Data · Referensi terpelihara
Riwayat Iuran BPJS Kesehatan 2014-2026
Iuran BPJS Kesehatan berubah beberapa kali sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai beroperasi 1 Januari 2014. Halaman ini mengumpulkan seluruh perubahan itu dalam satu tabel: untuk setiap segmen peserta, berapa iurannya, kapan berlaku, dan Peraturan Presiden mana yang menjadi dasarnya. Data dapat diunduh sebagai CSV dan dipakai ulang dengan atribusi.
Peserta Mandiri (PBPU) - Kelas 1, 2, 3
Iuran dibayar penuh oleh peserta yang mendaftar mandiri.
| Keterangan | Iuran per bulan | Berlaku | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp 59.500 / orang / bulan | 1 Januari 2014 - 31 Maret 2016 | Perpres 111/2013 Pasal 16F huruf c (Perubahan atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan)Tarif awal saat JKN mulai beroperasi 1 Jan 2014 (Perpres 111/2013 diundangkan 31 Des 2013 - nuansa tanggal-tetap vs operasional). |
| Kelas 1 | Rp 80.000 / orang / bulan | 1 April 2016 - 31 Desember 2019 | Perpres 19/2016 Pasal 16F ayat (1) huruf c jo. Perpres 28/2016 Pasal 16F; dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 34Naik dari Rp 59.500. Nominal Rp 80.000 tetap lintas tiga regulasi (19/2016 -> 28/2016 -> 82/2018) sepanjang 1 Apr 2016 - 31 Des 2019. |
| Kelas 1 | Rp 160.000 / orang / bulan | 1 Januari 2020 - 31 Maret 2020 | Perpres 75/2019 Pasal 34; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (7) huruf cKenaikan hampir 2x lipat. Meski Pasal 34 dibatalkan MA (Putusan 7 P/HUM/2020, 27 Feb 2020), tarif ini TETAP ditagih Jan-Mar 2020 (tidak berlaku surut); revert baru 1 April 2020. |
| Kelas 1 | Rp 80.000 / orang / bulan | 1 April 2020 - 30 Juni 2020 | Pelaksanaan Putusan MA No. 7 P/HUM/2020; dikodifikasi Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (8) huruf cRevert ke besaran Perpres 82/2018 pasca-pembatalan MA, khusus untuk periode transisi April-Juni 2020. |
| Kelas 1 | Rp 150.000 / orang / bulan | 1 Juli 2020 - Masih berlaku (per Juli 2026) | Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (3) jo. ayat (6)Tarif final (lebih rendah dari Rp 160.000 Perpres 75/2019). Stabil 2021-2026 tanpa kenaikan; dikonfirmasi laporan 2026 (Kemenko PMK). |
| Kelas 2 | Rp 42.500 / orang / bulan | 1 Januari 2014 - 31 Maret 2016 | Perpres 111/2013 Pasal 16F huruf bTarif awal JKN. |
| Kelas 2 | Rp 51.000 / orang / bulan | 1 April 2016 - 31 Desember 2019 | Perpres 19/2016 Pasal 16F ayat (1) huruf b jo. Perpres 28/2016 Pasal 16F; dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 34Naik dari Rp 42.500. Kenaikan Kelas 2 tidak dibatalkan Perpres 28/2016 (hanya Kelas 3 yang dikoreksi). |
| Kelas 2 | Rp 110.000 / orang / bulan | 1 Januari 2020 - 31 Maret 2020 | Perpres 75/2019 Pasal 34; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (7) huruf bHanya efektif Jan-Mar 2020 (dibatalkan MA, revert 1 April 2020). |
| Kelas 2 | Rp 51.000 / orang / bulan | 1 April 2020 - 30 Juni 2020 | Pelaksanaan Putusan MA No. 7 P/HUM/2020; dikodifikasi Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (8) huruf bRevert baseline untuk transisi April-Juni 2020. |
| Kelas 2 | Rp 100.000 / orang / bulan | 1 Juli 2020 - Masih berlaku (per Juli 2026) | Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (2) jo. ayat (6)Tarif final. Stabil 2021-2026 tanpa kenaikan. |
| Kelas 3 | Rp 25.500 / orang / bulan | 1 Januari 2014 - 31 Maret 2016 | Perpres 111/2013 Pasal 16F huruf aTarif awal JKN, dibayar penuh peserta. |
| Kelas 3 | Rp 25.500 / orang / bulan | 1 April 2016 - 31 Desember 2019 | Perpres 28/2016 Pasal 16F ayat (1) huruf a (mengoreksi Perpres 19/2016 yang sempat menetapkan Rp 30.000); dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 34JEBAKAN SERING SALAH KUTIP. Perpres 19/2016 sempat menetapkan Kelas 3 Rp 30.000 berlaku 1 Apr 2016, TETAPI Perpres 28/2016 (diundangkan 31 Mar 2016) mengembalikan ke Rp 25.500 sebelum sempat efektif. Kelas 3 tetap Rp 25.500 sepanjang 2014-2019; Rp 30.000 tidak pernah berjalan. |
| Kelas 3 | Rp 42.000 / orang / bulan (dibayar PENUH peserta, tanpa subsidi) | 1 Januari 2020 - 31 Maret 2020 | Perpres 75/2019 Pasal 34; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (7) huruf aNaik dari Rp 25.500 ke Rp 42.000 dibayar penuh peserta. JANGAN disamakan dengan Rp 42.000 bersubsidi era Perpres 64/2020 (beda status hukum). Hanya efektif Jan-Mar 2020. |
| Kelas 3 | Rp 25.500 / orang / bulan (dibayar penuh peserta) | 1 April 2020 - 30 Juni 2020 | Pelaksanaan Putusan MA No. 7 P/HUM/2020; dikodifikasi Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (8) huruf aRevert ke Rp 25.500 penuh peserta. Kelebihan bayar peserta yang terlanjur membayar tarif tinggi diperhitungkan ke iuran bulan berikutnya (Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (9)). |
| Kelas 3 | Rp 25.500 / orang / bulan dibayar peserta (tarif nominal Rp 42.000 dikurangi bantuan iuran Pemerintah Pusat Rp 16.500) | 1 Juli 2020 - 31 Desember 2020 | Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1) huruf a jo. ayat (6)Skema subsidi Kelas 3 dimulai. Beban BERSIH peserta = Rp 25.500 (sama seperti baseline); selisih Rp 16.500 disubsidi Pemerintah Pusat. Total tetap Rp 42.000 (setara PBI, Pasal 29). |
| Kelas 3 | Rp 35.000 / orang / bulan dibayar peserta (tarif nominal Rp 42.000 dikurangi bantuan iuran Pemerintah Pusat & Daerah Rp 7.000) | 1 Januari 2021 - Masih berlaku (per Juli 2026) | Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1) huruf b (untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya)Subsidi dipotong dari Rp 16.500 (2020) menjadi Rp 7.000; beban bersih peserta NAIK Rp 25.500 -> Rp 35.000. Kenaikan riil Kelas 3 mandiri terjadi 1 Jan 2021, BUKAN 1 Juli 2020. Total tetap Rp 42.000. Dikonfirmasi masih berlaku 2026. |
Pekerja Penerima Upah (PPU) - swasta & ASN
Dihitung sebagai persentase gaji, dibagi pemberi kerja dan pekerja, dengan batas atas-bawah upah.
| Keterangan | Iuran per bulan | Berlaku | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| pegawai swasta/BUMN/BUMD | 4,5% dari gaji/upah per bulan (4% pemberi kerja + 0,5% pekerja) | 1 Januari 2014 - 30 Juni 2015 | Perpres 111/2013 Pasal 16CPeriode transisi awal JKN. Batas atas 2x PTKP K/1; batas bawah UMK/UMP. |
| pegawai swasta/BUMN/BUMD | 5% dari gaji/upah per bulan (4% pemberi kerja + 1% pekerja) | 1 Juli 2015 - Masih berlaku (per Juli 2026) | Perpres 111/2013 Pasal 16C; dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 31, Perpres 64/2020 Pasal 30Porsi pekerja naik 0,5% -> 1% (total 4,5% -> 5%) mulai 1 Juli 2015. Tidak berbasis kelas nominal. Perpres 64/2020 Pasal 30 menyatukan seluruh PPU pada 5% (4%+1%). |
| pemerintah/ASN (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, DPRD) | 5% dari gaji/upah per bulan (3% pemberi kerja/pemerintah + 2% pekerja) | 1 Januari 2014 - 30 September 2019 (instansi pusat) / 31 Desember 2019 (instansi daerah) | Perpres 111/2013; ditegaskan Perpres 19/2016 Pasal 16B, Perpres 82/2018 Pasal 30Split ASN (3%+2%) BERBEDA dari swasta (4%+1%) sepanjang 2014-2019 - perbedaan historis yang sering terlewat. Berlaku sampai disamakan oleh Perpres 75/2019. |
| pemerintah/ASN (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, DPRD) | 5% dari gaji/upah per bulan (4% pemberi kerja/pemerintah + 1% pekerja) | 1 Oktober 2019 - Masih berlaku (per Juli 2026) | Perpres 75/2019 Pasal 30 & Pasal 33A; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 30Perpres 75/2019 menyamakan split ASN dengan swasta jadi 4%+1%. Bertahap per Pasal 33A: 1 Okt 2019 instansi pusat; 1 Jan 2020 PPU pemda. Perpres 64/2020 menghapus Pasal 31 lama & menyatukan semua PPU pada Pasal 30. |
| batas atas upah (dasar hitung tertinggi)* | 2 x PTKP status kawin/1 anak (K/1) - nilai mengikuti PTKP yang berlaku, bukan angka tetap | 1 Januari 2014 - 29 Februari 2016 | Perpres 111/2013 Pasal 16DHanya FORMULA yang pasti (2x PTKP K/1); nilai rupiah sengaja TIDAK dipatok agar tidak memfabrikasi - berubah tiap PTKP direvisi. Keyakinan sedang pada nilai rupiah, tinggi pada formula. |
| batas atas upah (dasar hitung tertinggi)* | Rp 8.000.000 per bulan | 1 Maret 2016 (nilai per teks Perpres; sebagian sumber sekunder menyebut implementasi 1 April 2016) - 30 September 2019 (pusat) / 31 Desember 2019 (swasta & pemda) | Perpres 19/2016 Pasal 16D; dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 32 ayat (1)Nilai Rp 8.000.000 = keyakinan TINGGI (teks primer Perpres 19/2016 Pasal 16D). Keyakinan keseluruhan SEDANG hanya karena AMBIGUITAS tanggal mulai persis: 1 Maret 2016 (klausul diundangkan) vs 1 April 2016 (sebagian sumber sekunder, bersamaan iuran mandiri). |
| batas atas upah (dasar hitung tertinggi) | Rp 12.000.000 per bulan | 1 Oktober 2019 - Masih berlaku (per Juli 2026) | Perpres 75/2019 Pasal 32 & Pasal 33A; ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 32 ayat (1)Naik dari Rp 8 juta. Bertahap per Pasal 33A: 1 Okt 2019 instansi pusat; 1 Jan 2020 pegawai swasta & PPU pemda - inilah dasar judul resmi Perpres 75/2019 'berlaku per 1 Januari 2020'. |
| batas bawah upah (dasar hitung terendah) | Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); bila UMK tidak ditetapkan, memakai Upah Minimum Provinsi (UMP) | 1 Januari 2014 - Masih berlaku (per Juli 2026) | Perpres 111/2013; Perpres 82/2018 Pasal 32 ayat (2)-(3); Perpres 64/2020 Pasal 32 ayat (2)-(3)Konsisten sepanjang sejarah = UMK (fallback UMP). Catatan: ada pengecualian usaha mikro/kecil (Perpres 82/2018 Pasal 32 ayat (4)-(5)) yang batas bawahnya via kajian aktuaria - di luar cakupan baris utama. Nilai UMK/UMP tahunan per daerah di luar cakupan tabel ini. |
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Ditanggung 100% oleh Pemerintah (APBN/APBD); peserta membayar Rp 0.
| Keterangan | Iuran per bulan | Berlaku | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| PBI (disubsidi Pemerintah) | Rp 19.225 / orang / bulan (dibayar penuh Pemerintah; peserta Rp 0) | 1 Januari 2014 - 31 Desember 2015 | Perpres 111/2013 Pasal 16A (mengubah Perpres 12/2013)Iuran PBI pertama saat JKN mulai beroperasi 1 Jan 2014. |
| PBI (disubsidi Pemerintah) | Rp 23.000 / orang / bulan (dibayar penuh Pemerintah; peserta Rp 0) | 1 Januari 2016 - 31 Juli 2019 | Perpres 19/2016 Pasal 16A (berlaku surut 1 Januari 2016 meski Perpres diundangkan 1 Maret 2016); dilanjutkan Perpres 82/2018 Pasal 29Naik dari Rp 19.225. Contoh tanggal-efektif berlaku SURUT (ditetapkan 29 Feb 2016 / diundangkan 1 Mar 2016, tapi berlaku 1 Jan 2016). |
| PBI (disubsidi Pemerintah) | Rp 42.000 / orang / bulan (dibayar penuh Pemerintah Pusat; Pemda kontribusi sesuai kapasitas fiskal; peserta Rp 0) | 1 Agustus 2019 - Masih berlaku (per Juli 2026) | Perpres 75/2019 Pasal 29 (berlaku surut 1 Agustus 2019 meski Perpres ditetapkan 24 Okt 2019); ditegaskan Perpres 64/2020 Pasal 29Naik dari Rp 23.000. TIDAK terdampak pembatalan MA (MA hanya membatalkan Pasal 34/PBPU, bukan Pasal 29/PBI). KOREKSI VERIFIKATOR: tanggal berlaku = 1 Agustus 2019 (bukan 1 Januari 2020 seperti sempat keliru dicatat). Nominal Rp 42.000 setara tarif nominal Kelas 3 karena PBI dilayani setara Kelas 3. |
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Rencana kelas tunggal menggantikan sistem 3 kelas.
| Keterangan | Iuran per bulan | Berlaku | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| KRIS (kelas tunggal) | BELUM DITETAPKAN (per Juli 2026). Selama transisi iuran tetap memakai skema 3 kelas Perpres 64/2020: Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, Kelas 3 Rp 35.000 dibayar peserta | Belum berlaku - tarif/iuran tunggal belum ditetapkan (tenggat 1 Juli 2025 terlewati) - Tidak berlaku (menunggu penetapan) | Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat (7) dan ayat (8) (penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran KRIS paling lambat 1 Juli 2025); RS penuhi kriteria KRIS paling lambat 30 Juni 2025Perpres 59/2024 (Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018, diundangkan 8 Mei 2024) memperkenalkan KRIS. Tenggat 1 Juli 2025 LEWAT tanpa penetapan tarif tunggal; per Juli 2026 sistem Kelas 1/2/3 dan iuran Perpres 64/2020 MASIH berlaku (dikonfirmasi laporan 2026 + Siaran Pers DJSN). KRIS yang sudah berjalan = perubahan FASILITAS (12 kriteria ruang rawat), BUKAN iuran tunggal. |
Tanda * = angka berkeyakinan sedang (lihat Metodologi). Angka lain berkeyakinan tinggi, cocok dengan teks Perpres primer.
Kronologi perubahan
- 1 Januari 2014
Program JKN mulai beroperasi; iuran pertama berlaku - PBPU Kelas 1/2/3 = Rp 59.500/42.500/25.500, PBI Rp 19.225, PPU swasta 4,5% (4%+0,5%), PPU ASN 5% (3%+2%).
Perpres 111/2013 (Perubahan atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan), diundangkan 31 Desember 2013
- 1 Juli 2015
Porsi pekerja PPU swasta naik dari 0,5% ke 1% (total iuran 4,5% -> 5%).
Perpres 111/2013 Pasal 16C
- 1 Januari 2016
Iuran PBI naik Rp 19.225 -> Rp 23.000 (berlaku surut; Perpres ditetapkan 29 Feb 2016 / diundangkan 1 Maret 2016). Batas atas upah PPU ditetapkan Rp 8.000.000.
Perpres 19/2016 Pasal 16A & Pasal 16D
- 31 Maret 2016
Perpres 28/2016 diundangkan (satu hari sebelum tanggal efektif 1 April), mengoreksi iuran Kelas 3 kembali ke Rp 25.500 - membatalkan rencana Rp 30.000 Perpres 19/2016 sebelum sempat berjalan.
Perpres 28/2016 Pasal 16F ayat (1) huruf a
- 1 April 2016
Kenaikan iuran PBPU/Mandiri berlaku: Kelas 1 Rp 59.500 -> Rp 80.000, Kelas 2 Rp 42.500 -> Rp 51.000; Kelas 3 tetap Rp 25.500 (hasil koreksi Perpres 28/2016).
Perpres 19/2016 jo. Perpres 28/2016 Pasal 16F
- 2018 (Perpres 82/2018)
Perpres 82/2018 mengkonsolidasi regulasi Jaminan Kesehatan (mencabut Perpres 12/2013 dan perubahannya) tanpa mengubah tarif; menegaskan split ASN 3%+2% (Pasal 30) vs swasta 4%+1% (Pasal 31), batas atas Rp 8 juta.
Perpres 82/2018 (tanggal persis diundangkan tidak diverifikasi di sesi ini)
- 1 Agustus 2019
Iuran PBI naik Rp 23.000 -> Rp 42.000 (berlaku surut; Perpres 75/2019 ditetapkan 24 Okt 2019).
Perpres 75/2019 Pasal 29
- 1 Oktober 2019
Split PPU ASN disamakan dengan swasta menjadi 4%+1% & batas atas upah naik ke Rp 12 juta - untuk instansi pusat (PPU pemda menyusul 1 Jan 2020).
Perpres 75/2019 Pasal 30, 32, & 33A
- 24 Oktober 2019
Perpres 75/2019 ditetapkan/diundangkan (LN 2019/210), menaikkan iuran PBPU/Mandiri untuk 2020.
Perpres 75/2019 (Perubahan Pertama atas Perpres 82/2018)
- 1 Januari 2020
Kenaikan besar iuran PBPU/Mandiri berlaku: Kelas 1 Rp 160.000, Kelas 2 Rp 110.000, Kelas 3 Rp 42.000 (dibayar penuh peserta).
Perpres 75/2019 Pasal 34
- 27 Februari 2020
Mahkamah Agung (gugatan KPCDI) membatalkan Pasal 34 ayat (1)-(2) Perpres 75/2019 - yakni kenaikan iuran PBPU/Mandiri. PBI (Pasal 29) & PPU (Pasal 30) TIDAK ikut dibatalkan.
Putusan MA No. 7 P/HUM/2020
- 1 April 2020
Pelaksanaan pembatalan MA: iuran PBPU/Mandiri kembali ke baseline (80.000/51.000/25.500) untuk April-Juni 2020. TIDAK berlaku surut - iuran Jan-Mar 2020 tetap ditagih tarif tinggi.
dikodifikasi Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (8)
- 6 Mei 2020
Perpres 64/2020 diundangkan (ditetapkan 5 Mei 2020, LN 2020/130), menetapkan ulang iuran PBPU/Mandiri dan memperkenalkan mekanisme subsidi Kelas 3.
Perpres 64/2020 (Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018)
- 1 Juli 2020
Iuran PBPU/Mandiri final berlaku: Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, Kelas 3 total Rp 42.000 (peserta bayar Rp 25.500 + subsidi Pemerintah Pusat Rp 16.500).
Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1) huruf a, ayat (2), (3), jo. ayat (6)
- 1 Januari 2021
Subsidi Kelas 3 dipotong Rp 16.500 -> Rp 7.000; beban bersih peserta Kelas 3 naik Rp 25.500 -> Rp 35.000 (total tetap Rp 42.000). Inilah kenaikan riil yang dirasakan peserta Kelas 3 mandiri.
Perpres 64/2020 Pasal 34 ayat (1) huruf b
- 8 Mei 2024
Perpres 59/2024 diundangkan (Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018), memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS); menargetkan penetapan manfaat/tarif/iuran KRIS paling lambat 1 Juli 2025 dan pemenuhan 12 kriteria RS paling lambat 30 Juni 2025.
Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat (1), (7), (8)
- 1 Juli 2025 (tenggat terlewati)
Tenggat penetapan iuran/tarif tunggal KRIS lewat tanpa penetapan. Per Juli 2026, sistem 3 kelas dan iuran Perpres 64/2020 masih berlaku; iuran tunggal belum diberlakukan, menunggu evaluasi bersama Kemenkes-DJSN-BPJS-Menkeu.
Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat (8) (tenggat), status transisi dikonfirmasi laporan 2026 + DJSN
Metodologi & keterbatasan
Dataset ini mengompilasi hasil 4 periode riset + verifikasi adversarial iuran BPJS Kesehatan (JKN) untuk rentang 1 Januari 2014 - Juli 2026, mencakup 3 segmen peserta: PBPU/Mandiri (Kelas 1/2/3), PPU (pegawai swasta & ASN, plus batas atas/bawah upah), dan PBI, ditambah status KRIS. HANYA baris yang LOLOS verifikasi (barisTerverifikasi) yang dimuat; baris yang ditolak sudah dieliminasi atau diperbaiki - contoh utama: tanggal berlaku PBI Rp 42.000 yang sempat keliru dicatat "1 Januari 2020" telah dikoreksi ke "1 Agustus 2019" (Perpres 75/2019 Pasal 29 ayat 2). Total 30 baris terverifikasi; 28 baris keyakinan tinggi, 2 baris keyakinan sedang (kedua batas atas PPU periode awal). NOL fabrikasi - tidak ada baris berisi angka tebakan. SUMBER. Utama = teks primer Perpres yang dibaca verbatim / diekstrak dari PDF resmi via JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id): Perpres 111/2013 (ID 41481), 19/2016 (39833), 28/2016 (40124), 82/2018 (94711), 75/2019 (122788), 64/2020 (136650), 59/2024 (Download/344279). Sekunder untuk silang-uji = rilis Kemenkes/Sehat Negeriku, Kemenko PMK, setkab, Hukumonline, plus konfirmasi status 2026 lewat pencarian web langsung (Kemenko PMK + laporan media 2026). JEBAKAN BPK diperiksa: setiap ID numerik Details sudah dikonfirmasi memetakan ke dokumen yang benar berdasarkan ISI (nomor+tahun+judul), bukan sekadar slug kosmetik. RANTAI REGULASI: Perpres 12/2013 (asli) -> 111/2013 (iuran operatif 1 Jan 2014) -> 19/2016 (perubahan kedua) -> 28/2016 (koreksi Kelas 3) -> 82/2018 (konsolidasi, mencabut 12/2013 dkk) -> 75/2019 (kenaikan 2020, PBI 42rb, batas atas 12jt) -> dibatalkan sebagian oleh Putusan MA 7 P/HUM/2020 -> 64/2020 (penetapan ulang PBPU + subsidi Kelas 3) -> 59/2024 (KRIS). TANGGAL EFEKTIF (dibedakan tanggal-tetap vs tanggal-berlaku): banyak kenaikan berlaku surut atau bertahap. PBI Rp 42.000 ditetapkan 24 Okt 2019 tetapi surut ke 1 Agu 2019; PBI Rp 23.000 diundangkan 1 Mar 2016 tetapi surut ke 1 Jan 2016; batas atas Rp 12 juta & split ASN 4%+1% berlaku bertahap (1 Okt 2019 instansi pusat, 1 Jan 2020 swasta/pemda); kenaikan PBPU 2020 dibatalkan MA tetapi TIDAK surut (Jan-Mar 2020 tetap ditagih tarif tinggi, revert baru 1 Apr 2020); besaran final Perpres 64/2020 baru berlaku 1 Juli 2020 meski diundangkan 6 Mei 2020. TIGA "JEBAKAN Rp 42.000" yang dibedakan dengan hati-hati: (a) Kelas 3 Rp 42.000 dibayar PENUH peserta (Perpres 75/2019, Jan-Mar 2020); (b) Kelas 3 total Rp 42.000 BERSUBSIDI (Perpres 64/2020, peserta hanya Rp 25.500 lalu Rp 35.000); (c) PBI Rp 42.000 ditanggung 100% Pemerintah (Pasal 29). Ketiganya sama nominal tetapi beda status hukum. KETERBATASAN yang dijujurkan: (1) KRIS - tarif/iuran tunggal BELUM ditetapkan. Tenggat 1 Juli 2025 (Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat 8) terlewati; per Juli 2026 sistem 3 kelas + iuran Perpres 64/2020 masih berlaku (dikonfirmasi pencarian web 2026 + Siaran Pers DJSN). (2) Akses sumber primer: peraturan.bpk.go.id memblokir fetch otomatis (HTTP 403 / Cloudflare) selama sesi riset; verifikasi angka bertumpu pada ekstraksi PDF via curl/mirror + kutipan JDIH terindeks + rilis resmi - URL Details BPK tetap dicantumkan sebagai rujukan kanonik yang perlu dibuka manual. (3) Dua baris keyakinan 'sedang' dipertahankan jujur: batas atas PPU 2014-2016 (hanya formula 2x PTKP K/1 yang pasti, nilai rupiah ikut revisi PTKP) dan tanggal mulai persis batas atas Rp 8 juta (1 Maret vs 1 April 2016; nilai Rp 8 juta sendiri berkeyakinan tinggi). Tanggal persis diundangkannya Perpres 82/2018 tidak diverifikasi di sesi ini (hanya tahun 2018 dan ID Details/94711 yang pasti). Detail PPU dari periode riset khusus PPU/PBI lebih granular (split swasta vs ASN) daripada periode saga; dataset memakai versi granular tersebut.
Yang sengaja tidak dimasukkan (agar tidak mengarang):
- Tarif / iuran TUNGGAL KRIS: BELUM DITETAPKAN per Juli 2026 - tidak ada angka yang bisa dipublikasikan. Tenggat 1 Juli 2025 (Perpres 59/2024 Pasal 103B ayat 8) terlewati; sistem 3 kelas + iuran Perpres 64/2020 masih berlaku.
- Nilai rupiah PERSIS batas atas upah PPU periode 2014-2016 (2x PTKP status K/1): sengaja TIDAK dipatok satu angka. Hanya formula yang pasti; nilai rupiah mengikuti PTKP yang direvisi (kisaran kasar ~Rp 4,7 juta di 2014 sampai ~Rp 6-7 juta setelah PTKP naik) - tidak dimasukkan sebagai angka pasti untuk menghindari fabrikasi.
- Tanggal mulai PERSIS batas atas upah PPU Rp 8.000.000: ambigu antara 1 Maret 2016 (klausul 'berlaku pada tanggal diundangkan') vs 1 April 2016 (sebagian sumber sekunder). Nilai Rp 8 juta terverifikasi tinggi; hanya tanggalnya yang keyakinan sedang.
- Iuran tambahan anggota keluarga PPU ke-6 dan seterusnya (disebut sumber sebagai tambahan ~1% per orang, Perpres 82/2018 dan turunannya): TIDAK dimuat sebagai baris utama karena tidak diverifikasi per-pasal secara verbatim dalam sesi ini.
- Pengecualian batas bawah upah PPU untuk usaha mikro/kecil (Perpres 82/2018 Pasal 32 ayat 4-5, batas bawah bukan UMK/UMP melainkan via kajian aktuaria): di luar cakupan baris utama - dicatat sebagai catatan kaki agar tabel tidak overclaim UMK berlaku universal.
- Nilai UMK/UMP tahunan per daerah dan nilai PTKP historis: di luar cakupan dataset ini. Diperlukan tabel terpisah untuk menghitung nominal batas atas/bawah PPU per tahun.
- 'Perpres 63/2022' sebagai dasar hukum iuran BPJS: SENGAJA TIDAK DIPAKAI - ini KELIRU dan menyesatkan. Perpres 63/2022 berjudul 'Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara' (IKN), sama sekali bukan tentang jaminan kesehatan. Banyak media besar salah kutip. Dasar hukum iuran yang benar = Perpres 64/2020.
- Tanggal persis diundangkannya Perpres 82/2018: tidak diverifikasi dalam sesi ini (hanya tahun 2018 dan ID BPK Details/94711 yang terkonfirmasi). Milestone Perpres 82/2018 dicantumkan dengan granularitas tahun, bukan tanggal harian, agar tidak memfabrikasi.
- Segmen non-JKN dan angka konteks yang belum diriset penuh (mis. rincian PPU/PBI di luar pasal yang diverifikasi): tidak dimuat sebagai baris data primer.
Sumber primer
Rujukan kanonik ke teks Peraturan Presiden (JDIH BPK). Sebagian portal membatasi akses otomatis, buka manual bila perlu.
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/41481/perpres-no-111-tahun-2013
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/39833/perpres-no-19-tahun-2016
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/122788/perpres-no-75-tahun-2019
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/136650/perpres-no-64-tahun-2020
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/40124/perpres-no-28-tahun-2016
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/94711/perpres-no-82-tahun-2018
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/344279/Perpres%20Nomor%2059%20Tahun%202024.pdf
Pakai ulang data ini. Dilisensikan Creative Commons Attribution 4.0: bebas disalin, diolah, dan dipublikasikan, termasuk untuk komersial, selama mencantumkan atribusi ke Sorot Utama dengan tautan ke halaman ini. Ada koreksi atau data yang perlu diperbarui? Kirim koreksi.