Aturan Baru Paylater 2026: Syarat Usia, Penghasilan Minimum, Batas Platform, dan Efeknya ke SLIK
PADK 2/2026, aturan pelaksanaan POJK 32/2025, menutup pintu paylater perusahaan pembiayaan bagi calon debitur di bawah 18 tahun dan berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan. Berikut konsekuensi praktisnya, termasuk jejak tunggakan di SLIK yang terbaca bank saat pengajuan KPR.

Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan membatasi akses paylater lewat POJK 32/2025 dan PADK 2/2026: usia minimum 18 tahun atau sudah menikah, penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan yang dibuktikan slip gaji atau mutasi rekening, serta larangan pembiayaan bagi debitur yang sudah menerima paylater dari lebih dari tiga perusahaan pembiayaan. Tenggat penerapan pada akuisisi calon debitur baru jatuh 1 Juli 2026 dan sudah terlampaui. Kewajiban cicilan dibatasi 40 persen penghasilan pada 2027-2028 dan 30 persen mulai 2029. Baki debet paylater perusahaan pembiayaan mencapai Rp 13,40 triliun pada Juni 2026.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan calon pengguna paylater pada perusahaan pembiayaan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. PADK Nomor 2 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti yang berlaku sejak 15 Desember 2025. Perusahaan pembiayaan wajib menerapkan kriteria usia dan penghasilan tersebut pada akuisisi calon debitur baru paling lambat 1 Juli 2026, sehingga tenggat itu sudah terlampaui per Agustus 2026.
PADK Nomor 2 Tahun 2026 adalah satu dari tiga regulasi bidang perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang semester I 2026. Dua aturan lainnya adalah POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara fintech lending, serta PADK Nomor 7 Tahun 2026 tentang kualitas aset PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pengetatan tersebut menyusul lonjakan pembiayaan paylater. Data Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip Kontan mencatat baki debet pembiayaan Buy Now Pay Later di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 13,40 triliun pada Juni 2026, tumbuh 57,02 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing bruto bergerak dari 2,99 persen pada April 2026 ke 3,44 persen pada Mei 2026, lalu turun ke 3,09 persen pada Juni 2026. Angka Juni 2026 merupakan data bulanan terbaru yang dipublikasikan hingga pertengahan Agustus 2026.
Siapa yang boleh menyelenggarakan paylater setelah POJK 32/2025?
POJK Nomor 32 Tahun 2025 membatasi penyelenggara layanan Beli Sekarang Bayar Nanti hanya pada bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bank umum menjalankan paylater dengan mengacu pada ketentuan perbankan, sedangkan perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu sebelum menawarkan layanan tersebut. POJK Nomor 32 Tahun 2025 mendefinisikan paylater sebagai pembiayaan pembelian barang atau jasa secara nontunai tanpa agunan, dengan plafon dan skema pembayaran cicilan yang ditetapkan. Konsekuensi praktisnya, penyedia yang bukan bank umum dan bukan perusahaan pembiayaan berizin tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan paylater.
Berapa usia dan penghasilan minimum untuk mengajukan paylater?
Kriteria calon debitur paylater pada perusahaan pembiayaan menurut PADK Nomor 2 Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
- Usia minimum 18 tahun pada saat pengajuan, atau sudah menikah meskipun belum berusia 18 tahun.
- Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan, dihitung secara bruto atau sebelum potongan.
- Kriteria wajib diterapkan pada akuisisi calon debitur baru, dengan tenggat penerapan paling lambat 1 Juli 2026.
- Ketentuan tersebut mengikat perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sebagai pihak yang diatur PADK Nomor 2 Tahun 2026.
Bukti penghasilan apa yang harus disiapkan?
PADK Nomor 2 Tahun 2026 mensyaratkan penghasilan calon debitur dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar isian mandiri pada formulir aplikasi. Dokumen yang disebut sebagai bukti penghasilan adalah slip gaji atau mutasi rekening. Perusahaan pembiayaan juga dimungkinkan menghitung penghasilan calon debitur dengan metodologi prediksi penghasilan.
Bagi pekerja lepas, pedagang, dan pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, mutasi rekening menjadi jalur pembuktian yang paling mudah diakses. Penghasilan yang selalu diterima tunai dan tidak pernah masuk rekening bank berpotensi sulit dibuktikan pada tahap verifikasi.
Berapa banyak platform paylater yang boleh dipakai satu orang?
PADK Nomor 2 Tahun 2026 membatasi jumlah penyedia yang boleh membiayai satu debitur secara bersamaan. Perusahaan pembiayaan dilarang menyalurkan pembiayaan paylater kepada calon debitur yang menerima pembiayaan paylater melalui lebih dari tiga perusahaan pembiayaan. Batas efektifnya, satu debitur maksimal memiliki paylater aktif pada tiga perusahaan pembiayaan sekaligus. Pembatasan tersebut melekat pada perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sebagai pihak yang diatur PADK Nomor 2 Tahun 2026.
Berapa batas cicilan paylater terhadap penghasilan?
PADK Nomor 2 Tahun 2026 juga membatasi porsi penghasilan yang boleh terserap kewajiban paylater, dengan jadwal bertahap.
- Sepanjang 2027 dan 2028, kewajiban pembayaran paylater dibatasi paling tinggi 40 persen dari penghasilan debitur.
- Mulai 2029, batas tersebut turun menjadi paling tinggi 30 persen dari penghasilan debitur.
Dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan, batas 40 persen setara Rp 1,2 juta kewajiban cicilan per bulan pada 2027, lalu turun menjadi Rp 900 ribu ketika batas 30 persen berlaku pada 2029.
Bagaimana tunggakan paylater tercatat di SLIK?
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah basis data debitur yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan dan menggantikan fungsi yang dahulu dikenal publik sebagai BI Checking. Karena POJK Nomor 32 Tahun 2025 membatasi penyelenggara paylater hanya pada bank umum dan perusahaan pembiayaan, seluruh paylater legal berada di tangan lembaga yang wajib melaporkan data debitur kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tunggakan paylater karena itu bukan utang yang tidak terlihat oleh lembaga keuangan lain.
Status pembayaran debitur dinyatakan dalam lima tingkat kolektibilitas berdasarkan lama keterlambatan, mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019.
- Kolektibilitas 1, Lancar, pembayaran pokok dan bunga selalu tepat waktu tanpa tunggakan.
- Kolektibilitas 2, Dalam Perhatian Khusus, menunggak 1 sampai 90 hari.
- Kolektibilitas 3, Kurang Lancar, menunggak 91 sampai 120 hari.
- Kolektibilitas 4, Diragukan, menunggak 121 sampai 180 hari.
- Kolektibilitas 5, Macet, menunggak lebih dari 180 hari.
Mengapa tunggakan paylater bisa menjegal pengajuan KPR bertahun kemudian?
Bank memeriksa riwayat SLIK calon debitur sebagai bagian baku dari analisis Kredit Pemilikan Rumah. Tingkat kolektibilitas dihitung dari lama keterlambatan pembayaran, bukan dari besarnya nominal tunggakan, sehingga cicilan paylater senilai ratusan ribu rupiah yang menunggak berbulan-bulan menghasilkan tingkat kolektibilitas yang sama dengan tunggakan kredit bernilai besar. Melunasi tunggakan mengubah status menjadi lunas, tetapi riwayat keterlambatan tetap terbaca pada laporan informasi debitur.
Apa yang perlu dilakukan pengguna paylater per Agustus 2026?
- Periksa laporan informasi debitur SLIK secara mandiri melalui layanan iDebku Otoritas Jasa Keuangan di idebku.ojk.go.id, yang disediakan tanpa biaya dan hasilnya dikirim melalui surel dalam waktu sekitar satu hari kerja.
- Hitung total kewajiban paylater berjalan dan bandingkan dengan ambang 40 persen penghasilan yang mulai berlaku pada 2027.
- Tutup akun paylater yang tidak terpakai bila jumlah penyedia sudah mendekati batas tiga perusahaan pembiayaan.
- Pastikan penghasilan tercatat pada mutasi rekening bila berencana mengajukan paylater atau kredit lain, terutama bagi pekerja informal.
- Selesaikan tunggakan sesegera mungkin agar kolektibilitas tidak berlanjut ke tingkat 3 atau lebih buruk sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah pengguna paylater yang akunnya sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 harus memenuhi syarat usia dan penghasilan baru?
- PADK OJK Nomor 2 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan pembiayaan menerapkan kriteria usia minimum 18 tahun dan penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan pada akuisisi calon debitur baru, dengan tenggat paling lambat 1 Juli 2026. Ketentuan yang dipublikasikan tidak menyebutkan kewajiban menutup akun paylater yang sudah berjalan. Batas kewajiban paylater terhadap penghasilan sendiri baru mulai berlaku pada 2027, yaitu paling tinggi 40 persen.
- Apakah tunggakan paylater sebesar ratusan ribu rupiah bisa membuat pengajuan KPR ditolak?
- Bisa. Tingkat kolektibilitas dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan dihitung dari lama keterlambatan pembayaran, bukan dari besarnya nominal utang. Mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019, tunggakan yang berjalan 100 hari masuk Kolektibilitas 3 atau Kurang Lancar, dan status tersebut terbaca bank yang memproses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah.
Sumber
- Kontan, OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), 24 Desember 2025
- Kontan, OJK Terbitkan PADK tentang BNPL Multifinance, Atur Batas Usia dan Pendapatan Debitur, 6 Juni 2026
- Kontan, NPF BNPL Perusahaan Pembiayaan Meningkat Jadi 3,44% per Mei 2026, 8 Juli 2026
- Kontan, NPF Paylater Perusahaan Pembiayaan Membaik Jadi 3,09% per Juni 2026, 9 Agustus 2026
- Kontan, OJK Terbitkan Tiga Regulasi di Bidang PVML Sepanjang Semester I-2026, 9 Agustus 2026
- detikcom, Sebelum Ajukan KPR, Wajib Cek Skor Kredit di SLIK OJK! Begini Caranya, 12 Agustus 2026
Tentang penulis
Redaktur Ekonomi
Vina Maharani menulis tentang ekonomi makro, kebijakan moneter, dan dampaknya terhadap keuangan rumah tangga, dengan rujukan utama data resmi Bank Indonesia, BPS, dan OJK.
Baca juga
Asuransi Mobil All Risk vs TLO: Cara Memilih dan Alur Klaimnya
Panduan praktis membedakan comprehensive dan Total Loss Only, menghitung premi dengan rate resmi OJK, menambah perluasan banjir dan kerusuhan, serta menempuh alur klaim agar tidak ditolak.
KPR Subsidi FLPP, Komersial, atau Syariah: Panduan Memilih yang Cocok
Tiga skema KPR punya syarat, struktur bunga, dan biaya tersembunyi yang berbeda. Ini panduan praktis memilih FLPP, komersial, atau syariah sesuai kondisi Anda.
Cara Mengurus NIB Lewat OSS untuk UMKM: Skala Risiko, Syarat, dan Langkahnya
Panduan praktis mendaftar Nomor Induk Berusaha di OSS berbasis risiko: dari memilih kode KBLI dan menakar skala usaha, menyiapkan dokumen, sampai memahami izin yang menempel pada tingkat risiko rendah hingga tinggi.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Online Lewat SIGNAL: Langkah, Biaya, dan Pengesahan e-STNK
Panduan langkah demi langkah membayar pajak kendaraan tahunan lewat aplikasi SIGNAL: dari registrasi dan verifikasi wajah sampai pengesahan e-STNK, lengkap dengan rincian biaya resmi dan batas layanannya.
Investasi Emas untuk Pemula: Beda Batangan, Perhiasan, dan Emas Digital
Batangan, perhiasan, atau digital? Ketiganya menyimpan logam yang sama, tetapi biaya, cara menyimpan, dan kemudahan menjualnya kembali jauh berbeda.




