimal untuk beasiswa (kasus JKM)Berlaku untuk beasiswa akibat peserta meninggal BUKAN karena kecelakaan kerja. Untuk kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) tidak ada syarat masa iur. Diturunkan dari 5 tahun (PP 44/2015)Minimal 3 (tiga) tahun masa iurPP 82/2019 Pasal 34 hasil perubahan (bukan Pasal 34A)Terkonfirmasi diturunkan dari 5 tahun (PP 44/2015) ke 3 tahun oleh PP 82/2019 (BPJS artikel 17392, detik, WebSearch).
Batas penerima beasiswaKriteria penerima beasiswa; dibayar berkala per tahun. Bila anak belum usia sekolah, beasiswa diberikan saat anak memasuki usia sekolahMaksimal 2 anak; per anak sampai usia 23 tahun ATAU menikah ATAU bekerja (mana tercapai lebih dulu)PP 82/2019 Pasal 34 ayat (1) huruf d & ayat (2) hasil perubahan (bukan Pasal 34A)Teks primer (WebSearch verbatim): 'diberikan untuk paling banyak 2 orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan'.

Pencairan & Pajak JHT - Jaminan Hari Tua

Syarat pencairan penuh/sebagian dan perlakuan pajaknya. Perhatikan jebakan pajak di bawah.

ManfaatBesaranDasar hukum
Pencairan penuh 100% - mencapai usia pensiun (56 tahun)Peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan 56 tahun100% saldo = akumulasi seluruh iuran (5,7%: 2% pekerja + 3,7% pemberi kerja) + hasil pengembangannya; dibayar tunai sekaligusPP 46/2015 Pasal 16 (iuran 5,7%), Pasal 22 ayat (1)-(2) jo. Pasal 26 (diubah PP 60/2015); Permenaker 4/2022 Pasal 6JHT bukan santunan bernilai tetap - besarnya = akumulasi iuran + hasil pengembangan. PP 82/2019 (yang menaikkan JKK/JKM) TIDAK relevan ke besaran JHT. Iuran 5,7% (2%+3,7%) dikonfirmasi Pasal 16.
Pencairan penuh 100% - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Peserta ter-PHK; dibayarkan setelah masa tunggu 1 (satu) bulan sejak tanggal PHK. Tidak perlu menunggu usia 56100% saldo (akumulasi iuran + hasil pengembangan), tunai sekaligusPermenaker 4/2022 Pasal 10; landasan PP 60/2015 (mengubah Pasal 26 PP 46/2015)Nomor pasal (Pasal 10 PHK) dikonfirmasi silang Kompas & Kontan atas isi Permenaker 4/2022.
Pencairan penuh 100% - mengundurkan diri (resign)Peserta berhenti karena mengundurkan diri; dibayarkan setelah masa tunggu 1 (satu) bulan sejak keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Tidak perlu menunggu usia 56100% saldo (akumulasi iuran + hasil pengembangan), tunai sekaligusPermenaker 4/2022 Pasal 8; landasan PP 60/2015 (mengubah Pasal 26 PP 46/2015)Nomor pasal (Pasal 8 resign) dikonfirmasi silang Kompas & Kontan.
Pencairan penuh 100% - meninggal dunia (ke ahli waris)*Peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun. Dibayarkan kepada ahli waris sesuai urutan: janda/duda, anak, dst.100% saldo (akumulasi iuran + hasil pengembangan) kepada ahli waris yang sahPP 46/2015 Pasal 22 ayat (1) (kondisi 'meninggal dunia', TANPA penomoran huruf) & Pasal 23 (urutan ahli waris); Permenaker 4/2022KOREKSI CITASI: 'huruf b' pada laporan awal FIKTIF - Pasal 22 ayat (1) berbentuk kalimat prosa ('...berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap'), tidak dipecah huruf a/b/c. Substansi kondisi benar.
Pencairan penuh 100% - cacat total tetap*Peserta mengalami cacat total tetap; dapat dibayarkan sebelum usia pensiun100% saldo (akumulasi iuran + hasil pengembangan), tunai sekaligusPP 46/2015 Pasal 22 ayat (1) (kondisi 'cacat total tetap', TANPA penomoran huruf); Permenaker 4/2022KOREKSI CITASI: 'huruf c' pada laporan awal FIKTIF - Pasal 22 ayat (1) adalah kalimat prosa tanpa huruf a/b/c. Substansi kondisi benar.
Pencairan penuh 100% - meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanyaBerlaku untuk WNI yang meninggalkan RI selamanya & pindah kewarganegaraan, MAUPUN WNA yang tidak bekerja lagi di Indonesia100% saldo (akumulasi iuran + hasil pengembangan), tunai sekaligusPP 60/2015 (mengubah Pasal 26 PP 46/2015 - definisi 'mencapai usia pensiun' diperluas mencakup peserta berhenti bekerja karena resign, PHK, atau meninggalkan Indonesia selamanya); Permenaker 4/2022PP 60/2015 diteken 12 Agustus 2015. Dikonfirmasi hukumonline & setkab.
Pencairan SEBAGIAN 30% - untuk kepemilikan rumahSyarat: masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Peruntukan: kepemilikan rumah. Hanya 1 kali selama menjadi peserta; alternatif dengan skema 10%. Peserta masih bekerjaPaling banyak 30% dari total saldo JHTPP 46/2015 Pasal 22 ayat (4) (min 10 tahun), ayat (5) huruf a (maks 30% perumahan), ayat (6) (1 kali)Penomoran huruf a/b BENAR di sini (ayat (5) memang berhuruf, berbeda dari ayat (1) yang prosa). Peserta hanya bisa pilih SALAH SATU (30% ATAU 10%).
Pencairan SEBAGIAN 10% - untuk persiapan pensiun (keperluan lain)Syarat: masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Peruntukan: keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun. Hanya 1 kali; alternatif dengan skema 30%. Peserta masih bekerjaPaling banyak 10% dari total saldo JHTPP 46/2015 Pasal 22 ayat (4) (min 10 tahun), ayat (5) huruf b (maks 10% keperluan lain), ayat (6) (1 kali)Jika mencairkan 10% maka tidak dapat lagi mencairkan 30% (satu kesempatan yang sama).
PAJAK - PPh Pasal 21 FINAL 0% (saldo s/d Rp50 juta)BERLAKU JIKA dibayarkan SEKALIGUS (dalam jangka paling lama 2 tahun kalender). Tarif final diterapkan atas jumlah kumulatif bruto; lapisan pertama 0% s/d Rp50 juta0% (bebas pajak) atas penghasilan bruto JHT sampai dengan Rp50.000.000PP 68/2009; PMK 16/PMK.03/2010 Pasal 5Ambang Rp50 juta INI = ambang pajak FINAL JHT (PMK 16/2010), BUKAN lapisan Pasal 17 Rp60 juta UU HPP. Nomor ayat persis Pasal 5 sebaiknya dikonfirmasi ke PDF primer.
PAJAK - PPh Pasal 21 FINAL 5% (bagian saldo di atas Rp50 juta)BERLAKU JIKA dibayarkan SEKALIGUS (dalam 2 tahun kalender). Contoh: pencairan Rp250 juta sekaligus -> pajak = 5% x (Rp250jt - Rp50jt) = Rp10 juta5% atas bagian penghasilan bruto JHT DI ATAS Rp50.000.000PP 68/2009; PMK 16/PMK.03/2010 Pasal 5Skema final hanya DUA lapisan: 0% (s/d 50jt) & 5% (di atas 50jt), bersifat final (terpisah dari penghasilan lain, tidak digabung SPT).
PAJAK - Definisi 'dibayarkan sekaligus' (pemicu tarif final)JHT dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian/seluruh pembayaran dilakukan dalam jangka paling lama 2 tahun kalender (dihitung sejak tahun pembayaran pertama). Selama dalam 2 tahun -> tetap tarif FINAL (0%/5%)Ambang waktu: paling lama 2 (dua) tahun kalenderPMK 16/PMK.03/2010 Pasal 2 ayat (2)KOREKSI CITASI: definisi ini di Pasal 2 ayat (2) (dikonfirmasi kutipan Kring Pajak/DJP), BUKAN Pasal 3 seperti laporan awal. Ambang 2 tahun benar. INI jebakan timing pajak paling krusial.
PAJAK - PPh Pasal 21 NON-FINAL progresif (dibayar tahun ke-3+ / bertahap melewati 2 tahun)BERLAKU JIKA pembayaran melewati 2 tahun kalender sejak pencairan pertama (dicairkan bertahap tahun ke-3+, atau sisa saldo diambil >2 tahun setelah pengambilan sebagian). Bukan final -> digabung penghasilan lain di SPT TahunanTarif progresif Pasal 17 UU PPh: 5% / 15% / 25% / 30% / 35% (NON-final)PMK 16/PMK.03/2010 (pembayaran melewati 2 tahun -> tarif Pasal 17, tidak final); Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (UU 7/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021 HPP)KESALAHAN PALING SERING: mengira semua pencairan JHT hanya 0%/5% final. Jika bertahap/lewat 2 tahun, tarif progresif 5-35% (jauh lebih besar) dan tidak final. Wajib tampilkan 2 skenario.
PAJAK - Lapisan tarif Pasal 17 UU HPP (dasar tarif progresif non-final terkini)Diterapkan ketika pencairan JHT masuk skema NON-final (bertahap/tahun ke-3+). Berlaku sejak tahun pajak 20220-Rp60jt: 5% | >Rp60jt-Rp250jt: 15% | >Rp250jt-Rp500jt: 25% | >Rp500jt-Rp5 miliar: 30% | >Rp5 miliar: 35%Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana diubah UU 7/2021 (UU HPP)UU HPP menaikkan lapisan pertama dari Rp50jt (aturan lama) ke Rp60jt DAN menambah lapisan ke-5 (35%). Lapisan Rp60jt INI berbeda dari ambang final Rp50jt PMK 16/2010 - jangan tertukar.
PAJAK - Sanksi tanpa NPWP (skema non-final)*Prinsip pemotongan PPh Pasal 21 non-final lebih tinggi 20% bila WP tidak memiliki NPWP. Penerapan spesifik ke pencairan JHT perlu dicekTarif 20% lebih tinggi dari tarif Pasal 17 (mis. lapisan tertinggi 35% -> efektif ~42%)Pasal 21 ayat (5a) UU PPh; penerapan JHT rujuk PMK 16/2010 + PP 58/2023 & PMK 168/2023Prinsip surcharge 20% & aritmetika 35%->42% benar, tetapi klaim 'hanya untuk skema non-final' TIDAK konsisten dengan praktik (potongan 20% tanpa NPWP juga muncul pada pencairan JHT umum via JMO). Jangan pastikan '42%' tanpa dasar primer JHT.

Manfaat JP - Jaminan Pensiun

Pensiun bulanan seumur hidup bila masa iuran cukup; lima jenis penerima manfaat.

ManfaatBesaranDasar hukum
Formula manfaat pensiun bulananRata-rata upah tahunan tertimbang = upah disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum. Tahun pertama; tahun berikutnya diindeksasi (1 + inflasi umum tahun sebelumnya). Berlaku untuk pensiun hari tua & pensiun cacat1% x (masa iur dalam bulan / 12) x rata-rata upah tahunan tertimbang; setara 1% x masa iuran (tahun) x rata-rata upah tertimbang selama masa iurPP 45/2015 Pasal 17Teks setkab (reproduksi PP 45/2015) menyebut '1% dikali Masa Iur dibagi 12 dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang'; dikonfirmasi silang online-pajak.
Syarat minimal masa iuran untuk pensiun bulanan (Manfaat Pensiun Hari Tua)Capai usia pensiun DAN masa iur >= 15 tahun -> pensiun bulanan berkala. Jika masa iur < 15 tahun saat capai usia pensiun -> hanya lump sumMinimal 15 tahun (setara 180 bulan)PP 45/2015 Pasal 16 & Pasal 24Ambang 15 tahun/180 bulan dikonfirmasi silang. Nomor pasal ikut struktur PP 45/2015; teks pasal presisi tidak dapat di-parse dari PDF primer (binary).
Manfaat lump sum (masa iur kurang dari 15 tahun)Capai usia pensiun tetapi masa iur < 15 tahun (180 bulan). Alternatif: peserta boleh melanjutkan kepesertaan hingga capai 15 tahunAkumulasi seluruh iuran yang disetor + hasil pengembangannya, dibayar sekaligus (lump sum)PP 45/2015 Pasal 24 ayat (1)Mekanisme akumulasi iuran + pengembangan dibayar sekaligus dikonfirmasi silang.
Jenis manfaat 1 - Pensiun Hari TuaCapai usia pensiun (59 tahun pada 2026) dengan masa iur >= 15 tahun. Tidak boleh kurang dari batas minimum atau lebih dari batas maksimum tahun berjalanSesuai formula (1% x masa iur/12 x rata-rata upah tertimbang); dibayar bulanan seumur hidupPP 45/2015 Pasal 16 huruf a jo. Pasal 17Manfaat bulanan seumur hidup sesuai formula, tunduk batas min/max; dikonfirmasi hukumonline + setkab.
Jenis manfaat 2 - Pensiun CacatCacat total tetap sebelum usia pensiun; syarat: kepadatan iuran (density) minimal 80% DAN kejadian cacat terjadi setelah peserta terdaftar minimal 1 bulan. Manfaat sampai meninggal atau bekerja kembaliSesuai formula manfaat pensiun; bila cacat total tetap dan masa iur < 15 tahun, masa iur dihitung sebagai 15 tahunPP 45/2015 Pasal 16 huruf b jo. Pasal 19Density minimal 80% + masa iur dihitung 15 th + kejadian cacat setelah terdaftar min 1 bulan dikonfirmasi Kompas/Detik. Nomor pasal ikut struktur PP 45/2015.
Jenis manfaat 3 - Pensiun Janda/DudaDiterima istri/suami yang terdaftar. Hak berakhir saat janda/duda meninggal atau menikah lagi50% dari formula manfaat pensiun (bila peserta meninggal SEBELUM menerima manfaat) ATAU 50% dari manfaat pensiun hari tua/cacat yang diterima (bila meninggal SETELAH menerima manfaat)PP 45/2015 Pasal 16 huruf c jo. Pasal 20Persentase 50% (dua skenario meninggal sebelum/sesudah menerima) dikonfirmasi hukumonline + kompas.
Jenis manfaat 4 - Pensiun AnakDiberikan bila peserta meninggal tanpa istri/suami, ATAU janda/duda meninggal/menikah lagi. Hak berakhir saat anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah50% dari formula/manfaat pensiun; maksimal untuk 2 orang anakPP 45/2015 Pasal 16 huruf d jo. Pasal 21Batas 'maksimal 2 anak' kini dikonfirmasi eksplisit oleh hukumonline + batas usia 23 th/bekerja/menikah.
Jenis manfaat 5 - Pensiun Orang TuaDiberikan bila peserta yang meninggal berstatus lajang (tanpa istri/suami dan anak). Diterima orang tua ahli waris20% dari formula manfaat pensiun (bila meninggal sebelum menerima) atau 20% dari manfaat pensiun hari tua/cacat (bila meninggal setelah menerima)PP 45/2015 Pasal 16 huruf e jo. Pasal 22Pengali 20% untuk pensiun orang tua (peserta lajang) dikonfirmasi hukumonline + kompas.
Manfaat pensiun minimum bulanan (2026)Berlaku 2026; naik dari Rp 399.700 (2025) sesuai penyesuaian inflasi umum ~2,92%. Nilai awal saat PP 45/2015 terbit (2015): Rp 300.000/bulanRp 411.400 per bulanPP 45/2015 Pasal 18 (batas min/max + indeksasi tahunan inflasi)Nilai 2025 (Rp399.700) dikonfirmasi surat edaran resmi BPJS B/14/032025. Nilai 2026 konsisten matematis (399.700 x 1,0292 = 411.371) + cross-confirm sekunder. CAVEAT: surat edaran 2026 primer berupa PDF binary tak terbaca - jangkarkan ke surat edaran resmi bila butuh kepastian.
Manfaat pensiun maksimum bulanan (2026)Berlaku 2026; naik dari Rp 4.792.300 (2025) sesuai penyesuaian inflasi umum ~2,92%. Nilai awal saat PP 45/2015 terbit (2015): Rp 3.600.000/bulanRp 4.932.300 per bulanPP 45/2015 Pasal 18 (batas min/max + indeksasi tahunan inflasi)Nilai 2025 (Rp4.792.300) dikonfirmasi surat edaran resmi BPJS B/14/032025. Nilai 2026 konsisten matematis (4.792.300 x 1,0292 = 4.932.255) + cross-confirm sekunder. CAVEAT sama seperti baris minimum.
Usia pensiun (2026)Sejak 1 Januari 2025 usia pensiun = 59 tahun dan tetap 59 sepanjang 2025-2027. Skema: awal 56 th (2015-2018), +1 th tiap 3 tahun s/d maksimum 65 th. Kenaikan berikutnya ke 60 th pada 1 Januari 202859 tahunPP 45/2015 Pasal 15Usia 59 th berlaku 2025-2027, naik ke 60 th di 2028 (dikonfirmasi silang). Sebagian sumber sekunder keliru menulis '59 mulai Maret 2026'; yang benar sejak 1 Jan 2025.
Batas upah & iuran JP (konteks perhitungan, 2026)Iuran dihitung hanya s/d batas upah; upah di atas plafon dihitung pada plafon. Batas upah disesuaikan tiap tahun dengan faktor (1 + tingkat pertumbuhan PDB tahun sebelumnya)Batas upah maksimum Rp 11.086.300/bulan (mulai periode iuran Maret 2026). Iuran total 3% upah = 2% pemberi kerja + 1% pekerjaPP 45/2015 Pasal 28-29Batas upah Rp11.086.300 efektif Maret 2026 dikonfirmasi BSC Indonesia + talenta. Iuran 3% (2%+1%) dikonfirmasi.

Manfaat JKP - Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Uang tunai + akses pasar kerja + pelatihan; besaran dinaikkan oleh PP 6/2025.

ManfaatBesaranDasar hukum
Manfaat uang tunai (pasca PP 6/2025)Berlaku sejak PP 6/2025 (mengubah PP 37/2021). Skema LAMA PP 37/2021 = 45% upah 3 bulan pertama + 25% 3 bulan berikutnya, kini disederhanakan & dinaikkan jadi rata 60% selama 6 bulan. Upah dasar = upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja60% dari upah, dibayar setiap bulan, untuk paling lama 6 bulanPP 6/2025 Pasal 21 ayat (1) (mengubah PP 37/2021)60% selama maks 6 bulan dikonfirmasi silang kompas, antaranews, tempo, talenta, hukumonline. Data pakai versi BERLAKU (bukan skema lama 45%/25%).
Batas upah dasar perhitungan manfaat uang tunaiBila upah > Rp 5 juta, manfaat dihitung dari batas Rp 5 juta (manfaat maksimum = 60% x Rp 5 juta = Rp 3 juta/bulan)Rp 5.000.000 per bulanPP 6/2025 Pasal 21 jo. Pasal 11Batas atas upah dasar Rp5 juta dikonfirmasi silang (talenta + hukumonline). Manfaat maksimum Rp3 juta/bulan konsisten.
Manfaat akses informasi pasar kerja*Diberikan kepada penerima JKP; diakses via platform digital SiapKerja KemnakerPenyediaan data lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan (asesmen diri + konseling karir)PP 6/2025 Pasal 25 ayat (1) (mengubah PP 37/2021)Keberadaan manfaat terkonfirmasi (3 komponen JKP: uang tunai, akses info pasar kerja, pelatihan). Nomor pasal (25) tidak diverifikasi dari teks pasal primer; detail 'SiapKerja' operasional sekunder.
Manfaat pelatihan kerja*Diberikan kepada penerima JKP; berbasis kebutuhan pasar kerja; via platform SiapKerja. Durasi bervariasiPelatihan berbasis kompetensi/vokasi bersertifikat (upskilling/reskilling)PP 6/2025 Pasal 26 (mengubah PP 37/2021)Keberadaan manfaat pelatihan pasti; nomor pasal (26) mengikuti struktur regulasi & belum diverifikasi dari teks pasal primer.
Syarat masa iuran / kepesertaanPP 6/2025 MENGHAPUS syarat 'membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum PHK' dari PP 37/2021 - kini cukup 12 bulan dalam 24 bulan TANPA keharusan berturut-turut. Peserta wajib terdaftar JKN + JKK/JKM/JHT (+ JP untuk skala usaha menengah/besar) sesuai skala usahaMasa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan (kalender)PP 6/2025 (mengubah Pasal 19-20 PP 37/2021)Penghapusan syarat '6 bulan berturut-turut' & penyederhanaan ke '12 bulan dalam 24 bulan' dikonfirmasi silang talenta + jurnal hukum (dinastirev).
Kondisi PHK yang berhak menerima JKPTIDAK berhak (dikecualikan): mengundurkan diri, cacat total tetap, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau PKWT yang berakhir sesuai jangka waktunya. PP 6/2025 memperluas cakupan ke pekerja PKWTPHK atas hubungan kerja PKWTT maupun PKWT (untuk PKWT: berhak bila PHK terjadi SEBELUM berakhirnya masa kontrak)PP 6/2025 Pasal 19-20 (mengubah PP 37/2021)Perluasan cakupan ke PKWT (di-PHK sebelum kontrak berakhir) dikonfirmasi silang (meridianhukum, dinastirev, talenta). Nuansa PKWT-habis-kontrak-alami tidak berhak - sering disalahpahami.
Iuran JKP (konteks - tidak dibebankan ke pekerja)Iuran turun dari 0,46% (PP 37/2021) menjadi 0,36% (PP 6/2025). Sumber pendanaan dari rekomposisi iuran JKK & JKM serta iuran/subsidi Pemerintah, sehingga pekerja tidak dipotong iuran JKP0,36% dari upah (batas upah Rp 5 juta); pekerja TIDAK membayarPP 6/2025 Pasal 11 jo. PP 37/2021Penurunan iuran 0,46% -> 0,36% & batas upah Rp5 juta dikonfirmasi liputan PP 6/2025 (kompas/talenta). Rincian split rekomposisi (0,22% JKK/JKM + 0,14% Pemerintah) belum diverifikasi teks primer - anggap 'sedang' untuk sub-detail split saja.

Tanda * = angka/label berkeyakinan sedang atau rendah (lihat Metodologi). Nilai rupiah pada baris keyakinan tinggi cocok lintas sumber; sebagian label pasal masih menunggu konfirmasi ke teks primer (dijelaskan terbuka di Metodologi).

Kronologi regulasi manfaat

  1. 1 Juli 2015 (berlaku)

    PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mulai berlaku - menetapkan formula pensiun (1% x masa iur/12 x rata-rata upah tertimbang), syarat minimal 15 tahun untuk pensiun bulanan, 5 jenis manfaat, batas min/max, dan usia pensiun bertahap 56 -> 65 tahun

    PP 45/2015

  2. 2015

    PP 44/2015 menetapkan penyelenggaraan program JKK & JKM (besaran manfaat awal), dan PP 46/2015 menetapkan program JHT (iuran 5,7%, manfaat = akumulasi iuran + hasil pengembangan, pencairan sebagian 30%/10%)

    PP 44/2015; PP 46/2015

  3. 12 Agustus 2015

    PP 60/2015 mengubah Pasal 26 PP 46/2015 - memperluas definisi 'mencapai usia pensiun' JHT sehingga saldo dapat dicairkan penuh saat peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri, PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya (tidak wajib menunggu usia 56)

    PP 60/2015 (mengubah PP 46/2015)

  4. 29 November 2019 (ditetapkan); 2 Desember 2019 (diundangkan & mulai berlaku)

    PP 82/2019 MENAIKKAN besaran manfaat JKK & JKM secara signifikan: santunan kematian JKM Rp16,2jt -> Rp20jt, berkala Rp4,8jt -> Rp12jt, pemakaman Rp3jt -> Rp10jt (total Rp24jt -> Rp42jt); beasiswa 1 anak Rp12jt -> 2 anak berjenjang maks Rp174jt; STMB periode-2 75% -> 100%; transportasi & santunan berkala JKK dinaikkan; tambah manfaat baru home care Rp20jt/tahun

    PP 82/2019 (Perubahan atas PP 44/2015; Pasal II 'mulai berlaku pada tanggal diundangkan')

  5. 2 Februari 2022 (diteken); dibatalkan diumumkan 2 Maret 2022

    Saga JHT 2022 - Permenaker 2/2022 membatasi pencairan JHT hanya saat usia 56 (termasuk untuk resign & PHK), mencabut Permenaker 19/2015. Memicu protes buruh besar-besaran; Presiden Jokowi (via Mensesneg Pratikno, 21 Feb 2022) memerintahkan syarat pencairan dipermudah; aturan dibatalkan sebelum sempat efektif

    Permenaker 2/2022 (dibatalkan, digantikan Permenaker 4/2022)

  6. 26 April 2022

    Permenaker 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diterbitkan sebagai pengganti - mengembalikan hak pencairan penuh langsung saat mengundurkan diri (Pasal 8) & PHK (Pasal 10) dengan masa tunggu 1 bulan, tanpa menunggu usia 56. Ini aturan tata cara JHT yang berlaku per 2026

    Permenaker 4/2022

  7. 2 September 2021

    PP 37/2021 menetapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - manfaat uang tunai awal (skema 45% upah 3 bulan pertama + 25% 3 bulan berikutnya), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

    PP 37/2021

  8. 6 Oktober 2023

    PP 49/2023 (Perubahan KEDUA atas PP 44/2015) berlaku - mengubah kepesertaan (menambah ASN/penyelenggara negara), rekomposisi iuran (sebagian iuran JKK & JKM dialihkan ke JKP), serta cakupan dugaan kecelakaan kerja/PAK dan promotif-preventif. PENTING: PP 49/2023 TIDAK mengubah besaran manfaat JKK/JKM - semua angka pasca PP 82/2019 tetap berlaku; namun dasar hukum terkini seharusnya menyebut rantai 'PP 44/2015 jo. PP 82/2019 jo. PP 49/2023'

    PP 49/2023 (mengubah PP 44/2015)

  9. 7 Februari 2025

    PP 6/2025 (mengubah PP 37/2021) menyederhanakan & MENAIKKAN manfaat uang tunai JKP menjadi 60% upah selama paling lama 6 bulan (dari skema lama 45%/25%); menurunkan iuran JKP 0,46% -> 0,36%; menghapus syarat iuran '6 bulan berturut-turut' menjadi 12 bulan dalam 24 bulan; memperluas cakupan ke pekerja PKWT yang di-PHK sebelum kontrak berakhir

    PP 6/2025 (mengubah PP 37/2021)

  10. Tahun pajak 2022 (UU disahkan 7 Oktober 2021)

    UU 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP) mengubah lapisan tarif Pasal 17 UU PPh yang menjadi dasar pajak progresif JHT skema NON-final: menaikkan lapisan pertama Rp50jt -> Rp60jt dan menambah lapisan ke-5 (35% di atas Rp5 miliar). Lapisan Rp60jt ini berbeda dari ambang pajak FINAL JHT Rp50jt (PMK 16/2010)

    UU 7/2021 (HPP) mengubah Pasal 17 UU PPh

  11. 2026 (konteks berjalan)

    Kontroversi/kebingungan publik atas pajak pencairan JHT kembali mengemuka - kebanyakan pemberitaan gagal membedakan skema PPh Pasal 21 FINAL (dibayar sekaligus dalam <=2 tahun: 0% s/d Rp50jt, 5% di atasnya) dari skema NON-final progresif (dibayar bertahap/tahun ke-3+: tarif Pasal 17 5-35% yang jauh lebih besar). DJP menyatakan mayoritas klaim JHT bernilai < Rp50 juta sehingga bebas pajak

    PP 68/2009 jo. PMK 16/PMK.03/2010 (pajak final JHT); Pasal 17 UU PPh jo. UU 7/2021 (skema non-final)

Metodologi & keterbatasan

CAKUPAN: Dataset ini mengonsolidasikan manfaat 5 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP) dari 4 paket riset yang telah melalui verifikasi adversarial. Hanya baris berstatus TERVERIFIKASI yang dimasukkan (57 baris). Baris regulatoris-historis (mis. status hukum PP 82/2019, kronologi saga Permenaker 2022) dan baris '[BESARAN LAMA] PP 44/2015' yang hanya untuk perbandingan TIDAK dijadikan baris manfaat, melainkan diringkas ke bagian milestones agar dataset fokus pada besaran TERKINI yang berlaku. BESARAN TERKINI: Semua angka JKK & JKM adalah besaran pasca PP 82/2019 (bukan angka lama PP 44/2015 yang sudah dinaikkan). PP 49/2023 (perubahan kedua) TIDAK mengubah besaran manfaat, sehingga dasar hukum terkini ditulis sebagai rantai 'PP 44/2015 jo. PP 82/2019 jo. PP 49/2023'. JKP memakai besaran pasca PP 6/2025 (60% selama 6 bulan), bukan skema lama 45%/25% PP 37/2021. SUMBER: Primer = peraturan.bpk.go.id (PP 82/2019 Details/127681, PP 44/2015 Details/5612, PP 49/2023 Details/266186, PMK 16/2010 Details/174524), bpjsketenagakerjaan.go.id (penerima-upah.html + artikel resmi), jdih.kemnaker.go.id (Permenaker 4/2022), bphn.go.id (PP 45/2015 & PP 46/2015), setkab.go.id, pajak.go.id. Kualitas-primer/verbatim = database hukum DDTC (mengutip verbatim Pasal 34 PP 82/2019 & PMK 16/2010) dan WageIndicator/Gajimu (mengutip verbatim pasal PP 82/2019 untuk JKK). Sekunder untuk cross-check = Kompas, Kontan, Detik, Tempo, hukumonline, Ortax, Pajakku, jatimprov kominfo, Link Compliance, BSC, talenta. Setiap besaran dikonfirmasi minimal 2 sumber independen. KOREKSI PENTING YANG DITERAPKAN: (1) Dasar hukum beasiswa JKM dikoreksi dari 'Pasal 34A' (keliru, banyak beredar di media) menjadi 'Pasal 34 hasil perubahan' - teks primer berbunyi 'Ketentuan Pasal 34 diubah', tidak ada penyisipan Pasal 34A; besarannya tetap benar. (2) Baris JHT meninggal & cacat total tetap: sub-referensi 'huruf b'/'huruf c' dihapus karena PP 46/2015 Pasal 22 ayat (1) berbentuk kalimat prosa tanpa penomoran huruf a/b/c (bandingkan: huruf a/b pada ayat (5) untuk 30%/10% memang benar). (3) Definisi 'dibayarkan sekaligus' dalam pajak JHT dikoreksi ke PMK 16/2010 Pasal 2 ayat (2), bukan Pasal 3. (4) Santunan berkala JKM ditulis 'dibayar sekaligus Rp12 juta' tanpa klaim 'Rp500rb/bulan' (dekomposisi per-bulan adalah back-calculation, tidak ada di teks PP 82/2019). JEBAKAN PAJAK JHT (titik paling rawan misinformasi - disajikan dalam 2 skenario terpisah): Dibayar SEKALIGUS (seluruh/sebagian dalam <=2 tahun kalender sejak pembayaran pertama) = PPh Pasal 21 FINAL: 0% s/d Rp50jt, 5% di atas Rp50jt (terpisah dari penghasilan lain). Dibayar BERTAHAP / tahun ke-3+ / melewati 2 tahun = PPh Pasal 21 NON-FINAL progresif Pasal 17 (5/15/25/30/35%), digabung di SPT Tahunan - jauh lebih besar. Ambang FINAL Rp50 juta (PMK 16/2010) BERBEDA dari lapisan pertama Pasal 17 Rp60 juta (UU HPP) - jangan tertukar. KETERBATASAN: (a) Endpoint teks PRIMER banyak menolak fetch otomatis (peraturan.bpk.go.id 403; jdih.kemnaker.go.id/bphn.go.id connection-refused atau PDF binary; surat edaran BPJS 2026 PDF terenkode), sehingga sebagian NOMOR PASAL/AYAT (khususnya sub-manfaat JP Pasal 19-22, JKP Pasal 25-26, dan nomor ayat PMK 16/2010 Pasal 5) ditambatkan lewat sumber sekunder-berkualitas dan belum di-spot-check ke Lembaran Negara asli - NILAI besaran solid, tetapi presisi label pasal sebaiknya dikonfirmasi manual sebelum publish. (b) Angka min/max pensiun 2026 (Rp411.400 / Rp4.932.300) bertumpu pada konsistensi matematis dari nilai 2025 yang terkonfirmasi resmi (surat edaran BPJS B/14/032025) x faktor inflasi ~2,92% + sumber sekunder; idealnya dijangkarkan ke surat edaran resmi 2026. (c) Beberapa baris sengaja diberi keyakinan SEDANG/RENDAH: floor santunan kematian JKK Rp20 juta (interpretatif), skema rehabilitasi JKK '+40%' (tidak terverifikasi independen), Return to Work (non-tunai), akses pasar kerja & pelatihan JKP (nomor pasal belum terverifikasi), dan sanksi tanpa NPWP JHT (penerapan final vs non-final belum tuntas). Kompilasi ini dibangun dari riset terverifikasi, BUKAN pembacaan ulang teks primer pada sesi kompilasi - untuk aset data trust, verifikasi akhir nomor pasal/ayat langsung ke PDF primer disarankan sebelum terbit.

Yang sengaja tidak diklaim / masih menunggu konfirmasi primer:

  • Santunan berkala JKM 'Rp 500.000/bulan x 24 bulan' - dekomposisi per-bulan adalah back-calculation (Rp12jt/24), TIDAK tercantum di teks PP 82/2019 yang hanya menyebut lump sum Rp12 juta
  • Nomor Tambahan Lembaran Negara PP 82/2019 'TLN 6427' - tidak diverifikasi independen (tanggal 29 Nov / 2 Des 2019 sudah terkonfirmasi)
  • Jumlah petisi penolakan Permenaker 2/2022 '>428 ribu tanda tangan' - tidak di-re-verify
  • Tanggal efektif seharusnya Permenaker 2/2022 '~4 Mei 2022 (3 bulan sejak diundangkan)' - tidak diverifikasi; fakta inti (diteken 2 Feb, dibatalkan 2 Maret) terkonfirmasi
  • Statistik DJP '95,45% klaim JHT (1.645.469 klaim Jan-Mei 2026) bernilai < Rp50 juta' - keyakinan rendah, statistik berubah-ubah, jangan hardcode
  • Tarif efektif tanpa NPWP '~42%' (35% + surcharge 20%) untuk pencairan JHT - prinsip surcharge & aritmetika benar, tetapi penerapan spesifik final vs non-final pada JHT belum tuntas dari sumber sekunder
  • Interpretasi floor santunan kematian JKK 'paling sedikit sebesar santunan kematian JKM' = Rp 20.000.000 - besarannya interpretatif (bunyi pasal tak menyebut angka nominal)
  • Skema rehabilitasi JKK 'penggantian sesuai patokan RS pemerintah + 40%' - provisi lama yang dikenal tetapi tidak berhasil di-verify independen ke teks Permenaker terbaru
  • Klausul daluwarsa hak menuntut manfaat JKK '5 tahun' - provisi PP 44/2015 yang nyata tetapi tidak di-re-verify ke teks primer
  • Nomor pasal presisi sub-manfaat JP (cacat/janda-duda/anak/orang tua = Pasal 19-22) dan JKP (akses pasar kerja/pelatihan = Pasal 25-26) - mengikuti struktur regulasi & sumber sekunder, belum di-spot-check ke Lembaran Negara asli
  • Nomor ayat PMK 16/PMK.03/2010 Pasal 5 (tarif final 0%/5% JHT) - laporan menulis 'ayat (2)', kemungkinan ayat (1); belum dikonfirmasi verbatim ke PDF primer
  • Angka manfaat pensiun JP minimum & maksimum 2026 (Rp 411.400 / Rp 4.932.300) - bertumpu pada konsistensi matematis + sumber sekunder; surat edaran BPJS 2026 primer berupa PDF binary tak terbaca (nilai 2025 Rp399.700/Rp4.792.300 terkonfirmasi resmi)
  • Rincian split rekomposisi iuran JKP '0,22% dari JKK/JKM + 0,14% Pemerintah' - belum diverifikasi teks pasal primer (angka headline iuran 0,36% solid)
  • Batas upah JP tahun 2025 (inkonsistensi lintas-sumber Rp 10.042.360 vs Rp 10.547.400) - hanya menyangkut nilai tahun sebelumnya, tidak memengaruhi batas 2026 Rp 11.086.300 yang diklaim

Sumber

Pakai ulang data ini. Dilisensikan Creative Commons Attribution 4.0: bebas disalin, diolah, dan dipublikasikan (termasuk komersial) selama mencantumkan atribusi ke Sorot Utama dengan tautan ke halaman ini. Lihat juga iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan. Ada koreksi? Kirim koreksi.