Lompat ke konten utama
sorotutama

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Online Lewat SIGNAL: Langkah, Biaya, dan Pengesahan e-STNK

Panduan langkah demi langkah membayar pajak kendaraan tahunan lewat aplikasi SIGNAL: dari registrasi dan verifikasi wajah sampai pengesahan e-STNK, lengkap dengan rincian biaya resmi dan batas layanannya.

Oleh Vina Maharani3 menit baca
Ilustrasi: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Online Lewat SIGNAL: Langkah, Biaya, dan Pengesahan e-STNK
Foto: Zaonar Saizainalin via Pexels

Ringkasan

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menyatukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ dalam satu proses dari ponsel. Panduan ini merinci registrasi dan verifikasi wajah, cara menambahkan data kendaraan, membaca tagihan pokok pajak plus SWDKLLJ, membayar lewat kode bayar, hingga menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan yang sah secara hukum. Termasuk beda pajak tahunan dan lima tahunan, serta batas layanan yang tetap menuntut cek fisik di Samsat.

Daftar isi▶ buka

Membayar pajak kendaraan tahunan kini tidak lagi mengharuskan Anda antre di kantor Samsat. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), layanan resmi Korps Lalu Lintas Polri bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah, menyatukan tiga urusan dalam satu proses: pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semuanya diselesaikan dari ponsel, lengkap dengan bukti sah berbentuk digital. Panduan ini merinci langkahnya dari registrasi sampai pengesahan, biaya yang wajar Anda harapkan, dan batas apa yang tetap harus diurus langsung di kantor Samsat.

Yang bisa dan tidak bisa diselesaikan di aplikasi

SIGNAL dirancang untuk kewajiban tahunan: pengesahan STNK, PKB, dan SWDKLLJ. Yang tidak bisa diurus lewat aplikasi adalah pajak lima tahunan, sebab prosesnya menuntut cek fisik kendaraan, penggantian pelat nomor (TNKB), dan pencetakan lembar STNK baru. Balik nama, mutasi antardaerah, atau kendaraan berstatus blokir juga tetap harus diselesaikan di loket Samsat. Pastikan dulu kebutuhan Anda masuk kategori tahunan sebelum melanjutkan agar tidak menunggu percuma.

Registrasi dan verifikasi wajah

Pendaftaran cukup dilakukan sekali di awal. Siapkan e-KTP, ponsel dengan kamera, dan nomor yang aktif untuk menerima OTP.

  1. Unduh SIGNAL gratis dari Google Play atau App Store, lalu buka menu pendaftaran.
  2. Isi data pribadi sesuai e-KTP: NIK, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
  3. Unggah foto e-KTP, kemudian lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (verifikasi wajah). Pastikan pencahayaan cukup dan wajah tidak tertutup masker atau kacamata gelap.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  5. Klik tautan aktivasi yang dikirim ke email untuk mengaktifkan akun.

Menambahkan data kendaraan

Setelah akun aktif, daftarkan kendaraan melalui menu Tambah Data Kendaraan Bermotor. Satu akun bisa menaungi beberapa kendaraan, jadi praktis untuk mengelola pajak seluruh kendaraan keluarga dari satu tempat.

  • Kendaraan milik sendiri: masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat) dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Kendaraan milik keluarga satu Kartu Keluarga: tambahkan nama pemilik, nomor pelat, digit nomor rangka, NIK pemilik, dan foto KTP pemilik.
  • Data akan dicocokkan dengan basis data Samsat, sehingga nomor pelat dan rangka harus benar-benar sesuai dokumen.

Menghitung tagihan: pokok pajak dan SWDKLLJ

Pilih kendaraan yang jatuh tempo, lalu aplikasi menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran berisi rincian PKB dan SWDKLLJ. Besaran PKB mengikuti nilai jual kendaraan dan tercantum otomatis dari basis data Samsat, jadi Anda tidak perlu menghitung manual. SWDKLLJ, iuran wajib yang dikelola Jasa Raharja, nominalnya tetap per jenis kendaraan: sekitar Rp 35.000 untuk sepeda motor 50 sampai 250 cc dan sekitar Rp 143.000 untuk mobil penumpang pribadi seperti sedan, jip, dan minibus. Angka itu sudah termasuk biaya administrasi Rp 3.000 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017. Sebagai gambaran manfaatnya, iuran ini menjamin santunan Jasa Raharja hingga Rp 50 juta bagi korban meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan hingga Rp 20 juta.

Membayar dan mengambil pengesahan e-STNK

Bila setuju dengan rincian, aktifkan opsi pengiriman dokumen jika Anda ingin TBPKP fisik dikirim ke rumah, lalu lanjut membuat Kode Bayar.

  1. Buat Kode Bayar, lalu bayar melalui bank mitra, mobile banking, dompet digital, atau gerai ritel yang terhubung. Kode bayar hanya berlaku sekitar 2 jam, jadi selesaikan pembayaran segera.
  2. Selain pokok pajak, siapkan biaya administrasi bank atau platform yang relatif kecil per transaksi. Jika memilih kirim dokumen fisik, ada tambahan ongkos kirim sesuai jasa pengiriman.
  3. Setelah pembayaran terverifikasi, aplikasi otomatis menerbitkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), e-Pengesahan STNK, dan e-KD dalam bentuk digital.

Dokumen digital tersebut sudah sah secara hukum sebagai bukti pengesahan tahunan, sehingga Anda dapat menyimpan atau mencetaknya sendiri. Bila meminta pengiriman, TBPKP fisik biasanya sampai dalam beberapa hari kerja dan statusnya dapat dilacak lewat nomor resi yang tertera di aplikasi.

Beda pajak tahunan dan lima tahunan

Pengesahan tahunan hanya memvalidasi STNK dan melunasi pajak untuk satu tahun, tanpa penggantian dokumen fisik. Pajak lima tahunan berbeda: kendaraan wajib hadir di Samsat untuk cek fisik, petugas menggesek nomor rangka dan mesin, lalu STNK dan pelat nomor dicetak baru. Karena itu muncul Penerimaan Negara Bukan Pajak tambahan, yakni penerbitan STNK Rp 100.000 untuk motor atau Rp 200.000 untuk mobil, dan penerbitan TNKB Rp 60.000 untuk motor atau Rp 100.000 untuk mobil, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. SIGNAL tidak melayani tahap ini; aplikasi berhenti pada urusan tahunan.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah bukti pengesahan digital dari SIGNAL sah saat pemeriksaan di jalan?
Ya. e-Pengesahan dan e-TBPKP yang diterbitkan aplikasi sudah diakui sah secara hukum sebagai bukti pelunasan pajak dan pengesahan STNK tahunan. Simpan salinan digitalnya di ponsel, dan tetap bawa STNK fisik Anda. Jika ingin bukti cetak, Anda dapat meminta TBPKP fisik dikirim ke alamat rumah dengan tambahan ongkos kirim.
Bisakah membayar pajak kendaraan milik keluarga atau kendaraan dari provinsi lain?
Bisa. Kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dapat ditambahkan ke akun Anda, dan SIGNAL berlaku nasional sehingga kendaraan dari provinsi berbeda tetap dapat diproses selama masih urusan tahunan. Namun balik nama, mutasi, dan pajak lima tahunan tidak dilayani lewat aplikasi dan harus diurus langsung di Samsat.

Sumber

  1. Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - Situs Resmi
  2. Korlantas Polri - Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi SIGNAL
  3. detikOto - Besaran SWDKLLJ dan Santunan Jasa Raharja
  4. PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri

Tentang penulis

V
Vina Maharani

Redaktur Ekonomi

Vina Maharani menulis tentang ekonomi makro, kebijakan moneter, dan dampaknya terhadap keuangan rumah tangga, dengan rujukan utama data resmi Bank Indonesia, BPS, dan OJK.

Baca juga