Lompat ke konten utama
sorotutama

Data · Referensi terpelihara

Riwayat Iuran BPJS Kesehatan 2014-2026

Diperiksa terakhir: 21 Juli 2026Lisensi CC-BY 4.0Unduh CSV ↓

Iuran BPJS Kesehatan berubah beberapa kali sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai beroperasi 1 Januari 2014. Halaman ini mengumpulkan seluruh perubahan itu dalam satu tabel: untuk setiap segmen peserta, berapa iurannya, kapan berlaku, dan Peraturan Presiden mana yang menjadi dasarnya. Data dapat diunduh sebagai CSV dan dipakai ulang dengan atribusi.

Peserta Mandiri (PBPU) - Kelas 1, 2, 3

Iuran dibayar penuh oleh peserta yang mendaftar mandiri.

KeteranganIuran per bulanBerlakuDasar hukum
Kelas 1Rp 59.500 / orang / bulan1 Januari 2014 - 31 Maret 2016Perpres 111/2013 Pasal 16F huruf c (Perubahan atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan)Tarif awal saat JKN mulai beroperasi 1 Jan 2014 (Perpres 111/2013 diundangkan 31 Des 2013 - nuansa tanggal-tetap vs operasional).
Kelas 1Rp 80.000 / orang / bulan1 April 2016 - 31 Desember 2019Perpres 19/2016 Pasal 16F ayat (1) huruf c jo. Perpres 28/2016 Pasal 16F; dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 34Naik dari Rp 59.500. Nominal Rp 80.000 tetap lintas tiga regulasi (19/2016 -> 28/2016 -> 82/2018) sepanjang 1 Apr 2016 - 31 Des 2019.
Kelas 1Rp 160.000 / orang / bulan1 Januari 2020 - 31 Maret 2020Perpres 75/2019 Pasal 34; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (7) huruf cKenaikan hampir 2x lipat. Meski Pasal 34 dibatalkan MA (Putusan 7 P/HUM/2020, 27 Feb 2020), tarif ini TETAP ditagih Jan-Mar 2020 (tidak berlaku surut); revert baru 1 April 2020.
Kelas 1Rp 80.000 / orang / bulan1 April 2020 - 30 Juni 2020Pelaksanaan Putusan MA No. 7 P/HUM/2020; dikodifikasi Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (8) huruf cRevert ke besaran Perpres 82/2018 pasca-pembatalan MA, khusus untuk periode transisi April-Juni 2020.
Kelas 1Rp 150.000 / orang / bulan1 Juli 2020 - Masih berlaku (per Juli 2026)Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (3) jo. ayat (6)Tarif final (lebih rendah dari Rp 160.000 Perpres 75/2019). Stabil 2021-2026 tanpa kenaikan; dikonfirmasi laporan 2026 (Kemenko PMK).
Kelas 2Rp 42.500 / orang / bulan1 Januari 2014 - 31 Maret 2016Perpres 111/2013 Pasal 16F huruf bTarif awal JKN.
Kelas 2Rp 51.000 / orang / bulan1 April 2016 - 31 Desember 2019Perpres 19/2016 Pasal 16F ayat (1) huruf b jo. Perpres 28/2016 Pasal 16F; dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 34Naik dari Rp 42.500. Kenaikan Kelas 2 tidak dibatalkan Perpres 28/2016 (hanya Kelas 3 yang dikoreksi).
Kelas 2Rp 110.000 / orang / bulan1 Januari 2020 - 31 Maret 2020Perpres 75/2019 Pasal 34; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (7) huruf bHanya efektif Jan-Mar 2020 (dibatalkan MA, revert 1 April 2020).
Kelas 2Rp 51.000 / orang / bulan1 April 2020 - 30 Juni 2020Pelaksanaan Putusan MA No. 7 P/HUM/2020; dikodifikasi Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (8) huruf bRevert baseline untuk transisi April-Juni 2020.
Kelas 2Rp 100.000 / orang / bulan1 Juli 2020 - Masih berlaku (per Juli 2026)Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (2) jo. ayat (6)Tarif final. Stabil 2021-2026 tanpa kenaikan.
Kelas 3Rp 25.500 / orang / bulan1 Januari 2014 - 31 Maret 2016Perpres 111/2013 Pasal 16F huruf aTarif awal JKN, dibayar penuh peserta.
Kelas 3Rp 25.500 / orang / bulan1 April 2016 - 31 Desember 2019Perpres 28/2016 Pasal 16F ayat (1) huruf a (mengoreksi Perpres 19/2016 yang sempat menetapkan Rp 30.000); dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 34JEBAKAN SERING SALAH KUTIP. Perpres 19/2016 sempat menetapkan Kelas 3 Rp 30.000 berlaku 1 Apr 2016, TETAPI Perpres 28/2016 (diundangkan 31 Mar 2016) mengembalikan ke Rp 25.500 sebelum sempat efektif. Kelas 3 tetap Rp 25.500 sepanjang 2014-2019; Rp 30.000 tidak pernah berjalan.
Kelas 3Rp 42.000 / orang / bulan (dibayar PENUH peserta, tanpa subsidi)1 Januari 2020 - 31 Maret 2020Perpres 75/2019 Pasal 34; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (7) huruf aNaik dari Rp 25.500 ke Rp 42.000 dibayar penuh peserta. JANGAN disamakan dengan Rp 42.000 bersubsidi era Perpres 64/2020 (beda status hukum). Hanya efektif Jan-Mar 2020.
Kelas 3Rp 25.500 / orang / bulan (dibayar penuh peserta)1 April 2020 - 30 Juni 2020Pelaksanaan Putusan MA No. 7 P/HUM/2020; dikodifikasi Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (8) huruf aRevert ke Rp 25.500 penuh peserta. Kelebihan bayar peserta yang terlanjur membayar tarif tinggi diperhitungkan ke iuran bulan berikutnya (Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (9)).
Kelas 3Rp 25.500 / orang / bulan dibayar peserta (tarif nominal Rp 42.000 dikurangi bantuan iuran Pemerintah Pusat Rp 16.500)1 Juli 2020 - 31 Desember 2020Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1) huruf a jo. ayat (6)Skema subsidi Kelas 3 dimulai. Beban BERSIH peserta = Rp 25.500 (sama seperti baseline); selisih Rp 16.500 disubsidi Pemerintah Pusat. Total tetap Rp 42.000 (setara PBI, Pasal 29).
Kelas 3Rp 35.000 / orang / bulan dibayar peserta (tarif nominal Rp 42.000 dikurangi bantuan iuran Pemerintah Pusat & Daerah Rp 7.000)1 Januari 2021 - Masih berlaku (per Juli 2026)Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1) huruf b (untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya)Subsidi dipotong dari Rp 16.500 (2020) menjadi Rp 7.000; beban bersih peserta NAIK Rp 25.500 -> Rp 35.000. Kenaikan riil Kelas 3 mandiri terjadi 1 Jan 2021, BUKAN 1 Juli 2020. Total tetap Rp 42.000. Dikonfirmasi masih berlaku 2026.

Pekerja Penerima Upah (PPU) - swasta & ASN

Dihitung sebagai persentase gaji, dibagi pemberi kerja dan pekerja, dengan batas atas-bawah upah.

KeteranganIuran per bulanBerlakuDasar hukum
pegawai swasta/BUMN/BUMD4,5% dari gaji/upah per bulan (4% pemberi kerja + 0,5% pekerja)1 Januari 2014 - 30 Juni 2015Perpres 111/2013 Pasal 16CPeriode transisi awal JKN. Batas atas 2x PTKP K/1; batas bawah UMK/UMP.
pegawai swasta/BUMN/BUMD5% dari gaji/upah per bulan (4% pemberi kerja + 1% pekerja)1 Juli 2015 - Masih berlaku (per Juli 2026)Perpres 111/2013 Pasal 16C; dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 31, Perpres 64/2020 Pasal 30Porsi pekerja naik 0,5% -> 1% (total 4,5% -> 5%) mulai 1 Juli 2015. Tidak berbasis kelas nominal. Perpres 64/2020 Pasal 30 menyatukan seluruh PPU pada 5% (4%+1%).
pemerintah/ASN (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, DPRD)5% dari gaji/upah per bulan (3% pemberi kerja/pemerintah + 2% pekerja)1 Januari 2014 - 30 September 2019 (instansi pusat) / 31 Desember 2019 (instansi daerah)Perpres 111/2013; ditegaskan Perpres 19/2016 Pasal 16B, Perpres 82/2018 Pasal 30Split ASN (3%+2%) BERBEDA dari swasta (4%+1%) sepanjang 2014-2019 - perbedaan historis yang sering terlewat. Berlaku sampai disamakan oleh Perpres 75/2019.
pemerintah/ASN (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, DPRD)5% dari gaji/upah per bulan (4% pemberi kerja/pemerintah + 1% pekerja)1 Oktober 2019 - Masih berlaku (per Juli 2026)Perpres 75/2019 Pasal 30 & Pasal 33A; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 30Perpres 75/2019 menyamakan split ASN dengan swasta jadi 4%+1%. Bertahap per Pasal 33A: 1 Okt 2019 instansi pusat; 1 Jan 2020 PPU pemda. Perpres 64/2020 menghapus Pasal 31 lama & menyatukan semua PPU pada Pasal 30.
batas atas upah (dasar hitung tertinggi)*2 x PTKP status kawin/1 anak (K/1) - nilai mengikuti PTKP yang berlaku, bukan angka tetap1 Januari 2014 - 29 Februari 2016Perpres 111/2013 Pasal 16DHanya FORMULA yang pasti (2x PTKP K/1); nilai rupiah sengaja TIDAK dipatok agar tidak memfabrikasi - berubah tiap PTKP direvisi. Keyakinan sedang pada nilai rupiah, tinggi pada formula.
batas atas upah (dasar hitung tertinggi)*Rp 8.000.000 per bulan1 Maret 2016 (nilai per teks Perpres; sebagian sumber sekunder menyebut implementasi 1 April 2016) - 30 September 2019 (pusat) / 31 Desember 2019 (swasta & pemda)Perpres 19/2016 Pasal 16D; dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 32 ayat (1)Nilai Rp 8.000.000 = keyakinan TINGGI (teks primer Perpres 19/2016 Pasal 16D). Keyakinan keseluruhan SEDANG hanya karena AMBIGUITAS tanggal mulai persis: 1 Maret 2016 (klausul diundangkan) vs 1 April 2016 (sebagian sumber sekunder, bersamaan iuran mandiri).
batas atas upah (dasar hitung tertinggi)Rp 12.000.000 per bulan1 Oktober 2019 - Masih berlaku (per Juli 2026)Perpres 75/2019 Pasal 32 & Pasal 33A; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 32 ayat (1)Naik dari Rp 8 juta. Bertahap per Pasal 33A: 1 Okt 2019 instansi pusat; 1 Jan 2020 pegawai swasta & PPU pemda - inilah dasar judul resmi Perpres 75/2019 'berlaku per 1 Januari 2020'.
batas bawah upah (dasar hitung terendah)Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); bila UMK tidak ditetapkan, memakai Upah Minimum Provinsi (UMP)1 Januari 2014 - Masih berlaku (per Juli 2026)Perpres 111/2013; Perpres 82/2018 Pasal 32 ayat (2)-(3); Perpres 64/2020 Pasal 32 ayat (2)-(3)Konsisten sepanjang sejarah = UMK (fallback UMP). Catatan: ada pengecualian usaha mikro/kecil (Perpres 82/2018 Pasal 32 ayat (4)-(5)) yang batas bawahnya via kajian aktuaria - di luar cakupan baris utama. Nilai UMK/UMP tahunan per daerah di luar cakupan tabel ini.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Ditanggung 100% oleh Pemerintah (APBN/APBD); peserta membayar Rp 0.

KeteranganIuran per bulanBerlakuDasar hukum
PBI (disubsidi Pemerintah)Rp 19.225 / orang / bulan (dibayar penuh Pemerintah; peserta Rp 0)1 Januari 2014 - 31 Desember 2015Perpres 111/2013 Pasal 16A (mengubah Perpres 12/2013)Iuran PBI pertama saat JKN mulai beroperasi 1 Jan 2014.
PBI (disubsidi Pemerintah)Rp 23.000 / orang / bulan (dibayar penuh Pemerintah; peserta Rp 0)1 Januari 2016 - 31 Juli 2019Perpres 19/2016 Pasal 16A (berlaku surut 1 Januari 2016 meski Perpres diundangkan 1 Maret 2016); dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 29Naik dari Rp 19.225. Contoh tanggal-efektif berlaku SURUT (ditetapkan 29 Feb 2016 / diundangkan 1 Mar 2016, tapi berlaku 1 Jan 2016).
PBI (disubsidi Pemerintah)Rp 42.000 / orang / bulan (dibayar penuh Pemerintah Pusat; Pemda kontribusi sesuai kapasitas fiskal; peserta Rp 0)1 Agustus 2019 - Masih berlaku (per Juli 2026)Perpres 75/2019 Pasal 29 (berlaku surut 1 Agustus 2019 meski Perpres ditetapkan 24 Okt 2019); ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 29Naik dari Rp 23.000. TIDAK terdampak pembatalan MA (MA hanya membatalkan Pasal 34/PBPU, bukan Pasal 29/PBI). KOREKSI VERIFIKATOR: tanggal berlaku = 1 Agustus 2019 (bukan 1 Januari 2020 seperti sempat keliru dicatat). Nominal Rp 42.000 setara tarif nominal Kelas 3 karena PBI dilayani setara Kelas 3.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Rencana kelas tunggal menggantikan sistem 3 kelas.

KeteranganIuran per bulanBerlakuDasar hukum
KRIS (kelas tunggal)BELUM DITETAPKAN (per Juli 2026). Selama transisi iuran tetap memakai skema 3 kelas Perpres 64/2020: Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, Kelas 3 Rp 35.000 dibayar pesertaBelum berlaku - tarif/iuran tunggal belum ditetapkan (tenggat 1 Juli 2025 terlewati) - Tidak berlaku (menunggu penetapan)Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat (7) dan ayat (8) (penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran KRIS paling lambat 1 Juli 2025); RS penuhi kriteria KRIS paling lambat 30 Juni 2025Perpres 59/2024 (Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, diundangkan 8 Mei 2024) memperkenalkan KRIS. Tenggat 1 Juli 2025 LEWAT tanpa penetapan tarif tunggal; per Juli 2026 sistem Kelas 1/2/3 dan iuran Perpres 64/2020 MASIH berlaku (dikonfirmasi laporan 2026 + Siaran Pers DJSN). KRIS yang sudah berjalan = perubahan FASILITAS (12 kriteria ruang rawat), BUKAN iuran tunggal.

Tanda * = angka berkeyakinan sedang (lihat Metodologi). Angka lain berkeyakinan tinggi, cocok dengan teks Perpres primer.

Kronologi perubahan

  1. 1 Januari 2014

    Program JKN mulai beroperasi; iuran pertama berlaku - PBPU Kelas 1/2/3 = Rp 59.500/42.500/25.500, PBI Rp 19.225, PPU swasta 4,5% (4%+0,5%), PPU ASN 5% (3%+2%).

    Perpres 111/2013 (Perubahan atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan), diundangkan 31 Desember 2013

  2. 1 Juli 2015

    Porsi pekerja PPU swasta naik dari 0,5% ke 1% (total iuran 4,5% -> 5%).

    Perpres 111/2013 Pasal 16C

  3. 1 Januari 2016

    Iuran PBI naik Rp 19.225 -> Rp 23.000 (berlaku surut; Perpres ditetapkan 29 Feb 2016 / diundangkan 1 Maret 2016). Batas atas upah PPU ditetapkan Rp 8.000.000.

    Perpres 19/2016 Pasal 16A & Pasal 16D

  4. 31 Maret 2016

    Perpres 28/2016 diundangkan (satu hari sebelum tanggal efektif 1 April), mengoreksi iuran Kelas 3 kembali ke Rp 25.500 - membatalkan rencana Rp 30.000 Perpres 19/2016 sebelum sempat berjalan.

    Perpres 28/2016 Pasal 16F ayat (1) huruf a

  5. 1 April 2016

    Kenaikan iuran PBPU/Mandiri berlaku: Kelas 1 Rp 59.500 -> Rp 80.000, Kelas 2 Rp 42.500 -> Rp 51.000; Kelas 3 tetap Rp 25.500 (hasil koreksi Perpres 28/2016).

    Perpres 19/2016 jo. Perpres 28/2016 Pasal 16F

  6. 2018 (Perpres 82/2018)

    Perpres 82/2018 mengkonsolidasi regulasi Jaminan Kesehatan (mencabut Perpres 12/2013 dan perubahannya) tanpa mengubah tarif; menegaskan split ASN 3%+2% (Pasal 30) vs swasta 4%+1% (Pasal 31), batas atas Rp 8 juta.

    Perpres 82/2018 (tanggal persis diundangkan tidak diverifikasi di sesi ini)

  7. 1 Agustus 2019

    Iuran PBI naik Rp 23.000 -> Rp 42.000 (berlaku surut; Perpres 75/2019 ditetapkan 24 Okt 2019).

    Perpres 75/2019 Pasal 29

  8. 1 Oktober 2019

    Split PPU ASN disamakan dengan swasta menjadi 4%+1% & batas atas upah naik ke Rp 12 juta - untuk instansi pusat (PPU pemda menyusul 1 Jan 2020).

    Perpres 75/2019 Pasal 30, 32, & 33A

  9. 24 Oktober 2019

    Perpres 75/2019 ditetapkan/diundangkan (LN 2019/210), menaikkan iuran PBPU/Mandiri untuk 2020.

    Perpres 75/2019 (Perubahan Pertama atas Perpres 82/2018)

  10. 1 Januari 2020

    Kenaikan besar iuran PBPU/Mandiri berlaku: Kelas 1 Rp 160.000, Kelas 2 Rp 110.000, Kelas 3 Rp 42.000 (dibayar penuh peserta).

    Perpres 75/2019 Pasal 34

  11. 27 Februari 2020

    Mahkamah Agung (gugatan KPCDI) membatalkan Pasal 34 ayat (1)-(2) Perpres 75/2019 - yakni kenaikan iuran PBPU/Mandiri. PBI (Pasal 29) & PPU (Pasal 30) TIDAK ikut dibatalkan.

    Putusan MA No. 7 P/HUM/2020

  12. 1 April 2020

    Pelaksanaan pembatalan MA: iuran PBPU/Mandiri kembali ke baseline (80.000/51.000/25.500) untuk April-Juni 2020. TIDAK berlaku surut - iuran Jan-Mar 2020 tetap ditagih tarif tinggi.

    dikodifikasi Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (8)

  13. 6 Mei 2020

    Perpres 64/2020 diundangkan (ditetapkan 5 Mei 2020, LN 2020/130), menetapkan ulang iuran PBPU/Mandiri dan memperkenalkan mekanisme subsidi Kelas 3.

    Perpres 64/2020 (Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018)

  14. 1 Juli 2020

    Iuran PBPU/Mandiri final berlaku: Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, Kelas 3 total Rp 42.000 (peserta bayar Rp 25.500 + subsidi Pemerintah Pusat Rp 16.500).

    Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1) huruf a, ayat (2), (3), jo. ayat (6)

  15. 1 Januari 2021

    Subsidi Kelas 3 dipotong Rp 16.500 -> Rp 7.000; beban bersih peserta Kelas 3 naik Rp 25.500 -> Rp 35.000 (total tetap Rp 42.000). Inilah kenaikan riil yang dirasakan peserta Kelas 3 mandiri.

    Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1) huruf b

  16. 8 Mei 2024

    Perpres 59/2024 diundangkan (Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018), memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS); menargetkan penetapan manfaat/tarif/iuran KRIS paling lambat 1 Juli 2025 dan pemenuhan 12 kriteria RS paling lambat 30 Juni 2025.

    Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat (1), (7), (8)

  17. 1 Juli 2025 (tenggat terlewati)

    Tenggat penetapan iuran/tarif tunggal KRIS lewat tanpa penetapan. Per Juli 2026, sistem 3 kelas dan iuran Perpres 64/2020 masih berlaku; iuran tunggal belum diberlakukan, menunggu evaluasi bersama Kemenkes-DJSN-BPJS-Menkeu.

    Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat (8) (tenggat), status transisi dikonfirmasi laporan 2026 + DJSN

Metodologi & keterbatasan

Dataset ini mengompilasi hasil 4 periode riset + verifikasi adversarial iuran BPJS Kesehatan (JKN) untuk rentang 1 Januari 2014 - Juli 2026, mencakup 3 segmen peserta: PBPU/Mandiri (Kelas 1/2/3), PPU (pegawai swasta & ASN, plus batas atas/bawah upah), dan PBI, ditambah status KRIS. HANYA baris yang LOLOS verifikasi (barisTerverifikasi) yang dimuat; baris yang ditolak sudah dieliminasi atau diperbaiki - contoh utama: tanggal berlaku PBI Rp 42.000 yang sempat keliru dicatat "1 Januari 2020" telah dikoreksi ke "1 Agustus 2019" (Perpres 75/2019 Pasal 29 ayat 2). Total 30 baris terverifikasi; 28 baris keyakinan tinggi, 2 baris keyakinan sedang (kedua batas atas PPU periode awal). NOL fabrikasi - tidak ada baris berisi angka tebakan. SUMBER. Utama = teks primer Perpres yang dibaca verbatim / diekstrak dari PDF resmi via JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id): Perpres 111/2013 (ID 41481), 19/2016 (39833), 28/2016 (40124), 82/2018 (94711), 75/2019 (122788), 64/2020 (136650), 59/2024 (Download/344279). Sekunder untuk silang-uji = rilis Kemenkes/Sehat Negeriku, Kemenko PMK, setkab, Hukumonline, plus konfirmasi status 2026 lewat pencarian web langsung (Kemenko PMK + laporan media 2026). JEBAKAN BPK diperiksa: setiap ID numerik Details sudah dikonfirmasi memetakan ke dokumen yang benar berdasarkan ISI (nomor+tahun+judul), bukan sekadar slug kosmetik. RANTAI REGULASI: Perpres 12/2013 (asli) -> 111/2013 (iuran operatif 1 Jan 2014) -> 19/2016 (perubahan kedua) -> 28/2016 (koreksi Kelas 3) -> 82/2018 (konsolidasi, mencabut 12/2013 dkk) -> 75/2019 (kenaikan 2020, PBI 42rb, batas atas 12jt) -> dibatalkan sebagian oleh Putusan MA 7 P/HUM/2020 -> 64/2020 (penetapan ulang PBPU + subsidi Kelas 3) -> 59/2024 (KRIS). TANGGAL EFEKTIF (dibedakan tanggal-tetap vs tanggal-berlaku): banyak kenaikan berlaku surut atau bertahap. PBI Rp 42.000 ditetapkan 24 Okt 2019 tetapi surut ke 1 Agu 2019; PBI Rp 23.000 diundangkan 1 Mar 2016 tetapi surut ke 1 Jan 2016; batas atas Rp 12 juta & split ASN 4%+1% berlaku bertahap (1 Okt 2019 instansi pusat, 1 Jan 2020 swasta/pemda); kenaikan PBPU 2020 dibatalkan MA tetapi TIDAK surut (Jan-Mar 2020 tetap ditagih tarif tinggi, revert baru 1 Apr 2020); besaran final Perpres 64/2020 baru berlaku 1 Juli 2020 meski diundangkan 6 Mei 2020. TIGA "JEBAKAN Rp 42.000" yang dibedakan dengan hati-hati: (a) Kelas 3 Rp 42.000 dibayar PENUH peserta (Perpres 75/2019, Jan-Mar 2020); (b) Kelas 3 total Rp 42.000 BERSUBSIDI (Perpres 64/2020, peserta hanya Rp 25.500 lalu Rp 35.000); (c) PBI Rp 42.000 ditanggung 100% Pemerintah (Pasal 29). Ketiganya sama nominal tetapi beda status hukum. KETERBATASAN yang dijujurkan: (1) KRIS - tarif/iuran tunggal BELUM ditetapkan. Tenggat 1 Juli 2025 (Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat 8) terlewati; per Juli 2026 sistem 3 kelas + iuran Perpres 64/2020 masih berlaku (dikonfirmasi pencarian web 2026 + Siaran Pers DJSN). (2) Akses sumber primer: peraturan.bpk.go.id memblokir fetch otomatis (HTTP 403 / Cloudflare) selama sesi riset; verifikasi angka bertumpu pada ekstraksi PDF via curl/mirror + kutipan JDIH terindeks + rilis resmi - URL Details BPK tetap dicantumkan sebagai rujukan kanonik yang perlu dibuka manual. (3) Dua baris keyakinan 'sedang' dipertahankan jujur: batas atas PPU 2014-2016 (hanya formula 2x PTKP K/1 yang pasti, nilai rupiah ikut revisi PTKP) dan tanggal mulai persis batas atas Rp 8 juta (1 Maret vs 1 April 2016; nilai Rp 8 juta sendiri berkeyakinan tinggi). Tanggal persis diundangkannya Perpres 82/2018 tidak diverifikasi di sesi ini (hanya tahun 2018 dan ID Details/94711 yang pasti). Detail PPU dari periode riset khusus PPU/PBI lebih granular (split swasta vs ASN) daripada periode saga; dataset memakai versi granular tersebut.

Yang sengaja tidak dimasukkan (agar tidak mengarang):

  • Tarif / iuran TUNGGAL KRIS: BELUM DITETAPKAN per Juli 2026 - tidak ada angka yang bisa dipublikasikan. Tenggat 1 Juli 2025 (Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat 8) terlewati; sistem 3 kelas + iuran Perpres 64/2020 masih berlaku.
  • Nilai rupiah PERSIS batas atas upah PPU periode 2014-2016 (2x PTKP status K/1): sengaja TIDAK dipatok satu angka. Hanya formula yang pasti; nilai rupiah mengikuti PTKP yang direvisi (kisaran kasar ~Rp 4,7 juta di 2014 sampai ~Rp 6-7 juta setelah PTKP naik) - tidak dimasukkan sebagai angka pasti untuk menghindari fabrikasi.
  • Tanggal mulai PERSIS batas atas upah PPU Rp 8.000.000: ambigu antara 1 Maret 2016 (klausul 'berlaku pada tanggal diundangkan') vs 1 April 2016 (sebagian sumber sekunder). Nilai Rp 8 juta terverifikasi tinggi; hanya tanggalnya yang keyakinan sedang.
  • Iuran tambahan anggota keluarga PPU ke-6 dan seterusnya (disebut sumber sebagai tambahan ~1% per orang, Perpres 82/2018 dan turunannya): TIDAK dimuat sebagai baris utama karena tidak diverifikasi per-pasal secara verbatim dalam sesi ini.
  • Pengecualian batas bawah upah PPU untuk usaha mikro/kecil (Perpres 82/2018 Pasal 32 ayat 4-5, batas bawah bukan UMK/UMP melainkan via kajian aktuaria): di luar cakupan baris utama - dicatat sebagai catatan kaki agar tabel tidak overclaim UMK berlaku universal.
  • Nilai UMK/UMP tahunan per daerah dan nilai PTKP historis: di luar cakupan dataset ini. Diperlukan tabel terpisah untuk menghitung nominal batas atas/bawah PPU per tahun.
  • 'Perpres 63/2022' sebagai dasar hukum iuran BPJS: SENGAJA TIDAK DIPAKAI - ini KELIRU dan menyesatkan. Perpres 63/2022 berjudul 'Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara' (IKN), sama sekali bukan tentang jaminan kesehatan. Banyak media besar salah kutip. Dasar hukum iuran yang benar = Perpres 64/2020.
  • Tanggal persis diundangkannya Perpres 82/2018: tidak diverifikasi dalam sesi ini (hanya tahun 2018 dan ID BPK Details/94711 yang terkonfirmasi). Milestone Perpres 82/2018 dicantumkan dengan granularitas tahun, bukan tanggal harian, agar tidak memfabrikasi.
  • Segmen non-JKN dan angka konteks yang belum diriset penuh (mis. rincian PPU/PBI di luar pasal yang diverifikasi): tidak dimuat sebagai baris data primer.

Sumber primer

Rujukan kanonik ke teks Peraturan Presiden (JDIH BPK). Sebagian portal membatasi akses otomatis, buka manual bila perlu.

Pakai ulang data ini. Dilisensikan Creative Commons Attribution 4.0: bebas disalin, diolah, dan dipublikasikan, termasuk untuk komersial, selama mencantumkan atribusi ke Sorot Utama dengan tautan ke halaman ini. Ada koreksi atau data yang perlu diperbarui? Kirim koreksi.