Lompat ke konten utama
sorotutama

Asuransi Mobil All Risk vs TLO: Cara Memilih dan Alur Klaimnya

Panduan praktis membedakan comprehensive dan Total Loss Only, menghitung premi dengan rate resmi OJK, menambah perluasan banjir dan kerusuhan, serta menempuh alur klaim agar tidak ditolak.

Oleh Vina Maharani4 menit baca
Ilustrasi: Asuransi Mobil All Risk vs TLO: Cara Memilih dan Alur Klaimnya
Foto: Roman Pohorecki via Pexels

Ringkasan

All Risk menanggung hampir semua kerusakan, sedangkan TLO hanya kehilangan dan kerugian di atas 75 persen nilai kendaraan. Premi dihitung dari rate OJK (SE 6/SEOJK.05/2017) berdasarkan wilayah dan kategori harga mobil, dengan own risk Rp300 ribu per kejadian. Banjir, gempa, dan kerusuhan tidak otomatis dijamin dan harus dibeli sebagai perluasan. Artikel ini merinci cara memilih, contoh hitungan premi, alur klaim langkah demi langkah, dan penyebab klaim ditolak.

Daftar isi▶ buka

Membeli asuransi mobil biasanya berhenti pada satu pertanyaan: pilih All Risk atau Total Loss Only. Nama keduanya terdengar mirip, tetapi cakupan pertanggungan dan preminya jauh berbeda. Salah pilih membuat Anda membayar mahal untuk perlindungan yang jarang terpakai, atau sebaliknya, merasa aman padahal risiko terbesar justru tidak dijamin. Berikut cara membedakan keduanya, menghitung premi memakai acuan resmi Otoritas Jasa Keuangan, dan memahami alur klaim supaya tidak ditolak.

All Risk dan TLO menanggung dua hal yang berbeda

Asuransi All Risk, atau istilah resminya comprehensive, menanggung hampir semua bentuk kerugian pada kendaraan: lecet, penyok, spion hilang, tabrakan ringan, kerusakan berat, sampai kehilangan total akibat pencurian. Total Loss Only hanya menanggung dua kondisi, yaitu kerusakan yang biaya perbaikannya mencapai minimal 75 persen dari harga kendaraan, dan kehilangan akibat pencurian. Ambang 75 persen ini bukan kebijakan sepihak perusahaan, melainkan batas total loss yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Konsekuensinya sederhana. Dengan TLO, lecet pintu atau bemper penyok setelah menyerempet tembok tidak akan diganti, karena kerugiannya jauh di bawah ambang 75 persen. TLO cocok untuk mobil yang sudah berumur, harganya rendah, atau pemilik yang hanya ingin berjaga terhadap risiko terburuk dengan premi murah. All Risk lebih tepat untuk mobil baru, mobil kredit yang mewajibkan asuransi, atau pemakaian harian di jalan padat tempat goresan dan senggolan kecil sering terjadi.

Premi dihitung dari rate OJK, wilayah, dan harga mobil

Premi tidak dikarang bebas oleh agen. OJK menetapkan rentang tarif lewat Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Rumusnya: premi tahunan sama dengan rate (persentase) dikalikan harga pertanggungan kendaraan. Rate ditentukan oleh dua hal, yaitu wilayah pendaftaran dan kategori harga mobil.

Wilayah dibagi tiga. Wilayah 1 mencakup Sumatra dan sekitarnya, Wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, sedangkan Wilayah 3 adalah seluruh daerah lain. Harga mobil dikelompokkan menjadi lima kategori, mulai kategori 1 untuk mobil sampai Rp125 juta hingga kategori 5 untuk mobil di atas Rp800 juta.

Untuk comprehensive, rate berkisar dari sekitar 1 persen pada mobil termahal sampai lebih dari 4 persen pada mobil murah di Wilayah 1. Rate TLO jauh lebih rendah, umumnya di kisaran 0,2 sampai 0,8 persen. Sebagai gambaran, mobil seharga Rp250 juta yang terdaftar di Jakarta masuk kategori 3 Wilayah 2, dengan rate comprehensive sekitar 2,08 sampai 2,29 persen. Preminya berkisar Rp5,2 juta sampai Rp5,7 juta per tahun. Bila mobil yang sama diasuransikan TLO dengan rate sekitar 0,38 sampai 0,42 persen, preminya hanya sekitar Rp950 ribu sampai Rp1 juta per tahun.

Satu hal yang sering luput: setiap klaim comprehensive dikenakan risiko sendiri (own risk) minimal Rp300 ribu per kejadian sesuai ketentuan OJK. Karena itu, kerusakan kecil yang biayanya di bawah nilai tersebut praktis lebih hemat dibayar sendiri daripada diklaim.

Perluasan banjir, gempa, dan kerusuhan tidak otomatis

Polis dasar, baik All Risk maupun TLO, tidak menanggung banjir, gempa bumi, dan kerusuhan. Risiko-risiko ini harus ditambahkan sebagai perluasan (rider) dengan premi ekstra. Poin ini penting di Indonesia, tempat banjir musiman rutin merendam mobil dan kerusakan akibat air dapat menghancurkan mesin.

  • Banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air
  • Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
  • Huru-hara, kerusuhan, pemogokan, dan perbuatan jahat orang lain (SRCC)
  • Terorisme dan sabotase
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang

Masing-masing perluasan menambah premi tipis, umumnya berkisar 0,05 sampai 0,15 persen dari nilai pertanggungan per jenis risiko. Tambahan ini kecil dibanding biaya memperbaiki mobil yang terendam banjir, sehingga di daerah rawan banjir perluasan ini hampir selalu sepadan.

Alur klaim langkah demi langkah

  1. Amankan kendaraan dan dokumentasikan kejadian. Foto kerusakan, posisi mobil, dan pelat nomor sebelum apa pun dipindahkan atau diperbaiki.
  2. Laporkan ke perusahaan asuransi secepatnya. PSAKBI mensyaratkan pemberitahuan paling lambat 5 hari kalender sejak kejadian; sebagian penanggung menerapkan batas lebih ketat, misalnya 3 x 24 jam.
  3. Untuk pencurian atau kehilangan, buat laporan polisi dan minta surat keterangan dari kepolisian, lalu ajukan pemblokiran STNK.
  4. Isi formulir klaim dan lampirkan dokumen: fotokopi polis, SIM, STNK, KTP, serta kronologi kejadian. Untuk klaim pihak ketiga, sertakan surat tuntutan beserta identitas pihak ketiga.
  5. Ikuti survei surveyor. Setelah disetujui, penanggung menerbitkan surat perintah kerja ke bengkel rekanan.
  6. Bayar own risk Rp300 ribu saat pengambilan mobil. Untuk total loss dan kehilangan, ganti rugi dibayar sesuai harga pertanggungan setelah masa tunggu selesai.

Penyebab klaim ditolak

  • Laporan melewati batas waktu yang ditetapkan polis.
  • Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah dan berlaku saat kejadian.
  • Mobil dikendarai melanggar hukum, misalnya di bawah pengaruh alkohol atau melebihi muatan.
  • Kerusakan sudah ada sebelum polis terbit dan tidak dilaporkan sejak awal.
  • Risiko yang membutuhkan perluasan, seperti banjir atau kerusuhan, tetapi perluasannya tidak dibeli.
  • Modifikasi atau perubahan spesifikasi kendaraan yang tidak dilaporkan ke penanggung.
  • Polis tidak aktif karena premi menunggak.
  • Untuk TLO, kerusakan berada di bawah ambang 75 persen dari nilai pertanggungan.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Mobil kredit sebaiknya All Risk atau TLO?
Banyak leasing mewajibkan All Risk pada tahun-tahun awal karena nilai mobil masih tinggi dan risiko goresan harian nyata. Setelah beberapa tahun, saat harga mobil turun, sebagian pemilik pindah ke TLO agar premi lebih ringan. Cek dulu ketentuan leasing sebelum menurunkan jenis pertanggungan.
Apakah kerusakan akibat banjir otomatis ditanggung All Risk?
Tidak. Banjir termasuk risiko yang harus dibeli sebagai perluasan terpisah, sekalipun polis Anda All Risk. Biaya derek biasanya dijamin sampai batas tertentu sesuai polis. Baca daftar jaminan dan pengecualian di ikhtisar polis sebelum menandatangani.

Sumber

  1. OJK - Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SE 6/SEOJK.05/2017)
  2. AAUI - Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
  3. ANTARA News - Perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO

Tentang penulis

V
Vina Maharani

Redaktur Ekonomi

Vina Maharani menulis tentang ekonomi makro, kebijakan moneter, dan dampaknya terhadap keuangan rumah tangga, dengan rujukan utama data resmi Bank Indonesia, BPS, dan OJK.

Baca juga