Lompat ke konten utama
sorotutama

Cara Mengurus NIB Lewat OSS untuk UMKM: Skala Risiko, Syarat, dan Langkahnya

Panduan praktis mendaftar Nomor Induk Berusaha di OSS berbasis risiko: dari memilih kode KBLI dan menakar skala usaha, menyiapkan dokumen, sampai memahami izin yang menempel pada tingkat risiko rendah hingga tinggi.

Oleh Vina Maharani3 menit baca
Ilustrasi: Cara Mengurus NIB Lewat OSS untuk UMKM: Skala Risiko, Syarat, dan Langkahnya
Foto: Sebastian Luna via Pexels

Ringkasan

Nomor Induk Berusaha (NIB) kini bisa diurus sendiri lewat OSS secara gratis dan, untuk usaha risiko rendah, terbit dalam hitungan menit. Panduan ini membedah empat tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi), cara memilih kode KBLI, skala UMK menurut modal, dokumen yang wajib disiapkan, langkah pendaftaran di oss.go.id, sampai izin edar yang menyusul setelah NIB terbit.

Daftar isi▶ buka

Legalitas adalah pekerjaan rumah yang paling sering ditunda pelaku UMKM, padahal Nomor Induk Berusaha (NIB) kini bisa diurus sendiri secara online, gratis, dan untuk usaha berisiko rendah bisa terbit dalam hitungan menit. NIB diterbitkan lewat sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah dan menjadi identitas resmi sekaligus bukti legalitas usaha Anda. Yang sering membuat orang tersandung bukan proses pengisiannya, melainkan tiga hal di baliknya: menentukan kode KBLI yang tepat, menakar skala usaha, dan mengenali tingkat risiko yang menentukan izin apa saja yang wajib dimiliki.

NIB itu apa, dan apa saja fungsinya

NIB adalah nomor identitas berusaha yang berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatannya. Sejak sistem perizinan berbasis risiko berlaku, NIB menggantikan beberapa dokumen lama sekaligus. Satu NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor bagi yang ingin mengimpor, hak akses kepabeanan, serta dasar pendaftaran jaminan sosial. Pengurusannya tidak dipungut biaya; sistem OSS di oss.go.id tidak menarik retribusi untuk penerbitan NIB.

Kenali tingkat risiko usaha sebelum mendaftar

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat risiko dihitung dari perkalian nilai bahaya suatu kegiatan usaha dengan nilai potensi terjadinya bahaya. Hasilnya menentukan izin yang harus Anda kantongi, dan dibagi menjadi empat kelas:

  • Risiko rendah: cukup NIB. Untuk mayoritas UMKM, NIB sudah menjadi legalitas tunggal untuk beroperasi.
  • Risiko menengah rendah: NIB ditambah Sertifikat Standar yang terbit lewat pernyataan mandiri (self-declaration) di sistem OSS.
  • Risiko menengah tinggi: NIB ditambah Sertifikat Standar, tetapi pemenuhan standarnya harus diverifikasi lebih dulu oleh pemerintah pusat atau daerah sebelum usaha beroperasi.
  • Risiko tinggi: NIB ditambah Izin, yaitu persetujuan resmi pemerintah yang umumnya disertai verifikasi lapangan.

Karena itu, langkah pertama yang benar bukan langsung mengisi formulir, melainkan mengecek kode KBLI usaha Anda dan tingkat risiko yang menempel padanya. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode lima digit yang mendeskripsikan bidang usaha. Satu KBLI yang keliru bisa membuat izin Anda tidak sesuai kegiatan nyata dan menyulitkan di kemudian hari.

Skala usaha: UMK atau non-UMK

OSS memisahkan pelaku usaha menjadi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dan non-UMK. Batasnya diatur PP Nomor 7 Tahun 2021, dihitung dari modal usaha di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha mikro bermodal sampai Rp1 miliar, usaha kecil di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Sebagian besar pedagang, warung, produsen rumahan, dan jasa perorangan masuk kategori UMK, yang alur pendaftarannya paling ringkas.

Dokumen dan syarat yang perlu disiapkan

Untuk UMK perorangan, berkasnya minim. Siapkan:

  • NIK pada KTP elektronik yang sudah tervalidasi di data Dukcapil.
  • Alamat email aktif untuk notifikasi dan kode verifikasi.
  • Nomor ponsel aktif untuk menerima OTP saat aktivasi akun.
  • NPWP. Untuk kategori UMK tertentu, pendaftaran masih bisa dimulai dengan NIK, tetapi NPWP tetap perlu dilengkapi.
  • Data usaha: bidang usaha (kode KBLI), lokasi, skala, dan perkiraan modal.

Satu hal teknis yang sering menggagalkan pendaftaran: data NIK di KTP harus sinkron dengan data NPWP di Direktorat Jenderal Pajak. Bila keduanya tidak cocok, sistem OSS menolak proses secara otomatis. Pastikan nama dan NIK identik di kedua data sebelum mulai.

Langkah mengurus NIB di OSS

  1. Buka oss.go.id, pilih Daftar, lalu tentukan skala usaha (UMK atau non-UMK) dan jenis pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha).
  2. Isi data identitas: NIK, email, dan nomor ponsel, kemudian aktivasi akun lewat kode OTP dan tautan verifikasi email.
  3. Masuk ke dashboard, lengkapi profil usaha: nama dan jenis usaha, lokasi operasional, serta perkiraan modal.
  4. Pilih kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan usaha. Sistem otomatis menampilkan tingkat risiko dan izin yang menyertainya.
  5. Periksa ringkasan data dan setujui pernyataan mandiri, lalu ajukan. Untuk usaha risiko rendah, NIB dapat terbit hampir seketika dan langsung bisa diunduh.

Setelah NIB terbit

NIB adalah fondasi, bukan garis akhir. Untuk produk yang butuh izin edar, NIB menjadi prasyarat izin berikutnya, bukan penggantinya. Produk pangan olahan rumahan mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui dinas kesehatan, sedangkan pangan olahan berisiko lebih tinggi, kosmetik, dan obat tradisional memerlukan izin edar BPOM. Sertifikat halal dan penerapan SNI juga dibangun di atas NIB. Jika usaha Anda tergolong menengah atau tinggi, penuhi Sertifikat Standar atau Izin sesuai kelas risikonya sebelum beroperasi penuh, dan jangan abaikan kewajiban pelaporan berkala lewat OSS.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah mengurus NIB lewat OSS berbayar?
Tidak. Pembuatan akun dan penerbitan NIB di sistem OSS tidak dikenai retribusi alias gratis. Biaya baru muncul bila Anda memakai jasa pihak ketiga atau ketika mengurus izin lanjutan tertentu, seperti sertifikasi produk, yang punya tarif sendiri di lembaga penerbitnya.
Usaha saya risiko rendah, apakah cukup NIB saja untuk berjualan?
Untuk legalitas berusaha, ya, NIB sudah menjadi izin tunggal bagi kegiatan risiko rendah. Namun bila Anda menjual produk yang diatur khusus, seperti pangan olahan atau kosmetik, tetap dibutuhkan izin edar terpisah seperti SPP-IRT atau izin BPOM di luar NIB.

Sumber

  1. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (BPK)
  2. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (BPK)
  3. Easybiz (Hukumonline): NIB dan KBLI di OSS RBA
#UMKM

Tentang penulis

V
Vina Maharani

Redaktur Ekonomi

Vina Maharani menulis tentang ekonomi makro, kebijakan moneter, dan dampaknya terhadap keuangan rumah tangga, dengan rujukan utama data resmi Bank Indonesia, BPS, dan OJK.

Baca juga