Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS, BI Perketat Batas Pembelian
Rupiah melemah 0,39% ke level Rp17.900/US$ pada Rabu pagi, mencatat rekor terendah sepanjang masa. Bank Indonesia merespons dengan memperketat batas pembelian dolar tanpa dokumen menjadi US$25.000 per bulan.

Ringkasan
Nilai tukar rupiah menembus level psikologis Rp17.900 per dolar AS pada 3 Juni 2026, mencatatkan all-time low baru. Bank Indonesia telah memperketat batas pembelian dolar AS tanpa dokumen underlying dari US$50.000 menjadi US$25.000 per bulan per pelaku, berlaku mulai 2 Juni 2026 melalui PADG Nomor 11 Tahun 2026.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Rupiah mengalami tekanan signifikan pada perdagangan Rabu (3/6/2026), menembus level psikologis baru di tengah penguatan dolar Amerika Serikat. Mata uang Garuda tercatat melemah 0,39% ke level Rp17.900 per dolar AS pada pukul 09.26 WIB, menurut data Refinitiv. Level ini sekaligus menjadi rekor terendah sepanjang masa (all-time low) bagi rupiah terhadap greenback.
Pelemahan rupiah semakin dalam dibandingkan posisi pembukaan perdagangan, ketika mata uang domestik dibuka melemah 0,22% ke level Rp17.870 per dolar AS. Dengan menembus level Rp17.900, rupiah kini semakin mendekati level psikologis berikutnya di Rp18.000 per dolar AS—ambang batas yang menjadi perhatian pelaku pasar.
Bank Indonesia Perketat Batas Pembelian Dolar
Merespons tekanan terhadap nilai tukar, Bank Indonesia (BI) resmi memperketat batas pembelian dolar AS tanpa dokumen underlying. Batas pembelian yang sebelumnya sebesar US$50.000 per bulan per pelaku kini dipersempit menjadi US$25.000 per bulan per pelaku. Aturan ini resmi berlaku mulai 2 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. PADG ini ditandatangani oleh Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.
"Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$25,000.00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing," demikian bunyi Pasal 25 PADG Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah Stabilisasi di Tengah Tekanan Eksternal
Kebijakan pembatasan pembelian dolar ini menjadi salah satu langkah Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas pasar valuta asing. Langkah ini diambil terutama di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi dan pergerakan dolar AS yang belum sepenuhnya mereda.
Secara umum, pembatasan pembelian valuta asing tanpa dokumen underlying bertujuan membatasi permintaan spekulatif dan mendorong transaksi yang didukung kebutuhan riil (underlying transaction). Implikasinya, kebijakan ini dapat mengurangi tekanan jangka pendek terhadap rupiah dengan membatasi akses pelaku pasar terhadap dolar AS untuk keperluan non-produktif.
Namun perlu dicermati, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada dinamika pasar global—termasuk arah kebijakan moneter bank sentral utama dan sentimen risiko investor terhadap aset emerging market. Pelemahan rupiah hingga level Rp17.900 per dolar AS mencerminkan tantangan struktural yang dihadapi ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Outlook Nilai Tukar Rupiah
Dengan rupiah kini berada di level Rp17.900 per dolar AS, perhatian pasar tertuju pada kemampuan Bank Indonesia mempertahankan stabilitas nilai tukar sebelum menembus ambang batas psikologis Rp18.000. Kombinasi kebijakan moneter, intervensi pasar, dan pengelolaan likuiditas valas akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan pasar terhadap mata uang domestik.
Pelaku pasar juga mencermati perkembangan data ekonomi domestik dan global dalam pekan-pekan mendatang, yang dapat memengaruhi arah pergerakan rupiah. Tekanan eksternal yang masih tinggi mengharuskan otoritas moneter tetap waspada dan siap mengambil langkah-langkah tambahan jika diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Berapa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada 3 Juni 2026?
- Pada 3 Juni 2026 pukul 09.26 WIB, rupiah melemah 0,39% ke level Rp17.900 per dolar AS menurut data Refinitiv. Level ini merupakan rekor terendah sepanjang masa (all-time low) bagi rupiah terhadap dolar AS.
- Apa kebijakan baru Bank Indonesia terkait pembelian dolar AS?
- Bank Indonesia memperketat batas pembelian dolar AS tanpa dokumen underlying dari US$50.000 menjadi US$25.000 per bulan per pelaku. Kebijakan ini tertuang dalam PADG Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Deputi Gubernur Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026 dan berlaku mulai 2 Juni 2026.
- Apa tujuan pembatasan pembelian dolar AS oleh Bank Indonesia?
- Pembatasan ini bertujuan menjaga stabilitas pasar valuta asing dengan membatasi permintaan spekulatif dan mendorong transaksi yang didukung kebutuhan riil. Langkah ini diambil di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi dan pergerakan dolar AS yang belum sepenuhnya mereda.
Sumber
Tentang penulis

Tim Redaksi Kolektif · Mengikuti Pedoman Editorial Sorot Utama
Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.
Baca juga
BI Rate Naik 25 Bps Jadi 5,50%, Rupiah Menguat ke Rp 18.080/USD
Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,50% pada Selasa (9/6/2026). Pasar merespons positif dengan penguatan rupiah dan IHSG.
SLIK OJK: Panduan Lengkap Cek dan Perbaiki Skor Kredit Anda
Sistem Layanan Informasi Keuangan menentukan persetujuan pinjaman Anda — begini cara mengaksesnya secara gratis dan legal.
Rupiah Tembus Level Terlemah, Bank Jual Dolar AS Rp18.415
Rupiah melemah ke Rp18.100 per dolar AS pada Senin pagi, mencatatkan level terlemah sepanjang masa. Sejumlah bank memasang kurs jual hingga Rp18.415.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax dan DJP Online
Tenggat 31 Maret mendekat — simak langkah lengkap, dokumen wajib, dan jenis formulir yang sesuai kategori penghasilan Anda.
Archipelago International Hengkang dari Kuba Patuhi Sanksi AS
Jaringan hotel Indonesia mengakhiri operasional enam hotel merek Aston di Kuba menyusul tenggat waktu pemutusan hubungan dengan konglomerat militer GAESA yang disanksi Washington.




